Polsek Kronjo Polresta Tangerang Tangkap 1 Pengedar Obat Keras, Sita 1.800 Ribu Pil
Kabupaten Tangerang,--mitrapubliknews.com, - Seorang bandar obat keras berbahaya (OKB) yang diduga mengandung tramadol berinisial S (22) ditangkap Unit Reskrim Polsek Kronjo Polresta Tangerang. Dari tangan S, polisi menyita 1.800 butir obat.
"Kami sangat konsen memberantas OKB karena dampaknya sangat berbahaya bagi generasi muda. Bayangkan saja, per 10 butir dijual dengan harga Rp. 12 ribu dan sangat terjangkau masyarakat. Tapi dibalik harganya yang murah, dampaknya bagi pengguna sangat berbahaya," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Dr. Sigit Dany Setiyono, S.H., S.I.K., M.Sc.Eng, melalui Kapolsek Kronjo Iptu Dedi Ruswandi, S.H, dalam keterangan tertulis, Kamis (07/12/2023).
S merupakan warga Dusun Ujoeng Krueng RT.000/000 Desa Meynasah Leubok Kec. Pante Bidadari Kab. Aceh Timur yang sekarang bertempat tinggal di Kp. Cibenong Desa Mauk Timur Kec. Mauk Kab. Tangerang Prov. Banten.
Dedi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat yang tidak menyebutkan identitas melalui salah satu dari Petugas Polsek Kronjo Polresta Tangerang.
"Kami masih terus mengembangkan kasus ini. Masyarakat yang memiliki informasi bisa menyampaikannya langsung ke Polsek Kronjo atau melalui Telepon ke Petugas kami," jelas Dedi.
Dedi menerangkan, S ditangkap disebuah Taman yang berada didalam lingkungan UPTD Puskesmas Kronjo, pada Rabu (06/12), pukul 22.00 Wib. Barang bukti yang diamankan diantaranya 1 box obat jenis hexymer warna kuning sebanyak 1.000 butir, 80 lempeng obat jenis Tramadol berisi masing-masing 10 butir, 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor.
Dikesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Kronjo Polresta Tangerang Ipda Mardi, S.H, mengatakan S dijerat dengan Pasal 435 jo 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.(*/Eben).