Tampilkan postingan dengan label Pemda Tangerang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemda Tangerang. Tampilkan semua postingan

Bupati Zaki Sampaikan KUA dan PPAS 2024 di DPRD Kabupaten Tangerang


Tangerang, - Mitrapubliknews.com, - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyampaikan pengantar Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, Jumat, (14/7/23).

Bupati Zaki mengatakan tahun 2024 merupakan penjabaran Rancana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Tangerang tahun 2024-2026, dengan merumuskan capaian target kinerja dan sasaran yang mengutamakan prioritas pembangunan daerah.

Baca Juga : Kecamatan Pasar Kemis Buka Layanan Administrasi Saturday Service

"Sesuai dengan tema RKPD tahun 2024 yaitu "Pemantapan SDM Yang Berdaya Saing Dalam Rangka Meningkatkan Perekonomian Masyarakat", fokus pembangunan diarahkan kepada sumber daya manusia pascapandemi, perekonomian masyarakat, infrastruktur wilayah dan lingkungan serta tata kelola pemerintahan," jelas Bupati Zaki.

Bupati Zaki menandaskan dalam mewujudkan instrumen pembangunan daerah yang telah disusun dalam RPD 2024-2026, pengelolaan keuangan harus tetap menjadi perhatian utama dalam pencapaian target pendapatan, pengelolaan alokasi belanja, dan pembiayaan dengan mengedepankan  prinsip kehati-hatian dan rasional.

"Mudah-mudahan ini nanti akan segera dibahas oleh jajaran DPRD dan bisa segera diselesaikan dengan waktu secepatnya karena kita juga nanti akan segera mempersiapkan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 setelah KUA PPAS ini," tandanya.

Bupati Zaki melanjutkan program prioritas di tahun anggaran 2024 masih berfokus pada peningkatan sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur dan juga peningkatan perekonomian pasca pandemi covid-19.

"Tentu saja Kabupaten Tangerang juga sebagai daerah urban harus bisa merespon terkait dengan kebutuhan masyarakat baik itu kebutuhan dasar infrastruktur maupun kebutuhan mengenai lapangan pekerjaan," tuturnya.

Menurut dia peningkatan sumber daya manusia itu bukan hanya untuk peningkatan kualitas semata tetapi juga untuk membuat masyarakat bisa mengkreasi ataupun menjadi produktif, baik melalui wirausaha maupun sebagai pekerjaan.

Lebih jauh Bupati Zaki memaparkan kondisi kemampuan keuangan daerah dalam PPAS 2024, jumlah pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp6,97 Triliun yang bersumber dari pendapatan asli daerah sebesar Rp3,59 triliun dan pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan daerah sebesar Rp3,37 triliun.

"Jumlah pendapatan tersebut direncanakan untuk membiayai belanja daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah seperti belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer," ungkapnya.

(*/Muhamad Acoy)


(Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kab. Tangerang)

Satpol PP Sisir PMKS Pagi dan Sore, 29 Orang Digiring ke Panti Rehabilitasi


Tangerang, - Mitrapubliknews.com, - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang melakukan razia terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di tiga kecamatan. Razia tersebut dilakukan pada pagi hari di Lampu Merah Tigaraksa, Pasar Cikupa, Gelam Jaya, Cilongok dan Lampu Merah Balaraja Timur. Sesi kedua dilakukan pada siang hari di wilayah Cisoka, Pasirnangka, Bundaran Bugel, dan Pom Bensin Bugel.

"Dalam razia tersebut diamankan sebanyak 29 PMKS. Selanjutnya mereka akan dibawa ke Panti Rehabilitasi Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang guna mendapatkan pembinaan lebih lanjut," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi.

Baca Juga : Bupati Zaki Minta DPRD Kabupaten Tangerang Segera Bahas dan Sahkan 2 Raperda

Razia tersebut dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna jalan. Kegiatan ini juga sebagai langkah meminimalisir atas gangguan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan Tigaraksa, Kecamatan Cikupa, dan Kecamatan Pasar Kemis.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang berharap para PMKS yang sudah terjaring razia agar tidak kembali lagi ke jalan. Selain mengganggu para pengguna jalan, aktivitas PMKS ini juga membahayakan dirinya sendiri.

"Upaya penertiban ini sebagai jembatan bagi para PMKS untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih layak, Dinas Sosial akan merekomendasinya dengan berkoordinasi dengan Disnakertrans Kabupaten Tangerang," tuturnya.

Sebagai informasi, penertiban PMKS akan terus dilakukan bersama Dinas Sosial Kabupaten Tangerang di wilayah Kabupaten Tangerang.

(*/Muhamad Acoy)


(Diskominfo Kab.Tangerang/RP/nA)

Bupati Zaki Minta DPRD Kabupaten Tangerang Segera Bahas dan Sahkan 2 Raperda


Tangerang, - Mitrapubliknews.com, - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar meminta DPRD Kabupaten Tangerang segera membahas dan mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang telah diserahkan ke Dewan.

Bupati Zaki mengatakan dua raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Tangerang ke DPRD menyangkut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan.

Baca Juga : Satpol PP Sisir PMKS Pagi dan Sore, 29 Orang Digiring ke Panti Rehabilitasi

"Mudah-mudahan dua raperda dari Pemerintah Kabupaten Tangerang bisa segera dibahas dan bisa segera disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang," kata Bupati Zaki usai menyampaikan dua raperda di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (13/7/23).

Menurut Bupati, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan pembaharuan dari perda sebelumnya. Perda ini merupakan penggabungan dari beberapa perda yang dijadikan menjadi satu.

"Ada beberapa Perda yang harus dijadikan satu karena sama semuanya, ngurusin pendapatan daerah baik itu melalui pajak maupun retribusi," katanya.

Bupati menambahkan, Raperda Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan sangat dibutuhkan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada para nelayan dan pembudidaya ikan di Kabupaten Tangerang.

"Kenapa Raperda ini dirasa penting terutama untuk perlindungan, pemberdayaan nelayan dan pembudidaya ikan, karena garis pantai Kabupaten Tangerang kurang lebih sekitar 51 km. Tentunya banyak masyarakat yang berada di pinggir pantai yang bergantung penghidupannya terhadap hasil laut dan juga hasil perikanan," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Tangerang Ahmad Syahril mengatakan, DPRD Kabupaten Tangerang juga menyampaikan penjelasan Raperda inisiatif DPRD tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Raperda Kepemudaan.

"Terkait dengan Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan perlu karena menjadi kebutuhan prioritas dalam pembangunan di sektor pendidikan dan sejalan dengan RPJMD Kabupaten Tangerang. Terkait dengan Raperda Kepemudaan diharapkan mampu menjadi pendukung terwujudnya visi misi Kabupaten Tangerang," tandasnya.

(*/Muhamad Acoy)


(Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kab. Tangerang)

Koperasi AKR Syari'ah Bangun 27 Rumah Layak Huni di Kabupaten Tangerang


Tangerang, - Mitrapubliknews.com, - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bersama Koperasi Abdi Kerta Raharja (AKR) Syari'ah kembali meresmikan rumah warga layak huni dalam program pembangunan hibah di Kampung Kecok, Desa Jeunjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Selasa (06/06/2023). 

Asisten Administrasi Umum Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, H. A. F. Firzada Mahalli mengatakan, hingga kini, Koperasi AKR Syari'ah telah membangun sebanyak 27 unit rumah layak huni bagi masyarakat di Kabupaten Tangerang. 

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang saya mengucapkan terima kasih kepada Koperasi AKR Kabupaten Tangerang atas program penyerahan hibah rumah layak huni. Mudah-mudahan memberikan banyak manfaat positif dan signifikan khususnya bagi para anggota Koperasi AKR yang berada di Desa Jeunjing Kecamatan Cisoka," ucapnya. 

Dia berharap program ini terus dikembangkan dan dilaksanakan secara berkesinambungan. Dengan begitu, prinsip dasar koperasi "Dari Kita untuk Kita" dapat terlaksana dengan baik. 

"Pada akhirnya harapan kita semua untuk mensejahterakan serta meningkatkan taraf hidup ekonomi sosial masyarakat, khususnya masyarakat kabupaten Tangerang dapat terwujud sebagimana yang kita harapkan," jelas dia. 

Sementara itu, Ketua Pengurus Koperasi Abdi Kerta Raharja (AKR) Syari'ah, Hj. E. Farida mengatakan pembangunan hunian tersebut merupakan bagian dari Program Koperasi AKR Syariah untuk memberikan hibah kepada anggotanya dan kepada masyarakat berupa rumah layak huni.

"Sebanyak 10 rumah akan dibangun di setiap tahunnya di beberapa wilayah, salah satunya adalah Kota Tangerang, Bogor, Kabupaten Tangerang dan wilayah lain yang terdapat kantor cabang Koperasi AKR Syariah itu," ucap Farida. 

Pembangunan hibah rumah layak huni tersebut dianggarkan sebesar Rp60 juta per rumah, dan kini satu warga Kampung Kecok, Desa Jeunjing, Kecamatan Cisoka yang berprofesi sebagai pedagang nasi uduk itu bisa memiliki rumah layak huni. 

Dia menambahkan pihaknya bukan saja membangun hibah rumah Layak huni, namun juga turut merenovasi musala di beberapa daerah yang ada di Indonesia, sanitasi dan air bersih, renovasi pesantren kobong dan lainnya.

"Dari hal pendidikan kami juga berikan paket C dan sudah 2.700 yang sudah lulus, kemudian kami juga sering memberikan santunan anak yatim dan dhuafa di setiap tahunnya," kata farida.

(*/Muhamad Acoy)

(Diskominfo Kab.Tangerang/RS/nA)