Mantan Kepala Sekolah SMAN 3 Pandeglang Diamankan Polisi Atas Dugaan Korupsi Dana BSM
BANTEN, – mitrapubliknews.com -- PNS mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Pandeglang berinisial EK ditangkap petugas Reskrim Pandeglang atas dugaan Korupsi dana Bantuan Siswa Miskin(BSM) SMA Negeri 3 Pandeglang tahun anggaran 2013 dan tahun 2014 sebesar Rp234.815.000 .
Pada saat dilakukan penangkapan, EK yang terkini sebagai Kepala Sekolah di SMAN 4 Pandeglang ini sedang berada di kediamannya di Kec Labuan Pandeglang Kamis. (13/7/23)malam.
“Penangkapan atas dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Siswa Miskin (BSM) SMA Negeri 3 Pandeglang. Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2024,” katanya dikutip dari RADARBANTEN.CO.ID,
Penangkapan terhadap EK dilakukan pada hari Kamis, 13 Juli 2023 sekira pukul 19.15 WIB Oleh Unit III Tipidkor Reskrim Polres Pandeglang. Langsung dipimpin olehnya bersama Kanit III Tipidkor IPDA Jefri Martahi.
“Dengan identitas Engkos Kosasih, sebagai Mantan Kepala SMA Negeri 3 warga Kampung Griua Labuan Asri, Desa Sukamaju, Kecamatan Labuan. Atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 137 / VII / 2017 / Banten / Res. Pandeglang, tanggal 24 Juli 2017,” katanya.
EK dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor : 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Saat ini pelaku sudah dibawa ke Mapolres Pandeglang. Untuk penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Diinformasikan dihari yang sama selain terduga EK,Polisi dari Polres Pandeglang juga melakukan penangkapan terhadap Aip selaku komite SMAN 3 Pandeglang.
(*/Red)