Tampilkan postingan dengan label Kasus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kasus. Tampilkan semua postingan

Motif Sakit Hati di Balik Pembunuhan Wanita yang Mayatnya Ditemukan Terbungkus Kasur di Cikupa

 




TANGERANG, Mitrapubliknews.com - Kasus penemuan jasad wanita terbungkus kasur di Cikupa, Kabupaten Tangerang, yang sempat menggegerkan warga akhirnya terungkap. Unit Reakrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang menetapkan seorang pria berinisial HH sebagai tersangka utama dalam peristiwa tragis ini. Korban yang diduga berinisial N ditemukan sudah tak bernyawa di tepi jalan Desa Talagasari, pada Senin pagi, 11 November 2024. 


Menurut penjelasan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono, melalui Kasi Humas IPDA Rani Purbawa, tersangka HH dan korban memiliki hubungan asmara yang masih terbilang singkat, bahwa keduanya sempat cekcok hingga membuat HH merasa tersinggung dan sakit hati. Diduga ada kata-kata korban yang memicu emosi HH, sehingga ia gelap mata dan menganiaya korban hingga tewas.


"Dalam perdebatan itu, ada unsur asmara, tapi juga transaksional. Korban mungkin mengatakan sesuatu yang menyinggung pelaku," ujar Rani Purbawa. Emosi HH yang sudah terpancing membuatnya nekat mencekik serta membekap korban hingga nyawa korban melayang.


Setelah menyadari korban sudah tak bernyawa, HH mencoba menyembunyikan jasadnya di rumah kontrakan pelaku selama tiga hari. Awalnya, tersangka berniat membuang jasad korban ke sungai yang tak jauh dari lokasi. Namun, ketika hendak menjalankan rencana tersebut, HH panik takut dilihat orang, sehingga ia akhirnya meninggalkan jasad korban di pinggir jalan, terbungkus kasur.


"Dia berusaha membawa jasad korban ke tempat lain, tapi karena sudah siang dan takut ketahuan orang, akhirnya ditinggalkan begitu saja di tengah jalan," tambah Kasi Humas IPDA Rani Purbawa.


Atas perbuatannya, HH kini harus menghadapi ancaman hukum yang berat. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


(*/Red).

Satgas Ops Damai Cartenz-2024 Tangkap DPO KKB Puncak Atas Nama Mairon Tabuni di Bandara Ilaga




Mimika, Mitrapubliknews.com -Satgas Ops Damai Cartenz-2024 kembali berhasil menangkap DPO anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Puncak. Adapun anggota DPO KKB tersebut yaitu Mairon Tabuni alias Solikin yang ditangkap di Bandara Aminggaru Ilaga, Kabupaten Puncak, pada Senin, 21 Oktober 2024, pukul 09.05 WIT.


Penangkapan ini dilakukan berdasarkan keterlibatannya dalam kasus penyerangan dan penembakan terhadap warga sipil, Sudirman, yang merupakan pedagang kios di Ilaga, Kabupaten Puncak, pada 23 Mei 2024.


Dalam peristiwa penyerangan tersebut, korban mengalami luka tembak serius di bagian punggung kaki kanan hingga tembus ke telapak kaki, serta luka di tulang kering kaki kiri yang tembus ke betis. Kasus ini tercatat dalam laporan polisi LP/B/6/V/2024/SPKT/Polres Puncak dan DPO/11/VI/Res.1.7/2024/Reskrim.




Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz-2024, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, membenarkan penangkapan ini. 


“Kami telah mengamankan DPO KKB Puncak atas nama Mairon Tabuni alias Solikin. Yang bersangkutan terlibat dalam kriminal penyerangan dan penembakan warga sipil di Ilaga Kabupaten Puncak,” ungkap Brigjen Faizal.


Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, menambahkan bahwa Mairon Tabuni merupakan anggota KKB Kepala Air pimpinan Papuanus alias Jeki Murib di Kabupaten Puncak. Saat ini, Mairon Tabuni telah dibawa ke Posko Operasi Damai Cartenz-2024 di Mimika untuk pemeriksaan lebih lanjut.


"Satgas Ops Damai Cartenz-2024 terus bekerja keras untuk menegakkan hukum terhadap KKB di Papua demi terciptanya Papua yang aman dan damai," tutup Kombes Bayu.


Sebelumnya, Ops Damai Cartenz juga telah berhasil menangkap Pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Paniai, Jemmy Magai Yogi yang menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat West Papua Army (WPA) Divisi II Pemka IV Paniai pada Rabu, 16 Oktober 2024, sekitar pukul 16.16 WIT di depan Kantor DPRD Kabupaten Dogiyai.


Saat ini, KKB Jemmy Magai telah berada di Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satgas Ops Damai Cartenz dan Polda Papua dan akan diberlakukan proses hukum pada yang bersangkutan.


"Yang bersangkutan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum" ujar Kombes Pol Bayu Suseno.


(*/Red).

ST Korban Penipuan yang Dilakukan Oleh LH Lapor ke Polresta Tangerang





Tangerang, Mitrapubliknews.com – Seorang warga berinisial ST asal kronjo, melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh LH ke Polresta Tangerang pada 8 Oktober 2024, pasalnya korban ( ST) dirugikan Ratusan Juta Rupiah oleh pelaku (LH). Rabu (09/10/24).


Kejadian ini bermula pada April 2024, ketika (LH) menyampaikan kepada (ST) bahwa banyak pedagang pasar yang kekurangan modal, dengan membawa puluhan foto copy KTP milik orang, LH berhasil meyakinkan korban untuk menyalurkan modal kepada para pedagang melalui LH, namun setelah beberapa bulan tidak ada pengembalian, korban (ST) mengecek berdasarkan KTP yang diajukan ternyata pengakuan dari atas nama tidak merasa mengajukan pinjaman, sehingga korban dirugikan sebesar Rp 353.670.000,-.


Namun ketika korban (ST) meminta untuk mengembalikan uang tersebut, LH selalu memberikan berbagai alasan yang tidak jelas.


Merasa sangat dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polresta Tangerang untuk mendapatkan keadilan, dan pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. 


Seusai  melaporkan  ke Polresta Tangerang,  saat diwawancarai oleh awak media, ST berharap Aparat Penegak Hukum dapat segera menindak lanjuti kasus ini, agar pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.


" Saya berharap Aparat Penegak Hukum segera menindak lanjuti kasus ini, agar pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya", ujar ST.


Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arif Nazaruddin Yusuf, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur yang berlaku.


" Kami sudah menerima laporan dari saudara ST dan akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penipuan ini. Setiap langkah hukum akan dilakukan dengan cermat, dan kami berkomitmen untuk menegakkan keadilan bagi pihak yang dirugikan," tegas Kasat Reskrim.


(*/Edy).

Pemuda di Pakuhaji Tusuk Teman Kerja Ditangkap Polisi Kurang dari 1X24 Jam

 




TANGERANG, Mitrapubliknews.com -- Seorang karyawan menjadi korban penganiayaan dengan cara ditusuk mengunakan sebilah pisau terjadi di Jalan Kampung Kalibaru, RT 003 RW 009, Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (1/10) sekira jam 20.00 WIB.


Tak sampai 1x24 jam, pelaku penganiayaan itu ditangkap polisi Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota. Pelaku berinisial DAN (29) itu mengaku sakit hati terhadap korban Ambo (29) karena sering dilaporkan ke atasan oleh korban gegara kerjaannya kurang baik.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Pakuhaji, AKP Kuswadi mengatakan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis pisau itu dilakukan pelaku DAN dibantu rekannya D alias Kuro (29). Keduanya ditangkap kurang dari sehari Pasca kejadian dilaporkan keluarga korban.


"Motifnya sakit hati, pelaku menusuk bagian perut bawah sebelah kanan korban menggunakan pisau yang mengakibatkan korban harus dilarikan ke RS untuk mendapatkan penanganan medis," kata kuswadi didampingi Kasi Humas, Kompol Aryono dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (3/10/2024).




Setelah melakukan penusukan tersebut kedua pelaku yang berboncengan sepeda motor itu langsung melarikan diri. Keduanya ditangkap dikediamannya di kawasan Neglasari, Kota Tangerang saat hendak kabur.


"Antara pelaku dengan korban saling kenal dan merupakan rekan kerja. pelaku mengaku melakukan perbuatan itu kepada korban karena sering diadukan tidak baik kepada atasannya dikantor," ungkapnya.


Dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.(*/Red).

Wilayah Hukum Polres Lebak Darurat Obat Daftar Golongan G Yang di Perjual belikan Bebas Tanpa Izin Resep Dokter




LEBAK, Mitrapubliknews.com - Sejumlah toko obat obatan terlarang daftar G (Tramadol dan Eksimer) kembali marak di wilayah hukum Polres Lebak. Berbagai cara yang dilakukan para penjual Atau pengedar obat-obatan keras jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar dalam menggaet konsumennya di Kabupaten Lebak.


Mulai dari tempat jualan yang mereka tata seperti warung kelontongan pada umumnya. 


Bahkan bermodus konter pun bisa mereka gunakan sebagai tempat berjualan. 


Meski mereka berjualan di tempat rada tersembunyi, namun para jaringan penjual obat golongan G ini masih saja di buru oleh konsumen atau penikmatnya.


Maraknya penjualan obat-obatan keras golongan G jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin resmi dan resep dokter mendapat kecaman keras dari salah satunya kabid Ormas KKPMP Anti Narkoba Propinsi Banten.


Kabid ormas KKPMP Rudini kepada media mengatakan, permasalahan penyalahgunaan narkoba dan obat obatan terlarang di republik ini merupakan masalah bersama. Maka penanganan untuk mengurangi penyalahgunaan tersebut harus dilakukan secara bersama, komitmen yang kuat dari semua warga dan aparat penegak hukum.


Penegakan hukum yang tidak pandang bulu harus diterapkan dan laksanakan secara benar, jangan tebang pilih, kenyataan dilapangan seperti itu ,"kata RUDINI pada media Minggu 28/09/24.


Pengawasan dari BPOM juga harus dilakukan secara rutin dan, penindakan secara rutin pula dilakukan secara bersama sama dengan melibatkan masyarakat, agar bisa saling mengingatkan dan mengawasi.


Adanya dugaan keterlibatan oknum-oknum aparat memang nampak terjadi dilapangan, ini bukan lagi sebuah rahasia bagi kami," tegasnya. 


Jika ini terjadi "PEMBIARAN", lanjut Rudini, dipastikan bom waktu akan meledak, menyongsong Indonesia Emas Tahun 2045 akan hanya sebuah "RETORIKA". tutupnya.


Berdasarkan informasi yang diperoleh dari penjaga toko di kawasan Kota Rangkasbitung berinisial IL, obat – obatan tersebut diperoleh dan dikendalikan oleh seseorang berinisial AD Gembong mafia obat asal aceh dan dikoordinir oleh inisial HB warga asal kecamatan Rangkasbitung. 


Patut diketahui, para pelaku pengedar obat obatan terlarang dapat dijerat dengan UU Kesehatan Pasal 435 dan ata pasal 436 Ayat 2 UU RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan / Farmasi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun Penjara.(*/Red).


Waw, Benarkah Polda Banten Telah Menahan Kades Wanakerta LTS






KABUPATEN TANGERANG, Mitrapubliknews.com -- Unit 2 Subdit Harta dan Benda ( Harda) Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum)  Polda Banten melakukan penahanan terhadap oknum Kepala Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang berinisial LTS (03/09/2024).


Berdasarkan informasi yang dihimpun Awak Media di lapangan, dan bukti Poto yang beredar, LTS yang sebelumnya ditetapkan tersangka tersebut, kini memakai baju tahanan dan tampak disampingnya adalah penyidik dari Polda Banten.


LTS dilaporkan oleh warga bernama H. Ending Nuryadi Kampung Sarongge Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang, terkait tanah yang berubah kepemilikan.


Menurut keterangan salah satu warga Wanakerta yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa lurah Tumpang Sugian alias LTS saat ini ditahan di Polda Banten, karena dilaporkan oleh H Ending Nuryadi warga Kampung Sarongge Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya, Akibat dirinya merasa dirugikan karena tanah miliknya kini dikuasai dan berganti  kepemilikannya


" Benar bang, Lurah Tumpang sudah ditahan oleh Polda Banten, "terangnya.


Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan bahwa saat ini dirinya masih mendalami kebenaran informasi penahan LTS di bagian Harda kriminal umum (Krimum).


" Tunggu mas yah saya lagi menghadiri acara dulu, nanti saya beritahu detailnya, saya tanya dulu ke bagian Kriminal Umum,"tandasnya.



(*/Red).

Sembunyikan 13 Paket Sabu dalam Kardus Charger, Pria 41 Tahun Ditangkap Polsek Kronjo Polresta Tangerang.




Tangerang, Mitrapubliknews.com --Aparat Polsek Kronjo Polresta Tangerang Polda Banten menangkap seorang pria berinisial MN, warga Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Pria berusia 41 tahun ini ditangkap lantaran melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.


Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, tersangka MN kedapatan menyembunyikan 13 paket sabu dalam plastik klip warna bening yang disembunyikan di dalam dus charger telepon seluler.


"Juga ditemukan alat hisap sabu serta sedotan yang diduga digunakan untuk menghisap sabu," kata Baktiar, Jumat (30/8/2024).


Baktiar menerangkan, tertangkapnya tersangka MN pada Minggu (18/8/2024), berawal dari informasi yang didapatkan kepolisian. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan observasi di lokasi penangkapan yaitu di sekitaran kediaman tersangka.




Pada saat petugas berada di lokasi penangkapan, tersangka MN menunjukkan gelagat mencurigakan. Petugas pun kemudian meminta keterangan tersangka MN.


"Akhirnya tersangka MN mengakui memiliki narkotika jenis sabu. Tersangka pun kita tangkap," terang Baktiar.


Tersangka MN beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MN terancam hukuman di atas 5 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 114  ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*/Eben)


Seorang Pencuri Handphone Diamankan Polsek Cisoka Polresta Tangerang





Tangerang, Mitrapubliknews.com --Unit Reskrim dan Patroli Polsek Cisoka mengamankan pelaku jambret yang beraksi di sore hari, pada Rabu (31/07/2024), sekira pukul 17.50
WIB, di tempat pedagang makanan siap saji, Jalan Secang-Megu, Kecamatan Cisoka.


Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Cisoka, AKP. Eldi,SH. mengungkapkan,
tersangka berinisial RS (26). Yang sebelumnya diamankan masyarakat, setelah melakukan aksi penjambretan 2 unit handphone.


Unit Reskrim dan Patroli Polsek Cisoka mendapatkan informasi masyarakat bahwa ada seorang tersangka jambret yang diamankan oleh masyarakat, kemudian Unit Reskrim dan Patroli menerima penyerahan dari warga sekitar TKP, pelaku berikut barang buktinya kami bawa ke Polsek Cisoka Polresta Tangerang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Eldi.


Berdasarkan keterangan korban Tuti Halawati warga desa Cempaka kecamatan Cisoka kabupaten Tangerang, la menjadi korban penjambretan handphone tersebut bermula saat korban dan anaknya sedang membeli makanan siap saji tepatnya di depan
sekolah Nurul Huda di jalan raya Secang-Megu.


Kemudian pelaku berjumlah satu orang menggunakan sepeda motor matic ikut mengantri membeli makanan siap saji tersebut, dan saat itu pelaku melihat handphone milik korban ada di dashboard kiri motor di saat itu juga korban lengah, dan pelaku langsung membawa kabur, namun berhasil di pergoki sambil di teriaki maling oleh anak korban Trifti.


"Saat sudah berhasil mengambil 2 Unit Hp tersebut di dalam dashboard kiri motornya korban, pelaku dipergoki anak korban Trifti, di saat itu juga RS sontak hendak melarikan diri namun si korban Tuti
ini mengejar dan menarik tas selempangnya pelaku
sambil berteriak maling, dan berhasil diamankan masyarakat," kata Eldi. (*/ Eben).

Polsek Kronjo Ungkap Kasus Tindak Pidana Melakukan Penipuan dan Penggelapan



Tangerang, Mitrapubliknews.com -Sebagagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana


Kepada Yth : KAPOLDA BANTEN

Dari : KAPOLRESTA TANGERANG


Tembusan :

1. WAKAPOLDA BANTEN

2. IRWASDA POLDA BANTEN

3. DIRRESKRIMUM POLDA BANTEN

4. PJU POLDA BANTEN


Mohon ijin Jenderal

Melaporkan hasil ungkap kasus TINDAK PIDANA MELAKUKAN PENIPUAN DAN ATAU PENGGELAPAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana  sesuai dengan :


A. DASAR

- Laporan Polisi Nomor : LP / B /  17  / VII / 2024 / SPKT / POLSEK KRONJO/ RESTA TANGERANG / POLDA BANTEN, tanggal  31 Juli 2024


B. PELAPOR

1. SALMINAH, Tangerang 15-05-1995, Perempuan Belum bekerja, alamat KTP : Kampung Cirumpak Malang Rt. 004/001 Desa Cirumpak Kecamatab Kronjo Kabupaten Tangerang NIK : 3603075505950008


C.KORBAN :

1. SALMINAH, Tangerang 15-05-1995, Perempuan Belum bekerja, alamat KTP : Kampung Cirumpak Rt. 004/001 Desa Cirumpak Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang NIK : 3603075505950008


C. WAKTU & TKP

Minggu tanggal 04 Maret 2024 sekira jam 10.12 wib di  Kampung Cirumpak RT.004/001 Desa Cirumpak Kec Kronjo Kabupaten Tangerang.


E.  Pelaku :

1. HERMANTO Bin SAIMIN, Tangerang  10 Februari  1994, Islam, laki-laki, Tidak Bekerja, Kampung Gaga Tegal RT.018/007 Ds.Jenggot Kec Mekar Baru Kab.Tangerang.

 

F. SAKSI-SAKSI :


1. SUPAAH, Tangerang 20 Tahun, Mahasiswi, alamat KTP : Kampung Cirumpak Rt. 004/001 Desa Cirumpak, Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang.

2. SUHADAH, Tangerang 22 Tahun, Belum bekerja alamat  Kampung Cirumpak Rt. 004/001 Desa Cirumpak, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.



G. SAKSI PENANGKAPAN : 

1.  IPDA SYIHABUDIN, M ,SH

2. AIPDA APIUDIN

3. BRIPKA MUKHLIS 

4. BRIPDA M MUBDI NOPRIADY


H. BARANG BUKTI :


- 1 ( Satu ) lembar Print Out Bukti Transfer Melalui aplikasi Dana

- 1 ( Satu ) lembar Rekening Koran

- 4 ( Empat ) Berkas Lamaran Kerja milik para korban


H. MODUS OPERANDI : 


Pelaku Sdr. HERMANTO alias RADIT BIN SAIMIN Melakukan dugaan Penipuan dan atau penggelapan kepada Sdri. SALMINAH serta korban lainnya dengan cara menjanjikan masuk Kerja di perusahaan atau pabrik diantaranya Sdri.SALMINAH di PT. ADIS di mintai Uang sebesar Rp. 12.200.000 ( Dua Belas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) serta korban lainnya dimintai uang sekira Rp.4.500.000,-(empat juta lima ratus ribu rupiah) s/d Rp 12.000.000,- ( dua belas juta rupiah ) akan Tapi tidak Kunjung dapat kerja atau kepastian untuk masuk bekerja di PT. ADIS ataupun pabrik lainnya.


Kronologis kejadian pada hari Minggu, tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wib, di Kampung Cirumpak Rt. 004/001 Ds. Cirumpak Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.


Telah terjadi tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan uang dengan total Rp. 12.200.000 (Dua Belas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) untuk uang masuk kerja di PT. ADIS, awalnya Saksi SUPA’AH memberitahu Pelapor kalau ada orang yang bisa membawa orang untuk bekerja di PT. ADIS. Saksi SUPA’AH menghubungi Pelaku bahwa Pelapor ingin bekerja dan siap untuk membayar biaya tersebut. Kemudian Pelaku datang untuk mengambil uang yang sudah dijanjikan kepada Pelapor sebesar Rp. 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) tanpa diberi kuitansi oleh Pelaku. 


Lalu hari Senin meminta uang lagi sebesar Rp. 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk  DP masuk ke PT. ADIS. Dan Pelaku meminta uang lagi untuk keperluan membuat E-FIN sebesar Rp. 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) pada hari Selasa siang. Ketika malam Pelaku meminta uang lagi sebesar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) untuk pelunasan administrasi. Pada hari Jum’at, 10 Maret 2024 Pelaku meminta uang kembali untuk buat kartu ATM sebesar Rp. 450.000 (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). sekitar bulan puasa Pelaku bersama Pelapor berangkat menuju PT. ADIS sebanyak 2 (dua) kali, tetapi tidak ke pabriknya, hanya di warung yang berada diluar pabrik. Pelaku menjanjikan setelah lebaran akan langsung masuk kerja, tetapi setelah ditunggu setelah lebaran ternyata tidak ada panggilan dari Pelaku sampai kurang lebih 2 (dua) bulan. 


Akhir bulan Mei 2024 Pelapor kembali menanyakan kepada Pelaku melalui chating, dan Pelaku menjanjikan kembali tanggal 10 Juni 2024 langsung penempatan di Pabrik. Ketika tanggal tersebut Pelapor tidak jadi berangkat dan Pelapor meminta dikembalikan uangnya bila tidak jadi bekerja. Pelaku bilang selambat-lambatnya 12 (Dua Belas) hari uangnya akan dikembalikan.


Tetapi sampai sekarang uang yang dijanjikan belum juga diberikan. Atas kejadian tersebut korban dirugikan sebesar Rp. 12.200.000.- (Dua Belas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kronjo. 


J. KRONOLOGIS PENANGKAPAN : 

Dengan adanya kejadian tindak Penipuan dan atau Penggelapan tersebut Anggota Reskrim Polsek Kronjo melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi- saksi adapun awal mula kejadian Anggota Reskrim Kronjo mendapat informasi Bahwa yang diduga Pelaku Telah di aman kan oleh warga atau masyarakat di Kp. Cirumpak RT 004/001 Ds. Cirumpak Kec. Kronjo Kab. Tangerang pada Hari Rabu sekitar 00.45 wib. yang selanjutnya anggota Reskrim Kronjo yang di Pimpin langsung Oleh Kanit Reskrim IPDA SYIHABUDIN,M. SH, langsung ke TKP yang selanjutnya mengamankan yang diduga Pelaku An. Sdr. HERMANTO als RADIT Bin SAIMIN  serta Barang Bukti Berupa : 1 Satu ( Lembar ) Bukti Print Out Transfer melalui aplikasi Dana, 4 Berkas Lamaran lerja milik para Korban dan 1 Satu (Lembar) Rekening Koran Bukti transfer ke Rekening Milik Sdr. HERMANTO ALS RADIT Bin SAIMIN, atas kejadian tersebut selanjutnya yang diduga Pelaku berikut barang bukti di bawa dan diamankan di Polsek Kronjo guna Pemeriksaan Lebih Lanjut 

 Tindakan yang sudah dilakukan :

1. Membuat Laporan polisi

2. Mendatangi TKP Memeriksa saksi-saksi.

3. Melakukan penyitaan barang bukti.

4. Melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Saksi Dan Tersangka


K. RTL

- Riksa Tersangka

- Melengkapi Mindik

- Proses JPU


Demikian yang kami laporkan Jenderal, perkembangan akan kami laporkan lebih lanjut. (*/Eben).


Aksi Curanmor di Masjid AL MUSTAGFIRIN Terekam CCTV




Tangerang, Mitrapubliknews.com – Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di sebuah masjid di  Masjid AL MUSTAGFIRIN yang berlokasi di Kampung Beji, Desa Kosambi, Kecamatan Mauk menjadi tempat kejadian perkara. Aksi pencurian itu terekam lengkap di kamera  (CCTV) Minggu pukul 05: 07 Wib.( 28/07/2024).


Informasi dan rekaman lengkap peristiwa curanmor itu diunggah CCTV oleh pengurus Mesjid Minggu pagi hari (28/7/2024). Dalam informasinya, Rijki mengungkap curanmor terjadi pada Minggu 28 Juli 2024 di waktu sholat subuh.




Motor yang dicuri milik Rijki. Honda Beat warna merah item dengan nomor registrasi B 3240 UOL. Dalam rekaman CCTV yang berdurasi kurang dari dua menit itu memperlihatkan kronologi lengkap proses pencurian.




Pelaku seorang pria yang memakai Suwiter item. Pelaku memasuki masjid berjalan kaki dan langsung  mengambil motor yang akan dicuri. 


Motif pelaku  masuk ke pekarangan Mesjid dan pura pura ambil Wudu seolah-olah  mau sholat.


Pagi harinya Rijki melaporkan ke Polsek Mauk, karna hilangnya motor di mesjid lagi sholat subuh.


Harap Rijki agar cepat ketangkap pelakunya.(*/Red).

Unit Reskrim Polsek Balaraja Polresta Tangerang Amankan Pelaku Curanmor

 



Tangerang, Mitrapubliknews.com -Unit Reskrim Polsek Balaraja Polresta Tangerang Amankan Pelaku Pencurian kendaraan Jenis Sepeda motor. Rabu(24/07/2024)


Pelaku Curanmor dengan Tersangka berinisial SM di tangkap dan di amankan Unit Reskrim Polsek Balaraja berikut Barang bukti hasil Pencuriannya di Cikande Serang.


Kanit Reskrim Polsek Balaraja Polresta Tangerang Iptu Suyadi, SH,MH mengatakan Pelaku Curanmor dengan Tersangka berinisial SM yang bertempat tinggal di Pandeglang di tangkap dan di amankan di Cikande berdasarkan Laporan Masyarakat dan Polsek Cikande Serang  pada hari Selasa siang telah terjadi Pencurian Kendaraan Jenis Sepeda Motor   Merk Honda Vario, Nopol: AE-4144JZ  di TKP Kp. Talaga  Asem Rt.002 Rw.002 Desa Talagasari Kec. Balaraja Kab. Tangerang,   berdasarkan Laporan Polisi  Nomor: LP/B/38/VII/RES.1.8./2024/SPKT I/POLSEK BALARAJA/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN, tanggal 23 Juli 2024.


Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Bakhtiar Joko Mujiono, S.Ik, MM melalui Kapolsek Balaraja AKP Badri Hasan, SM mengatakan kejadian Curanmor tersebut bermula adanya kejadian di TKP Rumah Kontrakan  di Kp. Talaga  Asem Rt.002 Rw.002 Desa Talagasari Kec. Balaraja pada saat Korban/Pelapor melihat adanya Suara Mesin sepeda motor  di rumah kontrakan Korban,  kemudian Pelaku membawa kabur hasil Pencuriannya bersama Pelaku lain yang berinisial DD saat ini masih dalam pengejaran/Buron.

 

Spontan Korban meminta tolong tetangganya dan mengejar Pelaku  dan sesampainya di Wilayah Cikande kedapatan Pelaku sedang mengendarai kendaraan sepeda motor hasil curiannya kemudian di hentikan dengan Bantuan Warga setempat yang kemudian di amankan ke Polsek terdekat yaitu Polsek Cikande, setelah itu Korban melaporkan kejadian tersebut dan di teruskan ke Polsek Balaraja,  dan Unit Reskrim Polsek Balaraja Unit III langsung membawa Pelaku dan  berikut Barang bukti    Kendaraan Jenis Sepeda Motor   Merk Honda Vario, Nopol: AE-4144-JZ untuk Pengembangan,  Melakukan Proses  lebih lanjut dan untuk sementara ini  Kami menetapkan Tersangka yang karena Perbuatannya telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yaitu mencuri barang milik orang lain dengan cara memaksa dengan menggunakan Konci Leter T yang sudah di Persiapkan ya untuk itu kami menetapkan tersangka karena Perbuatannya dikenakan Pasal 363 KUHPidana Tegasnya. (*/ Eben).

Ferry Simanullang. SH.,M.Hum Pertanyakan PN Tangerang Terkait Upaya Pengajuan PK Pemohon





TANGERANG, Mitrapubliknews.com - Pengacara Ferry Simanullang,SH.,M.Hum dari Law Firm Puma Fs & Co Advokat,Konsultan dan Hukum Trading melakukan protes kepada Pengadilan Negeri Tangerang ( PN Tangerang) atas upaya Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan Kuasa hukum tergugat Ferry Rahtanto Samudra Putra diperkara Tanah dan Bangunan di alamat Graha Taman Bintaro Jaya HC 2 No 2 yang dulu pernah ditanganinya. 


Pria yang sudah puluhan tahun berprofesi sebagai Lawyer ini memprotes keras Kepala Pengadilan Negeri Tangerang (KPN Tangerang) yang telah meloloskan upaya PK tergugat tanpa sepengatahuan pihak principal.


Tak hanya itu, Ferry juga mempertanyakan alasan Juru sita PN Tangerang yang belakangan diketahui tidak mengirimkan surat pemberitahuan terkait PK tersebut ke atas nama Principal malah ke alamat Kantor pengacara tempat Ferry Simanullang bekerja.


" Kami baru tahu ada upaya hukum PK itu dari situs online SIPP PN Tangerang atas nomor perkara 416/Pdt.G./2023/PN.Tng dengan hasil adanya pihak yang melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) pada tanggal 19 Februari 2024." kata Ferry saat ditemui di PN Tangerang,Jumat,(19/7/24).


Berdasarkan informasi dari situs online SIPP PN Tangerang itulah kemudian Ferry melakukan pengecekan ke pihak PN Tangerang pada tanggal 17 Juli 2024 guna menemui petugas PTSP Perdata Pengadilan Negeri Tangerang terkait kebenaran atas adanya informasi PK 


" Ini kali kedua kami ke PN Tangerang,pertama Tanggal 17 Juli 2024 kami ke sini (PN Tangerang -Red) untuk menemui petugas PK . Singkat cerita bertemulah kami dengan salah seorang petugas yang kala itu bertanya kepada kami apakah kami utusan Bapak Eroll Gamel yang mengaku sebagai Penasihat Hukum (PH) dari Klien Kami yang akan mengambil Memori PK" beber Ferry.


Lalu Kami katakan pada petugas tersebut bahwa kami maupun klien kami tidak kenal  dengan orang yang bernama Eroll Gamel.


Anehnya,petugas tersebut mengatakan bahwa juru sita telah mengirimkan satu kali rilis pemberitahuan ke alamat kantor kami,kantor Pengacara yang beralamat di Ruko Flourite No. 50 Gading Serpong bukan ke alamat klien kami (principal).Nah,Hal inilah yang menimbulkan kejanggalan bagi Kami, kenapa rilis pemberitahuan tidak dikirimkan ke alamat prinsipal  tetapi malah dikirim ke alamat pengacara yang sifatnya hanya temporary sambung Ferry dengan nada heran.


Namun tampaknya kedatangan Ferry Simanullang untuk melakukan protes ke PN Tangerang kali ini cukup membuahkan hasil.


Melalui perdebatan yang cukup panjang akhirnya pihak PN Tangerang melalui Endang selaku Panitra Muda dan Fathur Humas PN Tangerang mengakui ada kesalahan administrasi dalam upaya hukum PK yang di buat pemohon (sebelumnya tergugat) atas nama Ferry Rahtanto Samudra Putra tersebut, dan berjanji akan menarik kembali berkas PK tersebut dari Mahkamah Agung (MA) pada hari Senin Tanggal (22/7/24).


" Terimakasih karena hari ini ada tanggapan PN Tangerang yang berjanji akan menarik kembali upaya Pengajuan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung,Senin 22 Juni 2024.mendatang " pungkas Ferry Simanullang.(*/ Red).


DPP LSM KOMPPI Meminta Agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Turun Tangaan Dugaan Pungli




Tangerang, Mitrapubliknews.com -- Permasalahan dugaan pungutan liar (Pungli) di area relokasi Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, masih tergulir. Saat ini warga Alar Jiban yang terkena relokasi hanya bisa pasrah, karena banyaknya dugaan intervensi dan ancaman dari aparatur Desa Kohod kepada warga.


Menanggapi hal tersebut, DPP LSM KOMPPI meminta agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, atau Kejaksaan Negeri Tinggi Banten turun tangan atas dugaan pungli di Kampung Alar Jiban, Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, permintaan tersebut dikatakan Ketua LSM KOMPPI Usrah kepada wartawan Jum'at (12/07/2024).


Usrah mengatakan, saat ini kondisi warga Kampung Alar Jiban Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji memprihatinkan, karena tidak adanya kepastian relokasi, selain itu kata Usrah, warga yang menentang atau vokal mendapat tekanan dari aparat desa dengan cara ditakut-takuti, sehingga rata - rata sebagian besar warga ketakutan.


"Kami berharap agar kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum dapat hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat, sehingga warga merasa aman, "tandasnya.


Usrah menceritakan salah satu warga Kampung Alar Jiban Desa Kohod yang ditemuinya bahwa jumlah warga yang terkena relokasi PT PIK , mencapai ratusan orang, namun untuk tahap ketiga yang akan direlokasi masalahnya semakin komplek, ketika tanah hak milik warga berdasarkan keterangan C dan Girik dipermasalahkan, padahal pengembang pantai indah Kosambi ( PIK) tidak mempermasalahkan karena hanya cukup keterangan dari desa saja.


"Pada prinsipnya warga setuju untuk direlokasi, asal jangan diintervensi oleh aparat desa, apalagi ditakut -takuti, dengan banyak modus,"terang Usrah.


Sebelumnya ramai diberitakan di media online terkait adanya dugaan pungutan liar (Pungli) di area relokasi Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Namun Kades dan Sekdes Kohod membantah adanya dugaan pungli di wilayahnya. 


Salah satu warga Kampung Alar Jiban Desa Kohod kata Usrah,  menyerahkan uang sebesar 33.juta lebih kepada oknum aparatur desa Kohod, dengan janji membuatkan akta jual beli ( AJB), namun sampai saat ini surat yang dijanjikan tak kunjung kelar.


"Kasihan warga Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, saat ini banyak intimidasi, dan intervensi,"terang Usrah.


Ratusan Warga Kampung Alar Jiban  Desa Kohod  Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang menjerit, diduga  akibat ulah oknum Aparat desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, warga mengeluh karena nasib dan kehidupannya terbengkalai, Desa Kohod. merupakan salah satu Desa yang akan tergusur oleh proyek strategis nasional ( PSN), rencananya Mega proyek tersebut akan dibangun pantai indah Kosambi ( PIK 2).


Saya tidak keberatan Wilayah saya digusur, asalkan saya beserta ratusan warga lainnya direlokasi ke tempat yang pasti,"terang AR  warga Kampung Alar Jiban Desa Kohod  saat ditemui Kamis ( 11/07/2024).


Selama ini kata dia,  hanya informasi yang simpang siur yang dia dapat, karena pihak aparat desa Kohod Kecamatan Pakuhaji tidak menyampaikan informasi yang utuh kepada warga, selama ini warga ingin pihak perusahaan langsung yang melakukan sosialisasi kepada warga, agar warga menerima utuh informasi tersebut, salah satu contohnya adalah terkait surat tanah.


"Tanah kita disini jelas merupakan tanah adat, meskipun kita belum memiliki AJB dan sertifikat hak milik, tapi di girik desa itu jelas ada, namun kita ditakut- takuti oleh oknum aparat desa, dengan modus untuk mencari keuntungan uang,"terang AR.


Sehingga kata AR warga bingung dan takut, disaat itulah oknum tersebut menawarkan untuk membuat surat akta jual beli ( AJB), dengan modus agar PT membayar tanah dan bangunan, padahal informasinya PT tidak meminta persyaratan Akta jual Beli ( AJB), cukup dengan keterangan dari Desa saja.


"Saya korbannya dan saya telah menyerahkan uang untuk pembuatan akta jual beli ke oknum aparat desa  Kohod senilai Rp 33.800.000 namun sampai saat ini surat AJB belum jadi, dan uang saya belum dikembalikan,"terang AR sambil memperlihatkan bukti transfernya.(*/ Red).

Dua Orang Pengamen Ditangkap Polsek Pasar Kemis, Diduga Melakukan Pencurian Sepeda Motor

 



Tangerang, Mitrapubliknews.com -Polsek Pasar Kemis  Polresta Tangerang berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor dengan berpura-pura sebagai pengamen di perumahan Bumi Indah tahap 4 Desa Sukamantri Kecamatan Pasa Kemis Kabupaten Tangerang pada Minggu (16 Juni 2024) lalu.


Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Pasar Kemis, AKP. Ucu Nuryandi, mengungkapkan para pelaku ini berhasil diringkus pada hari Selasa (10 Juli 2024).


Menurut Ucu Nuryandi sebelumnya salah satu pelaku berinisial MR alias Ucil berhasil diamankan oleh warga perumahan Bumi Indah tahap 4 dan digelandang ke Polsek Pasar Kemis untuk proses lebih lanjut namun saat itu tidak cukup bukti.


“Pelaku yang tertangkap sempat membantah terlibat. Akhirnya kami lepas namun diam-diam kami terus memantaunya dan melakukan pengintaian.” Kata AKP. Ucu Nuryandi.




Setelah itu dilepas, Kanit Reskrim Polsek Pasar Kemis, IPDA. Ahmad Dasuki dan jajaran anggota tetap melakukan serangkaian penyelidikan pelaku yang sudah teridentifikasi tersebut


“Pada hari Selasa tanggal 09 juli 2024 sekira jam 02.30 WIB mendapat informasi bahwa pelaku tersebut berada di Teluknaga.Selajutnya di lakukan pencarian di tempat tersebut dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial MR Ungkap Ucu Nuryandi


Lanjutnya, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 1 buah kunci Leter T.


“Setelah diintrogasi benar bahwa barang tersebut miliknya yang digunakan umtuk melakukan pencurian sepeda motor milik korban.” Ucapnya


Berdasarkan dari keterangan pelaku MR di dapat informasi bahwa yang melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama temannya yaitu berinisial NW yang tinggal di Kecamatan Sepatan.


“Setelah pencarian akhirnya pelaku NW berhasil diamankan. Pengembangan terus dilakukan berdasarkan keterangan dua pelaku MR dan NW diketahui sepeda motor hasil pencurian tersebut di jual kepada PD yang tinggal di Tanjung Pasir Teluknaga.” Beber Ucu


Selanjutnya para pelaku tersebut berikut barang buktinya dibawa ke Polsek pasar kemis guna pemeriksaan lebih lanjut.


Warga Bumi Indah tahap 4 desa Sukamantri sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kapolsek Pasar Kemis, AKP. Ucu Nuryandi berserta jajarannya yang telah berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku pencurian tersebut. (*/ Eben).

Polisi Gerebek Markas Judi Online di Apartemen Jakbar, 7 Orang Diringkus




Jakarta Barat, Mitrapubliknews.com -Polres Metro Jakarta Barat membongkar markas judi online yang berlokasi di salah satu unit di apartemen kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Total 7 orang pelaku yang diduga terlibat diamankan.


"Total 7 orang sudah berhasil kita amankan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi saat dihubungi, Rabu (10/7/2024).


Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan pengungkapan kasus bermula dari adanya laporan laporan masyarakat. Diduga ada praktik perjudian online di salah satu unit apartemen di lokasi kejadian.


"Dari hasil penyelidikan bahwa benar didapatkan adanya kegiatan usaha perjudian online yang dioperasikan oleh enam orang tersangka dengan inisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21) dan FAP (19)," ujarnya. 




Pihak kepolisian pun melakukan pengembangan dan mengamankan satu orang lainnya yakni pria berinisial MHP (41). Pelaku MHP sendiri merupakan pemilik rekening penampung uang hasil kejahatan. 


"MHP selaku pemilik rekening penampung hasil kejahatan," ujarnya. 


Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian penyelidikan. Dari pengungkapan tersebut, pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa perangkat komputer hingga ponsel yang digunakan para pelaku untuk beraksi. 


"Barang bukti dan para tersangka kita amankan. Barang bukti yang disita 6 unit CPU, 6 unit monitor, 7 unit keyboard, 6 buah mouse, 8 unit handphone, 3 unit sepeda motor," jelasnya. (*/ Andi).


( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Polsek Pasar Kemis Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor Modus Pengamen di Bumi Indah Pasar Kemis




Kabupaten Tangerang, Mitrapubliknews.com --Polsek Pasar Kemis berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor dengan berpura-pura sebagai pengamen di perumahan Bumi Indah tahap 4 Desa Sukamantri Kecamatan Pasa Kemis Kabupaten Tangerang pada Minggu (16 Juni 2024) lalu.


Kapolsek Pasar Kemis, AKP. Ucu Nuryandi, mengungkapkan para pelaku ini berhasil diringkus pada hari Selasa (10 Juli 2024).


Menurut Ucu Nuryandi sebelumnya salah satu pelaku berinisial MR alias Ucil berhasil diamankan oleh warga perumahan Bumi Indah tahap 4 dan digelandang ke Polsek Pasar Kemis untuk proses lebih lanjut namun saat itu tidak cukup bukti.


“Pelaku yang tertangkap sempat membantah terlibat. Akhirnya kami lepas namun diam-diam kami terus memantaunya dan melakukan pengintaian.” Kata AKP. Ucu Nuryandi


Setelah itu dilepas, Kanit Reskrim Polsek Pasar Kemis, IPDA. Ahmad Dasuki dan jajaran anggota tetap melakukan serangkaian penyelidikan pelaku yang sudah teridentifikasi tersebut


“Pada hari Selasa tanggal 09 juli 2024 sekira jam 02.30 WIB mendapat informasi bahwa pelaku tersebut berada di Teluknaga.Selajutnya di lakukan pencarian di tempat tersebut dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama M.Rosid alias Acil.” Ungkap Ucu Nuryandi


Lanjutnya, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 1 buah kunci Leter T.


“Setelah diintrogasi benar bahwa barang tersebut miliknya yang digunakan umtuk melakukan pencurian sepeda motor milik korban.” Ucapnya


Berdasarkan dari keterangan pelaku M.Rosid alias Acil di dapat informasi bahwa yang melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama temannya yaitu bernama Nawasi yang tinggal di Kecamatan Sepatan.


“Setelah pencarian akhirnya pelaku Nawasi berhasil diamankan. Pengembangan terus dilakukan berdasarkan keterangan dua pelaku M.Rosid alias Acil dan Nawasi diketahui sepeda motor hasil pencurian tersebut di jual kepada Pendi yang tinggal di Tanjung Pasir Teluknaga.” Beber Ucu


Selanjutnya para pelaku tersebut berikut barang buktinya dibawa ke Polsek pasar kemis guna pemeriksaan lebih lanjut.


Warga Bumi Indah tahap 4 desa Sukamantri sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kapolsek Pasar Kemis, AKP. Ucu Nuryandi berserta jajarannya yang telah berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku pencurian tersebut. (*/ Eben).

Diduga Oknum Aparatur Desa Kohod Sedang Suruh Warga Tutupi Surat Potongan 5℅ Terekam

 



Tangerang, Mitrapubliknews.com - Diduga oknum aparatur Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang inisial NK dan UK sedang suruh warga tutupi potongan 5℅ terekam. Dalam rekaman tersebut terdengar suara NK dan UK yang diduga sedang bicara dengan warga Alar Jiban, Desa Kohod yang terkena relokasi. 


Dalam percakapan yang terekam itu, terdengar suara oknum aparatur Desa Kohod NK yang diduga sedang menyuruh warga Alar Jiban, untuk menutupi adanya surat pernyataan yang 5℅ dan penyandang dana bangunan di sepadan tanah pengairan. 


Saat dikonfirmasi, warga Alar Jiban, Desa Kohod yang namanya enggan dipublikasikan membenarkan, bahwa dirinya disuruh bungkam oleh aparatur Desa Kohod NK dan UK, bilamana ada yang menanyakan soal surat pernyataan yang 5℅ dan penyandang dana bangunan di lahan pengairan. 


"Kalau yang banyak ngomong itu NK, dia (NK) suruh saya nutupin adanya surat pernyataan potongan 5℅ bila ditanya sama polisi, NK juga yang ngomong si Igor bilangnya aparatur Desa Kohod akan dipanggil polisi, kalau UK ngomong masalah AR buat surat tanah," tuturnya, Minggu (7/7/2024). 


Saat dikonfirmasi via telpon whats app, oknum aparatur Desa Kohod inisial NK membantah, kalau dirinya telah menyuruh warga Alar Jiban untuk menutupi adanya surat pernyataan potongan 5℅, dan menyuruh warga untuk tidak membongkar penyandang dana terkait bangunan yang baru. 


"Wah gak tahu Bang Igor, gak sih, gak itu bohong pak, wah kurang tau saya, dan saya tidak pernah bicara seperti itu, bentar-bentar yah ntar telpon lagi, saya lagi ngobrol sama pak lurah," singkatnya. 


Sebelumnya diberitakan di media online,  Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang inisial UK, membantah tudingan warga soal dirinya yang disebut menyuruh warga bungkam soal surat dugaan pungli 5 persen.


Ujang menyebut, dirinya sama sekali tidak pernah membahas masalah surat pungli 5 persen lantaran tidak mengetahui hal tersebut.


"Jadi dia (warga) datang kerumah saya untuk ambil surat panggilan dari kepolisian. Disitu saya cuma memberikan dan sempat warga itu bertanya kenapa dia dipanggil polisi," jelasnya.


Mendapatkan pertanyaan seperti itu, Ujang akhirnya menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui perihal surat pemanggilan tersebut.


"Saya ga tau kenapa dipanggil polisi. saya cuma bilang ini dapat titipan dan saya harus amanah memberikannya dan sempet juga difoto buat bukti sama yang nitip," ungkapnya. 


Saat ditanya mengenai pengakuan warga berinisial J yang mengaku mendapatkan intervensi tersebut, Ujang menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan intervensi atau menyuruh warga untuk bungkam.


"Engga (intervensi). Abis ngasih surat ya saya ke dapur. Dia (warga) masih ada disitu sama orang-orang yang lagi pada nongkrong," ujarnya. (*/Red).

Polsek Curug Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan, Satu Pelaku Diamankan




Tangerang, Mitrapubliknews.com -Unit reskrim Polsek Curug Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dibawah pimpinan AKP Wendy Afrianto, S.Kom., M.A. dan Ipda Donny Irawan Nasution, S.H. (Panit Riksa) berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi di Kp. Blok Sawo Kelulrahan Curug Wetan pada kamis 6 juni 2024.


Hal tersebut disampaikan AKP Wendy Afrianto di Mapolsek Curug pada jum’at 5 Juli 2024.


“Unit Reskrim Polsek Curug telah berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelapan yang terjadi di wilayah kelurahan curug wetan kecamatan curug atas inisial A.H (laki laki umur 21 tahun)”terang AKP Wendi.


“modus yang dilakukan pelaku yaitu pelaku mengambil barang milik korban dengan cara meminjam Sepeda motor milik korban untuk membeli makan namun pelaku tidak mengembalikan sepeda motor tersebut dan membawa kabur sepeda motor milik korban”lanjutnya.


Lebih lanjut AKP Wendi menjelaskan bahwa kejadian berawal ketika korban M (laki laki umur 37 tahun) sedang istirahat di rumahnya didatangi pelaku A.H. hendak meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan membeli makan di warung, tanpa curiga korban memberi tahu pada pelaku bahwa kunci sepeda motor ada di D.K (saksi). Selanjutnya pelaku masuk kedalam bengkel sepeda dan mengambil kunci kontak sepeda motor korban, saat pelaku akan membawa sepeda motor saksi D.K. menegur pelaku dan menanyakan mau dibawa kemana sepeda motornya lalu dijawab “mau beli makan sebentar” namun hingga sore hari pelaku tidak kembali. Atas kejadian tersebut korban dan saksi D.K berusaha mencari keberadaan pelaku namun tidak ditemukan, selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Curug.


“terhadap pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun”tutupnya. (*/Eben).

Miliki 2 Paket Sabu, Seorang Pria Ditangkap Polsek Cikupa Polresta Tangerang




Tangerang,-- Mitrapubliknews.com, -- Aparat kepolisian dari Polsek Cikupa Polresta Tangerang Polda Banten menangkap seorang pria berinisial AJ (34). Pria yang memiliki nama alias Ipay ini ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.


Kalolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Cikupa Kompol Tedy Heru Murtianto mengatakan, dari tangan AJ ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram.


"Saat digeledah, di saku celana tersangka AJ, ditemukan paket sabu dengan berat bruto 0,39 gram yang dibungkus dengan 2 helai kertas putih," kata Tedy, Rabu (12/6/2024).


Tedy menerangkan, tersangka AJ ditangkap di depan rumahnya di Desa Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Selasa (22/5/2024). Saat ditangkap, diduga tersangka AJ alias Ipay sedang menunggu calon pembeli yang hendak bertransaksi.




Dikatakan Tedy, penangkapan itu berawal dari informasi yang didapat polisi. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan observasi. Saat melakukan observasi itulah polisi melihat ada gelagat mencurigakan dari tersangka AJ.


Untuk kepentingan pemeriksaan dan pengembangan, tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor polisi. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AJ alias Ipay dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. (*/ Eben).

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus ART Lompat dari Lantai Atap Rumah Majikan di Karawaci




TANGERANG,-- Mitrapubliknews.com,-- Polisi berhasil mengusut tuntas atas meninggalnya asisten rumah tangga atau ART berinisial CC (16) yang melompat dari atap rumah bertingkat milik majikannya di kawasan Cimone Permai, Karawaci, Kota Tangerang, Banten, pada (29/5/2024) lalu.


Korban CC dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis selama 8 hari di ruang ICU RSUD Kabupaten Tangerang, setelah upaya besar dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota bersama PJ Walikota Tangerang untuk kesembuhannya.


Kini, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, telah menetapkan 4 (Empat) orang pelaku menjadi tersangka dalam kasus tersebut.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Tobing mengatakan 4 (empat) tersangka itu berinisial J, K, H dan L.


“Hingga saat ini, dari hasil gelar perkara yang kami (polisi) lakukan, kami telah menetapkan 4 orang pelaku menjadi tersangka, mereka berinisial J, K, H dan L (majikan korban),” kata Zain, dalam keterangannya. Kamis, (6/6/2024).


Zain menyebutkan empat tersangka tersebut  memiliki peran masing-masing dalam kasus ART yang nekad melompat dari atap rumah bertingkat lantai 3 milik majikannya.


"Untuk tersangka J berperan sebagai penyalur dan menyiapkan KTP palsu untuk korban yang usianya diubah. Dari yang sebenarnya berdasarkan ijazah asli dan KK korban berusia 16 tahun, diubah menjadi dewasa usia 21 tahun," terang Zain.


Lanjut Zain, berdasarkan pengakuan tersangka J dalam membuat KTP palsu ini, meminta bantuan kepada tersangka K dengan imbalan Rp350 ribu.


"Selanjutnya tersangka K menghubungi tersangka H alias RT atau babeh untuk membuat KTP palsu dengan Imbalan Rp250 ribu. Dan tersangka H ini baru kita tangkap semalam, di Kampung Rawa Sawah, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat ," papar Kapolres. 


Dari penangkapan H disita 40 blangko data identitas KTP, 70 striker transparan, gunting, botol bekas bensin untuk bersihkan dasar KTP, 6 banner bertuliskan "Service KTP Buram - SIM - KTA -KIS -NPWP - KIA" dan silet/ pisau.


Kepada petugas tersangka H tersebut mengaku sudah membuatkan KTP palsu sebanyak 20 KTP untuk diberikan kepada K, dengan hanya mengirimkan Pas Photo dan Kartu Keluarga melalui pesan WhatsApp.


"Tersangka H ini mengakui proses pembuatan KTP palsu tersebut hanya membutuhkan waktu kurang lebih 15 menit," jelasnya.


Sementara itu untuk tersangka L adalah majikan dari ART tersebut. Dia diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap anak, eksploitasi anak dan merampas hak kemerdekaan orang, sehingga korban merasa tertekan memutuskan kabur dan melompat dari lantai 3 rumahnya.


“Diduga L ini telah melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban. Sehingga korban tertekan dan berusaha kabur. Dengan cara melompat dari lantai atas rumah ke bawah sehingga mengalami luka-luka, baik itu patah di kaki dan punggung,” ujarnya.


Atas perbuatannya ke-empat tersangka tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang, Pasal 76 Jo Pasal 88 atau Pasal 76 Jo Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 sebagaimana diubah menjadi UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak, Pasal 44 atau 45 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Pasal 68 Jo Pasal 185 UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dan atau pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP.


"Ancaman hukumannya pidana penjara selama 15 tahun," pungkas Zain. (*/Eben).