Dari tanggal 10 April 2025, Pemprov UPTD Samsat Balaraja di Serbu Wajib Pajak Warga Banten Antusias

Tidak ada komentar



KABUPATEN TANGERANG - Mitrapubliknew.com - dari tanggal 10 April 2025, Pemprov UPTD Samsat balaraja di serbu wajib pajak, seluruh warga Banten antusias, di Jalan Raya Parahu Balaraja, Jl. Raya, Parahu, Kec. Sukamulya, Kabupaten Tangerang Banten, Kamis ( 17 April 2025).


Pemprov Banten sedang melaksanakan program pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor dimulai pada tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025.


Program tersebut berdasarkan Keputusan Andra Soni, S.M., M.A.P. Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan /atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).




hari ke tujuh (7) pengurusan pemutihan wajib pajak Warga Banten antusias berbondong-bondong mengikuti antrian proses gesek kendaraan motor untuk perpanjang kaleng nopol dan/atau pembesaran Poko perpanjang pajak, dari jam 08:00 WIB, Samapi selesai.


Tubi salah satu warga menyampaikan,"Alhamdulillah saya mengucapkan apresiasi kepada Gubernur Banten, Pak Andra soni Yang sudah membuat kebijakan untuk pemutihan pajak Provinsi Banten Sehingga kita sebagai warga ini merasa terbantu Yang motor kita ini yang menunggak 11 tahun, 10 tahun, kita cukup hanya bayar 1 tahun saja, Jadi ya kita sangat terima kasih kepada Pak Gubernur Banten Andra soni," ucapnya.


"Harapan untuk ke depan semoga untuk pemimpin ke depannya mudah-mudahan mengikuti juga Program-program yang sudah dijalankan oleh Pemprov Banten yang sekarang ini. kebijakannya berpihak ke-masyarakat," Pungkasnya.



(*/Ant)

Tidak ada komentar