Tangerang, Mitrapubliknews.com – Proyek Central Business District (CBD) milik PT Satu Stop Sukses (PT SSS) dengan nilai investasi lebih dari satu triliun rupiah, yang dirancang untuk menghidupkan kembali kawasan strategis di Kabupaten Tangerang, kini dihadang oleh tumpukan masalah birokrasi. Pembiaran bangunan liar selama 12 tahun di lahan proyek ini menjadi kendala besar yang tampaknya sengaja dibiarkan, meskipun proyek ini telah mendapat izin dan Surat Perintah Bongkar yang seharusnya dieksekusi sejak 2012.
Tim hukum PT SSS yang diwakili oleh Usman Muhammad kembali mendesak Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma, untuk segera mengambil tindakan. Usman mengungkapkan bahwa nomor surat 031/SSS/VIII/24 tertanggal 15 Agustus 2024 telah menegaskan perlunya pembongkaran bangunan liar ini, tetapi hingga kini Satpol PP dan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang justru terlihat saling lempar tanggung jawab.
"Saya sudah bertemu dengan Kasatpol PP, Bapak Agus, yang menyatakan bahwa jika diperlukan, akan segera menerbitkan Surat Perintah Pembongkaran Baru (SP4B) untuk bangunan liar tersebut," ungkap Usman Muhammad.
“Namun, dari DTRB sendiri, Kepala UPTD II, Iwan Nurhuda, berpendapat bahwa Satpol PP tinggal melanjutkan pembongkaran sesuai dengan surat perintah lama yang sudah ada. Sangat disayangkan, persoalan sederhana ini justru berlarut-larut dan menghambat proyek besar yang sudah di depan mata," tegasnya dengan nada kecewa.
Sekda Berjanji akan Panggil Kepala DTRB.
Sekda Kabupaten Tangerang, Soma, dalam keterangannya, mengaku akan segera memanggil Kepala DTRB untuk menyelesaikan persoalan ini. Soma menyatakan bahwa ia tidak akan tinggal diam dan memastikan investasi besar ini tidak akan terganggu hanya karena masalah birokrasi.
“Kita sangat sulit mencari investasi, apalagi yang bernilai lebih dari satu triliun rupiah. Ini sudah ada di depan mata, tetapi dibiarkan saja tanpa ada tindakan nyata. Nanti akan saya panggil segera,” ujarnya dengan tegas.
Soma mengingatkan bahwa proyek ini memiliki potensi besar untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tangerang melalui lapangan pekerjaan baru dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, menurutnya, semua itu masih sebatas rencana jika masalah pembongkaran bangunan liar tak segera dituntaskan.
Tim Hukum PT SSS Soroti Kejanggalan dan Dugaan Penjegalan Proyek
Usman Muhammad, kuasa hukum PT SSS, menambahkan bahwa pihaknya menduga ada skenario yang sengaja dirancang untuk menjegal kelancaran proyek ini sejak era kepemimpinan Bupati Ismet Iskandar dan berlanjut di era Bupati Zaki Iskandar. Ia membeberkan bahwa surat perintah bongkar yang ditandatangani Ismet Iskandar, dan yang seharusnya dipatuhi oleh Satpol PP, tidak pernah dilaksanakan.
Bahkan, surat tersebut seolah tak berdaya dalam menghadapi bangunan liar yang berdiri di lahan proyek PT SSS, yang bersebelahan dengan PT Bina Sara Mekar (BSM) di Kampung Bencongan, Kramat Kelapa Dua, dan di seberang tol Lippo Karawaci.
“Lahan milik PT SSS ini sangat strategis dan berada di kawasan yang memiliki akses langsung ke tol. Tetapi sejak 2012, ketika proyek ini direncanakan untuk dimulai, pembiaran bangunan liar justru menjadi hambatan besar. Hal ini sangat ironis mengingat potensi ekonomi yang ditawarkan proyek ini bagi Kabupaten Tangerang. Puluhan miliar rupiah bisa masuk ke kas daerah setiap tahunnya dan menciptakan lapangan kerja baru. Namun, apa daya, semua terhambat oleh kendala yang sebenarnya bisa diatasi oleh Satpol PP,” jelas Usman dengan nada geram.
Menurutnya, keanehan semakin terlihat karena surat perintah bongkar yang ditandatangani Bupati Ismet Iskandar dan kemudian dilanjutkan oleh Bupati Zaki Iskandar dibuat seakan tak berdaya dan mandul.
"Ini menjadi bukti nyata bahwa ada upaya untuk menjegal mega proyek kami. Ada oknum pejabat yang tampaknya sengaja menghalangi proyek ini berjalan. Ini adalah indikasi kuat bahwa ada yang berusaha menghalangi investasi besar ini," tambahnya.
Presiden Prabowo: “Tak Ada Pejabat Kebal Aturan!”
Sementara itu, perhatian publik terkait profesionalisme pejabat pemerintah daerah semakin meningkat, terutama setelah Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya kepatuhan dan integritas pejabat negara dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Prabowo menyatakan bahwa tak ada satu pun pejabat yang boleh merasa kebal aturan. “Begitu banyak orang yang ingin mengabdi. Tidak ada orang di sini yang kebal, yang tidak patuh, tidak bekerja keras untuk bangsa dan rakyat. Segera copot, suruh tinggal di rumah saja daripada bikin susah kita,” tegas Presiden Prabowo.
Pernyataan ini pun diharapkan bisa mendorong pemerintah daerah Kabupaten Tangerang untuk lebih tegas dan cepat dalam menyelesaikan permasalahan yang menghambat investasi PT SSS. Usman Muhammad berharap, dengan adanya dukungan dari pemerintah pusat, Pemkab Tangerang segera bertindak dalam membongkar bangunan liar yang telah berdiri tanpa IMB di atas lahan proyek CBD milik PT SSS, sesuai dengan peraturan dan perintah yang telah ada.
Kritik Terhadap Birokrasi Kabupaten Tangerang
“Surat izin yang kami terima dari Pemkab Tangerang tampaknya hanya menjadi formalitas tanpa tindakan nyata. Ada apa dengan birokrasi di Kabupaten Tangerang ini? Mengapa pejabat terkait seolah tak peduli dengan investasi besar ini?” pungkas Usman Muhammad.
Dengan semua hambatan ini, masa depan proyek CBD PT SSS menjadi tanda tanya besar bagi warga Kabupaten Tangerang. Sementara masyarakat menantikan hadirnya pembangunan yang dapat menggerakkan ekonomi lokal, proyek ini justru terhambat oleh bangunan liar yang terus bertahan, meskipun memiliki dasar hukum yang kuat untuk dibongkar.
Mungkinkah birokrasi yang seharusnya melayani malah menghambat? Tim hukum PT SSS berharap, semua pihak terkait segera bertindak, agar proyek CBD yang diimpikan ini dapat segera terwujud untuk kepentingan masyarakat luas.
(*/Red Tim).