Tampilkan postingan dengan label Peristiwa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peristiwa. Tampilkan semua postingan

Gudang Oli di Kawasan Milenium Terbakar




TANGERANG, Mitrapubliknews.com - mitrapublik.com - Gudang oli yang di wilayah Kawasan Millenium Industrial Esate, No 1 Blok E-1, Desa Peusar Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang dilalap sijago merah, pada pukul 13.45 WIB, Rabu, (25/09/2024).


Dalam kejadian tersebut PB-Kebakaran BPBD Kabupaten Tangerang memerlukan PB-Kebakaran BPBD Kab Tangerang, 3 Unit Mobil Pemadam Mako Curug, 2 Unit Mobil Pemadam Pos Tigaraksa, 1 Unit Mobil Pemadam Pos Balaraja,1 Unit Mobil Pemadam Pos Ciaoka, dan 1 Unit Mobil Pemadam pos Pasar Kemis.


Kepala BPBD Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat,S.Sos,MT dalam keterangannya mengatakan bahwa informasi sementara dari pelapor telah terjadi kebakaran dengan objek yang terbakar gudang oli di kawasan millenium,


“Menurut pegawai gudang oli sempat mencium bau gas dan tiba tiba ada nyala api di depan gudang, di karenakan bahan yang mudah menyala sehingga membuat api mudah membesar serta merambat ke PT Samator di samping gudang oli,” ungkapnya.



Untuk saat ini lanjut Ujat, Operator Pusdalops Rembang ambon berkoordinasi dengan Damkar Pos tigaraksa dan meminta bantuan ke Pos terdekat untuk meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) melalukan pemadaman.



(Ant)


Pengemudi Mobil Yang Tabrak Anak Di Ciputat, Statusnya Menjadi Tersangka




Tangerang Selasatan, Mitrapubliknews.com --Pengemudi kendaraan MPV inisial S (laki laki umur 51 tahun) yang terlibat kecelakaan lalulintas (menabrak) anak di Cipayung, statusnya ditetapkan sebagai tersangka.


Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Victor D. H. Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si., pada  Sabtu 21 September 2024.


“Bahwa terhadap pengemudi  kendaraan MPV inisial S (laki laki 51 tahun) yang terlibat  kecelakaan  lalu lintas yang menabrak anak di Cipayung Ciputat telah di tetapkan sebagai Tersangka sejak tanggal  17 September 2024” Terang AKBP Victor


Sementara itu Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Rokhmatullah, S.H.  menjelaskan bahwa “penyidik unit Gakkum Sat Lantas Polres Tangerang Selatan telah melakukan olah TKP bersama tim TAA (Traffic Accident Analysis), serta meminta keterangan dari ahli, baik ahli pidana maupun ahli dari Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta telah melakukan Gelar perkara” ujarnya 


Kemudian ditambahkan Rokhmatullah “bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan secara komprehensif dan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoodinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (*/Eben).

Sidak Gabungan, Pemagaran Laut di Pesisir Kronjo Disetop Pokmaswas: Lengkapi Izinnya




TANGERANG, Mitrapubliknewsnews.com -- Gabungan sejumlah institusi melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait aktifitas pemagaran laut di kawasan Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Tangerang, Rabu 18 September 2024.


Institusi yang ikut sidak yakni Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten dan Kabupaten Tangerang, Kepolisian Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K), Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Perikanan Cipasilian Kronjo, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Tangerang dan perwakilan para nelayan.


Tim sidak gabungan ini memantau aktifitas pemagaran laut mulai dari pesisir Ketapang Kecamatan Mauk hingga Pulo Cangkir Kronjo. Mereka mulai melakukan sidak pukul 10.30 Wib.


Ketua Pokmaswas Perikanan Cipasilian Kronjo, Khairus Gama mengatakan, tim sidak gabungan mendatangi para pekerja pemagaran laut dan menanyakan perizinan atas aktifitas itu.


"Mereka tidak bisa menunjukkan perizinan dan hanya bilang sebatas bekerja, tidak tahu-menahu soal perizinan," kata Khairus Gama. Para pekerja dikumpulkan di kapal patroli DKP untuk dilakukan BAP (berita acara pemeriksaan).


Selanjutnya, tim sidak gabungan menyetop aktifitas pekerja dan tidak membolehkan lagi mereka bekerja memagar laut sebelum bisa menunjukkan perizinan yang ada.


Sebelumnya diberitakan InfoTerbit.com, Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Perikanan Cipasilian Kronjo mulai melakukan penelusuran terkait hal ini.


"Kami sedang telusuri, untuk apa bambu-bambu itu. Infonya, bambu itu untuk pemagaran laut. Kalau memang benar, kami akan minta klarifikasi dari pelaksana pekerjaan, apakah pemagaran laut itu sudah lengkap perizinannya," ujar Ketua Pokmaswas Cipasilian, Khairus Gama kepada InfoTerbit, Selasa 17 September 2024.


Menurut Khairus, Pokmaswas yang dibentuk oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) punya tugas membantu pemerintah dalam pengawasan Kawasan Konservasi Perairan, termasuk melaporkan tindakan pelanggaran dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan.


Adapun tugas Pokmaswas yang tercantum dalam peraturan Dirjen PSDKP No. 5 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pokmaswas.


"Jika memang benar bambu-bambu itu untuk pemagaran laut, harusnya lebih dulu disosialisasikan. Sebab, jangan sampai berdampak pada nelayan yang kesehariannya menggantungkan nasibnya dari perairan di sekitar Pulau Cangkir," ujarnya.


"Setiap aktifitas yang berkaitan dengan laut, harus memiliki izin pemanfaatan ruang laut. Makanya kita perlu tahu, apakah pemagaran laut itu juga sudah melengkapi izin yang dipersyaratkan," ujarnya.



(Ant)

Warga Desa Cirendeu Lakukan Musawarah Penyelesaian Konflik Tanah Wakaf TPU Makam Moga

 




Serang, Mitrapubliknews.com - Warga Kampung Sinar Tanjung RT 012 RW 001, Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang Banten, menggelar musawarah penyelesaian konflik tanah Tempat Pemakaman Umum (TPU) makam moga di Desa Cireundeu, pada Jum'at, 13 September 2024.


Acara tersebut dihadiri oleh Kapolsek petir, Iptu Erwan nurwanda, beserta anggota, Camat petir Fariz ruhiyatiullah, Penjabat (Pj) Kepala Desa Cireundeu, Suharja, BPN/ATR Kabupaten Serang, Tokoh Agama, Tokoh pemuda, Tokoh masyakat, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD).


Sugono, SE., SH., C. Mad,Sp. Ptn. Derektor Rumah Hukum Rakyat Nusantara (RHRN) selaku kuasa hukum dari Puguh pemilik tanah dalam sambutannya mengatakan, Pemilik tanah puguh Sanjaya membeli sebidang tanah dari saudara Ma'ruf Arifin yang terletak di kampung Sinar Tanjung RT 012 RW 001 Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, pada tanggal 19 September 2023 dengan Akta Jual Beli (AJB) nomor 195/2023. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

Marisa Zahra, SH. Wilayah kabupaten Serang, dengan sertifikat hak milik atas nama Ma'ruf Arifin nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) 01610 dengan Luas 15.130 meter, pada tanggal 07 Desember 2023 di balik nama menjadi atas nama Asmah, pada tanggal 14 juli 2024 saudara Puguh  melakukan pengecekan ke lokasi didampingi saudara Empud sebagai yang diberikan kepercayaan, ternyata ada tanah TPU Makam Moga yang masuk dalam sertifikat nomor 01610 atas nama asmah istri dari puguh yang luas 15.130 meter.


"Puguh, suami dari Asmah, meminta kepada saudara Empud untuk mewakafkan atau menghibahkan tanah yang di atasnya ada makam, dan dia meminta kepada saudara Empud untuk mengurus pemecahan sertifikat seluas 8.887 meter untuk di wakafkan," paparnya.



Lebih lanjut sugono mengatakan, pada Tanggal 14 juli 2024, Puguh ikrar secara ikhlas untuk mewakafkan sebagian tanahnya, dengan disaksikan beberapa warga dan Tokoh masyarakat.


"Selain itu, Puguh juga mewakafkan tanah yang ada samping makam seluas 150 meter untuk akses jalan menuju makam, bukan hanya itu puguh akan memasang paving block menuju makam tersebut," tukasnya.


Suharja, Pj kepala Desa Cireundeu mengapresiasi atas itikad baik dari Puguh Sanjaya.


"Saya selaku Kepala Desa Cireundeu akan memfasilitasi tempat dan mencari solusi terbaik dalam mekanisme musawarah penyelesaian konflik tanah makam TPU yang ada di wilayah saya ini," ujarnya.

 

Fariz ruhiyatiullah, Camat petir, dalam rangka musawarah penyelesaian konflik tanah makam Moga ini perlu pendalaman masalahnya dulu.


"Waktu itu ada warga dateng ke kantor Kecamatan Petir untuk menyiapkan permasalahan makam tersebut karena saya minta untuk tunggu dalam satu Minggu untuk medalami dan mengecek ke Pemerintah yang tahu dibidang seperti yaitu ATR/BPN," ucapnya.


Sementara, Kapolsek Petir, Iptu Erwan Nurwanda berpesan, permasalahan ini harus diselesaikan dengan kepala dingin.


"Karena ini sifatnya musyawarah untuk mencari Wind-wind solution, kedua belah pihak agar bisa saling menghargai sama satu lainnya, agar persoalan ini bisa clear" terang Erwan.(*/ Rudini).

Oknum PPK Kecamatan Cikeusal Di Duga Melakukan Pungutan OP PPS Dengan Dalih Pembuatan SPJ

 




Tangerang, Mitrapubliknews.com -Oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Cikeusal, diduga melakukan pungutan liar (Pungli) Dana Operasional (OP) terhadap Panitia Pemungutan Suara (PPS) Sekecamatan Cikeusal pada PILKADA serentak 2024, sebesar Rp. 200.000 per desa setiap bulannya.


Dugaan pungutan biaya OP PPS tersebut mencuat, ketika awak media bantenmore.com melakukan investigasi langsung ke sekretariat PPS di kecamatan cikeusal.


Salah satu PPS Kecamatan Cikeusal yang namanya tidak mau disebutkan mengaku,  bahwa pihak PPS di duga diminta iuran sejumlah uang ke pihak oknum PPK Kecamatan Cikeusal sebesar Rp. 200.000 perbulan.


"Benar pak, pihak oknum PPK Cikeusal di duga meminta iuran ke semua PPS di kecamatan cikeusal untuk menyetorkan sejumlah uang sebesar Rp. 200.000  perbulan.


"Setoran itu di duga untuk pembuatan laporan surat pertanggung jawaban (SPJ) PPS Sekecamatan cikeusal. PPS tinggal kirim data, nanti yang buat SPJ setiap bulan pihak PPK."Ujarnya.


Namun saat di tanya kenapa SPJ tidak di kerjakan sendiri oleh pihak PPS, PPS tersebut menyatakan, kita mengikuti saja sesuai arahan.


"Lebih enak seperti itu juga, tidak ribet, PPS tidak harus buat laporan dan menyetorkan sendiri. Pungkasnya 


Di sisi lain ketua PPK kecamatan Cikeusal AJ,  saat di konfirmasi lewat via WhatsApp, AJ mengelak dan mengatakan Tidak ada potongan perihal OP PPS. Kira,y mohon tanyakan ulang kepada PPS,y perihal tersebut. Ppk tidak memotong OP PPS.  "Balasnya.


Lebih lanjut saat di tanya kebenaran terkait  dugaan pemotongan untuk pembuatan SPJ PPS AJ masih tetap mengelak dengan mengatakan "Tidak Benar"


Di ketahui PPS di kecamatan Cikeusal berjumlah 17 PPS, dan di duga setiap bulan oknum PPK memungut iuran sebesar Rp. 200.000 perbulan sehingga di duga kuat setiap bulan Oknum PPK meraup iuran dari PPS sebesar Rp. 3.400.000.


Adapun masa bakti PPS tersebut selama 8 bulan sehingga di duga kuat selama penyelenggaraan Pilkada Banten oknum PPK Kecamatan Cikeusal Meraup keuntungan sebesar 27.500.000.(*/red).

Kasi Humas Polresta Tangerang Klarifikasi Status Pabrik "Minyak Kita" di Tangerang




TANGERANG, Mitrapubliknews.com -Tindak lanjut dari pemberitaan sebelumnya mengenai adanya dugaan produksi minyak palsu dengan merek "Minyak Kita" di wilayah hukum Polresta Tangerang Polda Banten, tim dari Polsek Mauk melakukan pengecekan cepat untuk menanggapi isu tersebut.


Kanit Reskrim Polsek Mauk, IPTU Deni Superi, memimpin tim yang langsung menuju lokasi gudang yang diduga terlibat dalam produksi minyak tersebut. Pemilik usaha, HJ. Andi, yang merupakan pengusaha dari Makassar, serta Direktur Utama "Minyak Kita", Sdr. Samosir, yang berdomisili di Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, turut diperiksa dalam proses ini.




Menurut keterangan Kasi Humas Polresta Tangerang, IPDA Rani Purbawa, hasil pengecekan menunjukkan bahwa produksi minyak goreng dengan merek "Minyak Kita" memang benar ada di wilayah hukum Polsek Mauk. Namun, setelah melakukan pemeriksaan, tim menemukan bahwa pabrik milik HJ. Andi tersebut telah memenuhi persyaratan administrasi yang diperlukan. Surat dan perijinan lengkap terkait produksi minyak goreng ini juga telah diperiksa dan dinyatakan sah.


Dengan hasil pengecekan ini, pihak kepolisian memastikan bahwa saat ini tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran dalam produksi minyak goreng "Minyak Kita". Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan bahwa informasi yang beredar tidak mengandung unsur kesalahan atau pelanggaran hukum.(*Eben).

Keluarga Korban yang Terlindas Dump Truk di Jalan Raya Pakuhaji Didatangi terus Perusahaan Merasa Terganggu




TANGERANG, Mitrapubliknews.com - Keluarga Almarhum Ilman Sadewa (31) dan Arjuna Ghuanteng (3), ayah dan anak yang tewas setelah terlindas Dump truk pasir di Jalan Raya Pakuhaji, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang beberapa pekan lalu, meminta pihak perusahaan Dump truk pasir tidak mendatangi terus menerus pihak keluarga Almarhum lagi.


Hal itu di sebabkan menurut keterangan keluarga korban, apa yang diinginkan pihak perusahaan dump truk pasir telah diberikan (menandatangani surat perdamaian dan membuat video perdamaian).


"Dan, saya mohon, tolong pemberitaan itu jangan seolah - olah menerima konpensasi. Konpensasi apa yang kita terima ? Tidak ada. Kita hanya menerima bantuan sebesar 43 juta 500 Ribu Rupiah,  itu pun berupa uang duka dari hari pertama kematian almarhum sampai dengan waktu tujuh harinya. Dan setelah itu sudah tidak ada kesepakatan apapun," kata Lina Herlina, perwakilan keluarga Almarhum Ilman Sadewa dan Arjuna Ghuanteng kepada Awak Media Kamis siang (05/09/2024)


Kemudian, kata Lina Herlina, "Adapun dari kami pihak keluarga hanya minta diperhatikan untuk anak korban, itupun mereka hanya bilang dipertimbangkan saja. Dan itu tidak ada di atas materai. Kita hanya berupa keinginan mengganjal di hati. Adapun mereka menyetujui atau tidak ataupun melanggar, itu hak mereka. Tapi kita tidak pernah meminta berapapun itu nominal,"tegasnya 


Jadi, Lina Herlina, hanya meminta kepada pihak perusahaan Dump truk pasir berhenti mengganggu keluarganya saja, karena keluarganya merasa terganggu dengan ramainya Issue dan suara sumbang yang beredar.


"Silahkan pihak armada selesaikan persoalan tersebut ke ranah Pengadilan dan Kepolisian dan jangan bawa - bawa keluarga lagi. Apalagi kita merasa seolah - olah dan mentang - mentang kita ini tidak punya dukungan, atau backingan, mereka seenaknya saja menekan kami.


Padahal sejak awal kita sudah Legowo banget tidak mempermasalahkan sopir mau dipenjara atau tidak, kalian mau kasih konpensasi atau tidak, kalian mau bertanggung jawab atau tidak, Silahkan !!, ungkapnya 


Mohon sekali lagi, kepada pihak armada Stop mengganggu tetah saya (red. Ade Juhariah, istri Ilman Sadewa sekaligus ibu Arjuna Ghuanteng).


Mau apalagi kalian ? Nyawa keluarga kami sudah 2, iya kan ? Sopir mau dibebasin juga sudah, surat damai sudah. Mau teteh saya jadi gila ? Yang benar aja sih hukum ini ?


Sebelumnya, pihak keluarga korban juga mengakui telah menandatangani surat dan membuat video perdamaian sesuai permintaan pihak perusahaan Dump truk pasir.


Selain itu juga, keluarga Almarhum mengakui telah menerima uang duka sebesar 43 juta 500 ribu rupiah dari pihak perusahaan Dump truk pasir untuk biaya rumah sakit, ambulance, pemakaman sampai dengan tahlilan selam 7 hari.


"Adapun proses yang sedang berlangsung saat ini di Pengadilan, itu sudah di luar ranah kami (red. keluarga korban). Karena keluarga korban sudah memberikan statment perdamaian berupa video. 


"Adapun sopir mau bebas atau tidak itu silahkan. Itu bukan ranahnya kita lagi. Silahkan pihak armada (perusahaan dump truk pasir)," imbuhnya.



(*/Red).

Ceceran Tanah Proyek Urugan di Jalan Raya Cikande Bahayakan Pengguna Jalan



SERANG, Mitrapubliknews.com -  Aktivitas pemerataan lahan di Jalan Raya Nasional Serang-jakarta Kp Tanjakan Desa Leuwilimus Kecamatan Cikande, sebabkan beberapa pengendara motor tergelincir. Rabu, (04/09/24).


Ceceran tanah dari aktivitas perataan lahan tersebut sangat mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan berpotensi memicu terjadinya bahaya bagi pengendara, khususnya pengendara roda dua.


Seorang pengendara sepeda motor, (S) Warga Kota Serang jatuh tergelincir dan mengalami luka-luka.


"Tolong pentingkan keselamatan masyarakat, seharusnya memasang rambu-rambu agar pengendara motor akan lebih hati-hati, jangan sampai terjadi kembali seperti yang saya alami tergelincir dan mengalami luka-luka itu” harapnya.




Sementara Ucok salah satu pengguna jalan mengatakan kepada awak media motor nya hampir Jatuh tergelincir terkena ceceran tanah urug yang berserakan di jalan.


”Saya berharap kepada selaku pengelola urugan tanah, harus memperhatikan keselamatan bagi pengguna jalan. Jangan semaunya sendiri apalagi kondisi basah jalan jadi licin, kalau ada yang jatuh apa kecelakaan siapa yang mau bertanggung jawab,” terangnya.(*/Rd)


LSM Gempur Soroti Nasib Warga Desa Kemiri yang Tak Terurus Seolah di Anak Tirikan



Tangerang, Mitrapubliknews.com -  Kondisi memprihatinkan dialami oleh Ibu Awiti, warga Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Banten. Tinggal di rumah yang tidak layak huni, Ibu Awiti juga tak pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah Desa, baik itu program keluarga harapan (PKH) bantuan pangan non tunai (BPNT), bantuan Langsung Tunai (BLT), program bedah rumah, maupun Kartu Indonesia Sehat (KIS). Jum'at (30/8/24).


Kondisi memprihatinkan ini telah berlangsung cukup lama. Ibu Awiti dan keluarganya terpaksa bertahan hidup dalam kondisi serba kekurangan.  Meskipun sebelumnya telah ada kunjungan dari aparat kecamatan dan Desa yang menjanjikan bantuan, hingga kini janji tersebut belum terealisasi. 


"Saya belum pernah mendapatkan bantuan BLT, PKH, BPNT dan Kartu BPJS Kesehatan, maupun bedah rumah," ungkap Ibu Awiti pada Jumat (30/8/2024). 


Merespon kondisi ini, lembaga swadaya masyarakat LSM (Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Gempur DPD Provinsi Banten melakukan kunjungan bersama  para pengurus dan anggota ke rumah Ibu Awiti untuk melihat langsung kondisi yang dihadapi. 


Ilham Saputra, C.BLS, ketua LSM GEMPUR DPD provinsi Banten, bersama Muhamad, Taufik Kabid pengembangan usaha, A Jaenal Arifin bendahara DPD provinsi Banten, Asdi Antana Kabid Pengawasan anggaran negara dan para anggota lainnya berbincang dengan Ibu Awiti untuk memahami harapannya terhadap pemerintah Desa kemiri yang seolah-olah tutup mata dengan kondisinya.


Sebagai bentuk kepedulian, LSM GEMPUR berupaya membantu Ibu Awiti mendapatkan akses layanan kesehatan.  LSM GEMPUR menyerahkan 2 kartu BPJS Kesehatan kepada Ibu Awiti dan Nurhayati, anak perempuannya. 


"Semoga dengan kartu BPJS ini, Ibu Awiti tidak lagi cemas saat sakit dan bisa langsung berobat. Kami khawatir jika Ibu Awiti sakit, akan kesulitan mendapatkan akses layanan kesehatan," ujar Ilham Saputra. 


Selain kartu BPJS Kesehatan, LSM GEMPUR juga memberikan bantuan berupa uang tunai kepada Ibu Awiti sebagai bentuk kepedulian sesama manusia.


LSM GEMPUR merasa prihatin melihat kondisi rumah Ibu Awiti yang sangat memprihatinkan.  Ilham Saputra menyatakan keheranannya atas kurangnya perhatian dari pemerintah terhadap kondisi ini. 


"Saya pribadi beserta jajaran pengurus LSM GEMPUR merasa prihatin terkait kondisi RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) ini. Rumah seperti ini saja tidak mendapatkan bantuan dari Desa ataupun pemerintah, baik dari PKH maupun BLT," ungkap Ilham Saputra. 


LSM GEMPUR berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini, baik terkait RTLH maupun PKH, agar terealisasi. LSM GEMPUR juga akan melakukan konfirmasi kepada aparat Desa, kecamatan, dan Daerah, termasuk bidang-bidang terkait, untuk mempercepat proses realisasi bantuan.


Camat kemiri, Hendarto, S.STP.,M.Si, saat di konfirmasi mengungkapkan bahwa sebelumnya telah berkunjung ke rumah kediaman ibu Awiti dan langsung berkoordinasi dengan aparatur Desa kemiri untuk segera menindaklanjuti permasalahan tersebut. 


Pada tahun 2024, pemerintah Kecamatan kemiri telah menganggarkan 14 unit rumah bagi masyarakat. Boleh ikut Kecamatan kemiri juga mendorong Desa kemiri untuk menganggarkan bantuan serupa.


"Yang jelas kami dari pemerintah Kecamatan kemiri sedang berupaya, saat ini sedang berproses, mudah-mudahan bisa terealisasi di dalam ABT tahun ini," pungkas camat Hendarto. (*/ Red).



Polisi Tahan Sopir Truk Pasir Tewaskan Bocah di Pakuhaji, Kasi Humas: Kasus Telah Kami Tangani




TANGERANG, Mitrapubliknews.com - Arjuna Ghuanteng (3), bocah asal Perum Rajeg Gardenia, Desa Rajeg Mulya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, tewas terlindas, Sabtu (24/8/2024).


Lokasi kecelakaan lalulintas yang menelan korban jiwa itu, terjadi di Jalan Raya Pakuhaji, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, tepatnya dekat TB Sinar Jaya  Bangunan.


Kecelakaan lalulintas melibatkan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi A 3979 ZG yang dikendarai ayah anak itu Ilman Sadewa (31), dengan dump truk bernomor polisi B 9054 NYV yang dikemudikan Mohammad Hilman (37), sopir asal Parung Panjang Bogor, Jawa Barat.


Kasi Humas Polres  Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono,  menjelaskan kejadian terjadi sekitar pukul 07.40 WIB. Anak yang dibonceng meninggal dunia di TKP.


"Kasusnya sudah ditangani Satlantas Polres Metro Tangerang Kota," ujar Aryono.


Melalui keterangannya, kronologis peristiwa tersebut bermula saat Ilman Sadewa berboncengan dengan Arjuna Ghuanteng, sambil membawa sangkar burung melaju dari arah Pakuhaji menuju arah Sepatan.


Selanjutnya, saat Ilman Sadewa ingin mendahului kendaraan tak dikenal yang berjalan di depannya, Ilman Sadewa tidak memiliki ruang gerak yang cukup, sehingga sangkar burung yang dibawanya membentur bodi kanan belakang kendaraan tak dikenal.


Nahasnya, sepeda motor yang dikendarai Ilman Sadewa oleng ke kanan menabrak bemper sebelah kanan truk pasir yang dikendarai Mohammad Hilman yang berjalan dari arah Sepatan menuju Pakuhaji. Sehingga Arjuna Ghuanteng terlindas dan meninggal dunia di TKP.


"Sopir tidak melarikan diri dan sudah diamankan berikut kendaraan yang terlibat kecelakaan,"kata Aryono.(*/ Red).

Truk Terlarang Operasi di Siang Hari, Tewaskan 2 Orang Pengguna Sepeda Motor di Sepatan Tangerang




TANGERANG, Mitrapubliknews.com - Telah terjadi kejadian kecelakaan yang melibatkan Truk Besar bermuatan pasir, di Jalan Raya Pakuhaji, Desa Kayu Agung Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, Sabtu, 24 Agustus 2024.


Salah seorang warga masyarakat sekitar kejadian Sumirat Jaya saat ditemui Awak Media Patriot Nusantara News menyampaikan bahwa benar ada kejadian mobil Truk bermuatan pasir menabrak pengendara motor sekitar jam 8 lewat.


"Sekitar jam 8 lewat kejadiannya, melibatkan Truk Besar bermuatan pasir dengan sepeda motor," ujar Sumirat.


Sambungnya, korbannya satu anak kecil meninggal dunia di tempat kejadian dan satu orang dewasa sekarat.


"Dari yang saya lihat, ada satu anak kecil yang terlindas, dan satu lagi dewasa pakai jaket Ojek Online," ujar Sumirat.


Sumirat Jaya menambahkan, untuk korban warga Perum Rajeg Mulya.


"Saat saya tanya korban menjawab warga Perum Rajeg Mulya dan motornya hancur terlindas," ujar Sumirat Jaya.


Sekjen Gamata Nusantara Thohirudin SH ST MM CTMP saat diwawancarai oleh Awak Media Patriot Nusantara News menyampaikan bahwa merujuk Perbup Kabupaten Tangerang  Nomor 12 tahun 2022 ada batasan jam operasi bagi mobil Truk besar pengangkut batu, pasir dan tanah baik bermuatan atau kosong.


"Ini peraturan sangat jelas bunyinya, Dilarang beroperasi jam 05:00 s.d 22:00 WIB, yang dilarang Truk Tanah, Truk Pasir, Truk Batu, baik ada muatannya maupun kosong, yang bertugas menertibkan yaitu Dishub, Satpol-PP, Camat, TNI, Polisi," ungkapnya.


Lebih lanjut Thohirudin menyampaikan rasa prihatin dan duka yang mendalam.


"Saya sangat prihatin dengan kejadian ini, kenapa sudah banyak mobil Truk makan korban namun terkesan pemerintah diam, sehingga terus kejadian ini berulang," pungkasnya.


Pantau awak media kedua korban di bawa ke Rumah Sakit Umum Pakuhaji, korban dewasa sempat ditangani di UGD kemudian meninggal dunia dan korban anak meninggal dunia ditempat kejadian.(*/Eben).

Buntut Pengusiran Paskibraka Oleh Oknum BBWSC3 Bendung Pamarayan Aliansi Aktivis Masyarakat Dan Ormas Kabupaten Serang Akan Gelar Aksi Patriotisme




SERANG, Mitrapubliknews.com -- (KM)-Merasa teriris hatinya dan menganggap mencederai Perayaan HUT RI ke 79 dan tidak memiliki jiwa nasionalisme,para Aktivis dan 23 Lembaga Kemasyarakatan yang ada diKecamatan Cikeusal akan menggelar aksi dan menuntut Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau,Ciujung, Cidurian(BBWSC3) agar memecat 3 oknum Pegawai Unit Pengelolaan Irigasi (UPI) UPT Bendung  Gerak Pamarayan, Selasa (20/08/2024).


Bermula dari adanya tragedi penolakan dan pengusiran terhadap Paskibraka yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai BBWSC3,Unit Pengelolaan Irigasi (UPI) yang berlokasi di Bendung Baru Pamarayan,Desa Panyabrangan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang-Banten, pada saat Paskibra akan melakukan pengukuhan. 


Melalui forum terbuka Acun Sunarya SH,salah satu Aktivis Cikeusal menyerukan dirinya beserta 23 Lembaga  kemasyarakatan cikeusal dan sekitarnya dengan masa kurang lebih 13 ribu orang akan menggelar aksi pada Minggu mendatang.


"Kegiatan malam ini kami para Aktivis Kecamatan Cikeusal beserta Masyarakat dan Ormas Se-kecamatan Cikeusal  khususnya dan umumnya Kabupaten Serang,akan menggelar aksi. Menindaklanjuti prihal terjadinya penolakan dan Pengusiran terhadap Adik-adik Paskibra,ini menurut kami tidak bisa di tolelir dan harus di tindak tegas."ucap Acun.


Sementara itu,Lalan selaku Tokoh Pemuda masyarakat Kecamatan Cikeusal mengatakan dirinya sangat menyayangkan dengan sikap pihak Balai Bendung Pamarayan yang kurang Fleksibel dan seharusnya mensuport. 


"Saya sangat menyayangkan prihal terjadinya insiden pada saat potensi adik-adik kita berpartisipasi dalam acara yang sangat sakral,yaitu HUT RI ke 79.Dimana adik-adik  pasukan Pengibar Bendera,memiliki mental dan mengembangkan diri harus mengalami insiden seperti ini.Kita khawatirkan kedepan adik-adik kita mengalami traumatis.


Sehingga potensi-potensi masyarakat kami terhambat,yang seyogyanya pihak Balai Bendungan Pamarayan ini harusnya mensuport, karna dipundak merekalah bangsa ini akan dilanjutkan", paparnya. 


Ditempat yang sama Supardi selaku Pelatih Paskibra yang mengalami langsung peristiwa tersebut,dirinya sangat kecewa dengan apa yang sudah di lakukan ketua panitia pelaksanaan dan pihak Balai. 


"Dengan sudah di lakukannya perdamaian, antara Pemerintah Cikeusal dalam hal ini Ketua Pelaksana HUT RI ke 79 dan pihak Balai menurut saya tidak pas dan tidak layak

Karna tidak melibatkan semua unsur yang terlibat dalam hal ini,saya selaku pelatih dan terlebih para orang tua Paskibra," tutup Supardi. (*/Rudi).

Penerbitan Sertifikat Tanah di Wilayah Kota Tangerang Dipertanyakan PT Satu Stop Sukses (PT SSS)



Kota Tangerang, Mitrapubliknews.com - Polemik terkait kepemilikan dan penerbitan sertifikat tanah di wilayah Kota Tangerang dipertanyakan PT Satu Stop Sukses (PT SSS).


Melalui kuasa hukum PT SSS, Usman Muhammad, mempertanyakan keabsahan sertifikat tanah seluas 3.029 meter persegi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang atas nama PT Bina Sarana Mekar (BSM) diduga cacat hukum.


“Dalam surat yang telah dilayangkan pada 17 Juli 2024 lalu, PT SSS mengajukan sembilan poin pertanyaan terkait keabsahan sertifikat tersebut. Di antaranya adalah mengenai lokasi pasti tanah, koordinat GPS, asal-usul kepemilikan, dan prosedur penerbitan sertifikat,” kata Usman dalam keterangan tertulis, Kamis 15 Agustus 2024.


Sayangnya, lanjut Usman, surat yang disampaikan pada 17 Juli 2024 hingga saat ini tidak ada jawaban tertulis dari BPN Kota Tangerang.


“Sampai tanggal hari ini 15 Agustus 2024 BPN Kota Tangerang masih belum memberikan jawaban, sedangkan penerbitan sertifikat tersebut mempunyai efek domino yang meliputi Pemkab Tangerang dan Ditjen Perkebunan. Detailnya seperti surat PT. SSS kepada Tim Pencegahan Korupsi dari KPK, Bapak Kapolri, Bapak Menteri ATR/Ka BPN, Bapak Menkopolhukam, Bapak Dirjen Perkebunan, dan Bapak Jaksa Agung,” jelasnya.


Tim Hukum PT SSS Sambangi Kantor BPN Kota Tangerang


Kekecewaan PT SSS semakin bertambah ketika pihak BPN meminta waktu hingga tanggal 23 Agustus 2024 untuk memberikan jawaban yang komprehensif.


Menurut Usman, waktu tunggu yang cukup lama ini tidak dapat dibenarkan, mengingat pentingnya masalah tersebut dan potensi kerugian yang dapat ditimbulkan. 


"Kami berharap BPN dapat segera menyelesaikan permasalahan ini dengan transparan dan akuntabel. Kami siap memberikan bukti-bukti yang kami miliki untuk mendukung klaim kami,” tegas Usman.


Sementara itu, saat menerima kedatangan tim hukum Usman Muhammad pada Kamis 15 Agustus 2024, Bidang Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan BPN Kota Tangerang, Sumirah, mengatakan hari ini juga pihaknya segera mengeluarkan nota dinas agar dapat menjawab pertanyaan yang diajukan pihak PT Satu Stop Sukses.


Sebagai bentuk pelayanan yang baik, saat itu juga Sumirah langsung memanggil salah satu staf bagian ukur untuk mengecek langsung di sistem data yang tercatat di BPN Kota Tangerang pertanggal hari ini.


"Berdasarkan hasil pengecekan, lahan tersebut berupa fasos fasum yang berada di wilayah Kota Tangerang, dan PT Bina Sarana Mekar belum menyerahkan fasos fasum tersebut ke Pemerintah Kota Tangerang," jelasnya.


Pihak BPN Kota Tangerang akan memberikan jawaban tertulis dari 9 poin pertanyaan yang disampaikan oleh pihak PT Satu Stop Sukses. 


Sumirah mengatakan, pertanyaan yang dilayangkan melalui surat tersebut akan dijawab selambat-lambatnya tujuh hari kerja atau tidak lebih dari 23 Agustus 2024. (*/ Eben).

Tunggu Surat dari BPKAD, Satpol PP Kabupaten Tangerang Siap Tertibkan Bangunan Liar di Lahan Bencongan




KABUPATEN TANGERANG, Mitrapubliknews.com - Proyek di wilayah Karawaci Central Business District (CBD) menyimpan kisah panjang sengketa lahan yang penuh misteri. Sejak bertahun-tahun, sejumlah pihak telah terlibat dalam perebutan tanah di kawasan ini.


Usman Muhamad, perwakilan dari tim kuasa hukum PT Satu Setop Sukses (SSS) salah satu pihak yang merasa dirugikan dalam kasus ini, mengungkapkan serangkaian kejadian janggal yang terjadi. Dimulai dari aksi pemagaran kembali tanah fasos fasum yang telah diajukan permohonan penyerahannya sejak tahun 2007 dan 2013, hingga penghentian pembongkaran bangunan liar di atas tanah proyek Karawaci CBD secara misterius.


Surat Perintah Bongkar yang Tak Dijalankan


Pada tahun 2012 dan 2015, Bupati Tangerang telah menerbitkan Surat Perintah Bongkar untuk bangunan-bangunan liar di areal proyek Karawaci CBD yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Namun, pelaksanaan pembongkaran selalu terhenti di tengah jalan. Anehnya, saat tersisa 20 bangunan, pembongkaran dihentikan oleh Kepala Satpol PP Pemkab Tangerang.




Sejak saat itu, kata Usman, Satpol PP Pemkab Tangerang seolah-olah enggan untuk menindaklanjuti kasus ini. Mereka beralasan tidak bisa masuk ke areal proyek Karawaci CBD, sementara Polres Tangerang Selatan menyatakan bahwa kawasan tersebut tidak kondusif.


Dugaan Korupsi


Usman Muhamad menduga adanya tindakan korupsi di balik kasus ini. Ia mengacu pada Undang-Undang KPK yang menyebutkan bahwa pegawai negeri yang membiarkan orang lain merampas tanah milik negara dapat dianggap melakukan tindak pidana korupsi.


Respon Kasatpol PP Kabupaten Tangerang 


Keluhan masyarakat terkait maraknya bangunan liar di sekitar pusat bisnis (CBD) Kabupaten Tangerang akhirnya mendapat respon positif dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). 


Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menegaskan bahwa pihaknya siap melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan yang melanggar aturan tersebut.


"Kami akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat. Namun, sebelum melakukan tindakan, kami perlu mendapatkan surat resmi dari Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang sebagai dasar hukum untuk melakukan penertiban," ungkap Agus saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/8/2024).


Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa setelah menerima surat dari BPKAD, pihaknya akan melakukan survei lapangan dan mendokumentasikan bangunan-bangunan yang akan ditertibkan. "Setelah itu, barulah kami akan menurunkan tim untuk melakukan penertiban," tambahnya.


Dengan adanya komitmen dari Satpol PP ini, diharapkan permasalahan bangunan liar di Kabupaten Tangerang dapat segera teratasi dan lingkungan menjadi lebih tertib dan teratur. Masyarakat pun merasa lebih tenang karena keluhan mereka didengar dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.


Sebagai informasi, PT SSS telah mendapatkan Izin Pertimbangan Teknis Pertanahan dari BPN Kabupaten Tangerang pada 2012. Pada tahun yang sama, PT SSS juga telah mendapatkan SK Izin Lokasi dari Bupati Tangerang.


Pada 2013, PT SSS telah membebaskan tanah luas 6,6 Ha sesuai dengan SK Izin Lokasi Bupati Tangerang tersebut. Kemudian, pada 2014 PT SSS telah menunjuk PT Pandega Desain Weharima (PDW) untuk membuat masterplan di tanah tersebut. Siteplan untuk Proyek Karawaci CBD tersebut telah diterbitkan oleh Pemkab Tangerang pada tanggal 9 Juli 2015.


PT SSS kemudian menunjuk kontraktor PT PP (Persero) untuk melaksanakan pembangunan tahap pertama proyek Karawaci CBD pada 2015. Kontrak senilai Rp 392 miliar telah disepakati, dan uang muka pertama sejumlah Rp 2,75 miliar pun telah dibayar.

(*/Red).

4 Rumah Warga Roboh Hancur Berantakan Tertiup Angin,di Desa Laksana pakuhaji

 



Tangerang, Mitrapubliknews.com -Sebanyak 4 Rumah Warga Kp Laksana RT 01 RW 02 Desa Laksana Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, Roboh Akibat Tertiup Angin, Sabtu(03-08-2024).


Diantara Rumah yang roboh dari 4 Kepala Keluarga yaitu,  Nasar Tukang becak, Adam  kuli serabutan, Martin kuli panggul di pasar dan Masanudin kuli bangunan, dan 4 warga tersebut tergolong keluarga miskin, yang rumahnya juga tidak layak huni dan penghasilannya tidak tetap, Nasar melihat rumahnya roboh dan hancur berantakan hanya pasrah dan mohon bantuannya kepada Donatur, dan Pemerintah yang terkait untuk membangun rumahnya yang roboh, ketika di tanya awak media.


Tajudin Drajat Kepala Desa Laksana, yang siap siaga bersama stafnya, beserta Babinsa, Ketua RT, ketua RW, Kadus, dan di bantu warga setempat untuk merapihkan puing-puing genteng yang hancur dan berserahkan, dan Tajudin Drajat Kades Laksana juga akan melaporkan kejadian ini kepada Dinas intansi terkait yang menangani Permasalahan Bedah Rumah Tidak Layak Huni untuk segera dibangun kembali tempat tinggalnya demi untuk kenyamanan warganya yang terkena musibah, dan alhamdulilah langsung datang Bahrudin Ketua Forum  Bedah Rumah Tidak Layak Huni Kecamatan Pakuhaji. Pungkasnya.




Bahrudin Ketua Forum Bedah Rumah Tidak Layak Huni Kecamatan Pakuhaji, membenarkan kejadian musibah robohnya 4 rumah warga di Kampung Laksana RT 01 RW 02 ini, akibat tertiup angin,  salah satunya adalah kepala keluarga yang mendapatkan Program Pemberian Bantuan Tunai Bersyarat atau PKH, dan kami segera mengambil tindakan frefentip, untuk mengajukan permohonan Bantuan Bedah Rumah Tidak Layak Huni kepada Dinas terkait, dan kami juga meminta  Poto copy KTP dan KK, kepada 4 orang kepala keluarga, untuk Pengajuan Bantuan Bedah Rumah Tidak Layak Huni, dan mudah-mudahan bisa terlealisasi, tutup.


(*/Mdv)

Tak Senang Diberitakan,Pelaksana Pengerjaan Proyek Pipa PDAM TB Gertak Wartawan

 




KOTA TANGERANG. Mitrapubliknews.com -Pengerjaan Proyek galian pipa PDAM Tirta Benteng ( TB) Kota Tangerang yang menyisakan genangan lumpur di jalan Komplek PU Prosida  RT/002/RW/001 membuat sebuah kendaraan bermotor jatuh tergelincir.


Motor yang dikendarai wanita berjilbab itu jatuh tergelincir akibat kondisi jalan yang licin karena lumpur .Beruntung korban hanya menderita luka ringan dan hanya baju dan celana panjang yang dikenakan menjadi kotor akibat percikan lumpur.




Viralnya pasca kejadian tersebut ,awak media mencoba menghubungi Ibeng selaku Humas Pelaksana Proyek rekanan dari PDAM TB melalui pesan WhatsApp.


Namun sayang saat dikonfimasi,sang pelaksana proyek bernama Ibeng ini membalas dengan kalimat bernada mengancam.


 "Saya Liatin sudah dua kali ini Heri beritain kerjaan saya,Saya tunggu Ketemunya kapan" ujar Ibeng dalam balasan pesannya.


Namun saat awak media mengundang Pelaksana itu ke kantor redaksi,Si Pelaksana proyek tersebut malah terkesan menggertak awak media.


" Kita dilapangan ketemu dilapangan,Naikin beritanyakan dilapangan bukan dikantor " sambung dia dalam pesan singkatnya.


Entah apa maksud Si Pelaksana sehingga membalas pesan dengan kalimat ketus dan berkesan tak bersahabat.


Terpisah Ketua Jurnalis Tangerang Raya (JTR) Ayu Kartini,ikut angkat bicara terkait hal tersebut.


Dirinya menilai pelaksana proyek rekanan PDAM TB tersebut agak Arogan dalam berkomunikasi dengan wartawan.


" Anggota saya menawarkan kepada pelaksana jika keberatan dengan pemberitaan silahkan kekantor redaksi untuk hak jawab maupun klarifikasi,kok malah ngajak kelapangan,mau diapain anggota saya? ,kata Ayu tegas.


Apa lagi dalam pesannya, pelaksana tersebut mengaku sudah memantau anggota saya, katanya sudah dua kali memberitakan pekerjaan proyeknya,maksudnya apa? mau mengancam?,imbuhnya.


Dan tolong ini bagian dari PDAM TB dalam hal ini Penyelenggara Lelang untuk menegur oknum Pelaksanya Proyek yang Arogan," ujar ayu.


Diakhir dirinya menekankan kepada siapapun yang merasa dirugikan atas pemberitaan maupun ingin memberikan Hak jawab untuk dipersilahkan menghubungi maupun menemui pihak redaksi.


" Selesaikan semua dikantor redaksi ,jangan dilapangan,ini penting untuk menghindari hal -hal yang tak diinginkan'", jelasnya.


Lanjut Ketua JTR menegaskan,siapapun narasumber mempunyai jawab dan kami para wartawan maupun redaksi siap menerimanya dan kalau tidak senang dengan tulisan wartawan kami ,silakan laporkan ke Dewan Pers,kami tunggu,ingat kami tidak bosan bosan menulis,katanya. (*/ Eben).

Diduga Limbah PT Araputra Fortuna Perkasa, Warga Desa Mekarjaya Keluhkan Mata Perih dan Nafas Sesak

 



TANGERANG, Mitrapubliknews.com -  Pembuangan limbah berasap diduga dari pabrik PT Araputra Fortuna Perkasa yang beralamat di Jl. Karet 2 Sepatan Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Masyarakat sangat resah karena asapnya sangat perih dan menyesakan nafas, tempat pembuangan berlokasi di Wilayah RT 03 RW 03 Desa Mekarjaya Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, Rabu 24/07/2024.


Budi Supriyadi warga RT 03 RW 03 Desa Mekarjaya saat diwawancarai Awak Media Patriot Nusantara News mengatakan "Saya merasa keberatan dengan adanya aktivitas pembuangan limbah dari PT Araputra Fortuna Perkasa di Wilayah RT 03 RW 03 Desa Mekarjaya Kecamatan Sepatan, dengan pembuangan sampah ini telah mengganggu aktivitas masyarakat sehari-hari membuat sesak nafas bagi masyarakat sekitar dan membuat mata perih," ungkapnya.




Lebih lanjut Budi Supriyadi mengatakan "Saya sudah konfirmasi ke Staf Desa maupun Pegawai Desa, namun  dijawab hanya sebatas Saya diperintahkan untuk menegur orang yang membuang ke Lokasi, padahal sebelumnya juga sudah ada teguran dari masyarakat tapi tidak di gubris sama sekali oleh orang yang buang sampah itu," ujarnya.


Budi juga menambahkan bahwa dirinya dibolehkan oleh pihak desa untuk memberitakan hal tersebut ke Media. "Perintah dari orang desa, silakan aja memang kalau mau di naikin atau di beritakan seperti itu," pungkasnya.(*/ Red)

Kebakaran Asrama Polsek Balaraja, Kapolresta Tangerang Langsung Mendatangi Lokasi



Tangerang, Mitrapubliknews.com -Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono meninjau Asrama Polsek Balaraja yang mengalami musibah kebakaran pada Sabtu (13/7/2024) pagi sekitar pukul 04.45 WIB. Akibat kebakaran itu, 10 unit asrama beserta isinya rusak dan hangus terbakar.


"Untuk korban Jiwa tidak ada, hanya kerugian materi berupa bangunan beserta isinya dan junalahnya sedang di akumulasil.," kata Baktiar.




Baktiar menerangkan, penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan. Namun berdasarkan keterangan saksi, api pertama terlihat dari atap rumah paling ujung.


"Kemungkinan akibat dari arus pendek listrik, api terpercik dan merembet ke rumah lainnya," terang Baktiar.


Api kemudian berhasil dipadamkan setelah 3 unit mobil pemadam kebakaran datang ke lokasi. Petugas kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman guna memastikan penyebab pasti terjadinya kebakaran. (*/Eben).

Ini Kata Hasanudin Kronologis Mobil Hino Dutro 130 HD Dump Truck BK 8301 MU



Binjai, Mitrapubliknews.com -"Pada waktu itu, saya membeli 1 (satu) unit mobil Hino Dutro 130 HD DUMP TRUCK/HIJAU, tahun 2016, BM 8301 MU, No. Rangka :MJEC1JG43G5150270, No.Mesin:W04DTRR42507, An, SURTAN SIMANJUNTAK untuk memulai usaha pengangkutan batu, pasir, dan tanah timbunan seharga Rp.246.000.000,- milik S,  (45) Alamat, Dsn 1, Desa Banyumas. Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara," sambung Hasanudin dalam konfrensi Persnya di simpang Kuala Begumit, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Rabu (10/7/2024.


"Lalu saya memberikan panjar secara tunai sebesar Rp.5.000.000,- pemilik mobil, An. S di rumahnya dan ½ bulan kemudian saya kembali mentransfer uang tambahan panjar Rp.15.000.000,- Ke Rek.BRI,An S alias Y. Kemudian sekitar bulan Desember 2024, Mobil tersebut di lesingkan ke WOM FINANCE STABAT sebesar Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) tempo 36 bulan costumer, An. Saya sendiri HASANUDDIN dengan jaminan BPKB Mobil tersebut. Dan sewaktu saya memberikan panjar I dan II kepada S maka saya meminta mobil tersebut agar saya bawa kerumah namun S tidak mau menyerahkannya dengan alasan Mobil harus dilunasi terlebih dahulu sementara saya sudah memberikan sebagian panjar dengan total sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) kepada S serta melesingkan BPKB mobil tersebut di WOM FINANCE Stabat," masih sambung pria berbadan tegab kelahiran Dusun Durian, Desa Mancang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat itu kepada Awak Media.


Selanjutnya, dalam konfrensi Persnya Hasanudin menjelaskan pada pertengahan bulan januari 2024 dirinya menjumpai S alias Y ke rumahnya untuk memperjelas mobil tersebut namun oleh S alias Y tersebut berkata bahwa Mobil tersebut telah diserahkan kepada orang lain, An. Hasan Ginting, (60) Alamat Petisah Medan untuk melanjutkan pembayaran di lesing WOM FINANCE Stabat.


"Jadi kemarin S alias Y sebagaiman dimaksud, sudah sempat kami somasi melalui pengacara saya karena saya mau tahu jelas kemana keberadaan mobil serta bukti transfer tersebut dan kenapa saya terus menanggung beban bayar sebesar 9. 445. 000,. (Sembilan juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah), setiap bulannya selama 3 tahun. Sementara baru berjalan 6 bulan ini saja saya sudah kualahan bayarnya disebabkan mobil tersebut ntah dimana rimbahnya," keluh Hasanudin kepada awak media.


Tak hanya itu, Hasanudin juga sudah pernah melakukan upaya Dumas ke Mapolres Langkat guna mengungkap keberadaan mobil Mobil Hino Dutro 130 HD Dump Truck BK 8301 MU dan menunjukan bukti transfer kepada pihak Polres Langkat tersebut tertanggal 18 Maret 2024, namun hingga kini belum juga terungkap bahkan dari pantauan awak media pihak lesing tetap saja menagih kepada Hasanudin sebesar Rp. 9. 440.000,. Setiap bulannya Kepada yang bersangkutan.


Pihak S alias Y saat dikonfirmasi awak media di rumah kediamannnya Dusun I, Desa banyumas, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara pada hari Selasa 9 Juni 2024 mengatakan bahwa atas kejadian tersebut S menyerahkan kepada tim kuasa hukumnya.


Melalui kantor bantuan hukum (KBH LPKN) Lembaga Konsumen Negri/kuasa hukum S alias Y dalam surat kuasa No. 13/SK/KBH-LPKN/III/2024 menerangkan sebagai berikut :


h. Bahwa kami duga, menanggapi surat pengaduan Bapak Hasanuddin tentang adanya penipuan atau penggelapan terhadap Klient kami adalah(TIDAK BENAR,MENGADA ADA, MEMUTAR BALIK FAKTA). Karena dari bukti kwetansi (Terlampir) yang telah mengalihkan mobil tersebut diatas kepada Hasan Ginting adalah Bapak Hasanuddin. Bukan klient kami.


i. Bahwa, setelah kami cermati perkara tersebut diatas telah jelas dan terang Bapak Hasanuddin bukan Pemilik mobil tersebut diatas, karena mobil tersebut telah di lesing pada P.T WOM Finance, sehingga mobil tersebut telah menjadi milik P.T Wom Finance  yang telah diikat denagan UU Jaminan Fidusia,bukan milik Bapak Hasanuddin,seharusnya yang membuat pengaduan adalah Pihak P.T Wom Finance Bukan Hasanuddin.


j. Bahwa, Menurut UU No 42 Tahun 1999 tentang  jaminan Fidusia pada pasal 36 menyatakan: tidak dibenarkan mengalihkan, menggadaikan, menjual atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia, sehingga Tindakan Bapak Hasanuddin yang telah menjual mobil tersebut diatas (kwetansi Terlampir) adalah tindakan perbuatan pidana.


k. Bahwa, untuk sebagai pertimbangan serta pendukung dokumen yang dimiliki klient kami maka dengan ini kami sampaikan beberapa dokumen yaitu:


1. Photo Copy Surat Kuasa.


2. Surat Keterangan Sakit.


3. Photo Copy Kwetansi jual-Beli antara Hasanuddin dengan Hasan Ginting.


4. Photo Copy Surat Undangan Wawancara Polres Labgkat Stabat.


5. Photo copy BPKB.


6. Photo Copy STNK.


7. Photo Mobil yang telah di lesing di PT Wom Finance oleh Hasanuddin. ()



Teks. Foto : Hasanudin saat konfrensi Pers di simpan Kuala Begumit, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara, (10/7/24). (*/Red).

Waw Virral..!!! Nama dan Foto Thohirudin Dicatut Modus Operandi Lelang Kendaraan Bermotor




TANGERANG,--Mitrapubliknews.com, - Kabar mengejutkan menimpa Thohirudin, S.H., S.T., M.M., CTMP, nama dan fotonya dicatut oleh oknum tak bertanggung jawab dalam modus operandi lelang kendaraan bermotor melalui WhatsApp. Selasa 25/6/2024.


Thohirudin seorang Praktisi Human Resource dan Dosen serta Advokat Peradi Nusantara saat diwawancarai oleh Awak Media menyampaikan bahwa dirinya terkejut banyak orang yang menghubunginya melalui chat WhatsApp maupun telepon  sambungan seluler.


"Iya saya kaget banyak banget orang yang menghubungi Saya lewat chat ataupun sambungan telepon pada hari ini, mereka pada tanya tentang lelang kendaraan bermotor," ujarnya.




Thohirudin menjelaskan bahwa dirinya tak pernah mengirim pesan tentang lelang kendaraan bermotor tersebut, dan dia menegaskan itu adalah hoax, bukan dirinya yang mengirim.


"Saya tegaskan bahwa itu bukan saya, saya tak pernah mengirim pesan itu, dia mungkin pakai nama dan foto saya," tegasnya.


Untuk mengklarifikasi Thohirudin juga memberikan informasi ke beberapa grup WhatsApp sebuah informasi sebagaimana tercantum dibawah ini.


"INFORMASI: hari ini banyak sekali yang menghubungi Saya  terkait lelang kendaraan bermotor, Saya tegaskan itu HOAX, karena Saya tak pernah mengirim hal tersebut. Mohon diabaikan dan Screenshot nomor pelaku modus Hoax tersebut."


Thohirudin juga mengirimkan nomor WA pengirim berita hoax tersebut ke beberapa grup WhatsApp.(Eben).