Diduga Langgar Aturan, Pembangunan Tower Telkomsel di Desa Lembang Sari Dapat Sorotan
KABUPATEN TANGERANG - Mitrapubliknews.com - Pembangunan tower telekomunikasi milik Telkomsel di Kampung Bagol, RT 08/04, Desa Lembang Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, diduga kuat melanggar sejumlah aturan yang berlaku, Kamis (24/4/2025).
Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Swastika Advokasi Nusantara melakukan monitoring langsung ke lokasi proyek pada hari ini. Dalam pemantauan tersebut, ditemukan indikasi bahwa para pekerja tidak menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta sejumlah pelanggaran administratif lainnya.
Jay," Koordinator LBH Swastika Advokasi Nusantara untuk wilayah Kabupaten Tangerang, Menyampaikan keprihatinannya atas kegiatan pembangunan yang tidak memperhatikan aspek keselamatan dan hukum. "Kami akan menyampaikan temuan ini ke pihak berwenang, termasuk dinas terkait dan aparat penegak hukum. Ini penting agar tidak terjadi pembiaran terhadap pelanggaran hukum dan keselamatan publik," ujarnya.
LBH Swastika juga mendorong keterbukaan informasi dan keterlibatan masyarakat sekitar dalam proses pembangunan infrastruktur strategis seperti ini. Mereka berharap ke depan, pihak perusahaan lebih memperhatikan aturan perundang-undangan dan melibatkan warga setempat secara transparan," Pungkasnya.
(Mitra)