Tia Rahmania Bantah Adanya Penggelembungan Suara di Pemilu 2024
SERANG,--Mitrapubliknews.com,-Adi Firman, Ketua Tim Pemenangan Calon legislative DPR RI Dapil Banten 1 Lebak-Pandeglang dari PDIP Perjuangan, Tia Rahmania membantah terdapat dugaan kecurangan berupa penggelembungan perolehan suara terhadap Caleg Tia Rahmania sebagai mana yang disebut oleh caleg lain.
Kata Adi, kemenangan Tia Rahmania benar benar merupakan kemenangan rakyat, bahkan raihan suaranya pun di daerah pemilihan Banten 1 lumayan Signifikan, yakni sekitar 37.359 suara dan merupakan raihan tertinggi dibandingkan dengan calon lainnya di partai yang sama.
“Tidak ada itu kecurangan, suara yang di dapat oleh ibu Tia Rahmania merupaka suara murni dari masyarakat. Buktinya Ibu Tia meraih suara tertinggi dibanding kompetitor lainnya di partai PDI Perjuangan di dapin Banten 1 yakni sekitar 37.359 suara,”kata Adi Firman, ketua Tim pemenangan Tia Rahmania, kepada sejumlah wartawan di gedung Bawaslu Provinsi Banten, Jumat(26/04/2024).
Menurut Adi, pihaknya bersikap santai menyikapi adanya laporan terkait tudingan kecurangan berupa penggelembungan suara yang dituduhkan pihak lain kepadanya. Bahkan, pihaknya telah memberikan keterangan secara jelas dan detail saat menghadapi sengketa Pemilu dihadapan Bawaslu Provinsi Banten.
Lanjut Adi, dalam perkara sidang laporan dugaan pelanggaran pemilu dengan register 005/REG/LP/PROV/11.00/IV/2024 yang mana pihaknya merupakan terlapor, bersikap sesantai mungkin dan menjawab semua tuduhan yang dialamatkan soal kecurangan. Lantaran, ia dan tim meyakini tidak melanggar satupun aturan atau kecurangan yang dituduhkan, sehingga semua tuduhan yang dialamatkan kepada Tia Rahmania ia anggap bersifat asumtif saja.
“Dalam siding sudah kita sampaikan semua. Apa yang mereka tuduhkan semuanya sudah kita jawab dan terangkan, sehingga tidak ada satupun tuduhan kecurangan yang mendasar,”ucap Adi Firman.
Tuduhan yang dilayangkan kepada Tia Rahmania soal kecurangan oleh pihak lain yang merasa dirugikan dengan adanya penggelembungan suara yang dilakukan oleh Caleg DPR RI Tia Rahmania merupakan tindakan yang tidak mendasar. Selain itu, laporan soal adanya 13 PPK di Lebak dan Pandeglang yang diduga terlibat dalam dugaan penggelembungan suara tersebut benar benar tida terbukti.
Menanggapi itu kata Adi, pihaknya tidak ingin berpolemik dengan koleganya yang masih satu partai di PDIP. Hanya saja, Ia ingin mengklarifikasi atas tudingan yang dilayangkan kepada Caleg DPR RI Dapil Banten 1 Tia Rahmania.
“Terkait masalah ini kita percayakan Bawaslu yang akan mengatur sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, yang jelas semua yang dituduhkan itu tidak terbukti,” tegas Adi.
Lebih lanjut kata Adi, pihaknya menegaskan bahwa selama proses Pemilu, pihaknya tidak melakukan intervensi ataupun komunikasi dengan penyelenggara pemilu tingkat kecamatan. Karena ia mengatakan bahwa tim Tia Rahmania bertarung dalam kontestasi Pileg DPR RI ini dilakukan secara fair dan siap untuk menerima hasil apapun.
“Tia Rahmania sudah sejak dulu (2018) sampai sekarang terus mengabdi untuk masyarakat di dapilnya walau sempat tidak menang sebelumnya, dan ini buah kerja kerasnya selama ini, jadi kalua kami dituduh curang, itu sangat disayangkan karena tidak beralasan,” tutup Adi.
Untuk diketahui kata Adi, pada kontestasi Pileg Pemilu 2024, Tia Rahmania menjadi pemenang dengan suara terbanyak di partainya yakni 37.359 suara. Perolehan suara tersebut sangatlah tipis dengan yang diraih oleh Caleg Bonnie Triyana yang memperoleh suara sebanyak 36.516.(*/Eben).