Tampilkan postingan dengan label Forum Media Banten Ngahiji. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Forum Media Banten Ngahiji. Tampilkan semua postingan

FMBN Angkat Bicara Atas Polemik PIK2 di Pantura Berkedok PSN, Jika Tidak Berpihak Pada Masyarakat Cabut Perpres Era Jokowi




Kabupaten Tangerang, Mitrapubliknews.com - Ketua Umum Forum Media Banten Ngahiji (FMBN) kembali menyuarakan kritik isu tajam atas pemagaran laut di Tangerang. Kali ini, perhatian Nasional tertuju pada surat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diduga menjadi dasar pengembang kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) atas Nama PSN untuk mengklaim wilayah Laut 23/01/2025.


Dalam keterangannya disekretariat Forum Media Banten Ngahiji Budi Irawan menegaskan" bahwa tindakan BPN atau pemerintah yang menerbitkan SHGU, SHM, laut sebagai wilayah yang dapat dimiliki atau dikuasai oleh pihak swasta, dengan dalil PSN, perlu dikaji ulang secara komperhensif. Ia menyebut bahwa laut, berdasarkan undang-undang 1945 pasal 33 ayat (3)  bahwa sumber daya alam yang ada didalamnya dikuasi Negara sepenuhnya dikelola untuk kesejahteraan rakyat secara keseluruhan, bukan untuk pihak-pihak tertentu atau korporasi,"ujar Budi Irawan Ketua FMBN dikantor mardigres.


“Tentu ini sangat disayangkan jika benar  saat era Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres 2016 No.58 Tahun 2017 dilanjut Perpres No.56 Tahun 2018, dan peraturan presiden No.109 Tahun 2020 target 204 PSN yang mana sudah diselesaikan 190 PSN dan masih memiliki tanggungan 95 PSN  masih tersisa. yang menjadi dasar Progam Strategi Nasional (PSN) Perlu diingat, laut bukanlah objek yang bisa dijadikan hak milik atau dikuasai korporasi sepihak. Ini adalah wilayah kepulauan bagi Republik Indonesia yang dilindungi undang-undang,” ujar Budi Irawan.


"Budi Irawan meminta agar pemerintah pusat, Kepala Negara melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, seluruh unsur terlibat segera mengkaji, analisa kembali dan membuka informasi terkait PSN tersebut. Menurutnya, transparansi, akuntabilitas dalam proses administrasi pertanahan sangat penting untuk memastikan tidak adanya pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan wewenang atau abuse of power,"pungkas Budi.


“Menteri ATR/BPN, Agraria dan bangunan harus memberikan penjelasan rinci terkait terbitnya HGU PT .Intan Agung Makmur 234, dan PT.Cahaya Inti Santosa 20 bidang sepanjang 30 km presisir pantai laut Pantura. Jika ditemukan ada indikasi pelanggaran, maka langkah hukum harus segera diambil,” tambahnya.


M.Soleh selaku Sekjen FMBN, menyoroti bahwa klaim atas laut dapat bertentangan dengan sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.


“Laut adalah aset negara yang dikelola untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Tidak boleh ada pihak, baik swasta, korporasi, maupun pemerintah, yang menyalahgunakan wewenang untuk menguasai wilayah laut tanpa dasar hukum yang keberpihakan kepada Rakyat,” tegasnya.


Lebih lanjut, M.Soleh dampak dari surat yang dikeluarkan oleh BPN, ini berdampak terhadap kehidupan nelayan lokal dan ekosistem laut. Ia menilai bahwa pemagaran laut bukan hanya merugikan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada hasil laut, tetapi juga mengancam keseimbangan ekosistem yang sudah terjaga selama bertahun-tahun.


“Kami tidak bisa tinggal diam jika ini mengancam mata pencarian nelayan lokal dan merusak lingkungan. Pemagaran laut bukan hanya dihentikan namun usut tuntas hingga ada kepastian hukum yang jelas,” tutupnya.


M.Soleh mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi serta andil, dan memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan wilayah laut. Ia juga meminta pemerintah untuk mengambil tindakan tegas jika ditemukan adanya pelanggaran.


“Ini bukan hanya soal administrasi pertanahan, dan juga kelautan tetapi sosial keadilan, kelestarian lingkungan, di masa depan masyarakat pesisir. Kami sebagai masyarakat Tangerang akan terus mengawal perkembangan ini hingga benar-benar dapat keberpihakan terhadap kepentingan bagi nelayan pesisir khususnya juga seluruh warga masyarakat Indonesia pada umumnya.",tutup Sekjen FMBN. (Red/Tim)