Tampilkan postingan dengan label Polsek Cisoka. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polsek Cisoka. Tampilkan semua postingan

Polsek Cisoka Polresta Tangerang Bekuk 3 Penadah, 6 Motor dan 1 Mobil Diamankan




Tangerang,--mittapubliknews.com,--Unit Reskrim Polsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten mengamankan 3 pria yang diduga melakukan tindak pidana penadahan barang curian. Ketiganya adalah RF (19), AA (28), dan AG (29).


"Kami mengamankan 3 orang laki-laki yang diduga melakukan perkara menerima, menyimpan, menjual dan mendapatkan keuntungan barang hasil kejahatan yang terjadi di Desa Dangdeur, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang," kata Kapolsek Cisoka AKP Eldi, Senin (11/12/2023).


Eldi menerangkan, pada Kamis (7/12/2023), sekitar jam setengah 8 malam, Unit Reskrim Polsek Cisoka mendapatkan informasi adanya aktivitas mencurigakan. Aktivitas itu adalah pengangkutan 6 unit sepeda motor menggunakan mobil pikap.


"Kami langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan 3 orang laki-laki beserta 1 unit kendaraan mobil dan 6 unit motor yang sedang dinaikan ke atas mobil," terang Eldi.


Kemudian, ketiganya beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cisoka. Diduga, 6 unit motor merupakan hasil kejahatan yakni membeli dari pelaku curanmor. 


Adapun 6 unit motor yang diamankan adalah 1 unit motor Honda Beat warna hitam list putih, 1 unit motor Honda Beat Street warna coklat, 1 unit motor Honda Beat Street warna hitam, 1 unit motor Honda Scoopy warna merah, 1 unit motor Honda Beat warna hitam list putih, dan 1 unit motor merk Honda Scoopy warna biru cream. Serta 1 unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam.


"Saat ini, 3 orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga sedang mengidentifikasi sepeda motor yang diduga hasil kejahatan," tandas Eldi.


Eldi juga menghimbau masyarakat khususnya Kabupaten Tangerang sekitarnya yang merasa kehilangan kendaraan bermotor roda dua untuk menghubungi Call Center Polsek Cisoka 0812-8711-302 atau mengunjungi Polsek Cisoka untuk mengecek kendaraan yang sudah diamankan dengan membawa bukti – bukti kepemilikan.(*/Eben)..

Gara-gara 'Pinjam Dulu Seratus,' Seorang Pria Aniaya Teman, Ditangkap Polsek Cisoka Polresta Tangerang

 




Tangerang,‐-mitrapubliknews.com,--eorang pria berinisial HS (19) kudu berurusan dengan Polsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten. Lantarannya, HS menganiaya seorang pria berinisial NA (21), yang tak lain merupakan temannya.


Peristiwa penganiayaan itu terjadi di sebuah kontrakan di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Sabtu (25/11/2023) sekitar jam 8 pagi.


"Tersangka HS kami tangkap hanya beberapa jam usai peristiwa. Setelah korban melapor," kata Kapolsek Cisoka AKP Eldi, Minggu (26/11/2023).


Eldi kemudian menerangkan kronologis peristiwa itu. Kata Eldi, awalnya tersangka menghubungi korban untuk meminjam uang Rp100 ribu. Kemudian tersangka datang ke kontrakan korban.


Korban kemudian memberi pinjaman kepada tersangka Rp100 ribu. Namun, tersangka merasa korban membicarakan dirinya kepada orang lain terkait peminjaman uang itu.


"Tersangka menegur korban agar tidak membicarakan dirinya di belakangnya. Namun karena tidak merasa, korban menampik tuduhan itu," ujar Eldi.


Tersangka kemudian emosi dan mencoba menarik korban keluar kontrakan. Korban menolak sehingga terjadi kegaduhan yang kemudian sempat dilerai oleh beberapa orang tetangga kontrakan.


"Tapi sejurus kemudian, tersangka memaksa masuk kontrakan lalu melakukan pemukulan kepada korban beberapa kali," ucap Eldi.


Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh korban didampingi keluarga ke Polsek Cisoka. Polisi bergerak cepat dengan melakukan visum. Setelahnya, polisi langsung mengamankan tersangka.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (*/Eben).

Polsek Cisoka Polresta Tangerang Gerak Cepat Selidiki Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di SMAN 8 Kabupaten Tangerang




Tangerang,--mitrapubliknews.com.--Aparat Polsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten bergerak cepat menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga terjadi di SMAN 8 Kabupaten Tangerang. Pelecehan diduga dilakukan oleh oknum guru kepada beberapa siswi.


Jumat, (24/11/2023), Kapolsek Cisoka bersama Camat Cisoka Sumartono mendatangi sekolah untuk melakukan upaya persuasif kepada para siswa yang sebelumnya sempat melakukan aksi unjuk rasa menuntut agar dugaan kasus itu diselidiki.


"Kedatangan kami juga untuk memastikan tidak terjadi gesekan saat spanduk unjuk rasa yang diduga dipasang oleh beberapa siswa atau alumni hendak diturunkan pihak sekolah," ucap Eldi.




 Berdasarkan keterangan pihak sekolah, ujar Eldi, telah dilakukan proses secara internal yakni memproses dugaan kasus itu ke Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Kabupaten Tangerang. Proses itu pun, ucap Eldi, yang masih berdasarkan keterangan pihak sekolah, ditembuskan ke Dinas Pendidikan Provinsi Banten. 


"Apabila ditemukan adanya unsur pidana, pihak sekolah mendorong orang tua korban agar membuat laporan ke polisi," terang Eldi menjelaskan keterangan dari pihak sekolah.


Eldi bersama Camat Cisoka juga memberikan imbauan kepada para siswa dan alumni untuk tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum. Kata Eldi, dugaan kasus pelecehan seksual itu sedang dalam penyelidikan polisi, sehingga diminta kepada siswa dan alumni untuk menahan diri.


"Kami juga memberikan imbauan agar tidak melakukan kegaduhan di lingkungan sekolah serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum," terangnya.


Eldi menerangkan, langkah persuasif itu diambil semata-mata untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan sekolah. Sehingga kegiatan belajar mengajar dapat tetap dilaksanakan.


"Kami juga memastikan, apabila ditemukan unsur perbuatan pidana, pasti akan diproses hukum," tandasnya. (*/Eben).