Tampilkan postingan dengan label Polres Pandeglang Banten. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polres Pandeglang Banten. Tampilkan semua postingan

Polres Pandeglang Berhasil Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Pupuk Bersubsidi




Polres Pandeglang, -- mitrapubliknews.com -- Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang, Banten, berhasil gagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi keluar kota, sebanyak 25 ton berupa Pupuk Urea 10 ton dan Phonska 15 ton.



"Penyelundupan pupuk bersubsidi keluar wilayah Pandeglang kami gagalkan pada Jumat (21/07/2023) lalu oleh anggota unit Resmob Sat Reskrim Polres Pandeglang," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton, saat konferensi pers, Senin (24/07/2023).


Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton menuturkan, pupuk bersubsidi yang diselundupkan tersebut berhasil digagalkan, di Jalan Ahmad Yani No. 64 Kec. Labuan Kab. Pandeglang, saat diangkut dengan 2 (dua) truck.


"Dua truck pengangkut pupuk bersubsidi langsung kami amankan di Mapolres Pandeglang," tuturnya.



Untuk pelaku penyelundupan ada 4 orang, yakni berinisial AH warga Pandeglang profesi Petani Pekebun, JI warga Pandeglang profesi Buruh Harian, kemudian HJ warga Pandeglang profesi Wiraswasta dan JP warga Pandeglang profesi Wiraswasta.



"Tersangka dan Barang Bukti (BB) berupa pupuk dan 2 truk diamankan di Mapolres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.



Dalam kasus ini kami juga menetapkan 4 tersangka lain sebagai DPO untuk saat ini.



Kasat Reskrim AKP Shilton mengungkapkan, bahwa pengungkapan penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut adanya informasi tentang armada transportasi (truck) yang sedang melaksanakan muat barang berisi pupuk bersubsidi di jalan Ahmad Yani No. 64 Kec. Labuan Kab. Pandeglang, yang disinyalir akan diselundupkan keluar daerah Kabupaten Pandeglang.



"Tim Resmob Polres Pandeglang langsung menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 23.00 WIB, di Jalan Ahmad Yani No. 64 Kec. Labuan Kab. Pandeglang, Unit Resmob melakukan penyekatan terhadap 2 kendaraan truck yang digunakan oleh terduga pelaku," ungkapnya.



Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal Pasal 110 Jo Pasal 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan/atau Pasal 6 ayat 1 huruf b dan/atau c Jo Pasal 1 sub 1e dan sub 3e Undang-undang Darurat Nomor : 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 34 ayat (2) dan/atau ayat (3) Permendag RI Nomor : 04 Tahun 2023 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Jo Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 14 Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 10 Tahun 2022 Tentang Tata cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian dengan ancaman hukuman Pasal 110 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (*/Red)