Tampilkan postingan dengan label Maesyal Rasyid. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Maesyal Rasyid. Tampilkan semua postingan

Sukses Gelar Acara, Sekber Bantara Siap Menangkan Maesyal Rasyid Jadi Bupati Tangerang

Sukses Gelar Acara, Sekber Bantara Siap Menangkan Maesyal Rasyid Jadi Bupati Tangerang

Tangerang - Mitrapubliknews.com - Keluarga besar Sekber BANTARA (Barisan Aliansi Tangerang Raya) menggelar acara silaturahmi bertema "Quo Vadis" pemberdayaan pemuda dan masyarakat dalam pembangunan di Kabupaten Tangerang di kediaman H. Kamil selaku pembina di Sekber BANTARA Kabupaten Tangerang.

Ketua Umum Sekber BANTARA M. Rijaki menggagas agenda silaturahmi akbar yang dihadiri oleh anggotanya se-Kabupaten Tangerang untuk menghadirkan Sekretaris Daerah Bapak Drs. H. Moch Maesyal Rasyid M.Si sebagai nara sumber agar dapat memberikan pencerahan dan penjelasan tentang peran serta pemuda dan masyarakat dalam pembangunan di Kabupaten Tangerang.

Acara berlangsung pada Jum'at malam Sabtu, 14 Juni 2024 yang di hadiri juga oleh DR. H. Deden Syukron, SH, MH, dan Ahmad Muhrim S.Ip, selaku dewan penasehat Sekber Bantara, pelawak legendaris Azis Gagap dan acara ini pun dihadiri oleh ribuan masyarakat yang sangat antusias hadir karena rasa cinta nya kepada Sekda Drs. H. Moch Maesyal Rasyid, M.Si bakal calon Bupati Tangerang.

Ketua umum Sekber BANTARA memulai acara dengan mengajak masyarakat yang hadir untuk memupuk rasa cinta terhadap tanah air dengan ditandai secara bersama sama menyanyikan lagu Indonesia Raya di awal acara silaturahmi.

Didalam Sambutannya Maesyal Rasyid mengatakan memberikan kesempatan kepada pemuda dan masyarakat untuk dapat ikut andil dalam pembangunan di Kabupaten Tangerang.

"Para pemuda dan masyarakat harus terus berperan aktif dalam membangun Kabupaten Tangerang, agar dampak positif dari hasil pembangunan dapat dirasakan dan mampu membangun kesejahteraan masyarakat sekitar menjadi lebih baik lagi" ungkap Sekda Kabupaten Tangerang.

Semangat dan kecintaan masyarakat dapat di rasakan dengan tertib dan khidmatnya acara berjalan dan suasana kondusif di lokasi acara berlangsung dari awal hingga acara selesai.

Ketua umum Sekber BANTARA mengucapkan terima kasih kepada H. Kamil selaku Pembina Sekber BANTARA Kabupaten Tangerang yang telah memfasilitasi acara tersebut dan juga kepada semua teman teman Ormas yang ada di Kecamatan Pakuhaji yang tergabung dalam MPB (Masyarakat Pakuhaji Bersatu) yang sudah membantu jalan nya acara sehingga berjalan lancar dan kondusif.

Ketua umum Sekber BANTARA, M. Rijaki/Ponco juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh KSB Korcam dan Kordes Sekber BANTARA di 29 Kecamatan se-Kabupaten Tangerang yang telah hadir walau jarak yang sangat jauh dan situasi nya malam akan tetapi semangat Satu Komando (BEREROT) yang menjadi ciri khasnya membuat semua KSB Korcam dan Kordes tetap hadir di acara silaturahmi ini untuk memenuhi instruksi ketua umum Sekber BANTARA Kabupaten Tangerang, "Saya sangat bangga atas kehadiran semua tim dan mengapresiasi militannya semua anggota Sekber BANTARA," ungkap M. Rijaki/Ponco selaku ketua umum Sekber BANTARA. 

"Kita semua berharap yang terbaik semoga Bapak Drs. H. Moch Maesyal Rasyid, M.Si di kabulkan bisa menjadi Bupati Tangerang periode 2024-2029, agar dapat lebih mempunyai kewenangan untuk membangun Kabupaten Tangerang, menjadi lebih baik dan lebih kreatif lagi sehingga dapat menjadi salah satu Kabupaten percontohan, untuk daerah - daerah di nusantara ini dalam menggagas dan menciptakan karya terbaik dalam aspek pembangunan diberbagai bidang," harap Ketum BANTARA.

Lanjut Rijaki, "Sekber BANTARA siap menjadi garda terdepan untuk memenangkan Bapak Drs. H. Moch Maesyal Rasyid, M.Si jadi Bupati Tangerang 2024-2029 

Sekber BANTARA Satu Komando BEREROT," pungkasnya.

(*/Acy).

Massa Relawan Pro Maesyal Rasyid Minta Pj.Bupati Tangerang Tak Takut di Intervensi Pihak Manapun

Massa Relawan Pro Maesyal Rasyid Minta Pj.Bupati Tangerang Tak Takut di Intervensi Pihak Manapun

Tangerang - Mitrapubliknews.com - Terkait maraknya issue adanya pelanggaran ASN/PNS  yang ingin maju pada kontestasi Pemilukada Kabupaten Tangerang 2024, H.Ruhyat Idris selaku Ketua aksi yang mewakili para mantan Kepala Desa Se-Kabupaten Tangerang (KOMPAKDESI) menyebut dalam hal ini tidak ada pelanggaran Undang - Undang dalam berbagai rangkaian kegiatan Sekertaris Daerah Kabupaten Tangerang H.Moch Maesyal Rasyid.

H.Ruhyat Idris mengatakan, "Saat ini sudah ada peraturan baru yakni Undang - Undang (UU) Nomor : 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dan pada UU tersebut dijelaskan bahwa ASN/PNS wajib menyatakan mengundurkan diri secara tertulis sebagai PNS/ASN  dari sejak dirinya nantinya ditetapkan sebagai Calon,” ucapnya.

Ia menyampaikan, UU baru tentang ASN ini tak hanya mencakup soal hak dan kewajiban ASN/PNS tapi juga sekaligus mengatur soal ketika ASN yang bersangkutan hendak berlaga dalam Pemilihan Kepala Daerah," ucapnya. 

Bahkan di Pasal 56, misalnya, dengan jelas menyatakan bahwa Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang akan mencalonkan diri menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/ Wali Kota, Wakil Bupati/ Wakil Wali Kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkannya sebagai Calon,"ungkapnya. 

Ditambah pada Pasal 59, yang menyatakan Pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai Calon.

“Artinya  PNS atau ASN tidak perlu mengundurkan diri saat mendaftar, atau sebelum ditetapkan sebagai Calon. Namun, PNS/ASN  wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis setelah ditetapkan sebagai Calon,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, aturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yakni pada 31 Oktober 2023, sekaligus mencabut peraturan sebelumnya, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Yang dimana sebelumnya dijelaskan bahwa pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri wajib mengundurkan diri sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon.

“Jadi harus dipahami, karena disitu sudah dijelaskan pada Pasal 76 Undang - Undang Nomor : 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat Undang - Undang (Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN) ini mulai berlaku, UU sebelumnya yakni UU Nomor : 5 tahun 2014 tentang ASN dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Jadi sejak 31 oktober 2023,  UU baru ini berlaku, yang lama sudah tidak berlaku,” ucap H.Ruhyat Idris.

Bagi ASN/PNS yang akan ikut kontestasi politik di Pilkada 2024 Kabupaten Tangerang, tentunya harus mengikuti aturan yang ada. Hal ini harus dipatuhi untuk menghormati aturan sehingga suasana tetap kondusif, pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu terkait adanya aturan ASN yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tangerang," ungkapnya.

Disinggung soal Aksi Damai hari ini (23/04) Dirinya menjelaskan bahwa dalam waktu dekat akan menggelar konsolidasi dengan KPU dan Bawaslu terkait penyelenggaraan Pilkada 2024,” terangnya.

Sementara itu Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan kepada Awak Media menjelaskan soal maraknya spanduk dukungan kepada salah satu Bakal Calon Bupati Tangerang yang Notabene adalah ASN/ PNS aktif yang hendak maju untuk menjadi Kepala Daerah menurutnya, "Itu sah - sah saja. Mengingat secara aturan yang bersangkutan belum resmi mendaftarkan diri sebagai Calon," tegasnya. 

“Terkait adanya alat spanduk dan Baliho yang marak di seluruh pelosok wilayah Kabupaten Tangerang, itu juga sah - sah saja,  mungkin itu suatu bentuk kecintaan masyarakat juga kepada beliau. "Selama tidak melanggar aturan Pilkada yang diatur dalam Peraturan KPU dan Bawaslu menurut saya sah - sah saja,” pungkas Hendar.

(*/Acy)