Tampilkan postingan dengan label Polsek Mauk. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polsek Mauk. Tampilkan semua postingan

Angin Puting Beliung, Polsek Mauk Polresta Tangerang Tinjau Lokasi





Tangerang, --mitrapubliknews.com,--Personel Polsek Mauk Polresta Tangerang Polda Banten meninjau lokasi musibah angin puting beliung di 3 desa di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Senin (27/11/2023).


"Tiga desa yang terkena angin puting beliung adalah Desa Mekar Kondang, Desa Gintung, dan Desa Kosambi," kata Kapolsek Mauk AKP Kudratullah.


Kudratullah mengatakan, angin puting beliung terjadi sekitar jam setengah 3 sore saat terjadi hujan deras. Akibat peristiwa itu, beberapa rumah warga mengalami kerusakan. Serta beberapa pohon tumbang.




"Adapun rumah warga yang rumahnya terkena angin puting beliung untuk sementara 22 rumah di Desa Mekar Kondang, 53 rumah dan 1 mushola di Desa Kosambi, dan 12 rumah di Desa Gintung," ujarnya.


Tidak ada korban jiwa dari peristiwa itu. Sedangkan kerugian materil masih ditaksir. Personel yang terjun ke lokasi bersama warga melakukan evakuasi rumah rusak dan pohon yang tumbang.


Petugas kepolisian bersama unsur lain juga mengimbau warga untuk waspada. mengingat, cuaca sudah mulai memasuki musim penghujan. (*/Ebeb)..

Polsek Mauk Tangkap Pengedar Obat Keras Daftar G Tanpa Izin, Ribuan Butir Hexymer dan Tramadol Diamankan

 


Tangerang,--mitrapubliknews.com,--Polsek Mauk Polresta Tangerang Polda Banten menangkap seorang pria berinisial MZ (27). Pria asal Aceh ini ditangkap lantaran menjual atau mengedarkan obat keras daftar G jenis tramadol dan hexymer tanpa izin di sebuah warung di Kampung Pondok, Kelurahan Mauk Timur, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.


"Dari penangkapan itu, kami mengamankan barang bukti berupa 1000 butir hexymer dan 600 butir tramadol telepon genggam, motor, dan uang tunai," kata Kapolsek Mauk AKP Kudratullah, Sabtu (25/11/2023).


Kudratullah menerangkan, awal terungkapnya kasus adalah saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Kata dia, masyarakat heran dan resah karena di warung yang diketahui masyarakat berjualan kosmetik itu kerap didatangi para remaja.



"Kecurigaan masyarakat yang dilaporkan ke kami kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan penggrebekan," ucap Kudratullah.


Tersangka MZ tidak bisa mengelak saat polisi berhasil menemukan barang bukti usai melakukan penggeledahan. Tersangka MZ pun langsung dibawa ke Mapolsek Mauk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MZ dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138  Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (*/Eben).