Kabupaten Tangerang, Mitrapubliknews.com - Kembali oknum matel buat resah, tarik paksa satu unit motor PCX 2023 milik warga Bumiayu di Daerah Pasar Kemis kabupaten Tangerang. Terjadi lagi sebuah kasus bermodus tarik Unit Kendaraan bermotor, diduga pencurian motor yang dilakukan oleh Oknum Debt Collector atau disebut Mata Elang (Matel) telah terjadi di Jalan Raya Kawasan Industri Cingluh arah perempatan Pasar Kemis pada Selasa sore, 08 April 2025, pukul 16.00 WIB.
Dimana kendaraan motor milik Suhada Bahtiar, yang diketahui merupakan keponakannya Wadankoti keluarga besar anggota Pemuda Pancasila asal MPC Indramayu, saat melintas untuk mengantarkan teman kerjanya yang bernama Fikih bertujuan ke rumahnya, di Perum Taman Walet, Picung Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Unit kendaraan tersebut di stop dan diambil rebut secara paksa oleh 8 (delapan) orang oknum matel dengan alasan tunggakan angsuran di FIF selama 4 bulan tidak dibayarkan.(18/02/2025).
Suhada Bahtiar (Korban) ditinggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP), namun ada salah satu oknum matel untuk mengantarkan korban ke alamat Perum Taman Walet, Picung, Pasar Kemis, rumah temannya yang dibonceng korban.
Sementara 7 (Tujuh) orang' Oknum matel membawa kabur motor Honda PCX tahun 2023,Warna hitam, dengan nomor Polisi E-3047-PCI, STNK, dan kunci kontak. Lebih mengejutkan lagi, Oknum matel tersebut menggunakan Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK) yang diduga bodong alias palsu dengan meniru logo Leasing FIF (Pembiayaan Kredit Bermotor).
Suhada Bahtiar (korban) menyampaikan ke awak media, Saat terjadinya penarikan secara paksa oleh gerombolan sekitar 8 (Delapan) orang oknum matel dijalanan.
Korban langsung menghubungi Pihak keluarganya di Indramayu, setelah beberapa hari sejak kejadian tersebut, korban langsung mengadukan kasus ini ke pihak Leasing FIF Cabang Indramayu dan Leasing FiIF Tangerang Raya. Namun hingga saat ini, pihak Leasing FIF belum menerima laporan masuk dan setor unit kendaraan motor Honda PCX tahun 2023, warna hitam No.Polisi : *E-3047-PCI* terkait kasus tersebut." Ujarnya.
Masih Suhada Bahtiar, Bahwa kami masih keluarga besar dari Pemuda Pancasila MPC Indramayu, Maka kami pun meminta bantuan juga bekerja sama dengan Ketua H.M.Yusuf PAC Pasar Kemis bersama Anggotanya.Pihak korban' yang diwakilkan dan dikuasakan oleh Hasan Hariri selaku Ketua Ormas Pemuda Pancasila Ranting Kelurahan Bunder dan Juga selaku Wartawan Media On-line Bantenmore.com selaku Kaperwil Provinsi Banten, telah melakukan mediasi sudah 3x (tiga kali pertemuan) dengan pihak salah satu dari rekanan dari Ormas Pemuda Pancasila PAC Kecamatan Pasar Kemis, yang kenal dengan salah satu pelaku oknum matel tersebut. Dan saat ini kami sudah mendapatkan informasi bahwa motor tersebut diduga sudah dijual oleh pelaku gerombolan oknum matel, Sekitar seminggu yang lalu ke daerah Kulon atau sebrang." Pungkasnya.
Hasan Hariri menegaskan, juga meminta kepada Pihak Kepolisian untuk tidak mentolerir modus-modus penagihan yang menggunakan kekerasan dan intimidasi. Ia menyebut tindakan ini sebagai bentuk Perampokan, Karena menarik paksa dengan berjumlah 8 orang Oknum matel." Tegasnya.
"Negara hukum tidak boleh tunduk pada hukum rimba."
Jalanan bukan milik korporasi untuk mengintimidasi warga sipil selaku masyarakat dengan kekerasan, Ini bukan semata perkara utang (perdata) tapi pelanggaran hak warga sipil /masyarakat yang bisa berujung pada trauma bahkan kriminalisasi korban.
Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019, bahwa setiap bentuk penarikan Kendaraan harus melalui proses Pengadilan, jika ada penolakan dari Konsumen.
“Penarikan di jalan tanpa putusan pengadilan itu namanya kriminal, bukan eksekusi! Negara ini punya hukum, bukan hukum rimba." Tambahnya.
Jangan sampai ada lagi korban seperti Suhada Bahtiar kesekian kalinya, yang harus kehilangan kendaraannya tanpa prosedur, tanpa bukti sah dan tanpa perlindungan hukum. Jika Aparat Penegak Hukum (APH) terus mengabaikan maka Masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap keadilan dan hukum yang katanya berdiri untuk semua."Jelasnya.
Kami, media dan masyarakat, akan terus mengawal kasus ini. APH harus menyelidiki dugaan pemerasan (Pasal 368 KUHP), perampasan (Pasal 365 KUHP), pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP), hingga pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU ITE. Jika dibiarkan, maka negara ini sedang mengamini tindak pidana berjubah korporasi."
Jika anda melihat motor tersebut, mohon segera laporkan dan tangkap oknum matel yang terlibat. Mari kita cari Keadilan untuk Suhada Bahtiar dan keluarga besar Pemuda Pancasila MPC Indramayu, Pihak Korban sedang merapihkan dan mengumpulkan data-data berkas unit motor dari Leasing FIF Cabang Indramayu untuk ditindak lanjuti Proses hukum yang berlaku (Aparat Penegak Hukum /Kepolisian setempat)." Tutupnya
Tim/Red