Tampilkan postingan dengan label Peristiwa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peristiwa. Tampilkan semua postingan

Bocah SMP di Pagedangan Udik Diduga Jadi Korban Penganiayaan Pria 29 Tahun, Sabtu Februari 22/2025


KABUPATEN TANGERANG - Mitrapubliknews.com - A (14), bocah SMP kelas 2 di Kronjo Tangerang diduga telah jadi korban penganiayaan seorang pria berinisial J (29). Peristiwa ini terjadi di Desa Pagedangan Udik, Kecamatan Kronjo, Jumat 21 Februari 2025 sekitar pukul 17.00 Wib. 


A (14), sedang menjalani visum di RSUD Tobat Balaraja.


Ayah korban, Muslim alias Togar mengatakan, Sore itu anaknya mengadu kepadanya telah menjadi korban pemukulan pria inisial J yang masih satu desa dengan dirinya. J diketahui merupakan warga Pagedangan Udik, Kecamatan Kronjo.



"Usai kejadian, Anak saya mengadu kepalanya sakit setelah dipukul J," kata Muslim saat ditemui di Mapolsek Kronjo, Jumat malam.


Kasus ini langsung dilaporkan ke Polsek Kronjo. Sementara, A langsung diantar oleh petugas Polsek Kronjo untuk visum di RSUD Tobat Balaraja Tangerang.


Muslim meminta agar Polisi serius menangani kasus yang menimpa anaknya. "Kami minta agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.


(Red).

Ahli Waris Menolak Penjualan Rumah Di Perumnas 1 Tangerang, Warisan Keluarga Yang Harus DI Pertahankan

 




Kabupaten Tangerang. Mitrapubliknews.com – Konflik kepemilikan Properti kembali mencuat di Kota Tangerang, Rumah yang berlokasi di Jalan Merak Raya No. 191, RT 004/RW 012, Perumnas 1 (Satu), menjadi perbincangan setelah ahli waris dengan tegas menolak segala bentuk transaksi jual beli rumah tersebut, sikap ini bukan tanpa alasan, melainkan didasarkan pada amanah yang dititipkan oleh pemilik sebelumnya, yaitu Alm. H.Muhammad, H. Gani, S.Pd.I., yang meninggal dunia pada 3 Maret 2020. Jumat, 21/02/2025


"Sejarah dan Nilai Emosional Rumah Warisan," Rumah ini bukan sekadar bangunan fisik, melainkan memiliki nilai historis yang sangat berarti bagi keluarga besar H. Muhammad, H.Gani, Berdasarkan penuturan ahli waris utama, Usman Muhammad, rumah ini dibangun pada tahun 1985 dan menjadi tempat tinggal utama keluarganya sejak tahun 1990, setelah mereka berpindah dari Kebon Jahe, Jakarta Pusat akibat penggusuran. menurut, Usman.




Usman aktivis Tangerang Raya menuturkan, H. Gani menikah dengan Ibunda Rohani pada tanggal 26 Mei 1980 Keduanya membangun kehidupan bersama dengan membawa anak-anak dari pernikahan sebelumnya, dan H. Gani memiliki dua orang anak, yakni Siti Rahma dan Usman, 


Sementara Ibunda Rohani membawa empat orang anak, yaitu Konday atau Erik Begeng, Warmi, Wati, dan Slamet, Kendati begitu, keluarga ini tetap hidup harmonis di bawah satu atap, menjadikan rumah tersebut sebagai tempat berlindung dan saksi perjalanan mereka. Jelas, Usman


Lebih lanjut, dari sekadar tempat tinggal, rumah ini memiliki makna mendalam karena menjadi hasil jerih payah almarhum yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan seorang guru pengajar agama, Selama hidupnya, H. Gani berulang kali menegaskan kepada anak-anaknya bahwa rumah ini adalah warisan keluarga yang tidak boleh diperjualbelikan. Tegas, Usman.




Ia menambahkan, "Peringatan Kepada Pemerintah Setempat, untuk menghindari potensi sengketa dan penyalahgunaan, pada 2 Februari 2021, ahli waris mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada Lurah Cibodasari dan Camat Cibodas (PPAT), Surat dengan nomor 01/02-02-2021, ini menegaskan bahwa rumah tersebut tidak boleh diperjualbelikan dalam bentuk apa pun, surat ini diterima langsung oleh Kasi Tata Pemerintahan, Kurniawati Karmudiyanti, SE, pada hari yang sama. ungkap,Usman


“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada pihak mana pun yang bisa mengakali hukum atau mencoba melakukan transaksi ilegal atas rumah ini. Pemerintah setempat sudah kami beri tahu agar mereka pun memiliki dasar untuk menolak segala upaya transaksi yang mencurigakan,” tegas Usman Muhammad.


Hal senada Usman Muhammad juga menegaskan,  Ancaman jalur Hukum Jika ada Pelanggaran, bahwa jika ada pihak yang nekat melakukan transaksi jual beli tanpa seizin keluarga, maka mereka tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum.


“Ini bukan ancaman koson, jika ada oknum yang berani menjual rumah ini secara ilegal, kami siap melaporkannya ke kepolisian, Bahkan jika diperlukan, kami akan menggugat ke Pengadilan Negeri Kota Tangerang, dan Kami memiliki bukti kuat, termasuk surat pernyataan dari almarhum dan surat pemberitahuan resmi kepada instansi terkait,” ujar Usman.


Usman mengatakan, Dugaan manipulasi kepemilikan, dalam beberapa waktu terakhir, keluarga ahli waris mendapatkan informasi bahwa ada pihak yang mencoba menguasai rumah tersebut dengan cara ilegal. Mereka mencurigai ada individu atau kelompok yang mengaku sebagai pemilik sah dan berusaha mengurus dokumen kepemilikan tanpa dasar yang jelas. Ringkasnya


“Kami mendengar ada oknum yang ingin memanipulasi kepemilikan rumah ini. Kami tegaskan, semua dokumen asli berada di tangan kami, dan tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan bahwa rumah ini telah dijual,” kata Usman.


Ia juga memperingatkan masyarakat agar tidak tergoda untuk membeli rumah ini jika ada oknum yang mencoba menawarkan dengan harga murah,


“Jangan sampai ada pihak yang tertipu. Jika ada yang membeli rumah ini secara ilegal, mereka bisa dirugikan sendiri karena transaksi semacam itu bisa kami gugat di pengadilan,” tegasnya.


Kemudian Usman menjelaskan, "Aspek Hukum dan Hak Ahli Waris", Ahli waris juga mengacu pada beberapa peraturan hukum yang memperkuat posisi mereka, Berdasarkan Pasal 832 KUH Perdata, ahli waris yang sah memiliki hak atas warisan secara langsung setelah pewaris meninggal dunia. Selain itu, Pasal 1100 KUH Perdata, menegaskan bahwa semua ahli waris berhak mendapatkan bagian yang sah dari harta warisan. Pungkasnya


"Jika ada transaksi jual beli tanpa persetujuan seluruh ahli waris, maka transaksi tersebut dapat dibatalkan berdasarkan Pasal 1457 KUHPerdata. Bahkan, Pasal 372 KUHP menyebutkan bahwa penggelapan harta warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris bisa dikenai sanksi pidana"


"Selain itu, penjualan rumah tanpa akta kematian juga memiliki konsekuensi hukum. Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, perjanjian jual beli harus memenuhi syarat sah, termasuk adanya persetujuan dari pihak yang berwenang. Jika ada unsur penipuan atau pemalsuan dokumen dalam transaksi tersebut, maka pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen." Imbuh, Usman 


Harapan Keluarga ke Depan, ditengah situasi yang penuh tantangan ini, keluarga besar almarhum H. Muhammad H. Gani berharap agar rumah ini tetap menjadi bagian dari keluarga dan tidak jatuh ke tangan orang yang tidak berhak.


"Kami tidak menuntut lebih. Kami hanya ingin menghormati amanah orang tua kami. Rumah ini adalah simbol perjuangan mereka, tempat kami tumbuh besar, dan tempat kami mengenang mereka. Kami akan terus mempertahankan rumah ini sebagaimana yang mereka inginkan,” tutup Usman Muhammad dengan penuh haru.

PT Wahana Semesta Multimedia Dilaporkan ke Polda Banten Terkait Dugaan Markup Website Desa


BANTEN, Mitrapubilknews.com – Dugaan mark-up dalam pengadaan website desa oleh PT Wahana Semesta Multimedia (WSM) akhirnya berujung pada laporan ke Polda Banten. Masyarakat Kota Serang secara resmi melaporkan pihak penyedia jasa tersebut pada Jumat (21/2/2025) dengan nomor laporan pengaduan 05/LP-M/2/2025.  


Pelapor menilai bahwa biaya pembuatan website desa yang diterapkan PT WSM jauh di luar batas kewajaran. Sebagai perbandingan, penyedia jasa serupa di berbagai daerah di Indonesia umumnya hanya mematok harga antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta. 


Sementara itu, website yang disediakan PT WSM dinilai tidak memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat karena sulit diakses dalam pelayanan berbasis online.  


Proyek pengadaan website desa ini dilakukan dalam dua tahap, ditambah dengan biaya maintenance dan sewa hosting. Rinciannya sebagai berikut:  

- *Tahap pertama:* Rp 37.055.000  

- *Tahap kedua:* Rp 55.000.000  

- *Maintenance dan hosting tahunan:* Rp 5.000.000  


Dengan total biaya yang hampir mencapai *Rp 100 juta per desa*, pelapor menduga adanya indikasi *markup dan praktik monopoli* dalam proyek ini. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru terkuras untuk pengadaan website yang dinilai tidak transparan dan tidak efektif.  


Sebagai bukti, pelapor telah menyerahkan hasil *survei pembanding dan analisa fakta pendukung* kepada *Kapolda Banten, Irjen Pol. Suyudi Ario Seto*. Masyarakat berharap pihak kepolisian dapat mengusut kasus ini secara transparan dan tanpa kompromi demi menegakkan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan dana desa.



(Sumut)

Warga Kampung Tanjung Kait Audensi, Bahas Pemagaran Laut di Kantor Desa Tanjung Anom




Kabupaten Tangerang.Mitrapubliknews.com - Warga kampung Tanjung Kait Desa Tanjung Anom beraudensi, membahas terkait Pemagaran Laut yang sudah terjadi di wilayah pesisir pantai, dan diduga adanya pengkaplingan laut yang berada dipesisir, maka demikian Acara tersebut dilaksanakan diKantor Desa Tanjung Anom Kecamatan Mauk. selasa, 18/02/2025


Turut  Hadir, Camat Mauk dan Kapolsek Mauk,  Koramil, Tokoh Masyarakat, Perangkat Desa Tanjung Anom. 




Saat dijumpai Team wartawan di kantor Desa Tanjung Anom. Asbibani biasa dikenal Doni Kepala Desa menyampaikan hasil audensinya, kalo saya katakan belum ada yang namanya penjualan laut, tapi karna ada temuan seperti ini ya sudah kita terima nasib, sebetulnya baru rencana, ada tapi itu mah hanya rencana, cuma kita mah belum nyampe,  jadi ga jadi kemungkinan, dan dari hasilnya pun warga meminta dibuatkan surat pernyataan bahwa memang tidak menjual-belikan. singkatnya.




Beny Korlap yang melayangkan surat Audensi tersebut, dikonfirmasi awak media mengatakan Alhamdulillah kita semua dan masyarakat sudah mendapatkan jawaban dari kepala desa langsung, walaupun jawabannya sangat tidak memuaskan buat warga. Ungkapnya 


Ia menambahkan, Iya intinya dari apa yang tadi kita tanyakan perihal pemagaran laut itu.

beliau menjawab dengan pendiriannya, seolah- olah tidak tau menahu. Tandas, Beny warga Tanjung Kait.


Red

Pemuda di Bekasi laporkan Ketua DPC Partai Amanat Nasional Bekasi Utara atas Dugaan Pengancaman


BEKASI, mitrapubliknews.com - Buntut dari rasa ketakutan diancam seorang remaja di Bekasi Utara memberanikan diri melaporkan LH yang selaku ( Ketua DPC PAN Bekasi Utara Kota Bekasi ) atas Dugaan Tindak Pidana Pengancaman ke Polda Metro Jaya, hal ini pun berawal dari kasus Keponakan dari LH Melakukan Dugaan Tindak Pidana Tawuran. 17/02/2025.


Bermula para Pemuda di Bekasi Utara Mencoba Memberanikan diri ke diaman LH  bersama teman-temannya saat sampai di Tempat LH Tepatnya di RW 018 Kelurahan Harapan Jaya, para pemuda tersebut mencoba untuk melakukan silaturahmi tetapi sesampainya di tempat LH Para Pemuda Di Ancam oleh LH ( Ketua DPC PAN Bekasi Utara Kota Bekasi ) dengan di dampingi kelompok dari LH dan 1 Orang Oknum anggota Kepolisian yang mengaku dari Unit 1 Jatanras Polres Metro Bekasi Kota.


Di kesempatan yang sama bahwa LH Mengancam para Pemuda Tersebut akan di Jadikan Targetnya dan menyuruh orang untuk melakukan Penganiayaan, LH yang juga Ketua DPC PAN Bekasi Utara itu Mengancam akan memasukan ke Penjara para Pemuda Tersebut dan diduga dia akan menyuruh orang untuk membuat Pengkor dan Mati di dalam Penjara.



Bahwa LH selaku Ketua DPC PAN Bekasi Utara  Kota Bekasi mengatakan ke Pemuda dengan Nada mengancam “ gua punya duit ga perlu gua ngotorin tangan gua buat nganuin lu pada, lu Tikus-tikus mau Lawan Senior, Kapolres, Kasat dekat sama gua apa gua kata juga nurut gua punya duit “ hal ini pun para Pemuda Merasa Ketakutan dan akhirnya para pemuda tersebut takut untuk tinggal di rumah dan cemas untuk bekerja akhirnya para pemuda memberanikan diri nya untuk melaporkan LH ( ketua DPC PAN Bekasi Utara Kota Bekasi ) ke Mabes Polri setelah sampai nya di mabes Polri di alihkan ke Polda Metro Jaya dengan Nomor : STTLP/B/971 / ll /2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. 


didampingi bersama Kuasa Hukumnya RM. Purwadi A Saputra,SH.,MH dan Partner menyampaikan Bahwa Klien saya saat ini merasa ketakutan dimana kami telah melaporkan Saudara LH ( Ketua DPC PAN Bekasi Utara ) Dugaan Tindak Pidana Pengancaman UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP, dimana sangat di sayangkan atas kejadian ini dengan rasa takut yang berlebihan akhirnya Klien memberanikan diri bersama teman-temannya, ujar Purwadi. 12/02/2025.


di kesempatan yang sama purwadi mengatakan bahwa kami akan Lapor Ke LPSK ( Lembaga Perlindungan Saksi Korban ) untuk melakukan Perlindungan Kliennya dimana bahwa LH dan Kliennya tempat tinggalnya Masih satu lingkungan dan kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti Perkara dan melakukan Pemanggilan terhadap Terduga Pelaku tersebut. Ujar Purwadi 12/02/2025


(Agus kanit)

Kasus Razman vs Hotman Paris : Jangan Salah Kaprah dengan No Viral no Justice


JAKARTA, mitrapubliknews.com - Kericuhan di ruang sidang oleh Razman Arif Nasution selaku terdakwa yang diikuti penasehat hukumnya viral di berbagai platform media sosial, (16/2/2025).


Rasman yang juga advokat dalam persidangan 6 Februari 2025 Pengadilan Negeri Jakarta Utara selaku Terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik didampingi beberapa penasehat hukumnya.


Hakim menyatakan persidangan tertutup untuk umum. Nah, Razman tidak terima lalu memprotes secara berlebihan, Razman juga mendatangi Hotman Paris Hutapea advokat yang dikenal nyentrik dan sering memamerkan kekayaannya itu. 


Dalam video yang beredar, Tampak Razman hendak menonjok Hotman yang duduk selaku saksi korban, Salah seorang penasehat hukum Razman; Firdaus Oiwobo malah menaiki meja dan berteriak.


Advokat Asmanidar, S.H. Founder @Konsultasi Hukum dengan followers lebih dari 150 ribu di Instagram dan Tiktok, mengatakan, siapapun yang berada di ruang sidang, apalagi advokat wajib menghargai persidangan.


"Hal itu jelas diatur kode etik advokat, UU Advokat dan UU sistem acara peradilan serta aturan lainnya," ungkap Asmanidar kepada wartawan di kantornya @Konsultasi Hukum Kirana two Tawer Lt. 10 Kepala Gading Jakarta Utara baru-baru ini, Beliau mengatakan arogansi semacam itu hanya akan menghilangkan esensinya, Persidangan itu jelas untuk mengadili perkara, Bukan ruang debat apalagi sampai melakukan penyerangan, menaiki meja, berkata kasar" tutur Advokat yang bersidang hampir 15th itu


Beliau mengatakan. Istilah no viral no Justice mungkin ada benarnya, Tapi jangan sampai menghilangkan esensi perkara Jangan salah kaprah Yang  berakibat  merugikan diri sendiri.


Dipecat dari organisasi karena memperjuangkan klien, Satu sisi bisa dianggap pahlawan, Tapi dipecat hingga BAS (Berita Acara Sumpah) dicabut karena huru hara dan tindakan arogansi di ruang sidang, sungguh tindakan konyol.


"Advokat harus berpegang pada sumpah advokat, kode etik dan undang-undang. Jangan menodai predikat officium nobile yang telah disematkan," tutur Asmanidar 


“Mereka itu pengacara yang sering tampil di media. Tetapi, malah memperlihatkan perilaku yang tidak pantas dari seorang pengacara. Jangan sampai ini malah terlihat keren dan menjadi acuan bagi klien bahwa pengacara pembela harus melakukan hal seperti ini,” katanya. 


Sebagai advokat senior Asmanidar berharap, kedepan para advokat dapat menghargai pengadilan, hakim penegak hukum lain dan undang-undang dalam membela kliennya. 


“Kalau advokat tidak menghargai ini, siapa lagi yang mereka hargai? Cara seperti ini bukan menyelesaikan masalah, malah keluar dari esensi,” ungkapnya


Sementara itu, Gemal Panggabean seorang konsultan media yang biasa menangani perkara hukum, mengomentari bahwa Razman Arif Nasution dan Firdaus tidak seharusnya menampilkan sikap arogan di media. Karena hal tersebut tidak membuat masyarakat dan pemirsa bersimpati dengan mereka, Tentu saja cara tersebut bukanlah cara yang efektif dan bukan cara yang benar bagaimana seorang penegak hukum berkomunikasi. 


“Memang arogan gebrak meja dan naik ke atas meja bikin cepat viral. Tetapi, belum tentu mendapatkan simpati. Justru malah memperparah keadaan. Ini tentu cara yang tidak efektif,” kata Gemal yang juga partner dari @KonsultasiHukum. 


Gemal tidak membantah bahwa media dan sentimen publik sering mempengaruhi keputusan dalam polemik hukum.  Justru itu, pengacara perlu memanfaatkan dengan baik situasi seperti ini. 


“Perlu dipahami, bahwa memang pengaruh publik dan media sudah lumrah dalam mempengaruhi keputusan hukum. Beberapa klein kami juga sering terhambat dengan media. Tapi tidak sedikit yang mendapatkan dukungan dari media. Kalau seorang public figure pengacara tidak bisa membaca situasi ini, maka, situasi menjadi lebih parah. Kasus klien tidak selesai dan pengacaranya jadi blunder,” jelasnya. 


Senada dengan Asmanidar, Gemal juga berharap agar Mahkamah Agung, asosiasi, media dan stakeholder tidak lagi membiarkan gimmick pengacara yang arogan seperti itu. 


(Sumut)

SATGAS Kemenkop Diminta FPPMB Untuk Lakukan Audit Kinerja Koperasi BBDM


BENGKALIS, Mitrapubliknews.com - Forum Peduli Pemuda & Masyarakat Bukit Batu (FPPM), beralamat di Jalan Jendral Sudirman No. 184 Dusun Murni,RT/RW.008/004 Desa Dompas kecamatan Bukit Batu, kab.Bengkalis - Riau pada Hari  Jum'at, 14 Februari 2025.


,"Resmi melaporkan Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) ke Kementerian Koperasi dengan Nomor Surat : 023/FPPMB/BB/II/2025


Sebagai mana Surat tersebut ditujukan langsung ke Kementerian Koperasi (Kemenkop) beralamat di Jakarta Selatan, dengan Prihal : Laporan Penyerobotan dan Penggelapan Hak Warga Program KKPA yang sudah diberikan PT. SDA (Surya Dumai Agrindo)  terhadap warga Desa Dompas sekitar.


Dalam Suratnya, FPPMB agar Budi Ariel Setiadi agar dapat membantu proses penyelesaian sengketa warga Kelompok Tani 3 (Tiga) Desa 1 (Satu) Kelurahan Sungai Pakning kecamatan Bukit Batu, Bengkalis bersama Mitra Koperasi BBDM selaku Mitra dari PT.SDA (Surya Dumai Agrindo)


Adapun dasar laporan FPPMB mengacu terhadap Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : 358/KPTS/IX/2020 Tanggal 11 September 2020 yang pada saat itu ditandatangani oleh PJ Bupati Bengkalis tentang Calon Penerima Plasma (Acpp) dengan jumlah penerima sebanyak 855 penerima dengan luas lahan sebanyak 1.710 Ha sesuai HGU (Hak Guna Usaha) PT.SDA yang bergabung 5 Desa 1 Kelurahan .


Dalam keterangannya, Syaiful Bahri, Ketua FPPM menyebutkan kalau dari jumlah 855 penerima Program KKPA tersebut sama sekali tidak terwakili dari kelompok Tani 3 Desa 1 Kelurahan Sungai Pakning.


"Kelompok Tani Desa Dompas Bersatu lusa lahan 377 Ha untuk penerimaan 188 Nama, Kelompok Tani Perjuangan Desa Batang Duku luas lahannya 218 Ha, untuk penerima 109 nama, Kelompok Tani Lestari Desa Sejagat luas lahannya 96 Ha, untuk penerima 48 nama,dan Kelompok Tani Jaya Sekata Kampung Jawa Kelurahan Sungai Pakning luas lahannya 32 Ha, untuk penerima 16 nama.Dan luas lahan yang tidak masuk dalam daftar Penerima Program KPPA seluar723 Ha untuk 361 Penerima."jelas Syaiful Bahri


Syaiful Bahri mengaku kalau saat ini dirinya sudah melayangkan Surat Laporan tersebut ke Kementerian Koperasi (Kemenkop) beserta Barang Bukti data data pendukung atas dugaan penyimpangan yang diduga dilakukan oleh Koperasi BBDM.

"Ada 8 (Delapan) bukti pendukung yang sudah kita kirimkan ke Kementerian Koperasi (Kemenkop) di Jakarta Kita berharap Kementerian Koperasi yang kini dipegang Budi Ariel Setiadi beserta Satuan Tugas (SATGAS) nya segera menindaklanjuti serta Turun Langsung ke Lapangan untuk melakukan Audit secara menyeluruh terhadap kinerja Koperasi BBDM."jelas Syaiful Bahri


Selanjutnya,Syaiful Bahri juga menduga  dan menyimpulkan bahwa selama ini Koperasi BBDM sudah melakukan jual beli lahan yang dilakukan oleh Oknum Koperasi kepada warga luar daerah.Dan diperkirakan jual beli lahan atau pindah nama yang dilakukan Oknum Koperasi BBDM berkisar 70 %.Tudingan ini berdasarkan daftar nama 855 Penerima (CPP) yang ada.


,"Untuk itu kiranya Budi Ariel Setiadi untuk Secepatnya melakukan tindakan dugaan "Penyerobotan dan Penggelapan Hak Warga Program KKPA yang diduga telah diselewengkan oleh Oknum Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM), sehingga Keberadaan Kementrian Koperasi (Kemenkop) dapat menjadi wadah pengaduan bagi masyarakat atas dugaan Tindak Kejahatan yang dilakukan para Oknum Koperasi dan Kementerian Koperasi tidak terkesan "MANDUL.


(*/Red)

Diduga Usaha Minyak Goreng Curah di Ruko Jalan Jayanti Yang Dikemas Mengunakan Botol Terjun Bebas Diduga Ilegal


KABUPATEN TANGERANG - Mitrapubliknews.com - Diduga kuat usaha minyak goreng curah yang berada di Ruko Jalan Jayanti Yang dikemas gunakan botol sealan terjun bebas diduga ilegal. Usaha minyak goreng curah yang berada disalah satu ruko samping Pospol Jayanti jalan raya Jayanti- serang, kabupaten Tangerang. Kamis,13/02/2025.


Berdasarkan hasil investigasi AB bersama tim awak media dan aktivis  selaku fungsi kontrol sosial yaitu adanya usaha minyak curah yang dikemas ulang gunakan botol dengan berbagai merk terjun bebas di masyarakat, yang mana usaha minyak goreng curah tersebut diduga kuat tidak memilik ijin ecer di provinsi banten dan apa ada kah oknum yang membekingi.


 Hal ini tentunya jadi sorotan tajam dan perhatian serius dari kalangan insan pers dan para aktivis, untuk keberadaannya perlu disikapi tegas oleh aparat penegak hukum dan jajaran pemerintah yang berwenang agar tidak terjadi  hal yang melanggar aturan dan merugikan dampaknya bagi masyarakat sesuai UUD perlindungan konsumen pasal 8 dan 62 tentang perlindungan konsumen.khususnya di Jayanti dan dikabupaten Tangerang provinsi Banten pada umumnya.


Dan bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).


Menurut keterangan AB, salah satu aktivis sebagai fungsi kontrol sosial pun menyampaikan kepada awak media dan angkat bicara," bahwa untuk keberadaan tempat usaha minyak goreng curah yang dikemas ulang pakai botol yang berada persisnya disamping Pospol Jayanti kabupaten Tangerang, saya bersama tim sudah datangi dan lakukan investigasi. Tutur AB


Dimana lokasinya yang berada diruko pinggir jalan Jayanti-serang bisa terlihat jelas ada beberapa kendaraan mobil terparkir, dan kegiatannya minyak curah di suplay gunakan mobil yang disalurkan melalui selang panjang yang tertuju ke tangki penampungan minyak di ruko tersebut, itu sangat jelas.


Yang mana berdasarkan hasil pantauan di lokasi beberap hari lalu, minyak goreng curah tersebut dikemas dengan botol plastik dan ditempeli logo merk dengan berbagai merk dan ukurannya pun kurang dari 1 liter. apakah hal tersebut bisa dibenar  Tugasnya AB lagi.


Dan setelah coba saya konfirmasi  dan menanyakan surat izin dan legalitasnya kepada salah satu sebut saja inisial (iw) yang dugaan saya itu adalah bos/pemilik usaha tersebut. Paparnya ringan


Dan begitu ada di beritahu untuk dokumennya ternyata izin legalitasnya itu berada alamat kota Depok Jawabarat, bukan di wilayah kabupaten Tangerang Banten. Ini di Banten dan bukan didepok jadi harus tegas di sikapi tegas, dan hal ini tentunya sontak jadi pertanyaan besar kami dan para fungsi kontrol lainnya, kok bisa izin legalitasnya Depok tapi operasionalnya di kabupaten Tangerang Banten," jika ada beking nya siapa yang membekingi..? Tutur nya lagi


Dan untuk hal tersebut harus tuntas ,tegas disikapi oleh APH untuk seluruh perizinannya dan legalitas dokumen lengkap berusaha yang resminya, jika tidak ada harus ditindak tegas dan berlakukan sangsi tegas hukum yang nerlaku.


Saya dan rekan akan menindak lanjuti persoalan ini, sebab bagi saya usaha minyak goreng curah yang dikemas ulang pakai botol ini sangat diragukan, karena untuk usaha minyak goreng curah jadi kemasan itu harus ada uji lab bahan bakunya lolos verifikasi BPOM dan Logo itu harus punya izin HAKI dan untuk label halal nya harus ada dari MUI, dan sertifikasi ISO  nya serta untuk izin lokasi usaha serta Izin pendistribusian dan izin edar penjualan juga harus benar legal dan resmi serta tervalidasi dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku di negara Republik Indonesia. Pungkas AB 


Dan saya minta kepada Aparat Penegak hukum dan jajaran berwenang untuk lakukan sikap tegas dan periksa usaha minyak goreng curah yang dikemas ulang gunakan botol tersebut secara prosedur benar dan sesuai aturan hukum yang telah diberlakukan pemerintah Republik Indonesia. Tutupnya AB diakhir



(Sumut)

Siapa Sebenarnya Sosok Thomas Dibalik Konflik Warga Desa Dompas dengan Koperasi BBDM??.




Pekanbaru,Mitrapubliknews.com -Sosok Thomas yang saat ini tengah viral dibalik Konflik antara Warga Desa Dompas dan Koperasi BBDM (Bukit Batu Darul Makmur) kecamatan Bukit Batu, kabupaten Bengkalis kini menjadi perhatian publik, termasuk Darwis, AK Ketua BPN ICI Riau.Rabu (12/2/2025).


Ternyata keberadaan Thomas dibalik Konflik lahan Plasma warga masyarakat 5 Desa 1 Kelurahan VS Koperasi BBDM memiliki peran penting,sebab Ia adalah saksi kunci dari PT. SDA saat penyerahan lahan masyarakat kepada PT.SDA untuk mendapatkan KPPA melalui Koperasi BBDM yang kala itu dirinya sebagai Humas yang membantu memfasilitasi masyarakat yang saat itu menolak menyerahkan lahan yg dikelola masyarakat Desa Dompas yang berada dalam HGU  PT. SDA kepada PT.SDA.



Bahkan  Thomas tahu pasti, pada saat itu Warga Desa Dompaslah yang dulunya mengelola lahan didalam Areal HGU PT. SDA, kalau tidak demikian maka tidak ada yang mendapatkan hak KKPA di wilayah Desa Dompas.


"Sebelum dikelolanya lahan dan akan ditanami lahan tersebut, tentunya harus dibebaskan dahulu.karena pada masa itu masih dikuasai masyarakat, yang mana akhirnya Saya beserta pihak management mensosialisasikan ke masyarakat bahwa lahan yang mereka kuasai masuk di dalam HGU Perusahaan PT.SDA, yang akhirnya warga membuat kesepakatan untuk melakukan kerjasama dengan PT.SDA dengan menyerahkan lahan yang dikelolanya untuk dijadikan lahan KKPA dengan kesepakatan PT.SDA bersedia memberikan sagu hati atas tanaman yang ada diatas lahan garapan masyarakat dan masyarakat yang menyerahkan lahan garapannya, ber hak untuk mendapatkan lahan KKPA terang Thomas disaat berbincang bincang kepada Media."


Jadi jelas yach, masyarakat Desa Dompas ada menyerahkan lahannya yang ada di dalam HGU PT.SDA kepada PT.SDA. 


Saya masih menyimpan data data, siapa siapa saja yang menyerahkan lahannya kepada PT.SDA dan seharusnya mereka mendapatkan hak atas lahan KPPA itu sebenarnya."tambah Thomas lagi


Dan menurutnya, karena kerjasama tidak mungkin dilakukan dengan proses perorangan, dan saat itu sdh ada kesepakatan antara PT.SDA dgn Koperasi BBDM maka data data tersebut diserahkan kepada pihak  koperasi BBDM, karena sesuai kesepakatan bahwa Desa Dompas termasuk di dalam kesepakatan antara PT.SDA dengan Kop. BBDM. 

Namun kenyataan hari ini yang kita lihat, masyarakat Desa Dompas yang menyerahkan lahannya yang ada di dalam HGU PT. SDA, *Tidak mendapatkan Hak nya atas lahan KKPA.* 

Jadi kepada siapa lahan KKPA yang menjadi Hak masyarakat Desa Dompas diberikan???


Apa dengan Surat yang dikeluarkan Sekretaris Desa Dompas itu, otomatis menghilangkan Hak masyarakat Desa Dompas???


*Menyikapi Isu Adu Domba Warga*


Menanggapi Tudingan Darwis, AK Ketua BPN ICI Riau yang mengatakan kalau Thomas mencoba memecah belah masyarakat dan Koperasi Bukit Batu Datuk Makmur (BBDM) melalui narasi yang dianggap menyudutkan koperasi, menurut nya ini adalah sebuah tudingan yang tidak mendasar sama sekali, bahkan Ia balik bertanya, "Siapa sebenarnya yang membangun narasi untuk memecah belah?Dirinya kah atau sebaliknya!

Malah Thomas menilai kalau pernyataan yang dibuat Darwis, AK sudah  Tendensius dan bermuatan Fitnah.

Nggak perlu, membuat isu lain, untuk mengalihkan masalah ini.  Selesaikan Hak masyarakat yang terabaikan selama ini !!!



*Siap Sebagai Saksi Kunci.*


Dan pada kesempatan ini, Thomas yang kini masih menjabat sebagai Humas PT.SDA juga memberikan statement positif, baik itu bagi warga masyarakat Desa Dompas, khususnya warga 5 Desa 1 Kelurahan maupun pihak Koperasi, jika nantinya dirinya diminta untuk memberikan keterangan dan data serta menjadi saksi dalam permasalahan ini Ia mengaku siap sedia, bahkan Ia berharap kalau konflik ini sebaiknya dibawa ke Meja Kemenkop RI di Jakarta, sehingga nantinya bisa terlihat siapa sebenarnya yang benar dan siapa yang bersalah.


"Ini demi Hak dan Kemanusiaan, Kami dari PT.SDA sudah memberikan kewajibannya, nah... yang sudah diberikan Perusahaan itu sebenarnya sudah dikemanakan." Tutupnya penuh tanya. (*/red).

Warga Keluhkan Jalan Yang Terdampak Banjir Di Kampung Tegal Desa Kedung Dalam



Kabupaten Tangerang, Mitrapubliknews.com – Warga Kampung Tegal Rt 15, Rw 03, Desa Kedung Dalem Kecamatan Mauk, Tokoh pemuda di wilayah tersebut angkat bicara terkait dampak jalan yang sering terkena banjir disaat musim penghujan. Rabu, 12/02/2024


Lakman warga Desa Kedung Dalam  mengatakan, di wilayah kami suka banjir pada saat hujan deras bahkan jalan Paving Block, dan jalan pun banyak yang retak, Ucapnya


"Dirinya berharap dengan adanya perbaikan jalan seperti Paving Block, karena rusak dan normalisasi kalinya,  apabila hujan disinyalir suka banjir dan airnya terindikasi masuk ke rumah, maka sering di keluhkan oleh warga." Paparnya


Apip pemuda Kampung Kedung Dalam yang mewakili warga desa, semoga instansi terkait bisa cepat merespon dengan adanya perbaikan jalan di wilayah kami, dan mencegah agar tidak adanya banjir pada saat hujan turun. Katanya


Lanjut, Apip menjelaskan ke Awak media, kami sempat konfirmasi ke desa akan tetapi belum ada respon cepat untuk menanggapi permasalahan jalan ini.  tegasnya


(*/Red)

Gus Luthfi Tokoh Muda Provinsi Banten dan Juga Pembina TTKKBI Kabupaten Tangerang, Tegaskan Video virral Perusakan Kobong di Medsos HOAX




Kabupaten Tangerang, Mitrapubliknews.com -Gus Luthfi Sebagai Tokoh Muda Provinsi Banten, juga Pembina TTKKBI Kabupaten Tangerang, Warga jangan  terprovokasi terkait penangkapan pelaku pembakaran kandang ayam di Padarincang Serang Banten.Rabu (12/02/2025).


Tayangan video yang dinarasikan penangkapan pelaku pembakaran peternakan ayam yang disertai perusakan tempat tinggal santri (kobong) di ponpes miliknya adalah kabar bohong alias hoax.


“Saya perlu klarifikasi terkait adanya video viral yang beredar di media sosial soal penangkapan pelaku pembakaran peternakan ayam disertai perusakan kobong adalah tidak benar,” kata Gus Luthfi melalui Awak Media di kediaman nya Kemiri, Rabu (12/2/2025).


Gus Luthfi mengatakan bahwa bangunan kobong yang ada di Ponpes Riyadus Solihin Padarincang Serang, hingga saat dalam kondisi baik seperti biasanya, tidak ada bekas perusakan seperti dalam rekaman video yang beredar.


Gus Luthfi menyayangkan adanya pihak-pihak yang sengaja membuat gaduh kondusifitas di masyarakat. Oleh karenanya, iapun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terpancing pihak-pihak yang sengaja ingin membuat kegaduhan.


Sementara berdasarkan rekaman video, terlihat rekaman satu persatu bangunan kobong dan mushalla yang ada di areal ponpes miliknya yang dikabarkan dirusak. Namun terlihat tidak ada satupun kobong yang hancur seperti dalam media sosial.


Selain menunjukkan kondisi kobong yang utuh, Gus Luthfi juga menghimbau masyarakat jangan terprovokasi.Tegas Gus Luthfi  (*/red).

Video Virral Perusakan Kobong di Medsos HOAX, Pimpinan Ponpes Riyadus Solihin Tegas Angkat Bicara dengan Sebenarnya



SERANG BANTEN, Mitrapubliknews.com - Pengurus Pondok Pesantren Riyadus Solihin di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Ustadz Saepi merespon video yang beredar di media sosial.


Tayangan video yang dinarasikan penangkapan pelaku pembakaran peternakan ayam yang disertai perusakan tempat tinggal santri (kobong) di ponpes miliknya adalah kabar bohong alias hoax.


“Saya perlu klarifikasi terkait adanya video yang beredar di media sosial soal penangkapan pelaku pembakaran peternakan ayam disertai perusakan kobong adalah tidak benar,” kata Ustadz Saepi melalui rekaman video yang diterima, Senin (10/2/2025).


Ustadz Saepi mengatakan bahwa bangunan kobong yang ada di Ponpes Riyadus Solihin hingga saat dalam kondisi baik seperti biasanya, tidak ada bekas perusakan seperti dalam rekaman video yang beredar.


“Bisa dilihat dari rekaman ini, tidak ada satupun kobong yang dirusak. Dan saya nyatakan juga tidak ada santri yang diamankan petugas,” tandasnya.


Ustadz Saepi menyayangkan adanya pihak-pihak yang sengaja membuat gaduh kondusifitas di masyarakat. Oleh karenanya, iapun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terpancing pihak-pihak yang sengaja ingin membuat kegaduhan.


Sementara berdasarkan rekaman video, terlihat Ustadz Saepi merekam satu persatu bangunan kobong dan mushalla yang ada di areal ponpes miliknya yang dikabarkan dirusak. Namun terlihat tidak ada satupun kobong yang hancur seperti dalam media sosial.


Rekaman video klarifikasi tersebut dilakukan Ustadz Saepi itu pada Sabtu (8/2) atau sehari setelah video hoax ramai di media soal.


Selain menunjukkan kondisi kobong yang utuh, Ustadz Saepi juga terlihat sempat meminta pengakuan dari sejumlah pekerja yang sedang membuat pondasi untuk bangunan kobong baru. Para pekerja menyatakan tidak ada peristiwa di Ponpes Riyadus Solihin. (*/red).

JTR Kecam Aksi Oknum BEM Bakar Spanduk HPN 2025 saat Demo di Puspem kabupaten Tangerang




Kota Tangerang, Mitrapubliknews.com - Himpunan Jurnalis Tangerang Raya melalui wakil ketua I Jefriansyah mengecam keras tindakan Oknum mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa.(BEM) Kabupaten Tangerang membakar spanduk HPN 2025  saat melakukan aksi demo di halaman Puspemkab Tangerang Senin(10/2/25).


Pembakaran tersebut dinilai sebagai tindakan ngawur dan brutal ,pasalnya Spanduk HPN tersebut merupakan simbol para wartawan dalam memperingati Hari Pers Nasioal.


" Seharusnya mahasiswa yang kemaren turun kejalan faham lah bahwa saat ini masih suasana HPN.Jadi Spanduk tersebut tak perlulah dicabut apalagi dibakar,itu sama saja pelecehan.Karena spanduk yang terpasang itu merupakan ungkapan insan Pers dalam menyambut Hari Per nasional" kata Jefri.



Senada Sekejn JTR Ari Sapari meminta agar oknum BEM Kabupaten Tangerang yang melakukan pembakaran spanduk HPN  meminta maaf pada insan Pers agar tak menimbulkan polemik.


" Kami meminta oknum tersebut meminta maaf secara terbuka kepada insan Pers .Disini Kita tidak bicara tanggal HPN,tapi kita bicara bahwa saat ini masih suasana Hari Pers .Jadi meski HPN tanggal 9 Februari dan kejadian pembakaran tanggal 10 February tetap saja masih dalam suasana HPN.Seharusnya spanduk itu tak jangan dijadikan objek pembakaran kalo tak mau dianggap pelecehan dan penghinaan terhadap Insan  Pers" kata Ari.


Dekatahui Aksi unjuk rasa yang digelar oleh Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kabupaten Tangerang  di Pusat pemerintah Kabupaten Tangerang Senin (10/2/2025) kemarin berujung ricuh. Demonstrasi yang semula berlangsung damai berubah memanas dengan aksi pembakaran ban serta spanduk, termasuk spanduk peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2025.(*/Red).

Nelayan Tanjung Kait, Mendesak Pemdes Tanjung Anom



Kabupaten Tangerang, Mitrapubliknews.com - Nelayan Tanjung Kait menolak pik 2, dan mendesak  pemerintahan Desa Tanjung Anom, Agar mencopot Kaplingan Laut ,Warga  berkumpul menyuarakan di Pinggir pantai Tanjung Kait Desa Tanjung Anom kecamatan Mauk kabupaten Tangerang, Jum'at (07/02/2025).


Sekelompok Warga nelayan Tanjung Kait dan toko masyarakat beserta BPD Desa Tanjung Anom ikut menyuarakan kebenaran dan keadilan untuk nelayan Tanjung Kait.


" kami menolak pembangunan PSN pik 2 sesuai uud no.33 pasal 1, bumi, Air, dan laut yang mengandung dan memiliki kekayaan, dan menuntut Kepala desa untuk mencopot Kapling laut didaerah kami, serta reprensi terhadap surat tanah di laut kepada kami, dan bertanggung jawab atas kemajuan desa sesuai dengan janji kampanye terhitung 3 tahun menjabat dan kami akan menindak lanjuti permasalahan ini membawa langkah sesuai uud yg berlaku." Pungkas 



(Sambas)

Unit Reskrim Polsek pasar Kemis berhasil menangkap pencuri mobil Pick Up




KABUPATEN TANGERANG - Mitrapubliknews.com - Satu orang spesialis pencuriaan mobil pick up lintas provinsi berhasil ditangkap unit reskrim Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang. Tersangka berinisial M (57) tersebut diamankan polisi beserta dua unit mobil losbak hasil curian.


Kapolsek Pasar Kemis AKP Syamsul Bahri mengatakan, Tersangka M yang merupakan bagian dari sindikat pencurian mobil pick up ini sudah empat kali beraksi di wilayah hukum Pasar Kemis.


Yakni di kawasan pergudangan Putra Jaya Perkasa, Kampung Gandu Sindang Jaya, Kampung Gelam Jaya Barat, dan Kampung Teurep Sindang Jaya.


“Tersangka diamankan pada Rabu 22 Januari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di daerah Kecamatan Benda Tangerang,” kata AKP Syamsul Bahri,  Kamis ( 06/02/2025 ).


Ia menjelaskan, Tersangka ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat adanya seseorang yang mencurigakan sedang memodifikasi mobil pick up diduga hasil curian.




Menurut Syamsul, Setelah dirubah bentuk tersangka akan dihubungi oleh eksekutornya berinisial NV yang berada di daerah Rajabasah, Lampung.

“Saat ini kita masih melakukan penyelidikan dan pengembangan termasuk melacak keberadaan tersangka lain yang kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO),” terangnya.

Selain menangkap satu orang tersangka polisi juga mengamankan barang bukti yakni dua unit kendaraan pick up beserta 14 plat nomor kendaraan palsu yang dipersiapkan untuk mengubah identitas mobil losbak hasil curian, Supaya tidak mudah teridentifikasi.

Ia menambahkan, terhadap tersangka polisi akan menjeratnya dengan pasal 363 KUHP Jo 56 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.

“Jadi untuk tersangka M ini perannya adalah merubah bentuk awal kendaraan dan merubah plat nomor kendaraan yang didapat dari daerah Cengkareng,” tandasnya.


(Red)

Identifikasi Korban Kecelakaan, Polri Buka Posko DVI di RSUD Ciawi


JAKARTA, Mitrapubliknews.com - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Polri telah membuka Posko Disaster Victim Identification (DVI) di Rumah Sakit Umum Daerah Ciawi, Bogor pasca kecelakaan yang terjadi di Gerbang Tol Ciawi, Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.  


"Pasca kecelakaan, Polri sudah membuka Posko DVI untuk menjalankan proses ante mortem untuk keperluan identifikasi korban. Lokasinya ada di depan Kamar Jenazah RSUD Ciawi," katanya, Rabu (5/2/2024).


Ia juga menyampaikan, pihak RSUD telah membuka call center respon cepat untuk merespon pencarian informasi bagi masyarakat yang mungkin menjadi keluarga korban. 


"Masyarakat yang ingin mencari informasi bisa mendatangi Posko kami di RSUD Ciawi atau bisa menghubungi Call Centre RSUD Ciawi di nomor 081111113622 ," ungkapnya. 


Ia menambahkan, perkembangan saat ini, dari total 11 korban luka sudah ada 5 orang yang telah dipulangkan.


"Saat ini sudah lima orang sudah pulang dan sisanya enam orang masih di rawat di RSUD Ciawi. Tiga orang luka sedang dan tiga orang luka berat," bebernya.


Sedangkan 8 korban meninggal dunia masih di Ruang Jenasah RSUD Ciawi karena masih dilakukan proses identifikasi terkait identitas korban. 


"Saat ini korban meninggal dunia dalam proses identifikasi ante mortem oleh Tim Dokkes Polda Jabar dan Tim Inafis," ujarnya.  

Diberitakan sebelumnya, Kepala Korlantas Polri Brigjen Agus Suryo mengatakan kecelakaan beruntun terjadi pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Ketika itu truk yang mengangkut galon air mineral hendak memasuki Gerbang Tol menuju arah Jakarta.


Setibanya di lokasi, truk yang dikemudikan oleh BW (31) tidak dapat dikendalikan sehingga sempat oleng ke kanan dan ke kiri. Truk tronton tersebut kemudian menabrak enam kendaraan yang ada di depannya. Tiga kendaraan diantaranya terbakar.


"Ada di antaranya Avanza, sedan. Ada tiga kendaraan yang terbakar. Truk hanya kepalanya yang terbakar," ucap Agus.


Akibat kecelakaan beruntun ini, delapan orang tewas dan 11 orang terluka. Delapan jenazah hingga pagi ini masih berada di RSUD Ciawi. Sedangkan korban luka, dua orang sudah pulang dan tiga lainnya sudah diperbolehkan pulang.


"Sopir truk aman, cuma belum bisa dimintai keterangan," pungkasnya.


(Sumut)

Aktifis kabupaten Tangerang menduga ada keterlibatan BAPENDA terkait Polemik Kasus SHGB dan SHM Laut


KABUPATEN TANGERANG - Mitrapubliknews.com - terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), dan Sertifikat Hak Milik dikawasan pagar laut pesisir utara Kabupaten Tangerang yang saat ini statusnya sudah dibatalkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Republik Indonesia kini berujung pada pencopotan 8 orang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, 5/2/2025


Menurut Aktivis Kabupaten Tangerang, Datok Abdul Nasir dan Rian Ketua YLPK PERARI DPAC TIGARAKSA, dalam kasus penerbitan SHGB dan SHM laut yang berada di pesisir laut utara Kabupaten Tangerang, merupakan langkah tepat menteri Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dalam memberikan sanksi berupa pemberhentian dan sanksi berat terhadap 8 pegawai di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.


“Saya sangat mendukung langkah serta tindakan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang sudah mencopot dan memberikan sanksi berat terhadap 8 pegawai BPN Kabupaten Tangerang,”ujar Datok


Selain itu, RIAN juga menduga adanya keterlibatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang dalam penerbitan SHGB dan SHM dikawasan pagar laut. 


Menurutnya, SPPT yang berlokasi di kawasan pagar laut itu baru diterbitkan, rata rata pada tahun 2023 dan tahun 2024,dan ini terkesan dipaksakan


“Saya mengendus adanya kejanggalan dalam proses penerbitan SPPT/PBB, gimana caranya laut bisa dibuat SPPT nya, mungkin dia (Bapenda. Red) biacaranya dulu daratan, akan tetapi SPPT ini baru di buat tahun 2023 dan tahun 2024 dan fisiknya saat ini sudah laut,gimana cara buatnya dan dasarnya apa?, apakah sebelumnya dia tidak kroscek kelokasi” Ungkapnya


Menurut Datok, salah satu syarat dalam penerbitan sertifikat tanah adalah terlampirnya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang lebih dikenal masyarakat adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)


Ia menjelaskan disitu ada yang namanya pembayaran pajak penghasilan (PPH) dan pajak BPHTB yang harus dibayarkan kepada daerah melalui Badan Pendapantan Daerah (Bapenda).


Selain itu, Datok juga mempertanyakan terkait teknis dan dasar pembuatan SPPT atau PBB oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang.


“Saya ingin tahu teknis dari pada pembuatan SPPT baru,bagai mana Bapenda bisa menerbitkan SPPT laut, dasarnya dari mana,” ucapnya


Dalam hal ini, Datok Abdul Nasir meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk segera memanggil dan memeriksa pejabat Bapenda yang terlibat, karena ia menduga pasti adanya keterlibatan Bapenda dalam penerbitan SHGB dan SHM dikawasan pagar laut utara Kabupaten Tangerang


“Jelas ini ada keterlibatan pejabat Bapenda Kabupaten Tangerang dalam proses pembuatan SPPT nya yang tergolong baru dan saya menilai dipaksakan,”ucapnya


Sementara, Kepala Badan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Slamet Budi Mulyanto saat dikonfirmasi terkait penerbitan SPPT kawasan pagar laut, dalam pesan whatsapp dirinya mengintruksikan untuk konfirmasi kepada Dwi Chandra Budiman selaku Kepala Bidang Penetapan, Pendataan dan Penilaian Pajak Daerah.


“temui aja ke Dwi,” singkatnya  saat ditelepon


Akan tetapi Dwi saat hendak ditemui dirinya slalu tidak ada dikantor, saat dibubungi dalam pesan whatsapp dirinya mengatakan sedang cuti naik gunung,


“Saya lagi cuti naik gunung,tanggal 4 Pebruari kita ketemu ya, senin saya ada kampus UI dulu, nanti saya kabari, saya lagi cuti naek gunung soalnya susah sinyal,” ungkap dalam pesan whatsaap, kamis (30/01/2025).


(Sumut)

Warga Protes Langsung Ke Mentri ESDM Bahlil Lahadalia, saat sosialisasi



KOTA TANGERANG - Mitrapubliknews.com - piral nya di media sosial, Seorang warga protes langsung ke Mentri ESDM, Bahlil Lahadalia, Saat mengantri gas LPG 3 kg, Di pangkalan yang melayani penjualan saat dilakukan pemantauan dari kelurahan cibodasari kecamatan Cibodas kota Tangerang, Selasa 04/02/2025.



Ungkap warga ," saya sekarang lagi masak pak, Saya tinggal demi gas bukan masalah antrian, Anak kami lapar butuh makan butuh kehidupan, Logika berjalan dong pak pake akal sehat, Kita sama-sama rakyat pak, 



Jawab mentri ESDM, Bahlil," kami berjalan pak, kami mengurus bayak orang, dan untuk bapak juga, kita sama-sama orang tua.


Kita kan memerintahkan harus mendengar langsung dari rakyat, saya kenapa turun langsung supaya kita bisa mendengar lansung, ini kan masukan bagus untuk kita melakukan penataan jadi ngga apa-apa, kita harus fair untuk memperbaiki tapi juga diakui, bahwa ada yang menghalang-halangi sisi yang harus kita perbaiki," tandasnya.


(Sumut)

FMBN Harapkan Para Menteri Pembuat Gaduh di Kabinet Merah Putih Sebaiknya Diganti


KABUPATEN TANGERANG - Mitrapubliknews.com - Prabowo Subianto sebagai Presiden Republik Indonesia (RI-1) terpilih dengan segudang prestasi, memikul beban berat di pundaknya. Beban ini sebenarnya bisa lebih ringan jika para pembantunya bisa bekerja dengan baik, didukung sinergi yang kuat dan berorientasi kepada tujuan dibentuknya Pemerintahan, yakni mengabdi untuk sebesar-besarnya demi kepentingan Rakyat. Sayangnya, Pemerintahan Prabowo Subianto yang belum seumur jagung, sudah ada kegaduhan, sudah muncul berbagai kasus yang melibatkan orang – orang di sekelilingnya. Hal tersebut terjadi, di duga salah satunya karena faktor mentalitas dan moral yang buruk dari orang-orang kepercayaan Prabowo Subianto.


Sebagai contoh bukti yang sudah viral, Agus Miftah yang terjerembab karena mengolok-olok orang lain (pedagang es teh) yang tidak pada tempatnya, kemudian Raffi Ahmad dengan kecerobohan Patwal mobilnya, ditambah pula ada Menristekdikti yang tersandung kasus arogansi dan pelecehan martabat terhadap bawahannya, lalu kini, Menteri Desa PDT, Yandri Santosa, yang melakukan blunder melecehkan Rakyat yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) dan Wartawan.


Menurut Ketua Forum Media Banten Ngahiji ( FMBN ), Budi Irawan, “Menteri Desa itu orang pintar tapi terkesan seperti orang tolol.!! LSM dan Wartawan itu lahir dari rahim perjuangan rakyat dan keberadaannya syah berdasarkan konstitusi dan peraturan perundangan. Sikap melecehkan dan menghina dua komponen Bangsa ini adalah pemikiran yang konyol dan terkesan tolol dan bisa menimbulkan kegaduhan yang berpotensi tindak pidana,” tegas Budi Irawan yang di dampingi Sekjen M. Soleh, Wasekjen Surya Irawan, Bendahara Solehuddin, Kabid Litbang Hermansyah, dan Kabid Humas Hasan Hariri di Sekretariat FMBN Citra Raya Cikupa Kabupaten Tangerang pada Minggu (02/2/2025)


Menurut Sekjen Forum Media Banten Ngahiji, M. Soleh, “Tindakan menghambat kerja Wartawan atau Jurnalis menggunakan dalih apapun adalah pelanggaran pidana sesuai Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Ancaman hukumannya 2 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah,” ujar M. Soleh.


“Seorang Menteri yang melakukan pelanggaran Pidana, sangat memalukan dan harus ditindak tegas. Uang rakyat untuk menggaji para pejabat itu, bukan diperuntukkan bagi pejabat pejabat yang seperti orang tolol seperti Yandri,” tambah M. Soleh dengan nada geram dan menyesalkan pernyataan Menteri Desa.


Bendahara FMBN Solehuddin Rais, berharap, “Kita harus mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mencopot dan mengganti Menteri Desa dan PDT ini, jika tidak, maka sosok menteri seperti itu hanya akan jadi beban bagi berjalannya Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” pungkasnya.


Kabid Litbang FMBN Hermansyah, mengatakan, “Wartawan atau Jurnalis merupakan pilar ke 4 dalam demokrasi, jadi Menteri Desa dan PDT tidak sepantasnya bicara demikian, karena seorang Menteri harusnya faham tentang tupoksi Wartawan atau Jurnalis, jadi saya berharap agar Pak Prabowo Subianto sebagai Presiden Republik Indonesia, harus mencopot dan mengganti Menteri Desa dan PDT serta para Menteri lainnya yang selalu bikin gaduh yang nantinya bisa menghambat jalannya pemerintahan Pak Prabowo Subianto,” tutupnya.


(Ant)

Aksi Demo di Kali Malang, Desa Muncung, Kecamatan Kronjo


KABUPATEN TANGERANG - Mitrapubliknews.com - Aksi demo Besar-besaran berlangsung di Kali Malang, Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Demo ini dihadiri oleh ribuan warga dari berbagai daerah, termasuk Serang, Banten, Kabupaten Tangerang, serta aktivis, mahasiswa, LSM, dan Ormas. Dan tokoh masyarakat. Saptu(01/02/2025)


Aksi demo ini adalah untuk menuntut pembayaran tanah yang belum terbayar di dekat Kampung Kali Malang. Warga merasa bahwa hak mereka telah dilanggar dan meminta keadilan.


Aksi demo ini diawasi oleh aparat keamanan, Termasuk Kapolsek Kronjo, AKP Dedi, dan Kanit Dasuki, Serta 200 personil dari Polresta Tangerang dan Polda Banten. Namun, Ketika awak media mencoba mengonfirmasi. Kades


Muncung.H.Agus,Bahkan,Kapolsek, beliau tidak dapat ditemui karena sedang berada di jalan bersama keluarganya.


Setmen Kades, H. Agus, Kades Muncung, Untuk saat ini Tidak hadir dalam aksi demo ini. Beliau berperan sebagai perantara antara warga dan pemerintah untuk menyelesaikan masalah pembayaran tanah yang belum terselesaikan.


selain menekankan pada pelunasan pembayaran demo pada hari sabtu tanggal 1 februari juga berorientasi pada ketidak setujuan perihal pembangunan PSN PIK 2. Dikarenakan banyak problem di bagian sektor sektor yang langsung bersentuhan dengan rakyat indonesia.kepala desa sejati nya menjadi tembok terakhir rakyat yang sudah tergoya bisa membela hak hak mereka yang belum di selesaikan oleh pihak pengembang ASG.


marak nya demo demo yang terus bermunculan terakait PSN PIK 2. Mengundang para aktifis dan masyarakat sekitar serang dan banten untuk terus berjuang menyuarakan keadilan yang di tujukan kepada presiden republik indonesia prabowo subianto. Agar sekira sebagai presiden mampu mendengar apa yang terjadi saat ini di tanah banten.


(Akhmad)