Tampilkan postingan dengan label Disnaker. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Disnaker. Tampilkan semua postingan

Disnaker Kabupaten Tangerang Sosialisasikan Pencegahan Penempatan PMI Unprosedural di Kecamatan Sukadiri

 

Disnaker Kabupaten Tangerang Sosialisasikan Pencegahan Penempatan PMI Unprosedural di Kecamatan Sukadiri

Tangerang, - Mitrapubliknews.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang menyelenggarakan Sosialisasi Peran Serta Masyarakat dalam Program Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Aula Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang.

Kegiatan tersebut dihadiri Camat Sukadiri, H. Ahmad Hapid, Kasi Disnaker Kabupaten Tangerang H. Ahmad Gaos bersama staf Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Sukadiri, Ibu Lina, para Ketua RT Pemerintah Desa yang menjadi kantong Pekerja Migran Indonesia. Kamis (27/06/2024).

Kegiatan sosialisasi bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat agar Pekerja Migran Indonesia berangkat ke luar negeri ke negara tujuan secara prosedural berangkat dengan aman.

H. Ahmad Gaos selaku perwakilan dari Disnaker Kabupaten Tangerang sekaligus narasumber, memberikan arahannya kepada masyarakat mengenai bekerja ke luar negeri secara prosedural.

"Kami dari Disnaker menghimbau kepada masyarakat agar kalau untuk menjadi Pekerja Migran melalui jalur secara prosedural, supaya kita dari Disnaker bisa terus memantau para PMI di negara tujuan," ungkap Kasi Disnaker Kabupaten Tangerang.

Dirinya juga meminta kepada masyarakat agar berhati - hati dalam hal bekerja menjadi TKI, "Jangan mau di iming - imingi apapun oleh sponsor TKI sebab akan merugikan diri sendiri dan keluarga," pintanya.

Camat Sukadiri, H. Ahmad Hapid, mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak Disnaker Kabupaten Tangerang yang telah memberikan sosialisasi mengenai pencegahan penempatan PMI Unprosedural kepada warga masyarakat Kecamatan Sukadiri.

"Tentunya kami dari pihak pemerintah Kecamatan Sukadiri mengucapkan terima kasih atas kegiatan sosialisasi pencegahan penempatan pmi unprosudural sangat berguna bagi seluruh aparat pemerintahan baik desa maupun kecamatan terutama RT RW yang tahu persis lingkungan masyarakat nya sehingga bisa mengedukasi warga ingin bekerja di Luar negeri, agar dapat mengetahui  aturan yang harus dipatuhi yang akan menjamin keamanan dan keselamatan pekerja  migran lain hal nya dengan yang ilegal justru akan membahayakan pekerja migran baik dari sisi hak haknya maupun keamanannya karena tidak ada data lengkap yang dimiliki oleh pemerintah. Untuk itu peran kita semua untuk bisa mencegah hal itu terjadi dan ikuti prosedur yang benar," pungkasnya.
(*/Acy)

Disnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Berbasis Masyarakat di 5 Kecamatan


Tangerang - Mitrapubliknews.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang membuka pendaftaran Pelatihan Berbasis Masyarakat (PBM) di lima kecamatan, Rabu (10/01/2024). Pelatihan tersebut digelar di Kecamatan Pakuhaji, Kecamatan Kosambi, Kecamatan Teluk Naga, Kecamatan Sukadiri, dan Kecamatan Mauk.

Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk mencetak pekerja yang kompeten dan berdaya saing lewat pelatihan tersebut.

Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono

“Untuk masyarakat khususnya para pencari kerja di lima kecamatan tersebut harus bisa memanfaatkan, karena dengan pelatihan tersebut para pencari kerja akan di beri ilmu yang sangat bermanfaat nantinya,” ujarnya.

Pelatihan kompetensi keahlian yang dapat diikuti para pencari kerja dalam pelatihan ini yaitu Pemeliharaan Air Conditioner (AC) dan Digital Marketing. Kemudian sejumlah fasilitas yang akan di dapat seperti konsumsi, seragam pelatihan, ATK, modul pelatihan dan sertifikat.

“Penerimaan Pelatihan Berbasis Masyarakat yaitu sebanyak 64 peserta yang akan dibagi menjadi dua, pelatihan Pemeliharaan Air Conditioner (AC) sebanyak 32 peserta dan pelatihan Digital Marketing sebanyak 32 peserta,” tuturnya.

Pendaftaran Pelatihan Berbasis Masyarakat dibuka melalui website https://bit.ly/Daftar-PBM dari tanggal 10 sampai dengan 20 Januari 2024. Peserta harus memenuhi persyaratan seperti KTP Kabupaten Tangerang, Kartu AK-1 (Kartu Pencari Kerja) dan Usia 18 s/d 50 Tahun.

“Saya berharap dengan adanya pelatihan berbasis masyarakat ini bisa membantu para pencari kerja untuk mendapatkan pekerjaan khususnya di lima kecamatan tersebut,” ujarnya.

Sebagai informasi, lokasi pelatihan bertempat di UPTD latihan kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Jalan Raya Warung Doyong, Carenang, Kecamatan Jayanti Tangerang Regency, Banten 15610.

(*/Acy)