Polsek Kronjo Ungkap Kasus Tindak Pidana Melakukan Penipuan dan Penggelapan
Tangerang, Mitrapubliknews.com -Sebagagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana
Kepada Yth : KAPOLDA BANTEN
Dari : KAPOLRESTA TANGERANG
Tembusan :
1. WAKAPOLDA BANTEN
2. IRWASDA POLDA BANTEN
3. DIRRESKRIMUM POLDA BANTEN
4. PJU POLDA BANTEN
Mohon ijin Jenderal
Melaporkan hasil ungkap kasus TINDAK PIDANA MELAKUKAN PENIPUAN DAN ATAU PENGGELAPAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana sesuai dengan :
A. DASAR
- Laporan Polisi Nomor : LP / B / 17 / VII / 2024 / SPKT / POLSEK KRONJO/ RESTA TANGERANG / POLDA BANTEN, tanggal 31 Juli 2024
B. PELAPOR
1. SALMINAH, Tangerang 15-05-1995, Perempuan Belum bekerja, alamat KTP : Kampung Cirumpak Malang Rt. 004/001 Desa Cirumpak Kecamatab Kronjo Kabupaten Tangerang NIK : 3603075505950008
C.KORBAN :
1. SALMINAH, Tangerang 15-05-1995, Perempuan Belum bekerja, alamat KTP : Kampung Cirumpak Rt. 004/001 Desa Cirumpak Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang NIK : 3603075505950008
C. WAKTU & TKP
Minggu tanggal 04 Maret 2024 sekira jam 10.12 wib di Kampung Cirumpak RT.004/001 Desa Cirumpak Kec Kronjo Kabupaten Tangerang.
E. Pelaku :
1. HERMANTO Bin SAIMIN, Tangerang 10 Februari 1994, Islam, laki-laki, Tidak Bekerja, Kampung Gaga Tegal RT.018/007 Ds.Jenggot Kec Mekar Baru Kab.Tangerang.
F. SAKSI-SAKSI :
1. SUPAAH, Tangerang 20 Tahun, Mahasiswi, alamat KTP : Kampung Cirumpak Rt. 004/001 Desa Cirumpak, Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang.
2. SUHADAH, Tangerang 22 Tahun, Belum bekerja alamat Kampung Cirumpak Rt. 004/001 Desa Cirumpak, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
G. SAKSI PENANGKAPAN :
1. IPDA SYIHABUDIN, M ,SH
2. AIPDA APIUDIN
3. BRIPKA MUKHLIS
4. BRIPDA M MUBDI NOPRIADY
H. BARANG BUKTI :
- 1 ( Satu ) lembar Print Out Bukti Transfer Melalui aplikasi Dana
- 1 ( Satu ) lembar Rekening Koran
- 4 ( Empat ) Berkas Lamaran Kerja milik para korban
H. MODUS OPERANDI :
Pelaku Sdr. HERMANTO alias RADIT BIN SAIMIN Melakukan dugaan Penipuan dan atau penggelapan kepada Sdri. SALMINAH serta korban lainnya dengan cara menjanjikan masuk Kerja di perusahaan atau pabrik diantaranya Sdri.SALMINAH di PT. ADIS di mintai Uang sebesar Rp. 12.200.000 ( Dua Belas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) serta korban lainnya dimintai uang sekira Rp.4.500.000,-(empat juta lima ratus ribu rupiah) s/d Rp 12.000.000,- ( dua belas juta rupiah ) akan Tapi tidak Kunjung dapat kerja atau kepastian untuk masuk bekerja di PT. ADIS ataupun pabrik lainnya.
Kronologis kejadian pada hari Minggu, tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wib, di Kampung Cirumpak Rt. 004/001 Ds. Cirumpak Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Telah terjadi tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan uang dengan total Rp. 12.200.000 (Dua Belas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) untuk uang masuk kerja di PT. ADIS, awalnya Saksi SUPA’AH memberitahu Pelapor kalau ada orang yang bisa membawa orang untuk bekerja di PT. ADIS. Saksi SUPA’AH menghubungi Pelaku bahwa Pelapor ingin bekerja dan siap untuk membayar biaya tersebut. Kemudian Pelaku datang untuk mengambil uang yang sudah dijanjikan kepada Pelapor sebesar Rp. 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) tanpa diberi kuitansi oleh Pelaku.
Lalu hari Senin meminta uang lagi sebesar Rp. 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk DP masuk ke PT. ADIS. Dan Pelaku meminta uang lagi untuk keperluan membuat E-FIN sebesar Rp. 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) pada hari Selasa siang. Ketika malam Pelaku meminta uang lagi sebesar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) untuk pelunasan administrasi. Pada hari Jum’at, 10 Maret 2024 Pelaku meminta uang kembali untuk buat kartu ATM sebesar Rp. 450.000 (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). sekitar bulan puasa Pelaku bersama Pelapor berangkat menuju PT. ADIS sebanyak 2 (dua) kali, tetapi tidak ke pabriknya, hanya di warung yang berada diluar pabrik. Pelaku menjanjikan setelah lebaran akan langsung masuk kerja, tetapi setelah ditunggu setelah lebaran ternyata tidak ada panggilan dari Pelaku sampai kurang lebih 2 (dua) bulan.
Akhir bulan Mei 2024 Pelapor kembali menanyakan kepada Pelaku melalui chating, dan Pelaku menjanjikan kembali tanggal 10 Juni 2024 langsung penempatan di Pabrik. Ketika tanggal tersebut Pelapor tidak jadi berangkat dan Pelapor meminta dikembalikan uangnya bila tidak jadi bekerja. Pelaku bilang selambat-lambatnya 12 (Dua Belas) hari uangnya akan dikembalikan.
Tetapi sampai sekarang uang yang dijanjikan belum juga diberikan. Atas kejadian tersebut korban dirugikan sebesar Rp. 12.200.000.- (Dua Belas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kronjo.
J. KRONOLOGIS PENANGKAPAN :
Dengan adanya kejadian tindak Penipuan dan atau Penggelapan tersebut Anggota Reskrim Polsek Kronjo melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi- saksi adapun awal mula kejadian Anggota Reskrim Kronjo mendapat informasi Bahwa yang diduga Pelaku Telah di aman kan oleh warga atau masyarakat di Kp. Cirumpak RT 004/001 Ds. Cirumpak Kec. Kronjo Kab. Tangerang pada Hari Rabu sekitar 00.45 wib. yang selanjutnya anggota Reskrim Kronjo yang di Pimpin langsung Oleh Kanit Reskrim IPDA SYIHABUDIN,M. SH, langsung ke TKP yang selanjutnya mengamankan yang diduga Pelaku An. Sdr. HERMANTO als RADIT Bin SAIMIN serta Barang Bukti Berupa : 1 Satu ( Lembar ) Bukti Print Out Transfer melalui aplikasi Dana, 4 Berkas Lamaran lerja milik para Korban dan 1 Satu (Lembar) Rekening Koran Bukti transfer ke Rekening Milik Sdr. HERMANTO ALS RADIT Bin SAIMIN, atas kejadian tersebut selanjutnya yang diduga Pelaku berikut barang bukti di bawa dan diamankan di Polsek Kronjo guna Pemeriksaan Lebih Lanjut
Tindakan yang sudah dilakukan :
1. Membuat Laporan polisi
2. Mendatangi TKP Memeriksa saksi-saksi.
3. Melakukan penyitaan barang bukti.
4. Melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Saksi Dan Tersangka
K. RTL
- Riksa Tersangka
- Melengkapi Mindik
- Proses JPU
Demikian yang kami laporkan Jenderal, perkembangan akan kami laporkan lebih lanjut. (*/Eben).