Tampilkan postingan dengan label Bantu Mediasi Pekerja Dan perusahaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bantu Mediasi Pekerja Dan perusahaan. Tampilkan semua postingan

Pemkab Tangerang Buka Posko Pengaduan THR, Bantu Mediasi Pekerja Dan perusahaan



KABUPATEN TANGERANG - Mitrapubliknews.com - Setiap tahunnya. Posko pengaduan THR dibuka oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) masing-masing wilayah, Selasa (11/3/2025).


Untuk wilayah Kabupaten Tangerang, baru saja dibuka mulai Senin (10/3/2025) kemarin. Posko pengaduan tersebut ditinjau langsung oleh Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah.


Seperti biasanya, Posko pengaduan THR akan melayani pengaduan masalah terkait THR, Baik dari pekerja mau pihak perusahaan. Mulai dari masalah THR tidak diberikan, Kesanggupan perusahaan membayar, Hingga waktu pembayaran THR.


Sesuai surat edaran (SE) Bupati Tangerang tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan THR 2025, THR wajib dibayarkan paling telat H-7 Lebaran.


"Supaya kondusivitas menjelang Lebaran dengan penerima THR ini kondusif. Jangan ada lagi industri-industri yang bandel, Tidak memberikan hak pekerjanya, Dan kita juga bisa dengan konsultasi, mungkin THR-nya disesuaikan dengan kemampuan industri itu," ungkap Intan dikutip dari Antara, Selasa 11 Maret 2025.


"Pekerja ataupun perusahaan bisa melaporkan tentang THR dengan datang ke Kantor Disnaker Kabupaten Tangerang yang berlokasi di Desa Sentul, Kecamatan Balaraja.


"Insya Allah Posko ini didirikan bisa bermanfaat dan mudah-mudahan bisa membantu teman-teman yang di industri dan juga buruh yang ada di Kabupaten Tangerang," terang Intan.


( Red ).