Tampilkan postingan dengan label Polda Metro Jaya Tangkap Sembilan Provokator Tawuran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polda Metro Jaya Tangkap Sembilan Provokator Tawuran. Tampilkan semua postingan

Polda Metro Jaya Tangkap Sembilan Provokator Tawuran

Polda Metro Jaya Tangkap Sembilan Provokator Tawuran

Jakarta - Mitrapubliknews.com, - Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus sembilan tersangka dugaan tindak pidana penghasutan dengan unsur SARA di beberapa akun medsos.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Sembilan tersangka tersebut adalah RK, GR, TH, MM, DWK, AN, dan GR, serta 2 (dua) diantaranya anak dibawah umur.

“Dua dari sembilan tersangka merupakan anak di bawah umur,” ungkap Dirreskrimsus saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/9/2023).

Baca Juga :

Libatkan 235 Personel Gabungan, Polres Metro Tangerang Kota Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Jaya 2023

Polresta Bandara Soetta Gelar Operasi Zebra Jaya 2023, Ini Sasarannya

Dirreskrimsus menjelaskan, awal pengungkapan berawal dari patroli siber yang dilakukan tim penyidik dan menemukan beberapa akun yang menyebarkan konten provokasi mengandung SARA.

Kemudian, terjadi perkelahian antarkelompok masyarakat yang juga diunggah akun tersebut.

Setelah ditelusuri, para pelaku tawuran antarkelompok itu mendapatkan senjata tajam dari salah satu akun yang menjualnya.

“Saat ditanya, para pelaku mengaku bahwa motifnya untuk ketenaran agar dikenal dan banyak _followers_,” ungkapnya.

Para tersangka kemudian dikenakan Pasal 27 Ayat (1) Jo 45 Ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Pasal 28Ayat (2) jo Pasal45 A Ayat(2) Undang-Undang No.19Tahun2016Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “_Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Stafbepalingen_” (STBL. 1948 No. 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1945 jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(*/Acy-Mitrapublik)


(Humas Polda Metro Jaya)