DPRD Kabupaten Tangerang Panggil 4 OPD, Terkait Galian Tanah
KABUPATEN TANGERANG, Mitrapubliknews.com - Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang merespon keluhan warga Desa Bakung Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang terkait aktivitas galian tanah ilegal di Desa Bakung Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang, pada Senin (21/10/24).
Respon tersebut dengan memanggil Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Camat dan OPD terkait, serta Konsorsium Lingkungan Hidup ( KLH) dan warga Bakung Kecamatan Kronjo.
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang Mahfud Fudianto mengatakan, keberadaan truk tanah yang melanggar jam operasional di daerah Kabupaten Tangerang telah menjadi keluhan masyarakat.
DPRD menerima keluhan dari warga salah satunya adalah dari Konsorsium Lingkungan Hidup ( KLH), hari ini Senin kami memanggil ketua dan pengurus KLH beserta Dishub, Satpol PP dan Camat, serta lingkungan hidup.
“Kami hari ini merespon Keluhan warga Kronjo, karena saat ini masih ada galian tanah yang masih beroperasi di Desa Bakung kecamatan Kronjo dan Desa Kandawati Kecamatan Gunung Kaler,” tandasnya.
Sementara Direktur Konsorsium Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Tangerang Ferry Anis Fuad mengatakan, sebagai aktivis lingkungan dirinya merasa prihatin atas kerusakan lingkungan yang terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang. Terutama di wilayah Utara dan wilayah Barat, pihaknya berkomitmen akan mengawal keluhan warga atas kerusakan lingkungan.
"Saat ini kita mengetahui bahwa dampak galian tanah yang terjadi mengakibatkan banyaknya dampak yang terjadi, diantaranya adalah polusi udara, dan kecelakaan lalu lintas," sebutnya.
“Kami meminta agar anggota DPRD dan Dinas terkait diantaranya adalah Satpol PP dan Dinas Perhubungan, dapat segera ditutup aktivitas aktivitas galian yang meresahkan masyarakat,” tambahnya.
(Ant)