Tampilkan postingan dengan label Ahli Waris Menolak Penjualan Rumah Di Perumnas 1 Tangerang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ahli Waris Menolak Penjualan Rumah Di Perumnas 1 Tangerang. Tampilkan semua postingan

Ahli Waris Menolak Penjualan Rumah Di Perumnas 1 Tangerang, Warisan Keluarga Yang Harus DI Pertahankan

 




Kabupaten Tangerang. Mitrapubliknews.com – Konflik kepemilikan Properti kembali mencuat di Kota Tangerang, Rumah yang berlokasi di Jalan Merak Raya No. 191, RT 004/RW 012, Perumnas 1 (Satu), menjadi perbincangan setelah ahli waris dengan tegas menolak segala bentuk transaksi jual beli rumah tersebut, sikap ini bukan tanpa alasan, melainkan didasarkan pada amanah yang dititipkan oleh pemilik sebelumnya, yaitu Alm. H.Muhammad, H. Gani, S.Pd.I., yang meninggal dunia pada 3 Maret 2020. Jumat, 21/02/2025


"Sejarah dan Nilai Emosional Rumah Warisan," Rumah ini bukan sekadar bangunan fisik, melainkan memiliki nilai historis yang sangat berarti bagi keluarga besar H. Muhammad, H.Gani, Berdasarkan penuturan ahli waris utama, Usman Muhammad, rumah ini dibangun pada tahun 1985 dan menjadi tempat tinggal utama keluarganya sejak tahun 1990, setelah mereka berpindah dari Kebon Jahe, Jakarta Pusat akibat penggusuran. menurut, Usman.




Usman aktivis Tangerang Raya menuturkan, H. Gani menikah dengan Ibunda Rohani pada tanggal 26 Mei 1980 Keduanya membangun kehidupan bersama dengan membawa anak-anak dari pernikahan sebelumnya, dan H. Gani memiliki dua orang anak, yakni Siti Rahma dan Usman, 


Sementara Ibunda Rohani membawa empat orang anak, yaitu Konday atau Erik Begeng, Warmi, Wati, dan Slamet, Kendati begitu, keluarga ini tetap hidup harmonis di bawah satu atap, menjadikan rumah tersebut sebagai tempat berlindung dan saksi perjalanan mereka. Jelas, Usman


Lebih lanjut, dari sekadar tempat tinggal, rumah ini memiliki makna mendalam karena menjadi hasil jerih payah almarhum yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan seorang guru pengajar agama, Selama hidupnya, H. Gani berulang kali menegaskan kepada anak-anaknya bahwa rumah ini adalah warisan keluarga yang tidak boleh diperjualbelikan. Tegas, Usman.




Ia menambahkan, "Peringatan Kepada Pemerintah Setempat, untuk menghindari potensi sengketa dan penyalahgunaan, pada 2 Februari 2021, ahli waris mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada Lurah Cibodasari dan Camat Cibodas (PPAT), Surat dengan nomor 01/02-02-2021, ini menegaskan bahwa rumah tersebut tidak boleh diperjualbelikan dalam bentuk apa pun, surat ini diterima langsung oleh Kasi Tata Pemerintahan, Kurniawati Karmudiyanti, SE, pada hari yang sama. ungkap,Usman


“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada pihak mana pun yang bisa mengakali hukum atau mencoba melakukan transaksi ilegal atas rumah ini. Pemerintah setempat sudah kami beri tahu agar mereka pun memiliki dasar untuk menolak segala upaya transaksi yang mencurigakan,” tegas Usman Muhammad.


Hal senada Usman Muhammad juga menegaskan,  Ancaman jalur Hukum Jika ada Pelanggaran, bahwa jika ada pihak yang nekat melakukan transaksi jual beli tanpa seizin keluarga, maka mereka tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum.


“Ini bukan ancaman koson, jika ada oknum yang berani menjual rumah ini secara ilegal, kami siap melaporkannya ke kepolisian, Bahkan jika diperlukan, kami akan menggugat ke Pengadilan Negeri Kota Tangerang, dan Kami memiliki bukti kuat, termasuk surat pernyataan dari almarhum dan surat pemberitahuan resmi kepada instansi terkait,” ujar Usman.


Usman mengatakan, Dugaan manipulasi kepemilikan, dalam beberapa waktu terakhir, keluarga ahli waris mendapatkan informasi bahwa ada pihak yang mencoba menguasai rumah tersebut dengan cara ilegal. Mereka mencurigai ada individu atau kelompok yang mengaku sebagai pemilik sah dan berusaha mengurus dokumen kepemilikan tanpa dasar yang jelas. Ringkasnya


“Kami mendengar ada oknum yang ingin memanipulasi kepemilikan rumah ini. Kami tegaskan, semua dokumen asli berada di tangan kami, dan tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan bahwa rumah ini telah dijual,” kata Usman.


Ia juga memperingatkan masyarakat agar tidak tergoda untuk membeli rumah ini jika ada oknum yang mencoba menawarkan dengan harga murah,


“Jangan sampai ada pihak yang tertipu. Jika ada yang membeli rumah ini secara ilegal, mereka bisa dirugikan sendiri karena transaksi semacam itu bisa kami gugat di pengadilan,” tegasnya.


Kemudian Usman menjelaskan, "Aspek Hukum dan Hak Ahli Waris", Ahli waris juga mengacu pada beberapa peraturan hukum yang memperkuat posisi mereka, Berdasarkan Pasal 832 KUH Perdata, ahli waris yang sah memiliki hak atas warisan secara langsung setelah pewaris meninggal dunia. Selain itu, Pasal 1100 KUH Perdata, menegaskan bahwa semua ahli waris berhak mendapatkan bagian yang sah dari harta warisan. Pungkasnya


"Jika ada transaksi jual beli tanpa persetujuan seluruh ahli waris, maka transaksi tersebut dapat dibatalkan berdasarkan Pasal 1457 KUHPerdata. Bahkan, Pasal 372 KUHP menyebutkan bahwa penggelapan harta warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris bisa dikenai sanksi pidana"


"Selain itu, penjualan rumah tanpa akta kematian juga memiliki konsekuensi hukum. Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, perjanjian jual beli harus memenuhi syarat sah, termasuk adanya persetujuan dari pihak yang berwenang. Jika ada unsur penipuan atau pemalsuan dokumen dalam transaksi tersebut, maka pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen." Imbuh, Usman 


Harapan Keluarga ke Depan, ditengah situasi yang penuh tantangan ini, keluarga besar almarhum H. Muhammad H. Gani berharap agar rumah ini tetap menjadi bagian dari keluarga dan tidak jatuh ke tangan orang yang tidak berhak.


"Kami tidak menuntut lebih. Kami hanya ingin menghormati amanah orang tua kami. Rumah ini adalah simbol perjuangan mereka, tempat kami tumbuh besar, dan tempat kami mengenang mereka. Kami akan terus mempertahankan rumah ini sebagaimana yang mereka inginkan,” tutup Usman Muhammad dengan penuh haru.