Warga Keluhkan Adanya Sampah di Wilayah Desa Kayu Bongkok, Meminta Geser Plang
Tangerang, Mitrapubliknews.com - Demi menjaga kenyaman dan adanya keluhan warga Desa Kayu Bongkok, dalam kegiatan aktivitas sampah, yang mana warga menginginkan digesernya Plang ke tengah jalan akses kendaraan keluar masuknya mobil sampah serta meminta ditutup dikarnakan bau yang menyengat sampai ke perumahan yang berada dikampung Tegalsari Desa Kayu Bongkok Kecamatan Sepatan. Selasa 22/10/2024.
"Turut hadir, Sat Pol PP dari Kabupaten Tangerang, Kepala Desa Kayu Bongkok beserta Rw, juga Binamas dan UPTD Dlhk Kecamatan Sepatan, yang turut mengamankan jalannya aksi warga yang mengeluh."
Warga perumahan, Nita, dan Sinta, juga Ibu Sidaramini biasa dipanggil bu Bima mengatakan dalam orasinya, Kami dari Perumahan sepatan residen sebelah pager dari pengelola sampah, kami di Blok S no. 3, masih masuk Tegal Sari Desa Kayu Bongkok.
"Ini terlalu bau dan deket rumah, kita ini bukan sampah, kita ini manusia biasa, tapi maunya buang sampah pada tempatnya, gimana caranya ini diselesaikan, hargai juga kami sebagai tetangga, dan jangan hanya terima duitnya doang," kami minta ditutup, agar tidak ada lagi bau - bau. Ucap, Bu Bima
Sinta mengucapkan, Jadi kalo sampahnya dibakar udaranya masuk keperumahan, dengan harapannya ditutup seperti semula tidak ada sampah. Jelasnya
Edi Ketua Rw. 06 Kampung Tegal Sari, Perwakilan Kepala Desa dari Kayu Bongkok memaparkan, Menindaklanjuti keluhan dan laporan warga, pada dasarnya kami sebagai pelayan masyarakat, dengan adanya seperti ini yang terealisasi dan kondusif, harapan kami menyikapi keluhan warga kedepannya bisa kondusif dan tidak adalagi, tentunya sudah ada yang menangani. Tuturnya
Satpol PP Tingkat Kabupaten Tangerang menyampaikan, kami dari Pol PP dan mendampingi DLHK wilayah dari hari Jum'at sudah melakukan penggempuran sampah, Hal ini atas laporan dari warga yang sudah diresahkan terhadap aktivitas kegiatan sampah.
Dan Pol PP Kabupaten Tangerang menambahkan, Dengan memindahkan Plang ditengah jalan yang berada diakses keluar masuknya kegiatan sampah tersebut, bertujuan agar tidak ada lagi aktivitas kegiatan, untuk itu apabila ada warga melihat atau adanya aktivitas lain yang masih aktivitas di Kayu Bongkok bisa langsung dilaporkan, dan apabila ada yang merusak maupun memindahkan Plang tanpa Izin, Ada pasal 232 yang artinya adanya ancaman pidana 2 tahun atau denda 50 juta. Tegasnya
(Mizan)