Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Begal Sadis di Balaraja Tangerang
Kabupaten Tangerang, Mitrapubliknews,com - Gabungan tim dari Unit Reskrim Polsek Balaraja dan Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap enam pelaku komplotan begal yang menewaskan seorang ojek pangkalan di Kabupaten Tangerang. Korban, S (52), warga Pabuaran, Kecamatan Jayanti, ditemukan tewas dengan luka terbuka di bagian leher pada Senin dini hari, 12 November 2024.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono, melalui Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arif N. Yusuf, menjelaskan kronologi kejadian tragis ini. Pada pukul 01.30 WIB, korban ditemukan tewas di Jalan Merpati Raya, Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya. Motor Honda Scoopy milik korban dan ponselnya telah hilang dari tempat kejadian perkara (TKP).
“Pelaku utama, U (23), mengaku mengeksekusi korban dengan menusuk lehernya menggunakan pisau yang telah dipersiapkan. Aksi ini terjadi saat korban mengantar pelaku U menggunakan jasa ojek dari Jembatan Adis, Kecamatan Balaraja,” ungkap Kompol Arif.
Setelah membunuh korban, pelaku membawa kabur motor dan ponsel korban. Motor tersebut kemudian dijual kepada D (24) seharga Rp3,5 juta. Hasil penyelidikan, polisi mendeteksi adanya transaksi jual beli motor yang diduga kendaraan tersebut hasil kejahatan
Dalam penyelidikan intensif, polisi mendatangi D di wilayah Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. D mengaku mendapatkan motor tersebut dari A (55) dan F (22). Berdasarkan pengakuannya, polisi bergerak cepat dan menangkap A serta T (49) di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
T mengungkap bahwa dirinya hanya diminta membantu menjual motor curian oleh F dan U. polisi melakukan pengejaran terhadap eksekutor utama, U, pada Jumat, 21 November 2024.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit motor Honda Scoopy warna hitam merah. Sebilah pisau yang digunakan untuk membunuh korban. 1 helm hitam. 1 unit ponsel OPPO warna hitam.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 Tahun Penjara.
(*)Red).