Tampilkan postingan dengan label Aksi Karang Taruna. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Aksi Karang Taruna. Tampilkan semua postingan

Aksi Karang Taruna Kelurahan Mauk Berujung Hasil Kesepakatan Bersama Muspika Kecamatan Mauk

Aksi Karang Taruna Kelurahan Mauk Berujung Hasil Kesepakatan Bersama Muspika Kecamatan Mauk 

Tangerang - Mitrapubliknews.com - Dalam bentuk penolakan Mobilisasi Mobil Truk (Golongan III, IV, V) yang tidak sesuai Jam Oprasional, Karang Taruna Kelurahan Mauk Timur bersama Element Masyarakat seperti Guru, RT dan RW beserta Pemuda Mauk timur, Merealisasikan  surat yang sudah dilayangkan sebelumnya kepada Instansi Terkait dan Muspika yang berada di Kecamatan Mauk, Karang Taruna yang mewakili Masyarakat sekitar adakan aksinya dengan Orasi Damai di depan Tugu Mauk yang tidak jauh dengan Kantor Kecamatan Mauk. 30 Agustus 2024.

Karang Taruna Mauk Timur di dalam Aksinya tersebut Turut Hadirnya, Kapolsek Mauk, Sekcam Kecamatan Mauk, Danramil Mauk beserta Dinas Perhubungan dan Pol PP yang berada diwilayah Kabupaten Tangerang, dan Hasilnya Mediasi atau Audensi diruangan Kecamatan Mauk.

Kapolsek Mauk, AKP Kudratullah S.H.M.M Menyampaikan pada kesempatan ini saya mohon kerjasamanya untuk tidak melakukan sekiranya dapat menggangu Lalu Lintas maupun Aktivitas yang berada diwilayah Mauk, Adapun yang sudah di sampaikan akan saya sampaikan kepada pimpinan kami, dan kami selaku Muspika juga bersinergi serta mendukung kegiatan yang positif, dengan upaya Mediasi atau Audensi nantinya akan lebih nyaman dari pada dijalan. Jelasnya

Sebagai Ketua Karang Taruna Kelurahan Mauk Timur, Roji Atau Sering Dipanggil  Bang Naga Mengakatakan Dalam Orasinya didepan Tugu Mauk Sangat menolak Truk dari Golongan III, IV dan V yang melintasi disekitaran Jalan Mauk, jika tidak sesuai Jam Oprasional, dikarnakan adanya pengaduan masyarakat kepada Karang Taruna, yang mana kami sebagai Aktivis Karang Taruna Mauk Timur menyampaikan Aspirasi-aspirasi keluhan masyarakat. Ucapnya.

Lanjutnya, "Kami Warga Negara Indonesia yang patuh dan taat oleh UUD Ri & Ham, Bahwa peraturan Bupati Tangerang No. 46/2018, Kemudian Perbup No.47/2018 dan Perbup No. 12/2012 Tentang Pembatasan Jam Oprasional kendaraan barang pada ruas jalan Kabupaten Tangerang yang dibatasi beroprasi pada pukul 22.00 samapai dengan pukul 05.00 Wib". Imbuh,  Roji sebagai Ketua Karang Taruna Mauk Timur.

Komandan Dinas Perhubungan Kabupaten tangerang, Mulyadi menjelaskan kita semua terimakasih kepada Masyarakat dan Karang Taruna Mauk Timur telah mengadakan Aksi Damai yang mana akan kami tegakkan Pergub No. 12 Tahun 2012, Tetapi bukan hanya dishub melainkan bersama-sama  dengan Aparatur Pemerintah Mauk, kita pun akan ajukan posko pantau didepan untuk wilayah Kecamatan Mauk. Tegas, Mulyadi.

Hal senada, Roji / Naga Menambahkan Menghimbau kepada semua yang ada, ini sifatnya untuk Warga Umum bukan Pribadi, dikarnakan lintasan yang dilintasi itu melewati sekolahan jadi tolong diperhatikan oleh pihak terkait yang berada di Kecamatan Mauk, dan kami melakukan Aksi seperti ini semata-mata dari aspirasi masyarakat dengan tujuan atau visi dan misi kita untuk masyarakat pada umumnya Tambahnya.

Hasil dari Audensi kami, inginnya penegakkan pergub yang sudah ditentukan, agar menjaga keamanan dan ketertiban khususnya wilayah mauk. Ringkasnya, Roji biasa di Sapa BG. NAGA Dari Ketua Karang Taruna Mauk Timur.

(*/Acy)