Tampilkan postingan dengan label Peristiwa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peristiwa. Tampilkan semua postingan

Tuntut Keadilan Terhadap Pelaku Penusukan, Ribuan Warga PSHT Geruduk Polresta Tangerang



KABUPATEN TANGERANG - Mitrapubliknews.com - Tuntut keadilan dan penangkapan terhadap kedua pelaku penganiayaan dan penusukan terhadap kedua korban warga PSHT yakni Mas (SN) dan (KR), ribuan warga PSHT datangi Mapolresta Tangerang. Sabtu (22/3/2025).


Aksi tuntutan dilakukan oleh Warga PSHT Kabupaten Tangerang lantaran sudah 6 hari setelah peristiwa penusukan dilingkungan sekolah SMKN 9 Kabupaten Tangerang itu terjadi pelaku masih belum juga tertangkap.


Disela-sela aksi, Wakil Ketua 1 Bidang Organisasi PSHT Cabang Kabupaten Tangerang, Banjir Supriatna kepada awak media mengatakan, bahwa


tujuan aksi warga PSHT dari lingkungan sekitar Kabupaten Tangerang, untuk memberikan support kepada korban kaitan dengan tragedi percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat di SMKN 9 Kabupaten Tangerang sehingga 2 orang warga PSHT mengalami luka berat.


"Kami sudah melakukan langkah-langkah yaitu menekan pihak kepolisian Polresta Tangerang untuk bekerja semaksimal mungkin menangkap pelaku penusukan terhadap saudara kita," ujarnya.



Ia menyebut, Bahwa di forum rapat dengan Kapolres, Pihak Polres menyampaikan ada kesulitan untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku, Lantaran mereka punya nyawa dan fikiran bagaimana untuk melarikan diri, dan berpindah-pindah lokasi pelarian.


"Tadi kami mendengar penyampaian Bapak Kapolres, Bahwa pihak kepolisian tidak akan berhenti dan akan mengejar pelaku sampai tertangkap, itu komitmen mereka," kata Mas Banjir.


Sementara di lokasi yang sama, H. Muhlisin, selaku perwakilan LKBH PSHT menjelaskan, bahwa sejauh ini pihak Polresta Tangerang sudah mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang dipakai pelaku dalam aksinya.


"Tadi kami menyampaikan tuntutan,  yang pertama proses hukum dengan tegas dan transparan terhadap para pelaku sesuai pasal 170, 351 dan 368 KUH Pindana dan pasal pasal terkait lainya," tandasnya.


Selaku LKBH ia juga meminta agar pihak Polresta Tangerang segera menangkap dan menahan para pelaku guna mencegah mereka melarikan diri atau mengulangi perbuatanya.


"Kami juga meminta penyelidikan terhadap ketua dan sekretaris LSM yang kami duga terlibat dalam aksi ini, Baik pelaku intelektual maupun sebagai pemberi perintah, Kami juga meminta meningkatkan pengamanan dilingkungan sekolah agar kejadian serupa dikemudian hari karena sekolah adalah lembaga pendidikan yang seharusnya dijaga keamanannya," tandas Muhlisin.


Ia menambahkan, Agar pihak kepolisian menindak tegas terhadap oknum premanisme yang berkedok LSM yang melakukan pemerasan di instansi pendidikan dan lainya.


"Kami berikan waktu (dealine) yang sudah kami sampaikan Pak Kapolres, Prinsipnya pihak kepolisian akan terus mengejar pelaku dan memberikan kesempatan kepada kami warga PSHT yang ingin ikut bersama tim dalam mengejar pelaku. Ini adalah sebuah jaminan kepada kami terhadap keseriusan Polres Tigaraksa dalam menangani kasus ini," ujarnya.


Mas Banjir menambahkan, peristiwa ini bukan peristiwa biasa, menurut dia prinsip di PSHT saudara ada yang terluka berarti seluruh warga PSHT juga akan ikut terluka.


"Apalagi saudara kita hampir meregang nyawa dan sampai saat ini kondisi salah satu korban yaitu Mas Karyo masih kritis dan dirawat di RS Siloam Karawaci," terangnya.


Untuk itu, dirinya tidak menyalahkan saudara saudara PSHT yang saat ini hadir di Polresta Tigaraksa ini, karena mereka bagian daripada Mas Karyo dan Mas Narto selaku korban kebringasan kedua oknum LSM tersebut.


Terkait aksi hari ini, jika Polresta Tigaraksa mengabaikan suara PSHT, maka pihaknya akan melakukan aksi yang lebih besar. "Bukanya kami memprovokasi tapi ini adalah bentuk kesadaran dan panggilan hati nurani saudara saudara kita untuk mensupport pihak kepolisian agar segera menangkap para pelaku," pungkasnya.


(

Gudang Panglong Kayu Racikan 88 di Jalan Setia Budi Brohol Kota Tebing Tinggi Ludes Terbakar Api



SUMATRA UTARA - Mitrapubliknew.com - Gudang panglong kayu racikan 88 yang berada di Jalan Setia Budi, Kelurahan Brohol, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara, ludes terbakar api," Selasa malam (18/3/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.


Terlihat di lokasi kejadian , kobaran api yang besar dan marak menyelimuti lokasi panglong tersebut. Diketahui usaha panglong yang di milik Leli itu merupakan grosir panglong berbagai jenis kayu racikan dan sekaligus bahan baku bangunan 


Kobaran api yang begitu besar sangat sulit api untuk dipadamkan karena banyaknya material kayu didalam panglong dan bahan bahan yang mudah terbakar lainnya. Api semakin membesar berkobar dan kepulan asap menyelimuti jalanan.



Warga masyarakat sekitar bersama petugas Damkar pemadam kebakaran Pemko Tebing Tinggi dibantu personil Polres Tebing Tinggi datang ke lokasi guna memadamkan api namun api sulit dijinakan karena kobaran api semakin membesar yang membuat petugas Damkar kewalahan


Kepala Dinas Damkar Pemko Tebing Tinggi Abdul Halim Purba saat ditemui menyebutkan dugaan awal api berasal dari belakang gudang. Apinya dari bagian belakang, awalnya dikira bakar sampah, tapi lama kelamaan api semakin membesar berkobar dan membakar panglong ini,,"jelasnya 


Sampai dini hari menjelang pagi ,:Rabu (19/3/2025) pukul 02.00 WIB, kobaran api belum bisa juga dipadamkan walaupun puluhan unit mobil pemadam kebakaran sudah dikerahkan.


Hingga berita ini tayangkan, petugas belum dapat memastikan penyebab dan jumlah kerugian atas peristiwa kebakaran tersebut,"tuturnya.


(Merah)

Pasca Penusukan Security SMKN 9 Kabupaten Tangerang, Ketum LSM Gerhana Indonesia Minta maaf



KABUPATEN TANGERANG - Mitrapubliknews.com - Ketua Umum DPP LSM Gerhana Indonesia Inuar Ependi menyampaikan permohonan maaf usai peristiwa penusukan security SMKN 9 Kabupaten Tangerang yang terjadi pada Senin (17/3/2025) sekira pukul 12.10 WIB di halaman sekolah tersebut.


Diketahui, 2 orang terduga pelaku pada peristiwa itu merupakan oknum anggota LSM Gerhana Indonesia. Sementara korban yakni security SMKN 9 Kabupaten Tangerang yang juga sebagai ketua RT 04 RW 08 Perusahaan Taman Kirana serta sebagai anggota PSHT ranting Solear.


“Saya Ketua Umum LSM Gerhana Indonesia mengucapkan mohon maaf yang sebesar-besarnya dan kepada korban Bapak Karyono sebagai RT 04 dan teman-teman PSHT seluruh Indonesia,” ujar pria yang akrab disapa Gumay dalam video klarifikasinya dikutip Selasa (17/4/2025).


Gumay mengakui bahwa anggotanya dalam melaksanakan tugasnya tidak menjalankan standar operasional sistem (SOP) dan diluar dugaannya sebagai ketua umum LSM Gerhana Indonesia.


“Ini diluar dugaan saya sebagai ketua umum LSM Gerhana Indonesia, dan saya sebagai ketua umum akan bertanggung jawab dalam persoalan ini,” ujarnya.


Kendati demikian, ia menyerahkan persoalan tersebut ke pihak Kepolisian dan sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian Polda Metro Jaya, Polresta Tangerang, Polda Banten, pihak ASDP juga pihak Polsek Bakauheni agar terduga pelaku tidak nyebrang ke Lampung.


“Yang intinya saya memohon maaf kepada teman teman PSHT, seluruh pengurus PSHT karena kejadian ini diluar jangkauan dan bukan SOP saya,” tegas Gumay.


Gumay juga mengaku telah berkoordinasi dengan pihak keluarga namun kata dia hingga saat ini, keberadaan pelaku belum diketahui," pungkasnya.


(Merah)

peristiwa Tragis 3 Bocah Tenggelam di Danau Metropolis kota Tangerang



KOTA TANGERANG - Mitrapubliknews.com – Peristiwa tragis terjadi di Danau Metropolis, Kota Tangerang. Tiga bocah dilaporkan tenggelam saat bermain di sekitar danau, mengakibatkan tiga korban meninggal dunia. pada Senin (17/03/2025) siang. 


Menurut keterangan warga sekitar, ketiga bocah tersebut awalnya bermain di tepi danau sebelum salah satu dari mereka tergelincir dan tercebur ke dalam air. Dua teman lainnya berusaha menolong, namun malah ikut terseret arus dan tenggelam.


Warga yang melihat kejadian itu segera melapor ke petugas dan berusaha memberikan pertolongan. Tim SAR gabungan bersama Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang langsung melakukan pencarian. Setelah beberapa saat, tiga bocah ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri dan segera dilarikan ke rumah sakit. Sayangnya, nyawa keduanya tidak tertolong.


Salah satu pemerhati anak San rodi Kucay mengonfirmasi kejadian ini dan mengimbau orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak saat bermain di sekitar area berbahaya. “Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memasang rambu-rambu peringatan di sekitar danau agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.



"Inilah daftar nama korban :

1. Neymar bin ahmad suhaemi (cikokol rt 03/ 03)

2. Samsul bin kinan (cikokol 02/03)

3. Muhammad khalif

Bin bambang

(Cikokol rt 02/03)


Sementara itu, keluarga korban masih dalam kondisi berduka dan berharap pemerintah setempat meningkatkan keamanan di sekitar Danau Metropolis, yang kerap menjadi tempat bermain anak-anak.


Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada, terutama di lokasi-lokasi yang berisiko tinggi seperti danau, sungai, atau kolam terbuka.," pungkasnya.


(*/red).

Dua Security SMKN 9, Anggota dari PSHT Kabupaten Tangerang Diduga Dikeroyok Oknum LSM



KABUPATEN TANGERANG - Mitrapubliknews.com - Dua orang security yang bertugas di SMKN 9 Kabupaten Tangerang berlokasi Perum Taman Argo Subur, Desa Pasanggrahan Kecamatan Soelar dikeroyok oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hingga mengakibatkan korban luka serius, Senin (17/03/25).


Korban kedua berinisial KN, 49 tahun, petugas jaga security SMKN 9, anggota dari ( PSHT ), mengalami luka tusuk pada bagian kepala belakang, dan SR, 45 tahun, dengan luka memar pada hidung.




Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono, S.IK, M.M menyebutkan bahwa, kedua pelaku tersebut oknum LSM, dan sa’at ini dalam penyelidikan.


Kronologi Kejadian Pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira jam 12.10 Wib, Bermula cekcok mulut antara korban dari anggota ( PSHT ) dengan pelaku Oknum LSM, kemudian terjadi pemukulan dan penusukan terhadap korban oleh diduga pelaku dengan menggunakan sebilah pisau/badik, sehingga korban. Atas kejadian tersebut korban dilarikan ke RSUD Balaraja,” ujarnya.



Lanjut Bahtiar, untuk saat ini jajaran kepolisian masih mengumpulkan para saksi untuk di minta keterangannya.


“Barang Bukti yang diamankan oleh anggota, 1 buah Helm, bukti rekaman CCTV dan Surat dari LSM,” sebutnya.


( Merah )

Masalah Pagar Laut Belum Selesai Masih Ada Sekitar : 600 Meter Belum Tercabut Di perairan Desa Kohod


KABUPATEN TANGERANG - Mitrapubliknews.com - Perkara pagar bambu yang membentang di perairan Kabupaten Tangerang ternyata belum selesai. Masih ada ratusan meter lagi pagar bambu yang tersisa dan belum dicabut.


Menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Eli Susiyanti, pagar tersebut memang sulit untuk dicabut, berbeda dengan puluhan kilometer pagar lainnya yang sudah selesai tercabut pada Februari 2025 lalu.


“Betul, di perairan Kohod hasil patroli terakhir masih tersisa sekitar 600 meter. Sudah coba dibongkar dengan ditarik tagboat, tapi tidak bisa, butuh alat berat dan ponton,” ujar Eli, dikutip dari RRI, Sabtu (15/3/2025).


Namun pihaknya sudah berkoordinasi dan akan memastikan pagar itu tercabut, sehingga tidak lagi mengganggu nelayan yang mencari ikan.


"Sudah dikoordinasikan dan dikomunikasikan akan dibongkar, sedang masih proses komunikasi mengenai mekanisme dan alat yang dibutuhkan,” terangnya lagi.


Sementara itu, dampak dari sisa-sisa bambu pagar laut juga masih dirasakan nelayan lainnya. Beberapa nelayan Desa Kohod melaporkan perahunya rusak akibat tergores sisa patahan pagar bambu yang tidak terlihat dan tidak tercabut seutuhnya,"  tuturnya.


( Merah)

Oknum Pengusaha Swasta, "Berkah Cahaya" Yang Arogan Mengintimidasi Wartawan



KABUPATEN TANGERANG - Mitrapubliknews.com - Tidak patut di contoh dan ditiru seorang Pengusaha Tinja Swasta yang bertuliskan di mobilnya, "BERKAH CAHAYA," Saat di konfirmasi Awak Media terkait Legalitas dan keabsahan temuan di lapangan, terkesan arogan dan marah marah, malah diduga mengintimidasi Awak Media. 


"Demikian sebagai kode etik jurnalis untuk konfirmasi ke si pemilik agar berimbang dalam pemberitaan, di Kampung Grudug Desa Mekar Jaya Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang,  Sabtu 8 Maret 2025.


Holid wartawan suara republik news menjelaskan,  Kronologis awal saat itu Mobil Tinja dengan enaknya buang ke sungai, berlokasi dikawasan jatake, persisnya dekat pabrik paragon, deket jembatan,yang masuk wilayah Bunder, sudah jelas Pelanggaran dan pencemaran Lingkungan, dan sudah di atur di undang undang. ucapnya



"Pasal 61 ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari, dan paling lama 60 hari, dengan denda paling sedikit 100.000,00 dan paling banyak 20.000.000,00." imbuhnya


ia mengatakan begitu di konfirmasi ke oknum Supir dan rekanya, dengan Inisial Dayat dan Fauzi menjelaskan, "saya sudah biasa pak, buang ke sini, karna sudah bayar ke seseorang, dan ga pernah ada masalah, malah kalau mau duit saya kasih duit, menurut pekerja seorang supir kalau abang mau ketemu Bos, kerumah nya aja di belakang pasar Sepatan. Tambahnya


Lanjut, Holid dan team mendatangi ke tempat yang di arahkan sama oknum Supir dan temanya itu ke tempat (kantor), di wilayah belakang pasar sepatan, belum sempat kami konfirmasi, si pemilik yang bernama Munir sudah marah-marah dan terkesan Arogan, dan si oknum sopir juga dorong-dorong awak media dengan kasar dan seakan-akan kaya maling. Jelasnya


"Bang biasa aja kali, tidak usah dorong dorong gitu,saya kan datang baik-baik, kami ini wartawan dan mau konfirmasi sesuai kode etik, kenapa kami di intimidasi begini, sampai koran yang kami kasih aja, di injak injak, sudah jelas,kalau bapak ga terima, ga apa-apa, itu hak bapak." lirih team media.


Kemudian di hari yang sama, kami (team dari Media) langsung ke Polsek Sepatan, untuk ketemu Kanit Reskim dan Kapolsek Sepatan, untuk buka pengaduan, dan di terima sama anggota Reskim dari  team 1 yaitu bapak saeful di sana, dan kami jelaskan semuanya, untuk pengaduannya bahwa kami ini di intimidasi. ungkap holid 


Tambahnya, malam nya kami balik lagi untuk menindak lanjuti, dan di jembatanin sama team Reskim Polsek Sepatan untuk mediasi di sana, akan tetapi sangat disayangkan tidak ketemu titik temu nya, dengan berdalih dari si pemilik usaha Tinja merasa tidak bersalah. Paparnya


Maripin Munthe angkat bicara menindak lanjuti aduan Awak Media Suara Republik News,  Ketua Lembaga Independen Social Control  LSM (ISCN),  ini teguran keras buat mereka si pengusaha Tinja, mereka tidak taat aturan, dan sudah jelas melanggar aturan yang ada, kami minta dengan hormat kepada APH aparat penegak hukum, dan Dinas KLH Kabupaten Tangerang untuk segera menindak dengan tegas, dan cepat, karena sudah jelas mau di konfirmasi baik- baik, malah mengintimidasi wartawan. Tuturnya


Munte dengan tegas menyampaikan, Sudah jelas foksi dan tugas nya, jangan nanti kami katakan "Tajam ke bawah, tumpul ke atas," ini desak kami bekukan saja ijin mereka, dan untuk rekan-rekan jurnalis, kita harus kompak, ini sudah jelas si pemilik (Bos Munir) dan si pelaku, harap di kasih pelajaran, dan sanksi yang tegas. Tutupnya Maripin Munte.


( Mzn )

Ternyata Tahun 2025 Masih ada Rumah Tidak Layak Huni di Kampung Gandaria Kelurahan Sukatani Rajeg


Photo depan 


Kabupaten Tangerang, Mitrapubliknews.com - Ditahun 2025 ternyata masih ada yang terlihat  Rumah yang tidak layak huni, Warga Kampung Gandaria Rt 06/008 Kelurahan Sukatani Kecamatan Rajeg , Kabupaten Tangerang butuh perhatian pemerintah, saat awak media mendatangi lokasi tersebut. selasa 4/03/2025


"Menurutnya, sudah pernah mengajukan atau usulan perbaikan seperti bedah rumah,  ke pada team suksesnya Pemangku wakil rakyat (Dprd Kabupaten Tangerang) ditahun 2024, namun belum juga adanya informasi baik realisasi sampai saat ini," 



Photo samping 

"Dari satu rumah yang tersekat menjadi dua rumah ini, di isi oleh dua Keluarga kaka beradik,  seperti Bapak Yanto dan istri, dan Abdul Bari dan istrinya yang hanya usahanya sebagai buruh." 


Yanto mengatakan, saya sudah lama tinggal disini dan istri bersama anak, yeah memang sudah pernah ada yang datang untuk diUsulkan bedah rumah atau perbaikan, itu sama dewan amud ditahun 2024, tapi belum ada lagi kabarnya. ucapnya.



Photo belakang 


Siti huraeroh istri yanto menjelaskan, harapannya sih ada rehab dari pemerintah, untuk tinggal saya disini sama suami, dari anak saya kelas 2 SD sampai sekarang anak udah 2 SMK, dan pengajuan mah pernah ditahun 2024 tapi yah mana belum juga ada. Tuturnya


Sementara, Abdul mengharapkan juga semoga  pemerintah dapat memperhatikan keadaan,dan  jelas terlihat apa adanya. tuntasnya.


Sehubungan udah kesorean  Pemerintah Kelurahan dan Kecamatan belum dikonfirmasi terkait pemberitaan ini.


(Mizan)

Warga Desa Tanjung Anom Kecamatan Mauk Digegerkan adanya Penyerangan Gengster




Kabupaten Tangerang.Mitrapubliknews.com - Dengan adanya insiden Gegernya penyerangan gengster, atau sekelompok remaja yang terjadi di dekat Klenteng dan Indomart, Kampung Tanjung Kait Desa Tanjung Anom Kecamatan Mauk, Tangerang, pada dini hari ini, sekitar pukul 00:05 WIB. senin, 03/03/2025


"Saat dikonfirmasi awak media, seorang warga sedang duduk di teras rumahnya ketika segerombolan gengster yang dikendarai sekitar 20 motor mendekati dan menyerang, Namun berkat kecepatan warga dapat melarikan diri, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini".


Kemudian, Para gengster tersebut kabur setelah melihat kehadiran TNI AU, masyarakat, Satpol-PP dari Kecamatan Mauk, dan Polsek Mauk, Dan staf desa setempat yang berjaga-jaga dilokasi, Kehadirannya berhasil mencegah penyerangan susulan.




Warga setempat mengatakan, Setelah situasi kondusif, sekitar pukul 03:10 WIB, warga pun kembali ke rumah masing-masing, pihak keamanan tetap berjaga-jaga untuk dapat mencegah insiden serupa dimasa depan. imbuhnya


warga menambakan, Insiden ini menjadi peringatan bagi kita semua sebagai masyarakat, untuk selalu waspada dan berhati-hati, terutama pada malam hari, pihak keamanan juga berjanji untuk meningkatkan patroli dan pengawasan di daerah tersebut. Jelasnya


(*/M.Sambas).

Warga Dihebokan Ledakan Konslet kabel listrik Tegangan Tinggi di Wilayah Mauk




Kabupaten Tangerang, Mitrapubliknews.com - Warga Ketapang dihebokan  Ledakan Konslet kabel listrik Tegangan Tinggi di jalan raya Tanjung Kait, Warga Ketapang berduyun duyun keluar rumah untuk membantu pemadaman tapi api tambah besar,  Lokasi di Kampung Pacinan Desa Ketapang Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang, Minggu ( 2/3/2025).


Syarif mengatakan kebakaran gardu listrik di akibatkan konslet kabel listrik tegangan tinggi di Kampung Pecinan, Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, pada Minggu, 2 Maret 2025, sekitar pukul 22:30 WIB. Kebakaran tersebut menyebabkan ledakan dan mengakibatkan beberapa teras rumah warga terbakar serta ternak ayam hangus,kata Sarif.


 


Namun, berkat kerja sama yang cepat dan efektif dari anggota Satpol PP, Syarif dan Apit, serta sejumlah anggota Polisi Polsek Mauk dan aparatur pemerintah setempat, kebakaran tersebut dapat dipadamkan dengan cepat. Mereka bekerja sama dengan warga dan tim pemadam kebakaran untuk memadamkan api dan mengatasi dampak kebakaran.


"Alhamdulillah, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini," ujar  Syarif, anggota Satpol PP Kecamatan Mauk.


Kerja sama yang cepat dan efektif dari semua pihak tersebut telah mencegah kebakaran tersebut menjadi lebih parah. Pemerintah setempat juga berjanji untuk melakukan peninjauan dan perbaikan infrastruktur listrik di daerah tersebut untuk mencegah insiden serupa di masa yang akan datang.pungkasnya.


(M. Sambas).

20 Pelaku Kejahatan 3C Diringkus Polresta Tangerang


KABUPATEN TANGERANG - Mitrapubliknews.com - Sebanyak 20 orang pelaku kejahatan curas, curat, dan curanmor (3C), ditangkap Polresta Tangerang dan jajaran Polsek. Para tersangka yang diamankan merupakan hasil dari 9 Laporan Polisi (LP) yang berhasil diungkap kepolisian. 


Dari 9 LP tersebut antara lain terjadi di wilayah hukum Polsek Cikupa, Mauk, Rajeg, Tigaraksa, Kresek, dan Pasar Kemis yang dilakukan oleh sembilan pelaku yakni JL (27), RJ (19), RK (20), SM (19), IC (19), serta empat pelaku anak yakni RD (17), AL (16), AE (16), dan EK (15). 


"Dari 6 wilayah tersebut aksi kejahatan curas (pencurian dengan kekerasan) dilakukan oleh sembilan orang ini," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono dalam Konfrensi Pers, Jumat 28 Februari 2025. 


Lanjutnya, ada aksi curanmor terjadi di wilayah hukum Polsek Panongan dan Polsek Cisoka. Dari 5 LP sebanyak 9 pelaku berhasil diamankan yakni SDN, AF, FA, FD, AD, ANJ, PD, HD, dan AM. 


Terakhir, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan oleh dua orang berinisial YM (27) dan SP (49) dengan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kronjo dan Balaraja. 



"Terhadap 20 tersangka kita kenakan pasal 363 dan 365 KUHP dengan masing-masing ancaman hukuman paling lama 7 tahun dan 9 tahun penjara," jelasnya. 


Dikatakan Baktiar, dari beberapa kejahatan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 unit sepeda motor berbagai jenis, 7 buah kunci leter T berikut anak kunci, dan sebilah parang. 


Adapun modus operandi yang dilakukan para pelaku curas yakni dengan cara memepet korban dengan sepeda motor dan melukainya menggunakan senjata tajam. Sedangkan, para pelaku curanmor dengan cara merusak rumah kunci menggunakan leter T. 


"Langkah-langkah yang sudah kita lakukan yakni semua perkaranya sudah dalam tahap penyidikan dan beberapa sudah P21," tukasnya.


(*/Red)

Rapuh Dimakan Usia, Tembok Rumah Warga di Desa Kayu Bongkok Ambruk




KabupatenTangerang, Mitrapubliknews.com - Tembok rumah Bapak Acid warga  Kampung Kayu Bongkok RT 007 RW 001 Desa Kayu Bongkok Kecamatan Sepatan ambruk dan menimpa pagar warga pada Minggu (23/02/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.


Kepala Dusun satu Jaro Jana yang tempat tinggalnya berdekatan dengan lokasi kejadian rumah ambruk tersebut  mengatakan bangunan tersebut ambruk karena kontruksi yang rapuh dan sudah tua.


" Tembok rumah ambruk karena kondisi kontruksi rumah yang sudah rapuh, sudah lama,” ujar Jaro Jana, Minggu (23/02/2025).


Kepala Dusun Satu Jaro Jana mengatakan tembok rapuh tersebut berada di bagian dapur dari rumah milik warga bernama Acid yang berada di Kampung Kayu Bongkok RT 007 RW 001 Desa Kayu Bongkok Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang.


Tercatat ada lima  jiwa yang tinggal di rumah tersebut. Beruntungnya, mereka berhasil menyelamatkan diri.


Atas kejadian tersebut, H.Hamdani selaku Kepala Desa Kayu Bongkok  Kecamatan Sepatan, yang saat itu didampingi oleh Sekdes, Kepala Dusun dan RT / RW langsung turun kelokasi tersebut dalam membantu memberikan bantuan penanganan dan memperbaiki rumah warga yang ambruk tersebut.



Kepala Desa Kayu Bongkok H.Hamdani mengatakan selama ini, Acid, berserta isteri dan tiga  orang anaknya tinggal di rumah itu. “Kalau penyebabnya itu bukan karena angin atau hujan.tetapi, memang bangunan sudah tua. Terlihat kontruksi bangunan tembok rumah tersebut yang sudah rapuh,” kata H.Hamdani  selaku Kepala Desa Kayu Bongkok," tutup ( Red )

Bocah SMP di Pagedangan Udik Diduga Jadi Korban Penganiayaan Pria 29 Tahun, Sabtu Februari 22/2025


KABUPATEN TANGERANG - Mitrapubliknews.com - A (14), bocah SMP kelas 2 di Kronjo Tangerang diduga telah jadi korban penganiayaan seorang pria berinisial J (29). Peristiwa ini terjadi di Desa Pagedangan Udik, Kecamatan Kronjo, Jumat 21 Februari 2025 sekitar pukul 17.00 Wib. 


A (14), sedang menjalani visum di RSUD Tobat Balaraja.


Ayah korban, Muslim alias Togar mengatakan, Sore itu anaknya mengadu kepadanya telah menjadi korban pemukulan pria inisial J yang masih satu desa dengan dirinya. J diketahui merupakan warga Pagedangan Udik, Kecamatan Kronjo.



"Usai kejadian, Anak saya mengadu kepalanya sakit setelah dipukul J," kata Muslim saat ditemui di Mapolsek Kronjo, Jumat malam.


Kasus ini langsung dilaporkan ke Polsek Kronjo. Sementara, A langsung diantar oleh petugas Polsek Kronjo untuk visum di RSUD Tobat Balaraja Tangerang.


Muslim meminta agar Polisi serius menangani kasus yang menimpa anaknya. "Kami minta agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.


(Red).

Ahli Waris Menolak Penjualan Rumah Di Perumnas 1 Tangerang, Warisan Keluarga Yang Harus DI Pertahankan

 




Kabupaten Tangerang. Mitrapubliknews.com – Konflik kepemilikan Properti kembali mencuat di Kota Tangerang, Rumah yang berlokasi di Jalan Merak Raya No. 191, RT 004/RW 012, Perumnas 1 (Satu), menjadi perbincangan setelah ahli waris dengan tegas menolak segala bentuk transaksi jual beli rumah tersebut, sikap ini bukan tanpa alasan, melainkan didasarkan pada amanah yang dititipkan oleh pemilik sebelumnya, yaitu Alm. H.Muhammad, H. Gani, S.Pd.I., yang meninggal dunia pada 3 Maret 2020. Jumat, 21/02/2025


"Sejarah dan Nilai Emosional Rumah Warisan," Rumah ini bukan sekadar bangunan fisik, melainkan memiliki nilai historis yang sangat berarti bagi keluarga besar H. Muhammad, H.Gani, Berdasarkan penuturan ahli waris utama, Usman Muhammad, rumah ini dibangun pada tahun 1985 dan menjadi tempat tinggal utama keluarganya sejak tahun 1990, setelah mereka berpindah dari Kebon Jahe, Jakarta Pusat akibat penggusuran. menurut, Usman.




Usman aktivis Tangerang Raya menuturkan, H. Gani menikah dengan Ibunda Rohani pada tanggal 26 Mei 1980 Keduanya membangun kehidupan bersama dengan membawa anak-anak dari pernikahan sebelumnya, dan H. Gani memiliki dua orang anak, yakni Siti Rahma dan Usman, 


Sementara Ibunda Rohani membawa empat orang anak, yaitu Konday atau Erik Begeng, Warmi, Wati, dan Slamet, Kendati begitu, keluarga ini tetap hidup harmonis di bawah satu atap, menjadikan rumah tersebut sebagai tempat berlindung dan saksi perjalanan mereka. Jelas, Usman


Lebih lanjut, dari sekadar tempat tinggal, rumah ini memiliki makna mendalam karena menjadi hasil jerih payah almarhum yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan seorang guru pengajar agama, Selama hidupnya, H. Gani berulang kali menegaskan kepada anak-anaknya bahwa rumah ini adalah warisan keluarga yang tidak boleh diperjualbelikan. Tegas, Usman.




Ia menambahkan, "Peringatan Kepada Pemerintah Setempat, untuk menghindari potensi sengketa dan penyalahgunaan, pada 2 Februari 2021, ahli waris mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada Lurah Cibodasari dan Camat Cibodas (PPAT), Surat dengan nomor 01/02-02-2021, ini menegaskan bahwa rumah tersebut tidak boleh diperjualbelikan dalam bentuk apa pun, surat ini diterima langsung oleh Kasi Tata Pemerintahan, Kurniawati Karmudiyanti, SE, pada hari yang sama. ungkap,Usman


“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada pihak mana pun yang bisa mengakali hukum atau mencoba melakukan transaksi ilegal atas rumah ini. Pemerintah setempat sudah kami beri tahu agar mereka pun memiliki dasar untuk menolak segala upaya transaksi yang mencurigakan,” tegas Usman Muhammad.


Hal senada Usman Muhammad juga menegaskan,  Ancaman jalur Hukum Jika ada Pelanggaran, bahwa jika ada pihak yang nekat melakukan transaksi jual beli tanpa seizin keluarga, maka mereka tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum.


“Ini bukan ancaman koson, jika ada oknum yang berani menjual rumah ini secara ilegal, kami siap melaporkannya ke kepolisian, Bahkan jika diperlukan, kami akan menggugat ke Pengadilan Negeri Kota Tangerang, dan Kami memiliki bukti kuat, termasuk surat pernyataan dari almarhum dan surat pemberitahuan resmi kepada instansi terkait,” ujar Usman.


Usman mengatakan, Dugaan manipulasi kepemilikan, dalam beberapa waktu terakhir, keluarga ahli waris mendapatkan informasi bahwa ada pihak yang mencoba menguasai rumah tersebut dengan cara ilegal. Mereka mencurigai ada individu atau kelompok yang mengaku sebagai pemilik sah dan berusaha mengurus dokumen kepemilikan tanpa dasar yang jelas. Ringkasnya


“Kami mendengar ada oknum yang ingin memanipulasi kepemilikan rumah ini. Kami tegaskan, semua dokumen asli berada di tangan kami, dan tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan bahwa rumah ini telah dijual,” kata Usman.


Ia juga memperingatkan masyarakat agar tidak tergoda untuk membeli rumah ini jika ada oknum yang mencoba menawarkan dengan harga murah,


“Jangan sampai ada pihak yang tertipu. Jika ada yang membeli rumah ini secara ilegal, mereka bisa dirugikan sendiri karena transaksi semacam itu bisa kami gugat di pengadilan,” tegasnya.


Kemudian Usman menjelaskan, "Aspek Hukum dan Hak Ahli Waris", Ahli waris juga mengacu pada beberapa peraturan hukum yang memperkuat posisi mereka, Berdasarkan Pasal 832 KUH Perdata, ahli waris yang sah memiliki hak atas warisan secara langsung setelah pewaris meninggal dunia. Selain itu, Pasal 1100 KUH Perdata, menegaskan bahwa semua ahli waris berhak mendapatkan bagian yang sah dari harta warisan. Pungkasnya


"Jika ada transaksi jual beli tanpa persetujuan seluruh ahli waris, maka transaksi tersebut dapat dibatalkan berdasarkan Pasal 1457 KUHPerdata. Bahkan, Pasal 372 KUHP menyebutkan bahwa penggelapan harta warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris bisa dikenai sanksi pidana"


"Selain itu, penjualan rumah tanpa akta kematian juga memiliki konsekuensi hukum. Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, perjanjian jual beli harus memenuhi syarat sah, termasuk adanya persetujuan dari pihak yang berwenang. Jika ada unsur penipuan atau pemalsuan dokumen dalam transaksi tersebut, maka pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen." Imbuh, Usman 


Harapan Keluarga ke Depan, ditengah situasi yang penuh tantangan ini, keluarga besar almarhum H. Muhammad H. Gani berharap agar rumah ini tetap menjadi bagian dari keluarga dan tidak jatuh ke tangan orang yang tidak berhak.


"Kami tidak menuntut lebih. Kami hanya ingin menghormati amanah orang tua kami. Rumah ini adalah simbol perjuangan mereka, tempat kami tumbuh besar, dan tempat kami mengenang mereka. Kami akan terus mempertahankan rumah ini sebagaimana yang mereka inginkan,” tutup Usman Muhammad dengan penuh haru.

PT Wahana Semesta Multimedia Dilaporkan ke Polda Banten Terkait Dugaan Markup Website Desa


BANTEN, Mitrapubilknews.com – Dugaan mark-up dalam pengadaan website desa oleh PT Wahana Semesta Multimedia (WSM) akhirnya berujung pada laporan ke Polda Banten. Masyarakat Kota Serang secara resmi melaporkan pihak penyedia jasa tersebut pada Jumat (21/2/2025) dengan nomor laporan pengaduan 05/LP-M/2/2025.  


Pelapor menilai bahwa biaya pembuatan website desa yang diterapkan PT WSM jauh di luar batas kewajaran. Sebagai perbandingan, penyedia jasa serupa di berbagai daerah di Indonesia umumnya hanya mematok harga antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta. 


Sementara itu, website yang disediakan PT WSM dinilai tidak memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat karena sulit diakses dalam pelayanan berbasis online.  


Proyek pengadaan website desa ini dilakukan dalam dua tahap, ditambah dengan biaya maintenance dan sewa hosting. Rinciannya sebagai berikut:  

- *Tahap pertama:* Rp 37.055.000  

- *Tahap kedua:* Rp 55.000.000  

- *Maintenance dan hosting tahunan:* Rp 5.000.000  


Dengan total biaya yang hampir mencapai *Rp 100 juta per desa*, pelapor menduga adanya indikasi *markup dan praktik monopoli* dalam proyek ini. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru terkuras untuk pengadaan website yang dinilai tidak transparan dan tidak efektif.  


Sebagai bukti, pelapor telah menyerahkan hasil *survei pembanding dan analisa fakta pendukung* kepada *Kapolda Banten, Irjen Pol. Suyudi Ario Seto*. Masyarakat berharap pihak kepolisian dapat mengusut kasus ini secara transparan dan tanpa kompromi demi menegakkan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan dana desa.



(Sumut)

Warga Kampung Tanjung Kait Audensi, Bahas Pemagaran Laut di Kantor Desa Tanjung Anom




Kabupaten Tangerang.Mitrapubliknews.com - Warga kampung Tanjung Kait Desa Tanjung Anom beraudensi, membahas terkait Pemagaran Laut yang sudah terjadi di wilayah pesisir pantai, dan diduga adanya pengkaplingan laut yang berada dipesisir, maka demikian Acara tersebut dilaksanakan diKantor Desa Tanjung Anom Kecamatan Mauk. selasa, 18/02/2025


Turut  Hadir, Camat Mauk dan Kapolsek Mauk,  Koramil, Tokoh Masyarakat, Perangkat Desa Tanjung Anom. 




Saat dijumpai Team wartawan di kantor Desa Tanjung Anom. Asbibani biasa dikenal Doni Kepala Desa menyampaikan hasil audensinya, kalo saya katakan belum ada yang namanya penjualan laut, tapi karna ada temuan seperti ini ya sudah kita terima nasib, sebetulnya baru rencana, ada tapi itu mah hanya rencana, cuma kita mah belum nyampe,  jadi ga jadi kemungkinan, dan dari hasilnya pun warga meminta dibuatkan surat pernyataan bahwa memang tidak menjual-belikan. singkatnya.




Beny Korlap yang melayangkan surat Audensi tersebut, dikonfirmasi awak media mengatakan Alhamdulillah kita semua dan masyarakat sudah mendapatkan jawaban dari kepala desa langsung, walaupun jawabannya sangat tidak memuaskan buat warga. Ungkapnya 


Ia menambahkan, Iya intinya dari apa yang tadi kita tanyakan perihal pemagaran laut itu.

beliau menjawab dengan pendiriannya, seolah- olah tidak tau menahu. Tandas, Beny warga Tanjung Kait.


Red

Pemuda di Bekasi laporkan Ketua DPC Partai Amanat Nasional Bekasi Utara atas Dugaan Pengancaman


BEKASI, mitrapubliknews.com - Buntut dari rasa ketakutan diancam seorang remaja di Bekasi Utara memberanikan diri melaporkan LH yang selaku ( Ketua DPC PAN Bekasi Utara Kota Bekasi ) atas Dugaan Tindak Pidana Pengancaman ke Polda Metro Jaya, hal ini pun berawal dari kasus Keponakan dari LH Melakukan Dugaan Tindak Pidana Tawuran. 17/02/2025.


Bermula para Pemuda di Bekasi Utara Mencoba Memberanikan diri ke diaman LH  bersama teman-temannya saat sampai di Tempat LH Tepatnya di RW 018 Kelurahan Harapan Jaya, para pemuda tersebut mencoba untuk melakukan silaturahmi tetapi sesampainya di tempat LH Para Pemuda Di Ancam oleh LH ( Ketua DPC PAN Bekasi Utara Kota Bekasi ) dengan di dampingi kelompok dari LH dan 1 Orang Oknum anggota Kepolisian yang mengaku dari Unit 1 Jatanras Polres Metro Bekasi Kota.


Di kesempatan yang sama bahwa LH Mengancam para Pemuda Tersebut akan di Jadikan Targetnya dan menyuruh orang untuk melakukan Penganiayaan, LH yang juga Ketua DPC PAN Bekasi Utara itu Mengancam akan memasukan ke Penjara para Pemuda Tersebut dan diduga dia akan menyuruh orang untuk membuat Pengkor dan Mati di dalam Penjara.



Bahwa LH selaku Ketua DPC PAN Bekasi Utara  Kota Bekasi mengatakan ke Pemuda dengan Nada mengancam “ gua punya duit ga perlu gua ngotorin tangan gua buat nganuin lu pada, lu Tikus-tikus mau Lawan Senior, Kapolres, Kasat dekat sama gua apa gua kata juga nurut gua punya duit “ hal ini pun para Pemuda Merasa Ketakutan dan akhirnya para pemuda tersebut takut untuk tinggal di rumah dan cemas untuk bekerja akhirnya para pemuda memberanikan diri nya untuk melaporkan LH ( ketua DPC PAN Bekasi Utara Kota Bekasi ) ke Mabes Polri setelah sampai nya di mabes Polri di alihkan ke Polda Metro Jaya dengan Nomor : STTLP/B/971 / ll /2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. 


didampingi bersama Kuasa Hukumnya RM. Purwadi A Saputra,SH.,MH dan Partner menyampaikan Bahwa Klien saya saat ini merasa ketakutan dimana kami telah melaporkan Saudara LH ( Ketua DPC PAN Bekasi Utara ) Dugaan Tindak Pidana Pengancaman UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP, dimana sangat di sayangkan atas kejadian ini dengan rasa takut yang berlebihan akhirnya Klien memberanikan diri bersama teman-temannya, ujar Purwadi. 12/02/2025.


di kesempatan yang sama purwadi mengatakan bahwa kami akan Lapor Ke LPSK ( Lembaga Perlindungan Saksi Korban ) untuk melakukan Perlindungan Kliennya dimana bahwa LH dan Kliennya tempat tinggalnya Masih satu lingkungan dan kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti Perkara dan melakukan Pemanggilan terhadap Terduga Pelaku tersebut. Ujar Purwadi 12/02/2025


(Agus kanit)

Kasus Razman vs Hotman Paris : Jangan Salah Kaprah dengan No Viral no Justice


JAKARTA, mitrapubliknews.com - Kericuhan di ruang sidang oleh Razman Arif Nasution selaku terdakwa yang diikuti penasehat hukumnya viral di berbagai platform media sosial, (16/2/2025).


Rasman yang juga advokat dalam persidangan 6 Februari 2025 Pengadilan Negeri Jakarta Utara selaku Terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik didampingi beberapa penasehat hukumnya.


Hakim menyatakan persidangan tertutup untuk umum. Nah, Razman tidak terima lalu memprotes secara berlebihan, Razman juga mendatangi Hotman Paris Hutapea advokat yang dikenal nyentrik dan sering memamerkan kekayaannya itu. 


Dalam video yang beredar, Tampak Razman hendak menonjok Hotman yang duduk selaku saksi korban, Salah seorang penasehat hukum Razman; Firdaus Oiwobo malah menaiki meja dan berteriak.


Advokat Asmanidar, S.H. Founder @Konsultasi Hukum dengan followers lebih dari 150 ribu di Instagram dan Tiktok, mengatakan, siapapun yang berada di ruang sidang, apalagi advokat wajib menghargai persidangan.


"Hal itu jelas diatur kode etik advokat, UU Advokat dan UU sistem acara peradilan serta aturan lainnya," ungkap Asmanidar kepada wartawan di kantornya @Konsultasi Hukum Kirana two Tawer Lt. 10 Kepala Gading Jakarta Utara baru-baru ini, Beliau mengatakan arogansi semacam itu hanya akan menghilangkan esensinya, Persidangan itu jelas untuk mengadili perkara, Bukan ruang debat apalagi sampai melakukan penyerangan, menaiki meja, berkata kasar" tutur Advokat yang bersidang hampir 15th itu


Beliau mengatakan. Istilah no viral no Justice mungkin ada benarnya, Tapi jangan sampai menghilangkan esensi perkara Jangan salah kaprah Yang  berakibat  merugikan diri sendiri.


Dipecat dari organisasi karena memperjuangkan klien, Satu sisi bisa dianggap pahlawan, Tapi dipecat hingga BAS (Berita Acara Sumpah) dicabut karena huru hara dan tindakan arogansi di ruang sidang, sungguh tindakan konyol.


"Advokat harus berpegang pada sumpah advokat, kode etik dan undang-undang. Jangan menodai predikat officium nobile yang telah disematkan," tutur Asmanidar 


“Mereka itu pengacara yang sering tampil di media. Tetapi, malah memperlihatkan perilaku yang tidak pantas dari seorang pengacara. Jangan sampai ini malah terlihat keren dan menjadi acuan bagi klien bahwa pengacara pembela harus melakukan hal seperti ini,” katanya. 


Sebagai advokat senior Asmanidar berharap, kedepan para advokat dapat menghargai pengadilan, hakim penegak hukum lain dan undang-undang dalam membela kliennya. 


“Kalau advokat tidak menghargai ini, siapa lagi yang mereka hargai? Cara seperti ini bukan menyelesaikan masalah, malah keluar dari esensi,” ungkapnya


Sementara itu, Gemal Panggabean seorang konsultan media yang biasa menangani perkara hukum, mengomentari bahwa Razman Arif Nasution dan Firdaus tidak seharusnya menampilkan sikap arogan di media. Karena hal tersebut tidak membuat masyarakat dan pemirsa bersimpati dengan mereka, Tentu saja cara tersebut bukanlah cara yang efektif dan bukan cara yang benar bagaimana seorang penegak hukum berkomunikasi. 


“Memang arogan gebrak meja dan naik ke atas meja bikin cepat viral. Tetapi, belum tentu mendapatkan simpati. Justru malah memperparah keadaan. Ini tentu cara yang tidak efektif,” kata Gemal yang juga partner dari @KonsultasiHukum. 


Gemal tidak membantah bahwa media dan sentimen publik sering mempengaruhi keputusan dalam polemik hukum.  Justru itu, pengacara perlu memanfaatkan dengan baik situasi seperti ini. 


“Perlu dipahami, bahwa memang pengaruh publik dan media sudah lumrah dalam mempengaruhi keputusan hukum. Beberapa klein kami juga sering terhambat dengan media. Tapi tidak sedikit yang mendapatkan dukungan dari media. Kalau seorang public figure pengacara tidak bisa membaca situasi ini, maka, situasi menjadi lebih parah. Kasus klien tidak selesai dan pengacaranya jadi blunder,” jelasnya. 


Senada dengan Asmanidar, Gemal juga berharap agar Mahkamah Agung, asosiasi, media dan stakeholder tidak lagi membiarkan gimmick pengacara yang arogan seperti itu. 


(Sumut)

SATGAS Kemenkop Diminta FPPMB Untuk Lakukan Audit Kinerja Koperasi BBDM


BENGKALIS, Mitrapubliknews.com - Forum Peduli Pemuda & Masyarakat Bukit Batu (FPPM), beralamat di Jalan Jendral Sudirman No. 184 Dusun Murni,RT/RW.008/004 Desa Dompas kecamatan Bukit Batu, kab.Bengkalis - Riau pada Hari  Jum'at, 14 Februari 2025.


,"Resmi melaporkan Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) ke Kementerian Koperasi dengan Nomor Surat : 023/FPPMB/BB/II/2025


Sebagai mana Surat tersebut ditujukan langsung ke Kementerian Koperasi (Kemenkop) beralamat di Jakarta Selatan, dengan Prihal : Laporan Penyerobotan dan Penggelapan Hak Warga Program KKPA yang sudah diberikan PT. SDA (Surya Dumai Agrindo)  terhadap warga Desa Dompas sekitar.


Dalam Suratnya, FPPMB agar Budi Ariel Setiadi agar dapat membantu proses penyelesaian sengketa warga Kelompok Tani 3 (Tiga) Desa 1 (Satu) Kelurahan Sungai Pakning kecamatan Bukit Batu, Bengkalis bersama Mitra Koperasi BBDM selaku Mitra dari PT.SDA (Surya Dumai Agrindo)


Adapun dasar laporan FPPMB mengacu terhadap Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : 358/KPTS/IX/2020 Tanggal 11 September 2020 yang pada saat itu ditandatangani oleh PJ Bupati Bengkalis tentang Calon Penerima Plasma (Acpp) dengan jumlah penerima sebanyak 855 penerima dengan luas lahan sebanyak 1.710 Ha sesuai HGU (Hak Guna Usaha) PT.SDA yang bergabung 5 Desa 1 Kelurahan .


Dalam keterangannya, Syaiful Bahri, Ketua FPPM menyebutkan kalau dari jumlah 855 penerima Program KKPA tersebut sama sekali tidak terwakili dari kelompok Tani 3 Desa 1 Kelurahan Sungai Pakning.


"Kelompok Tani Desa Dompas Bersatu lusa lahan 377 Ha untuk penerimaan 188 Nama, Kelompok Tani Perjuangan Desa Batang Duku luas lahannya 218 Ha, untuk penerima 109 nama, Kelompok Tani Lestari Desa Sejagat luas lahannya 96 Ha, untuk penerima 48 nama,dan Kelompok Tani Jaya Sekata Kampung Jawa Kelurahan Sungai Pakning luas lahannya 32 Ha, untuk penerima 16 nama.Dan luas lahan yang tidak masuk dalam daftar Penerima Program KPPA seluar723 Ha untuk 361 Penerima."jelas Syaiful Bahri


Syaiful Bahri mengaku kalau saat ini dirinya sudah melayangkan Surat Laporan tersebut ke Kementerian Koperasi (Kemenkop) beserta Barang Bukti data data pendukung atas dugaan penyimpangan yang diduga dilakukan oleh Koperasi BBDM.

"Ada 8 (Delapan) bukti pendukung yang sudah kita kirimkan ke Kementerian Koperasi (Kemenkop) di Jakarta Kita berharap Kementerian Koperasi yang kini dipegang Budi Ariel Setiadi beserta Satuan Tugas (SATGAS) nya segera menindaklanjuti serta Turun Langsung ke Lapangan untuk melakukan Audit secara menyeluruh terhadap kinerja Koperasi BBDM."jelas Syaiful Bahri


Selanjutnya,Syaiful Bahri juga menduga  dan menyimpulkan bahwa selama ini Koperasi BBDM sudah melakukan jual beli lahan yang dilakukan oleh Oknum Koperasi kepada warga luar daerah.Dan diperkirakan jual beli lahan atau pindah nama yang dilakukan Oknum Koperasi BBDM berkisar 70 %.Tudingan ini berdasarkan daftar nama 855 Penerima (CPP) yang ada.


,"Untuk itu kiranya Budi Ariel Setiadi untuk Secepatnya melakukan tindakan dugaan "Penyerobotan dan Penggelapan Hak Warga Program KKPA yang diduga telah diselewengkan oleh Oknum Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM), sehingga Keberadaan Kementrian Koperasi (Kemenkop) dapat menjadi wadah pengaduan bagi masyarakat atas dugaan Tindak Kejahatan yang dilakukan para Oknum Koperasi dan Kementerian Koperasi tidak terkesan "MANDUL.


(*/Red)

Diduga Usaha Minyak Goreng Curah di Ruko Jalan Jayanti Yang Dikemas Mengunakan Botol Terjun Bebas Diduga Ilegal


KABUPATEN TANGERANG - Mitrapubliknews.com - Diduga kuat usaha minyak goreng curah yang berada di Ruko Jalan Jayanti Yang dikemas gunakan botol sealan terjun bebas diduga ilegal. Usaha minyak goreng curah yang berada disalah satu ruko samping Pospol Jayanti jalan raya Jayanti- serang, kabupaten Tangerang. Kamis,13/02/2025.


Berdasarkan hasil investigasi AB bersama tim awak media dan aktivis  selaku fungsi kontrol sosial yaitu adanya usaha minyak curah yang dikemas ulang gunakan botol dengan berbagai merk terjun bebas di masyarakat, yang mana usaha minyak goreng curah tersebut diduga kuat tidak memilik ijin ecer di provinsi banten dan apa ada kah oknum yang membekingi.


 Hal ini tentunya jadi sorotan tajam dan perhatian serius dari kalangan insan pers dan para aktivis, untuk keberadaannya perlu disikapi tegas oleh aparat penegak hukum dan jajaran pemerintah yang berwenang agar tidak terjadi  hal yang melanggar aturan dan merugikan dampaknya bagi masyarakat sesuai UUD perlindungan konsumen pasal 8 dan 62 tentang perlindungan konsumen.khususnya di Jayanti dan dikabupaten Tangerang provinsi Banten pada umumnya.


Dan bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).


Menurut keterangan AB, salah satu aktivis sebagai fungsi kontrol sosial pun menyampaikan kepada awak media dan angkat bicara," bahwa untuk keberadaan tempat usaha minyak goreng curah yang dikemas ulang pakai botol yang berada persisnya disamping Pospol Jayanti kabupaten Tangerang, saya bersama tim sudah datangi dan lakukan investigasi. Tutur AB


Dimana lokasinya yang berada diruko pinggir jalan Jayanti-serang bisa terlihat jelas ada beberapa kendaraan mobil terparkir, dan kegiatannya minyak curah di suplay gunakan mobil yang disalurkan melalui selang panjang yang tertuju ke tangki penampungan minyak di ruko tersebut, itu sangat jelas.


Yang mana berdasarkan hasil pantauan di lokasi beberap hari lalu, minyak goreng curah tersebut dikemas dengan botol plastik dan ditempeli logo merk dengan berbagai merk dan ukurannya pun kurang dari 1 liter. apakah hal tersebut bisa dibenar  Tugasnya AB lagi.


Dan setelah coba saya konfirmasi  dan menanyakan surat izin dan legalitasnya kepada salah satu sebut saja inisial (iw) yang dugaan saya itu adalah bos/pemilik usaha tersebut. Paparnya ringan


Dan begitu ada di beritahu untuk dokumennya ternyata izin legalitasnya itu berada alamat kota Depok Jawabarat, bukan di wilayah kabupaten Tangerang Banten. Ini di Banten dan bukan didepok jadi harus tegas di sikapi tegas, dan hal ini tentunya sontak jadi pertanyaan besar kami dan para fungsi kontrol lainnya, kok bisa izin legalitasnya Depok tapi operasionalnya di kabupaten Tangerang Banten," jika ada beking nya siapa yang membekingi..? Tutur nya lagi


Dan untuk hal tersebut harus tuntas ,tegas disikapi oleh APH untuk seluruh perizinannya dan legalitas dokumen lengkap berusaha yang resminya, jika tidak ada harus ditindak tegas dan berlakukan sangsi tegas hukum yang nerlaku.


Saya dan rekan akan menindak lanjuti persoalan ini, sebab bagi saya usaha minyak goreng curah yang dikemas ulang pakai botol ini sangat diragukan, karena untuk usaha minyak goreng curah jadi kemasan itu harus ada uji lab bahan bakunya lolos verifikasi BPOM dan Logo itu harus punya izin HAKI dan untuk label halal nya harus ada dari MUI, dan sertifikasi ISO  nya serta untuk izin lokasi usaha serta Izin pendistribusian dan izin edar penjualan juga harus benar legal dan resmi serta tervalidasi dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku di negara Republik Indonesia. Pungkas AB 


Dan saya minta kepada Aparat Penegak hukum dan jajaran berwenang untuk lakukan sikap tegas dan periksa usaha minyak goreng curah yang dikemas ulang gunakan botol tersebut secara prosedur benar dan sesuai aturan hukum yang telah diberlakukan pemerintah Republik Indonesia. Tutupnya AB diakhir



(Sumut)