Tampilkan postingan dengan label Diskominfo Kab. Tangerang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Diskominfo Kab. Tangerang. Tampilkan semua postingan

Diskominfo Maksimalkan Tindak Lanjut dan Efektivitas Layanan SP4N LAPOR!


Tangerang, - Mitrapubliknews.com, -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terus berkomitmen untuk memaksimalkan penggunaan layanan SP4N LAPOR!. Mulai dari pemanfaatan wadah pengaduan oleh masyarakat, efektivitas, hingga tindak lanjut laporan dari pihak pemerintah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno, menjelaskan, pemerintah memiliki kewajiban memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Karena itu, sebagai pelayan publik, pemerintah harus cepat menindaklanjuti aspirasi atau aduan masyarakat.

Baca Juga : DBMSDA Selesaikan 3 Titik Saluran Pembuangan

“Waktu dalam menindak lanjuti aduan masyarakat diharapkan lebih cepat yaitu 2x24 jam, agar masyarakat tidak menunggu lama untuk mendapatkan jawaban dari kita sebagai penyedia pelayanan publik,” katanya pada Rapat Evaluasi Tindak Lanjut SP4N-LAPOR! di Ruang Rapat Wareng Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, Jum'at (23/06/2023). 

Rapat tersebut membahas evaluasi pelayanan publik dan peningkatan layanan publik untuk lebih optimal. Dalam memberikan layanan optimal, perlu peningkatan kapasitas peserta terkait SP4N-LAPOR! agar kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tangerang lebih baik.

"Pemerintah Kabupaten Tangerang memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dan kami berkomitmen dalam perbaikan dan peningkatan pelayanan publik tersebut," ujarnya pada rapat yang diikuti para operator SP4N-LAPOR! tingkat kecamatan se-Kabupaten Tangerang.

Dia mengatakan, layanan pengaduan SP4N-LAPOR! harus dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat. Pemkab Tangerang juga berinovasi melakukan publikasi berbentuk poster, pamflet, roll up banner serta video promosi cara menggunakan SP4N-LAPOR! demi memaksimalkan efektivitas pada layanan tersebut.

Sementara itu, pendamping lokal SP4N-LAPOR! Aco Ardiansyah mengatakan, terus berupaya untuk menerima seluruh aduan dan aspirasi masyarakat dari SP4N-LAPOR!, khususnya Diskominfo sebagai Administrator Instansi.

“Kita berharap terus konsisten dalam penanganan pelayanan pengaduan publik SP4N-LAPOR! dan semua OPD yang ada di Pemerintahan Kabupaten Tangerang bisa melaksanakan penangan pelayan pengaduan publik SP4N-LAPOR! dengan baik” Ujar Aco Ardiansyah.

(*/Muhamad Acoy)


(Diskominfo Kab.Tangerang/RS/nA)

Diskominfo Gelar Rakor PPID Tingkat Kabupaten Tangerang sebagai Perwujudan Keterbukaan Informasi Publik


Tangerang, - Mitrapubliknews.com, - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi tingkat Kabupaten Tangerang, di Hotel Qubika, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Selasa (13/06/2023). Rapat tersebut dilaksanakan untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Tangerang. 

Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno mengatakan, kegiatan ini digelar untuk meningkatkan peran dan kapasitas Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi terkait pelayanan informasi publik. Sebanyak 63 Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Tangerang ikut dalam rapat tersebut yang diwakili oleh operator. 

Menurut dia, pejabat pemerintah daerah mempunyai hak dan tanggung jawab untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan sederhana. Baik melalui kanal website PPID, media sosial, maupun secara langsung dengan cara datang ke sekretariat pelayanan PPID di masing-masing perangkat daerah.

"Pemerintah daerah selaku pelayan masyarkat dituntut untuk selalu meningkatkan pelayanan informasi pada masyarakat. Mengingat, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui segala kegiatan yang dilakukan pemerintah," ujarnya.

Ia juga menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Tangerang terus mendorong aksi keterbukaan informasi publik dengan meningkatkan kapasitas SDM dan Petugas Layanan Informasi publik pada PPID serta memantapkan SOP serta regulasi dan mekanisme pelayanan informasi.

"Sesuai amanat undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik kita sebagai pemerintah daerah wajib memberikan dan juga meningkatkan kualitas pelayanan keterbukaan informasi publik," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik pada Diskominfo Kabupaten Tangerang, Ahmad Suryadi menyampaikan, selain untuk meningkatkan kapasitas pengetahuan terkait PPID, kegiatan ini digelar untuk memperkuat sinergitas lintas sektor dalam hal pelayanan informasi.

"Diharapkan melalui kegiatan rakor ini dapat menjadi ruang untuk bersinergi dan saling memberikan masukan dan saran, serta dapat meningkatkan performa SDM PPID di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tangerang," pungkasnya.

(*/Muhamad Acoy)


(Diskominfo Kabupaten Tangerang/IQ/nA)