Tampilkan postingan dengan label Satpol PP kabupaten Tangerang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Satpol PP kabupaten Tangerang. Tampilkan semua postingan

Satpol PP Gelar Operasi Yustisi Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) 5 Wilayah Kecamatan



Tangerang, - Mitrapubliknews.com, - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melaksanakan Operasi Yustisi Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) pada tempat usaha Depot Jamu di lima wilayah Kecamatan Kabupaten Tangerang, Jumat (14/07/2023) malam.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan pihaknya melakukan penindakan kepada tempat usaha Depot Jamu ini berdasarkan aduan masyarakat yang merasa resah karena tempat usaha tersebut kerap menjual minuman beralkohol.


"Kita lakukan tindakan, karena mereka sudah melanggar Peraturan Daerah, penindakan ini dilakukan dengan cara mengedepankan tindakan yang Humanis dan Persuasif," katanya.

Ia juga menjelaskan, ada 35 tempat usaha Depot Jamu yang mendapat surat panggilan sidang yang nanti akan dilakukan sidang tipiring pada hari selasa, 18 Juli 2023 pada pukul 09.00 WIB, di Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang.

“Pada saat operasi, kami menerjunkan 5 tim yang dibagi di lima kecamatan yakni Tigaraksa, Pasar Kemis, Panongan, Balaraja dan Cikupa. Pelaksanaan operasi yustisi tipiring itu dilakukan dengan target sasaran tempat usaha Depot Jamu yang menjual minuman beralkohol golongan (B)," ujarnya.

Selain itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Muh. Tb Waisulkurni mengungkapkan tempat usaha Depot Jamu yang menjual minuman keras ini telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

"Sebanyak 180 botol minuman beralkohol kami amankan yang terdapat dari 35 Depot Jamu tersebut untuk barang bukti pada proses persidangan oleh pihak Kejaksaan nanti,"ungkapnya.

Sebagai informasi, Satpol PP Kabupaten Tangerang akan terus melakukan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) tidak hanya kepada para PKL saja, melainkan tempat usaha yang kerap melanggar Perda, sama hal nya akan mendapatkan tindakan jika melanggar Peraturan Daerah di wilayah Kabupaten Tangerang.
(*/Muhamad Acoy)

Satpol PP Imbau PKL Agar Tidak Berjualan di Trotoar


Tangerang, - Mitrapubliknews.com, - Guna menciptakan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), Satpol PP Kabupaten Tangerang tak bosan memberikan imbuan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di Lingkup Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.

Pemberian imbauan ini ditujukan kepada para PKL, khususnya mereka yang masih berjualan di trotoar lingkup Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.

Baca Juga : Puluhan Personil Satpol PP Dikerahkan Dalam Pengamanan Hari Raya Idul Adha 1444 H

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan pihaknya akan selalu memberikan pemahaman kepada para PKL yang berjualan bukan pada tempatnya.

"Trotoar ini untuk para pejalan kaki, bukan digunakan untuk berjualan. Kami harap dengen dilakukannya sosialisasi para PKL ini dapat mematuhi peraturan daerah yang ada, dan tidak berjualan di trotoar,"kata Fachrul Rozi pada hari Selasa, (27/06/2023).

Menurut Fachrul, para PKL yang berjualan di trotoar tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Perda Kabupaten Tangerang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

"Kami sama sekali tidak melarang untuk berjualan. Akan tetapi para PKL ini juga harus dapat memperhatikan ketertiban dan kenyamanan masyarakat lainnya," ujarnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para pedagang dapat memahami aturan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang dan tidak mengulanginya kembali.

"Kami berharap para pedagang ini dapat bekerja sama untuk bisa menciptakan suasana yang aman dan nyaman,"pungkasnya.

(*/Muhamad Acoy)

Satpol PP Edukasi Siswa yang Nongkrong pada Jam Sekolah di Puspemkab



Tangerang, - Mitrapubliknews.com, - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang terus memantau keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di lingkup Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang. Dalam patroli terakhir, Satpol PP kembali mengamankan sejumlah siswa yang diduga bolos sekolah.


Dalam patroli tersebut, Satpol PP melibatkan puluhan personel wanita (Prajawati) dan Tim Reaksi Cepat (TRC). Mereka melakukan pengamanan dari gangguan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) di lingkup Puspemkab.

Baca Juga : DPKP Bagikan Tips Memilih Hewan Kurban

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, mengatakan, keterlibatan personel wanita Satpol PP ditujukan untuk menyampaikan pesan secara persuasif kepada masyarakat yang berada di lingkup pusat Pemerintah Kabupaten Tangerang. 


"Di semua kegiatan, memang dilibatkan personel wanita Satpol PP, tujuannya untuk mengedepankan sisi humanis dan penyampaian pesan secara persuasif dalam menegakkan peraturan daerah di wilayah Kabupaten Tangerang," kata Fachrul Rozi, Kamis (22/6/2023). 


Satpol PP Kabupaten Tangerang mendapati siswa/siswi yang bermain saat jam sekolah. Dengan sigap, tim patroli dari Satpol PP melakukan tindakan dengan mengedukasi. 


"Siswa/siswi tersebut kami langsung suruh pulang. Sebelum dipulangkan, kami memberi edukasi kepada mereka secara humanis, bahwa sebagai pelajar tidaklah baik di waktu sekolah mereka malah nongkrong-nonkrong tidak jelas di lingkup Kabupaten Tangerang," jelasnya. 

(*/Muhamad Acoy)


(Diskominfo Kab.Tangerang/RS/nA)

Puluhan Bangunan Liar Ditertibkan untuk Pembangunan Stadion Mini Kelapa Dua



Tangerang, - Mitrapubliknews.com, - Puluhan pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik bangunan liar di wilayah Pasar Pisang Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, ditertibkan untuk pembangunan stadion mini. Terdapat 59 bangunan liar semi permanen berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan luas kurang lebih 15.600m².

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, penertiban bangunan liar dilakukan setelah petugas berkoordinasi dengan aparatur kelurahan dan kecamatan.  Langkah awal sebelum penertiban ini dilanjutkan dengan sosialisasi dan imbauan tertulis.

"Jadi, tidak secara tiba-tiba, kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI sebelum melakukan penertiban. Semua kami kerjakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku," ucap Fachrul saat dikonfirmasi, Selasa (13/06/2023).

Fachrul mengatakan, penertiban bangunan liar itu dilaksanakan guna menindaklanjuti Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. sebanyak 80 personel Satpol PP dan Trantib Kelapa Dua diterjunkan dibantu personel Kepolisian dan TNI.

"Saya juga berharap masyarakat turut membantu, mendukung penertiban dan tak hanya diserahkan kepada aparat saja. Jadi saya imbau kepada masyarakat jika terdapat gangguan trantibum disekitar, bisa melaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Satpol PP Kabupaten Tangerang," harap dia. 

Sementara itu, Camat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, Hadiyanto mengatakan, penertiban bangunan liar itu diperuntukkan buat pembangunan Stadion Mini. Nantinya fasilitas tersebut bisa digunakan oleh warga Kelurahan Bencongan.

"Kebetulan disini memang masuk ke rencana area pembangunan stadion mini untuk warga Bencongan. Jadi masyarakat sangat berharap ketika kegiatan musrenbang mereka mengusulkan untuk dibangunya fasilitas stadion mini di wilayah Pasar Pisang ini,” terangnya.

Di tempat yang sama, Lurah Bencongan Pada Kecamatan Kelapa Dua, Adi Nugraha menambahkan, sebelum dilakukannya penertiban, pihaknya telah melakukan beberapa tahapan mulai dari pendekatan persuasif dan pendekatan normatif. 

"Karena pembangunan stadion mini ini sudah di nanti oleh warga Bencongan dan ini juga menjadi harapan yang luar biasa ketika adanya program pembangunan pemerintah kabupaten Tangerang yang nantinya dapat di rasakan langsung oleh masyarakat," tutur dia.

(*/Muhamad Acoy)


(Diskominfo Kab.Tangerang/RS/nA)

Satpol PP Beri Surat Peringatan Ke-3 Kepada Puluhan PKL di Kelurahan Bencongan


Tangerang, - Mitrapubliknews.com, - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang bersama Trantib Kecamatan Kelapa Dua memberikan surat peringatan ketiga kepada para pedagang kaki lima dan pemilik bangunan liar yang masih berdiri di wilayah Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Jumat, (09/06/2023).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi menjelaskan, pemberian surat peringatan ketiga ini dilakukan lantaran bangunan yang digunakan oleh pedagang ini berada dilahan milik pemerintah daerah.

"Tentunya telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No. 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Kita akan tetap berjalan sesuai prosedur untuk menangani pelanggaran perda ini," ucapnya.

Ia menyampaikan, pemberian surat peringatan ketiga ini juga merupakan bentuk sosialisasi awal sebelum masuk kedalam tahapan pembongkaran (bangunan). Langkah tersebut juga dilakukan sesuai dengan prosedur untuk menangani pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang terkait keberadaan bangunan liar.

“Setelah kami data, ada sebanyak 45 bangunan liar (bangli) dari 52 bangunan yang terdata dari pendataan awal,” ujarnya,

Selain itu, dari surat peringatan ketiga ini, 45 bangunan ini akan kami tertibkan pada hari selasa 13 Juni 2023 nanti dan didampingi oleh unsur jajaran TNI-Polri serta Trantib Kecamatan Kelapa Dua.

Meski begitu, dirinya juga menyebutkan pendekatan secara persuasif tetap dilakukan kepada para pemilik bangunan sebelum langkah terakhir ditempuh untuk menertibkan bangunan liar yang masih berdiri.

"Kami terus melakukan pendekatan secara humanis. Hal ini dilakukan agar mereka menertibkan bangunan sendiri. Diharapkan para pemilik bangunan dapat bekerjasama dengan kami, karena ini demi kenyamanan kita bersama juga," ucapnya.

(*/Muhamad Acoy)

Satpol PP Layangkan Surat Peringatan Kedua bagi PKL di Kecamatan Teluknaga



TANGERANG - mitrapubliknews.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melayangkan Surat Peringatan (SP) kedua kepada 57 Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik bangunan liar di wilayah Kompleks Perumahan Mutiara Garuda, Kecamatan Teluknaga, Selasa (6/6/2023). 

Surat peringatan kedua ini merupakan tindak lanjut dari surat peringatan pertama yang tidak diindahkan. Para pedagang tetap berjualan di atas ruas jalan sehingga mengganggu pengguna jalan yang melintas.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, pemberian surat peringatan kedua ini dilakukan sebagai langkah awal atau Standar Operasional Prosedur (SOP) penertiban. Mengingat, keberadaan PKl itu kerap kali membuat kemacetan di jalan komplek perumahan tersebut.

"Tentunya ini telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Kita akan tetap berjalan sesuai prosedur untuk menangani pelanggaran perda ini," paparnya. 

Pendistribusian surat peringatan kedua ini dilakukan bersama unsur Trantib Kecamatan Teluknaga dan didampingi unsur TNI-Polri.  Berdasarkan hasil laporan di lapangan, terdapat 57 PKL yang diberi surat peringatan kedua.

Fachrul berharap dengan adanya surat peringatan kedua ini para pedagang dapat memahami serta melakukan pembongkaran secara mandiri. Mereka diminta mengamankan barang atau material bangunan yang dapat dipergunakan kembali.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang yang ada, hal tersebut harus dilakukan agar terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman untuk masyarakat," terangnya. 

Sebagai informasi, Satpol PP Kabupaten Tangerang akan melakukan beberapa penindakan terhadap para pelanggar peraturan daerah khususnya di wilayah kabupaten Tangerang.(*/red).

(Diskominfo Kab.Tangerang/RS/nA)
Nomor : PR/325 -DISKOMINFO/VI/2023