Tampilkan postingan dengan label Reskrim Polsek Balaraja Polresta Tangerang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Reskrim Polsek Balaraja Polresta Tangerang. Tampilkan semua postingan

Unit Reskrim Polsek Balaraja Polresta Tangerang Berhasil Mengungkap & Amankan 2500 Butir Obat Hexymer dan Tramadol


KABUPATEN TANGERANG - Mitrapubliknews.com -  Anggota Reskrim Polsek Balaraja Polresta Tangerang berhasil amankan pelaku pengedar 270 butir obat jenis Tramadol dan 1146 butir obat Hexymer. Pelaku melakukan kegiatan pengedaran obat tersebut di wilayah hukum Polsek Balaraja. Kamis (20/02/2025).


Kasus peredaran narkoba tersebut berhasil diungkap oleh Personil Reskrim Polsek Balaraja usai melakukan penggeledahan sebuah rumah tepatnya di Desa Balaraja Kecamatan  Kabupaten Tangerang.


Dari penggeledahan tersebut Tim Reskrim Polsek Balaraja yang di Pimpin oleh Kanit Reskrim AKP Suyadi SH MH bersama tim berhasil mengamankan total 2500 butir obat terlarang. Hal itu disampaikan Kapolsek Balaraja Kompol Tedy Heru Murtianto ST SH melalui Kanit Reskrim Polsek Balaraja, "kali ini kami berhasil melakukan pengungkapan kasus pengedar obat-obatan terlarang yang dilakukan oleh terduga pelaku EK dengan barang bukti total 2500 butir Tramadol dan Hexymer,” ujar nya.



Kanit Reskrim menambahkan adapun modus yang dilakukan pelaku adalah menjual obat keras daftar G tanpa ijin serta menjual tanpa menggunakan resep dokter.” 


AKP Suyadi mengungkapkan pelaku beserta barang bukti berhasil di amankan di rumahnya untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Balaraja Polresta Tangerang guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan di rumahnya untuk selanjutnya kami bawa ke Polsek Balaraja Polresta Tangerang guna dilakukan pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Pelaku di ancam pidana maksimal 15 tahun penjara.


(Red)

Unit Reskrim Polsek Balaraja Polresta Tangerang Amankan Pelaku Curanmor

 



Tangerang, Mitrapubliknews.com -Unit Reskrim Polsek Balaraja Polresta Tangerang Amankan Pelaku Pencurian kendaraan Jenis Sepeda motor. Rabu(24/07/2024)


Pelaku Curanmor dengan Tersangka berinisial SM di tangkap dan di amankan Unit Reskrim Polsek Balaraja berikut Barang bukti hasil Pencuriannya di Cikande Serang.


Kanit Reskrim Polsek Balaraja Polresta Tangerang Iptu Suyadi, SH,MH mengatakan Pelaku Curanmor dengan Tersangka berinisial SM yang bertempat tinggal di Pandeglang di tangkap dan di amankan di Cikande berdasarkan Laporan Masyarakat dan Polsek Cikande Serang  pada hari Selasa siang telah terjadi Pencurian Kendaraan Jenis Sepeda Motor   Merk Honda Vario, Nopol: AE-4144JZ  di TKP Kp. Talaga  Asem Rt.002 Rw.002 Desa Talagasari Kec. Balaraja Kab. Tangerang,   berdasarkan Laporan Polisi  Nomor: LP/B/38/VII/RES.1.8./2024/SPKT I/POLSEK BALARAJA/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN, tanggal 23 Juli 2024.


Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Bakhtiar Joko Mujiono, S.Ik, MM melalui Kapolsek Balaraja AKP Badri Hasan, SM mengatakan kejadian Curanmor tersebut bermula adanya kejadian di TKP Rumah Kontrakan  di Kp. Talaga  Asem Rt.002 Rw.002 Desa Talagasari Kec. Balaraja pada saat Korban/Pelapor melihat adanya Suara Mesin sepeda motor  di rumah kontrakan Korban,  kemudian Pelaku membawa kabur hasil Pencuriannya bersama Pelaku lain yang berinisial DD saat ini masih dalam pengejaran/Buron.

 

Spontan Korban meminta tolong tetangganya dan mengejar Pelaku  dan sesampainya di Wilayah Cikande kedapatan Pelaku sedang mengendarai kendaraan sepeda motor hasil curiannya kemudian di hentikan dengan Bantuan Warga setempat yang kemudian di amankan ke Polsek terdekat yaitu Polsek Cikande, setelah itu Korban melaporkan kejadian tersebut dan di teruskan ke Polsek Balaraja,  dan Unit Reskrim Polsek Balaraja Unit III langsung membawa Pelaku dan  berikut Barang bukti    Kendaraan Jenis Sepeda Motor   Merk Honda Vario, Nopol: AE-4144-JZ untuk Pengembangan,  Melakukan Proses  lebih lanjut dan untuk sementara ini  Kami menetapkan Tersangka yang karena Perbuatannya telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yaitu mencuri barang milik orang lain dengan cara memaksa dengan menggunakan Konci Leter T yang sudah di Persiapkan ya untuk itu kami menetapkan tersangka karena Perbuatannya dikenakan Pasal 363 KUHPidana Tegasnya. (*/ Eben).