Marak Penyedia RT/RW Net Ilegal di Kecamatan Sukadiri, Aktifis : Terancam Pidana 6 Tahun dan Denda 600 Juta
Tangerang, - Mitrapubliknews.com - Praktik jaringan internet ilegal RT RW net di Kabupaten Tangerang khususnya di wilayah Kecamatan Sukadiri semakin marak.
Lemahnya pengawasan dari pemerintah membuat usaha ilegal tersebut makin menjamur dengan berbagai promo dan harga yang murah meriah.
Akan tetapi dengan adanya usaha ilegal tersebut membuat jaringan internet tersebut menjadi bumerang bagi pengusaha internet yang legal.
Hal tersebut terungkap dari investigasi tim aktifis di lapangan, di wilayah Kecamatan Sukadiri, yang mana usaha tersebut diduga ilegal ada yang di Kampung Kebon Kelapa RT 04/06 Desa Buaran Jati dan Kampung Kondang Desa Mekar Kondang serta wilayah lain di Kecamatan Sukadiri.
Salah satu aktifis senior Kecamatan Sukadiri, Nursadi mengatakan akan segera mengirimkan surat ke Diskominfo Kabupaten Tangerang dan Kementrian Komunikasi dan Informatika untuk menertibkan para penyedia / pengusaha jaringan internet RT/RW net tersebut.
RT RW Net yang tidak memiliki izin dan digunakan untuk mencari keuntungan dianggap ilegal. Pelaku usaha ilegal RT RW Net dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.
Selain itu, pelaku usaha ilegal RT RW Net juga dapat menghadapi sanksi lain, seperti: Penutupan usaha, Konfiskasi peralatan, Tuntutan hukum, Larangan beroperasi, Penghentian kegiatan, Kerugian reputasi.
RT RW Net adalah konsep untuk berbagi koneksi internet di perumahan atau blok agar biaya berlangganan internet lebih murah. Namun, akses internet yang digunakan secara massal dapat membuat jaringan terbagi ke beberapa perangkat sehingga tidak stabil.
Untuk menghindari penindakan hukum, pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis di bidang telekomunikasi harus mematuhi peraturan yang berlaku dan mendapatkan izin resmi.
(*/Acy)