Tampilkan postingan dengan label DLHK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DLHK. Tampilkan semua postingan

DLHK Kabupaten Tangerang Upayakan Revitalisasi TPA Jatiwaringin Dimulai Tahun Ini



Tangerang, Mitrapubliknews.com, - Pemerintah Kabupaten Tangerang tengah berupaya agar pengolahan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin Kecamatan Mauk dapat ditangani secara ramah lingkungan.

"Saat ini Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah mendelegasikan agar TPA Jatiwaringin dikelola oleh BUMD yakni PT. Mitra Kerta Raharja (MKR) bersama PT. MKR didukung oleh dinas terkait termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, saat ini sedang mengkaji teknologi apa yang paling tepat untuk digunakan di TPA Jatiwaringin," ujar Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, H. Budi Khumaedi, SKM, MM.

Nantinya TPA Jatiwaringin akan menjadi tempat pengolahan sampah terpadu. Yang mana, sampah-sampah disana bakal dirubah menjadi produk berdayaguna.

Bahkan dengan teknologi yang tepat sampah-sampah yang menggunung di TPA Jatiwaringin, bisa dibentuk menjadi bahan Refuse Derived Fuel (RDF) atau pelet kayu untuk suplemen batu bara hingga dirubah menjadi gas yang menghasilan listrik.

Saat ini masih dikaji tapi memang rencananya tahun 2023 ini sudah bisa dikelola oleh BUMD bersama mitranya (konsorsium).

Sebab, ada sekitar 300 pemulung dari warga sekitar yang mencari pundi-pundi rupiah dengan memilah sampah di TPA Jatiwaringin. Jadi sementara ini juga keberadaanya sudah memberikan manfaat buat masyarakat sekitar.

TPA Jatiwaringin Kecamatan Mauk memiliki luas lahan sekitar 31 hektar. Sementara lahan yang sudah terpakai sekira 18 hektar.

Oleh karenanya, jika pengolahannya dilakukan dengan teknologi yang tepat maka gunungan sampah di TPA Jatiwaringin bisa dimusnahkan.

Memang saat ini daya tampungnya masih cukup. Tapi jika masih dikelola secara open dumping 5-7 tahun bisa over kapasitas.

(*/Muhamad Acoy)

Pemkab Tangerang Perhatikan Kesehatan Warga yang Terdampak dari TPA Jatiwaringin


Tangerang, - Mitrapubliknews.com, - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terus memantau kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kecamatan Mauk.

TPA Jatiwaringin sudah ada sejak tahun 1994 dengan luas 21 hektare. Tempat ini menjadi perhatian Pemkab Tangerang terutama terkait kesehatan masyarakat sekitar yang terdampak.

Dengan cuaca yang tidak menentu saat ini TPA Jatiwaringin sering mengalami pembakaran sampah alami. Asap pembakaran tersebut berdampak terhadap balita bernama Siti Raudhatul Janah yang berumur 2 tahun yang mengidap penyakit Infeksi paru-paru.

Sekertaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Budi Khumaedi menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Tangerang bekerja sama dengan Puskesmas Rajeg selalu melakukan pengecekan kesehatan masyarakat yang terkena dampak asap TPA Jatiwaringin setiap dua kali dalam satu pekan.

“Kami bersama Puskesmas Rajeg fokus untuk menangani permasalahan penyakit apa yang dirasakan atau yang timbul yang ada di tengah masyarakat sekitar perumahan permukiman dan kami telah menyediakan sarana air bersih bersama Bina Marga yang membantu dalam penyediaan akses tersebut,” ujarnya.

Kebakaran tersebut disebabkan oleh keadaan cuaca yang cukup panas lalu timbunan sampah yang mengandung sampah organik terurai secara anaerob dan menyebabkan timbulnya gas metana (CH4) dan berpotensi terbakarnya sampah di TPA Jatiwaringin.

Budi Khumaedi mengatakan bahwa pembakaran tersebut telah ditangani dengan pemadaman di berbagai titik asap dibantu oleh BPBD bersama UPTD TPA Jatiwaringin.

“Kami telah melakukan upaya khususnya UPTD TPA Jatiwaringin dalam memadamkan setiap titik api yang berada di TPA Jatiwaringin, bekerja sama dengan BPBD atau Pemadam Kebakaran untuk memadamkan api tersebut,” ungkapnya.

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan Lumpur Tinja, Pemkab Tangerang juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara ilegal, apabila terdapat masyarakat yang melakukan hal tersebut DLHK akan menindak tegas dan memberikan surat peringatan beserta sanksi berupa penutupan lapak limbah. Masyarakat dapat melakukan partisipasi dengan melaporkan apabila ada pembakaran sampah atau residu limbah ilegal ke website lapor.tangerangkab.go.id.

Sementara itu, Ayah dari Siti Raudhatul Janah, Daryono yang beralamat di Kp. Jungkel Desa Tanjakan Mekar Kecamatan Rajeg mengatakan bahwa Anaknya telah pulang dari Rumah Sakit usai dirawat selama 5 hari.

"Alhamdulillah kondisinya sudah membaik dan akan terus rawat jalan, kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah khususnya DLHK dan Kecamatan Rajeg atas perhatian dan bantuannya. Sementara kami mengungsi ke rumah kakeknya yang lebih jauh lokasinya dari TPA Jatiwaringin. Mudah-mudahan ada solusi terbaik untuk warga sekitar yang terdampak asap dari TPA Jatiwaringin," ungkap Daryono.

(*/Muhamad Acoy)


(Diskominfo Kab.Tangerang/Rn/AT/nA)

Uji Emisi Kendaraan, Upaya Kurangi Polusi Udara di Wilayah Kabupaten Tangerang




Tangerang, - Mitrapubliknews.com, - 
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) memeriksa kondisi emisi gas buang kendaraan mobil Dinas milik Pemkab Tangerang, termasuk mobil dinas milik Bupati Tangerang, Wakil Bupati, dan Sekda. Uji emisi gratis untuk kendaraan bermotor ini digelar DLHK bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sekaligus memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia setiap 5 Juni.

Kepala DLHK Kabupaten Tangerang Achmad Taufik menyampaikan, kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya udara yang bersih serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memperbaiki kualitas udara yang ada.

"Uji emisi yang digelar oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini bekerja sama dengan sembilan daerah di kawasan Jabodetabek. Di Kabupaten Tangerang digelar di Taman Aspirasi/Gedung DPRD Kabupaten Tangerang dengan target 75 Kendaraan. Selain itu, Pemkab Tangerang mendukung kegiatan serupa dengan target 200 kendaraan di depan Biz Link Citra Raya," ujarnya kepada Diskominfo, Senin (05/06/2023).

Dia berharap, dengan adanya kegiatan ini dapat meminimalisir persoalan polusi yang ada diwilayah Kabupaten Tangerang. "Alhamdulillah hasil pengecekan mobil dinas milik Pak Bupati dan juga beberapa mobil dinas lain masih jauh dari nilai ambang batas dan masih aman, termasuk mobil saya juga," ucapnya.

Sementara itu, Arif Germadi dari Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara KLHK menyampaikan, pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor dilakukan dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot.

Pengujian akan dilakukan setidaknya 5-7 menit lalu kandungan zat pada asap kendaraan akan dicatat. Zat yang dideteksi adalah karbon monoksida, hidrokarbon, karbon dioksida, oksigen, dan nitrogen oksida.

"Ambang batas emisi gas buang pada kendaraan berusia muda adalah karbon monoksida (CO) sebesar 1,4 persen Vol dan hidrokarbon (HC) sebesar 200 ppm Vol, kalau untuk kendaraan dibawah tahun 2007 hidrokarbonnya harus di bawah 700 ppm Vol," ucapnya.
(*/Red)

(Diskominfo Kabupaten Tangerang/IQ/nA)