Wabup H Mad Romli Berharap Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Segera Dibahas
Tangerang, - Mitrapubliknews.com, - Wakil Bupati Tangerang H Mad Romli mengharapkan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) segera dibahas agar dapat diimplementasikan 2024.
"Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu prioritas kami (Pemkab Tangerang) yang ditargetkan selesai tahun ini dan bisa diimplementasikan pada 2024," kata H Mad Romli saat membacakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi terhadap 2 Raperda usulan Pemkab Tangerang pada rapat paripurna DPRD, Kamis (20/07/23).
Baca Juga : Wabup H Mad Romli Berharap Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Segera Dibahas
Dia mengatakan Raperda PDRD menjadi payung hukum untuk berbenah dan menegakkan kebijakan pemerintah daerah. Dengan begitu, Raperda tersebut dapat mendorong iklim investasi sekaligus meningkatkan kemandirian fiskal pemerintah daerah.
"Raperda ini merupakan momentum bagi kita untuk berbenah dan menegakan kebijakan yang dapat mendorong iklim investasi sekaligus juga peningkatan kemandirian fiskal pemerintah daerah melalui meningkatnya kepatuhan wajib pajak dan retribusi daerah," ungkapnya.
Wabup menilai pajak dan retribusi daerah tidak semata-mata diorientasikan pada besaran PAD tetapi juga nilai kemanfaatan yang bermuara pada percepatan kesejahteraan rakyat. Menurut dia, turunnya berbagai tarif pajak yang diatur dalam Raperda PDRD bertujuan untuk merangsang iklim investasi dan konsumsi masyarakat.
"Kami akan lebih intensif menggali potensi PAD serta terus melakukan inovasi seperti percepatan digitalisasi kemudahan pelayanan pembayaran pajak seperti di Indomaret, Alfamart, m-Banking, e-commerce dan QRIS serta virtual account yang akan kami luncurkan," tandasnya.
(*/Muhamad Acoy)
(Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kab. Tangerang)