Tampilkan postingan dengan label Memasuki Masa Tenang Ketua Organisasi Paseba Menghimbau Postingan WAG WhatsApp. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Memasuki Masa Tenang Ketua Organisasi Paseba Menghimbau Postingan WAG WhatsApp. Tampilkan semua postingan

Memasuki Masa Tenang Ketua Organisasi Paseba Menghimbau Postingan WAG WhatsApp




Tangerang,--Mitrapublknews.com,-- Ketua Organisasi Paseba Tangerang Utara Menghimbau kepada semua anggota gruf Paseba agar postingan Chat di Whatsapp Gruf Paseba dalam masa tenang jangan sher politik Capres, Caleg, dan kampanye. Minggu (11/02/2024).


Ketua Organisasi Paseba menyampaikan di Watshap Gruf Paseba agar jangan sher politik dalam masa tenang untuk menjaga marwah Gruf paseba untuk menjaga silaturahmi." Pungkasnya.




Hiimbauan dari Bawaslu RI ..!


Bawaslu RI sampaikan himbauan perihal larangan masa tenang pemilu 2024, saat ini sedang berada dalam masa tenang. Setelah melewati masa kampanye yang dimulai 28 November 2023 lalu.


Berdasarkan peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye sendiri berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024. Sehingga masa tenang Pemilu 2024 berlangsung mulai Minggu, 11 Februari 2024.


Masa tenang ini akan berlangsung selama 3 hari, terhitung mulai 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari 2024.


Setelah masa tenang, esok harinya, Rabu, 14 Februari 2024, rakyat akan secara bersama-sama memberikan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS).


Pada masa tenang ini Bawaslu RI melalui akun X @bawaslu_RI menghimbau agar peserta Pemilu 2024 tidak memberikan imbalan kepada masyarakat.


Imbalan tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi memilih pasangan calon.


"Selama masa tenang pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih," tulis Bawaslu di akun X.


Perlu diketahui, dijelaskan pada poin 10 Pasal 1 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022. Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu.


Dengan kata lain, peserta pemilu tidak boleh melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun pada rentang waktu yang ditetapkan sebagai masa tenang.


Selama masa tenang ini pula, media cetak, elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, dan lain sebagainya yang mengarah kepada kepentingan kampanye.


Baik itu berupa siaran yang menguntungkan maupun merugikan peserta pemilu.(*/Eben).