Polemik Bukti Baru SMAN 5 Kabupaten Tangerang nekad mengadakan Kegiatan Tour" Meski Tak ikut harus Bayar,Ada Surat Edaran dari Dinas Pendidikan.
KABUPATEN TANGERANG - Mitrapubliknews.com - mendapatkan informasi SMAN 5 Kabupaten Tangerang Jl. Raya Salembaran No. 29, Salembaran, Kecamatan. Kosambi, Kabupaten Tangerang Banten, dilaporkan mengadakan kegiatan tour ke Jogjakarta dengan biaya Rp 2.300.000 per murid. Namun, terdapat kontroversi karena wali murid yang tidak ikut dari awal diwajibkan membayar bervariasi denda sebesar Rp 400.000 hingga Rp 500.000, Rabu (23/4/2025).
*Detail Kegiatan:*
- Biaya tour: Rp 2.300.000 per murid
- Tujuan: Jogjakarta
- berangkat tgl.26.Aperil
- 2025.
Reaksi Wali Murid," Beberapa wali murid merasa dirugikan dengan kebijakan ini. Bukti pembayaran dan informasi kegiatan tersebar melalui bukti di peroleh dari Screenshot yg beredar, Whatsap kelas XII.(3). Wali Murid yang dari awal tidak ikutpun harus membayar dr Rp 400.000 ada yang Rp.500.000
Pantauan dari Tim Media Yang berada di Lokasi Saat itu "Praktek Pendidikan SMAN.5.Kosambi, Mengkritik "Masalah ini di Duga Praktek Pungutan liar(Pungli) Serta Mengadministrasi "Jika tidak ada persetujuan Formal dan dasar hukum yang jelas
"Salah satu wali murid yang tidak di sebut Namanya! Saya Terkejut bahwa wali Murid Yang tidak ikut kegiatan atau belum pernah menyetor dana di meminta untuk, Membayar uang tambahan, Sebesar Rp.400.000 dan Sampai Rp.700.000 ,ini tidak ikut kegiatan diWajibkan membayar ganti rugi kepada pihak Travel" Jelasnnya Guru Panitia, Intisial Sl.
Saat di konpirmasi, Humas dan bendahara sekolah SMAN 5 Kabupaten Tangerang dari pihak sekolah tersebut menyampaikan surat ijin sudah smpai meja gubernur karena sudah survei kegiatan perpisahan sekolah dari bulan September 2024 dan keberangkatan perpisahan yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 April 2025," terangnya.
Larangan Pelaksanaan Karyawisata (Study Tour) dan kegiatan ke luar provinsi Banten di keluarkan Oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) di tujukan" Untuk Seluruh.SMA, SMK dan SKh.NomerSE.900.171/6346/Dindikbud/2025.
Peraturan Mentri Pendidikan Nasional.Nomer.38.Tahun 2008,Tentang Pembinaan Kesiswaan. Bahkan jauh sebelum nya larangan Study Tour,Di Kabupaten Tanggerang.Sudah di batasi Sejak awal 15 Febuari 2023. Dalam Surat Edaran(SE).Larang Study Tour Yang di keluarkan Pemprov Banten Memuat Beberapa Poin yang harus di patuhi.
Melarang Melaksanakan Study Tour/Karyawisata dan Kegiatan Outing Class peserta Didik SMA,SMK dan Skh Keluar dari Provinsi Banten ,Sebagai Obyek Edukasi yang Relevan bagi Peserta Didik.
Bagi Kepala Sekolah(Kepsek),Guru dan Tenaga Pendidik yang Melanggar Akan diKenakan Sanksi. Di Kuculikan Bagi Sekolah yang Sudah Memiliki Perjanjian Kerjasama dengan Sekolah Lain Atau Instansi lain di Luar Provinsi Banten dan tidak dapat di batalkan,Wajib Melaporkan Kegiatan Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dengan Membawa Bukti-bukti Perjanjian Kerja sama dengan Pihak-pihak Terkait" Pungkasnya.
(Mitra).