Kapolsek Rajeg Gelar Konferensi Pers, Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan

Tidak ada komentar


KABUPATEN TANGERANG - Mitrapubliknews.com - Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono melalui Kapolsek Rajeg AKP Hajaji menggelar konferensi pers di halaman Mapolsek Rajeg pada Kamis, (17 April 2025).


Acara tersebut dihadiri oleh Kasi Humas Polresta Tangerang dan Kanit Reskrim


Terkait penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai Pasal 365 KUHP. Peristiwa terjadi pada Senin pagi, Tanggal 10 Februari 2025 sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Kampung Nanggul RT.03/02 Desa Sukasari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang.


Korban bernama I.I (39 tahun) mengalami luka bacok pada pundak kanan saat sepeda motornya dirampas oleh para pelaku yang menggunakan ancaman parang.



Menurut keterangan korban dan saksi-saksi seperti B.H., L., dan A.R., kejadian bermula ketika korban sedang dalam perjalanan pulang kerja mengendarai Honda Vario warna hitam Nopol A2485 VBA. Sepeda motor korban dipepet oleh sebuah motor Honda PCX warna merah yang ditumpangi tiga orang pelaku hingga korban terjatuh.


Salah satu pelaku kemudian mengancam menggunakan parang dan mengambil sepeda motor milik korban sebelum melarikan diri.


Setelah melakukan penyelidikan intensif bersama jajaran Polsek Rayon III dan mendapat informasi dari Polsek Pasar Kemis tentang penangkapan tersangka yang beraksi di wilayah hukum Polsek Pasar Kemis, Akhirnya dari hasil penyelidikan unit Reskrim Polsek Rajeg, tiga pelaku berhasil diamankan yakni M.S. (21), M.I. (24), di Polsek Rajeg dan M.R.A. (19) sudah diamankan terlebih dahulu di Polsek Pasar Kemis dengan kasus serupa dengan TKP Wilayah hukum Pasar Kemis.



Ketiganya diketahui memiliki peran berbeda; M.S sebagai joki motor curian, M.I membawa hasil curian sementara M.R.A bertindak sebagai eksekutor kekerasan.


Barang bukti berupa sepeda motor Honda PCX merah Nopol A3726 VAT serta pakaian para tersangka turut diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku juga mengakui telah menjual hasil curiannya kepada seorang penadah bernama Alip seharga Rp3.800.000,- yang kemudian dibagi rata antara mereka bertiga.


Tidak ada ruang bagi kejahatan terutama di wilayah hukum Polsek Rajeg.” Tandas Kapolsek Rajeg.


(Mitra)

Tidak ada komentar