Tampilkan postingan dengan label Bareskrim Polri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bareskrim Polri. Tampilkan semua postingan

Polri Tetapkan 1 Orang DPO di Kasus Pembuatan Ekstasi Jaringan Internasional



Jakarta, - Mitrapubliknews.com, - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih memburu satu orang pelaku dalam pengungkapan pabrik yang memproduksi narkotika jenis ekstasi di Semarang, Jawa Tengah.

Kasubdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, satu orang pelaku yang dijuluki sebagai Mr. X tersebut disinyalir merupakan otak produksi ekstasi yang diungkap bersamaan di Provinsi Banten.

“Mr. X itu telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yang mana perannya itu ada di atasnya dua tersangka yang berhasil kami tangkap sebelumnya di Semarang,” ujar Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak kepada wartawan seperti dikutip, Selasa (13/6/2023).

Kegiatan jumpa pers dilakukan saat gelar rekonstruksi di lokasi kejadian perkara di kawasan perumahan Lavon Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Menurut Jean Calvijn, Mr.X menjadi inisiator lantaran menguasai rumah yang dijadikan pabrik ekstasi di Semarang.

Saat olah TKP diperagakan pada adegan ketiga, tersangka Reza dan Aldian menemui Mr.X di kawasan Simpang 5 Semarang untuk menerima kunci, dan dua unit telepon selular dan uang sebesar Rp 2 juta.

Dalam rekontruksi yang dilakukan di lokasi TKP Tangerang tersebut, Reza dan Aldian diketahui dengan menaiki angkutan umum bus menuju titik pertemuan Simpang Lima Semarang.

“Peran Mr. X ini sama dengan tersangka Deni, yang sebelumnya juga DPO, yaitu sebagai koordinator lapangan di TKP Tangerang,” kata Jean Calvijn.

“Jadi dia itu menguasai rumah, beserta barang bukit yang ditemukan di dalamnya dan dibuktikan dariyang memegang kunci rumah pada saat adegan di Simpang Lima,” ujarnya.

Pada pemberitaan sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap sebuah pabrik yang memproduksi narkotika jenis ekstasi jaringan internasional, pada Kamis (1/6/2023) lalu.

(*/Muhamad Acoy)


(Humas Polri)

Bareskrim Gelar Rekonstruksi Produksi Ekstasi Jaringan Internasional



Tangerang, - Mitrapubliknews.com, - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan rekonstruksi terkait produksi ekstasi di dua pabrik yang berlokasi di wilayah Tangerang dan Semarang. Rekonstruksi ini melibatkan lima tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus tersebut.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan baik di Semarang maupun di Tangerang. Tujuan rekonstruksi ini adalah untuk mengklarifikasi perbedaan keterangan yang muncul selama pemeriksaan terhadap para tersangka.

“Dalam pemeriksaan terhadap tersangka, terdapat perbedaan keterangan. Oleh karena itu, hari ini kita akan melakukan rekonstruksi agar dapat memperoleh gambaran yang lebih lengkap,” jelas Kombes Pol Jayadi dalam konferensi pers pada Senin (12/6/2023).

Menurutnya, dalam rekonstruksi di TKP Tangerang terdapat 86 adegan yang akan direkam dan direkonstruksi. Sedangkan untuk TKP Semarang, terdapat 36 adegan yang akan dipertimbangkan dalam proses rekonstruksi tersebut.

“Perlu dicatat bahwa jumlah adegan dapat berkembang seiring dengan perkembangan investigasi,” tambahnya.

Rekonstruksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai proses produksi ekstasi yang dilakukan di pabrik-pabrik tersebut. Bareskrim Polri terus melakukan upaya maksimal dalam mengungkap jaringan produksi narkoba untuk menangani permasalahan yang sangat merugikan masyarakat dan mengancam generasi muda.

(*/Muhamad Acoy)


(Humas Polri)

Bareskrim Ungkap Produsen Oli Palsu : 5 Orang dan Ribuan Oli Palsu Diamankan

 


Jakarta, - Mitrapubliknews.com, - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap komplotan produsen oli palsu di Jawa Timur, sudah beroperasi sejak tahun 2020, dalam sebulan memiliki omzet sekitar Rp20 miliar.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Hersadwi Rusdiyono mengatakan dalam pengungkapan tersebut ada lima pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka yang kami amankan ada lima, AH, AK, FN, AL alias TOM dan AW,” kata Brigjen Pol Hersadwi saat konferensi pers di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta, (08/06).

Ia menjelaskan para tersangka memproduksi oli tidak sesuai standar dan memasarkannya ke sejumlah agen dan distributor oli di seluruh Indonesia. Setiap tersangka memiliki peran masing-masing, seperti tersangka AH, AK dan FN merupakan pemilik usaha, sedangkan AL alias TOM dan AW, masing-masing bertugas di bagian operasional.

Para pelaku selain memproduksi oli tidak sesuai standar, juga membuat kemasan botol oli dan kardus mirip dengan merk-merk oli yang diproduksi oleh produsen resmi, seperti AHM, Yamalube, Mesran, Federal, dan oli produksi Pertamina.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dan menyegel sembilan gudang oli milik tersangka yang berada di tiga kawasan di wilayah Gresik, Jawa Timur.

Barang bukti yang disita terdiri atas produksi siap edar (35.730 botol oli mesin motor siap edar berbagai jenis dan berlabel merk ternama, dan 1.203 oli mesin mobil dari berbagai jenis dan label merk terkenal), kemasan botol dan tutup botol kosong (397.389 buah botol kosong dan 284.530 tutup botol oli), dan mesin produksi (tiga unit mesin blending untuk pengolahan oli.

Lalu satu mesin filling untuk pengisian oli ke botol, enam mesin molding botol kemasan, dua mesin inject tutup botol, dua mesin labeling otomatis, dua mesin printing barcode, kode produksi, tiga mesin pres tutup botol, alat cetak (10 unit plat molding, 15 pelat mika sebagai alat cetak tulisan, dua pcs alat pencetak barcode dan logo SNI).

Kemudian, hasil cetakan label, kardus, stiker SNI dan barcode merk serta kode produksi pada kardus, bahan-bahan (50 drum oli berisi cairan oli sebelum dicampur cairan kimia warna merah bertuliskan Pertamina, enam drum oli kosong sisa pemakaian, 47 kempu penyimpanan cairan oli, empat toren besar isi cairan oli,10 karung bijih plastik untuk bahan pembuatan botol dan tutup botol oli, dua karung polimaster dan policolour), dan terakhir alat angkut bahan dan hasil produksi.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan konsumen dan persaingan dagang, yakni Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis yang ancaman hukumannya lima tahun penjara, serta denda paling banyak Rp2 miliar.

Kemudian Pasal 120 ayat (1) juncto Pasal 53 ayat (1) huruf b UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.3 miliar, Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

(*/Muhamad Acoy)


(Humas Polri)