Kunjungan DPP PPMKBI ke - DPAC Kecamatan Mauk Dalam Rangka Tasyakuran Pengesahan SK

Tidak ada komentar


KABUPATEN TANGERANG - Mitrapubliknews.com - Dewan Pimpinan Anak Cabang Persatuan Pendekar Macam Kulon Banten Indonesia Tasyakuran dan Kunjungan DPP ke-DPAC mauk, kampung Tanjung Kait , Desa Tanjung Anom, kecamatan Mauk, Banten. Minggu (27 April 2025).

Acara berlangsung di hadiri ketua Umum PPKMBI Abah Gacon, Sekjen DPP PPMKBI Mursalin, Wakil Ketua Umum H. Anay dari DPP Macan kulon, Maboy dari MURI. Musyawarah Rakyat Indonesia, Umar Ketua DPAC Ketapang. Beni Bonay Ketua DPAC Mauk, Wakil Ketua DPAC mauk M.Sambas, Ketua Pendekar Kecamatan Moldang. Ketua Pendekar Kecamatan Kasumia. Ketua Pendidikan Masjid Kulon Kecamatan Serang, Ketua Pendekar Macang Pulau, Kecamatan Nyombang, Mertan Cirebon, Ketua Pendekar DPRC Kecamatan Tanara H.Roma, DPAC bandung Majalaya,  Tokoh agama, Tokoh masyarakat,  serta beberapa para calon dari ketua-ketua kecamatan.



Ketua DPP PPMKBI, Abah Gacon, Menyampaikan "Alhamdulillah dalam acara yang berlaku dalam sore hari ini. dengan hadirnya masyarakat Kampung Tanjung Kait Kecamatan Mauk di sini. kami telah mengingatkan, bahwa kami juga anak nelayan, yang dilahirkan di tengah-tengah nelayan, yaitu di Kampung - Kampung. saya juga nelayan dulu, karena orang tua saya nelayan" ucap Abah Gacon.

"Pesan Abah Gacon, "saya berpesan, lautnya harus dijaga. Jangan takut, Untuk penyelamat masyarakat. Jangan dibiarkan, kalau lautnya jatah Bapak- ibu Masyarakat, saya siapkan jalan ke depan,

untuk membela masyarakat Mauk, untuk semua masyarakat yang ada di sini,

saya titipkan masyarakat kula di sini.

Untuk bisa bersinergi, maka itu hanya dengan masyarakat, dan harus membela masyarakat yang lemah.Membela masyarakat yang jolim. Bukan untuk sombong - sombongan, Jadi jangan pernah takut. ayo kita kembangkan masyarakat kula di sini. Kembangkan seluas-luasnya," Ujarnya.

Sekjen PPMKBI Mursalin juga menyampaikan, "Alhamdulillah saat ini, Persatuan Pendekar Macan Kulon Banten Indonesia (PPMKBI) telah di sahkan pada tahun ini oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia untuk menjadi organisasi masyarakat. organisasi Yang mana ormas ini lahir dari masyarakat dan juga lahir daripada punya undang. Saya sebutkan undang-undangnya nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.

"Tujuannya untuk apa Ormas itu dibuat, Tujuannya salah satu disini sebagai tangan panjang atau kepanjangan tangan dari aspirasi masyarakat. Yang kedua tujuannya agar tercapainya tujuan negara Republik Indonesia ini. hal-hal yang tidak diinginkan. sekiranya nanti ada masyarakat yang memang mereka mempunyai aspirasi, mereka bingung untuk mengadu ke siapa. Mengadu ke Kepala Desa, Agak malu enggak berani. Mengadu ke DPRD enggak berani. maka masyarakat boleh mengadu kepada pendekat masyarakat yang sudah disahkan menjadi ormas sebagai kepanjangan tangan dari pada masyarakat untuk menyambungkan aspirasinya ke Dewan Perwakilan Rakyat  atau kepada pemerintah, karena itu adalah tugas daripada organisasi masyarakat," ujar Mursalin.



Beni Bonay Ketua DPAC Kecamatan Mauk dan Wakil Sambas. juga menyampaikan, Untuk masyarakat Kecamatan Mauk, jika ada sesuatu yang dialami oleh masyarakat Kecamatan Mauk, khususnya ini Kampung Tanjung Kaitnya. Kelurahan ataupun Desa Tanjung Anom yang merasa punya keluhan segera adukan kepada Organisasi kami, Pendekar Macan Putih, apapun itu bentuknya. 

"Salah satu mungkin masyarakat di sini ada yang mengalami suatu persoalan atau sesuatu yang bukan hak. Atau mungkin sesuatu yang hak daripada masyarakat ini diambil paksa oleh orang lain, oleh perusahaan, atau oleh pemerintah.Maka masyarakat silakan mengadu, itu fungsi daripada ormas, Menampung aspirasi masyarakat.

Karena ormas ini sebagai kontrol sosial. Suatu perusahaan atau korporasi, baik pemerintah maupun ada sesuatu daripada investor asing yang memang merebut hak daripada masyarakat di Tanjung kait ini," Pungkasnya.


(Ant)

Tidak ada komentar