Tampilkan postingan dengan label Peristiwa.. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peristiwa.. Tampilkan semua postingan

Jaksa dan Penyidik Bakal Gelar Perkara Terkait Kasus Dosen Bunuh Suami




Medan, Mitrapubliknews.com -- Haposan Situngkir yang merupakan abang kandung korban dugaan pembunuhan oleh oknum dosen, Rusman Maralen Situngkir mulanya lega karena Polsek Helvetia telah menetapkan tersangka atas kematian adeknya, Rusman Maralen Situngkir pada,  22 Maret 2024.


Polsek Helvetia yang sudah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan penuh hati-hati dan bahkan menggunkan  metode scientific crime investigation akhirnya menetapkan istri korban, Tiromsi Sitanggang, S.H, MH, Mkn sebagai tersangka pada, 12 September 2024. Selanjutnya melakukan rekonstruksi pada tanggal 15 Oktober 2024 di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Rumah korban dan tersangka yakni di Jalan Gaperta, Medan.


Dalam reka adegan, kurang lebih 26 adegan dengan melibatkan 12 orang saksi termasuk pemeran pengganti telah diperagakan. Untuk sopir tersangka sendiri diperankan oleh Briptu Daniel dikarenakan sopir tersangka ini melarikan diri. Dari beberapa adegan terlihat salah satu saksi yang juga merupakan pegawai tersangka sendiri di suruh bolak balik keluar kantor untuk membeli air minum kemudian memperbaiki resleting celana dan terakhir untuk mengambil surat di salah satu kampus. 


Termasuk juga reka adegan saksi IV (empat) yang mendengar suara teriakan dan jeritan meminta tolong dari dalam kamar sekitar pukul 10.00 WIB, yang mana saksi IV ini sedang bekerja melansir pasir di bawah jendela rumah korban, tempat di temukanya lemari kayu yang ada percikan darah pada saat dilakukan penggeledahan sebelumnya di rumah tersangka.  


Namun, setelah serangkaian proses penyidikan di Polsek Medan Helvetia ini dianggap rampung oleh penyidik kemudian pada tanggal 31 Oktober 2024 penyidik melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Medan untuk dilakukan proses selanjutnya yakni penututan, dan pada tanggal 7 November 2024 berkas tersebut dikembalikan oleh Kejari Medan ke Polsek Medan Helvetia untuk dilengkapi (P-19). 


Setelah penyidik melengkapi berkas sesuai P-19 Kejari Medan, kemudian pada tanggal 16 Desember 2024 Polsek Medan Helvetia kembali mengirimkan berkas tersangka Dr Tiromsi Sitanggang, SH, MH, MKn ke Kejari Medan. Namun, pada tanggal 19 Desember 2024 berkas tersebut dikembalikan lagi untuk dilengkapi dengan petunjuk yang sudah dilengkapi dan termuat dalam berkas perkara.


Ada 13 kelengkapan materil dan 28 petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik Polsek Helvetia, sebenarnya P-19 ini adalah hal yang lumrah terjadi dikarenakan ketika berkas sudah P-21 maka tanggung jawab selanjutnya ada pada kejaksaan. Akan tetapi jika ada petunjuk jaksa tidak masuk akal ini akan menjadi problem serius dikarenakan pasti berdampak pada penegakan hukum di masa mendatang.


Menanggapi persoalan ini, Pengacara pihak keluarga, Ojahan Sinurat, SH pada wartawan, Kamis (9/1) menyampaikan, berdasarkan  Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polsek Medan Helvetia tertanggal 20 Desember 2024 berkas An. Tersangka Dr Tiromsi Sitanggang, SH, MH, MKn telah dikembalikan ke Polsek Medan Helvetia hanya dalam tempo 4 hari (dilimpahkan tgl 16 Desember 2024, kemudian 19 Desember 2024 dikembalikan oleh Jaksa).


"Yang anehnya, beberapa Petunjuk P-19 tertangggal 7 November 2024 itu sudah dilengkapi oleh Penyidik dan sudah ada pada berkas. Sepertinya berkas itu tidak dibaca namun langsung dikembalikan ke penyidik. Selanjutnya Jaksa menitik beratkan pada pasal 184 KUHAP dimana tersangka barus mengakui perbuatanya, kan aneh ini,"imbuhnya. 


Kami, lanjut Ojahan, memandang ini bagian dari ketidak profesionalan jaksa dan petunjuk ini tidak masuk akal. Mana mungkin dipaksa tersangka untuk mengakui perbuatanya, jangan kita kembali masa lampau.


Pihaknya juga telah melayangkan Surat ke Jamwas dan Asisten Pengawasan Ke Jaksaan Tinggi Sumatera Utara tertanggal 23 Desember 2024 memohon bantuan dari Tim Pengawasan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan Monitoring secara langsung terhadap kasus ini. 


Sementara Kasi Intel Kejari Medan, Dapot Dariarma yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/1) menjelaskan, pihaknya telah meneliti berkas kasus tersebut dan ada kekurangan yang harus dipenuhi. Pihaknya juga sudah menerbitkan P-19 dan berita acara koordinasi untuk penyidik melengkapi petunjuk Jaksa tertanggal P-19, 7 November 2024. Dan ditindaklanjuti dengan surat berita acara konsultasi dan koordinasi antara penyidik dan JPU. Namun penyidik belum memenuhi petunjuk JPU. "Tanggal 3 Januari 2025 berkas perkara kami terima dari penyidik namun masih belum terpenuhi sehingga kami akan melakukan gelar perkara antara Jaksa dan penyidik pada, Senin (13/1)  di Kejari Medan,"jelasnya. *(Tim/Red)*

Niat Ingin Mencuri Kabel Listrik Milik PLN Nyawa Melayang



KOTA Mitrapubliknews.com - Pagi pagi sekali warga yang melintas di pinggir kali jalan raya Daan Mogot depan Lapas anak-anak Kota Tangerang digegerkan dengan ditemukan sesosok mayat pria paruh baya ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan dengan keadaan terbakar,Senin (23/12/24).


Berdasarkan pantauan awak media, korban ditemukan dalam keadaan hitam seluruh tubuhnya sambil memegang gergaji besi disamping kabel listrik milih PLN,menurut dugaan korban ingin mencuri kabel listrik milik PLN.


Kejadian bermula saat  seorang warga melintas di lokasi  kejadian pada pukul 04.00 Wib terlihat dipinggir kali ada  sesosok mayat  dengan kondisi tak bernyawa dan seluruh tubuh hitam,




Saksi dilokasi langsung menghubungi pihak BPBD Kota Tangerang, dengan cepat pihak dari BPBD langsung menuju lokasi dimana tempat kejadian,setelah petugas BPBD tiba ke lokasi dengan cepat dan tangkas ,segera menghubungi pihak kepolisian,Team inafis dari Polres metro Tangerang Kota. 


Jenazah berserta barang bukti dan sepeda milik korban yang berada dilokasi  diamkan oleh pihak kepolisian,Hingga berita ini di turunkan pihak kepolisian belum  bersedia  di mintai keterangan,begitu juga identitas korban belum diketahui.(martinus). (*/Red).

Tiga Rumah dan Satu Musholla Habis Terbakar sijago Merah di Kampung Cilongok Desa Daon Kecamatan Rajeg







Tangerang , Mitrapubliknews.com - Pengusaha kasur kebakaran, tiga rumah dan satu mushola habis terbakar di lalap si jago merah, kerugian mencapai 600 juta, akibat kebakaran dari konsleting arus listrik.



Kejadian berasal dari konsleting listrik yang di ketahui ( OJI ) hendak beraktivitas, konsleting listrik diakibatkan dari NCB terbakar alur bok listrik, Api mengenai nusa hingga terjadi kebakaran Kampung Cilongok, Rt.001, Rw, 001, Desa Daon Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang. kejadian sekitar pukul (05,30). Selasa, 05/11/2024.


Warga sekitar dan linmas yang panik langsung menghubungi DAMKAR, dua DAMKAR Mauk pemadam kebakaran tiba 30 mnit melakukan pemadaman namun api semakin membesar, selang beberapa menit dua DAMKAR Pasar Kemis, tiba dan lansung pemadaman Api beserta warga yang ikut memadamkan.





Korban M.Basit menjelaskan, rumah saya habis terbakar seluruh isi rumah habis terbakar, dan hasil usaha kasur yang siap di jual habis terbakar tidak ada sisa,  Alhamdulillah tidak ada korban jiwa, namun kerugian mencapai aekitar 600 jutaan atas kebakaran yang terjadi saya alami. ungkapnya.




Binamas dan Babinsa bahkan dari polsek rajeg Juga datang, pak sularjo Kanit Binmas, serta Kepala Desa Daon Johani.



Kepala Desa Johani menyampaikan, Kepada warga atas kebakaran yang mengakibatkan tiga rumah, dan satu mushola habis terbakar berasal dari konsleting alur listrik, mencapai kerugian 600 jutaan, mushola yang terbakar saya akan bagun seperti semula, kebakaran tersebut  akan di hadiri calon Bupati Kabupaten Tangerang Maesyal Rasyid dan Camat Rajeg. Tuturnya



((*/Anton).