Kabupaten Tangerang, Mitrapubliknews.com -- Untuk mengisi kekosongan kursi jabatan Kepala Desa Jatimulya Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang Paska Kepala Desa definitif terpilih (Muhamad Ridwan) berpulang ke Rahmatullah pada Agustus 2024,
Maka di tunjuk dan tempatkanlah selaku pelaksana jabatan (PJ) kepala Desa yaitu M (inisial) yang di Lantik dan diangkat sekira akhir Oktober 2024,
di ketahui penjabat (PJ) Kepala Desa ditempatkan oleh Bupati untuk mengisi kekosongan jabatan dan melaksanakan tugas kepala desa dalam kurun waktu tertentu. Dan paling lama masa jabatan PJ kepala Desa yaitu 1 tahun.
Namun penempatan M untuk mengisi kekosongan PJ kursi jabatan Kades Jatimulya telah menuai sorotan dan Mencuatkan dugaan adanya cawe cawe dan isu kepentingan,
Menurut keterangan salah satu sumber Katanya usulan semula dari masyarakat penempatan untuk PJ menunjuk dan menyasar kepada salah satu nama (B) inisial pegawai Kecamatan
" Yang saya tahu semula yang di usulkan hasil kesepakatan masyarakat untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa (PJ) yaitu menyasar kesalah satu pegawai kecamatan dengan inisial (B), Namun yang mencuat M " Beber sumber yang tidak mau di sebutkan namanya, Senin 17 03-2025.
Keterangan lainnya, Kata Sumber Dugaan ada unsur kepentingan dalam penempatan dan tidak adanya pertimbangan M menjadi PJ , Karena M akan memasuki masa pensiun sebelum periode jabatan PJ nya selesai,
" Ya saya menduga ada kepentingan lain dalam penempatan M menjadi PJ, Dan seharusnya ada pertimbangan lainnya karena M akan memasuki purna tugas sebagai pegawai PNS pada Pebruari 2025, sedangkan posisi jabatan ia menjadi PJ sekira berlaku 6 bulan , Akhirnya ada peralihan lagi masa jabatan PJ ke Plt tertanggal 1 Maret 2025 yang sekarang di jabat Sekdes," Paparnya,
Sumber menambahkan meski kewenangan penunjukan dan penempatan PJ ada di Pemda namun hal itu di mulai usulan dari bawah (masyarakat) Desa,Yang pada akhirnya karena PJ memasuki purna tugas menyebabkan peralihan dua kali dari PJ ke Plt yang sekarang di jabat oleh Sekdes, Dan Sekdes menjabat sebagai Plt melanjutkan jabatan PJ hingga penempatan atau pengangkatan PJ berikutnya, Ungkapnya.
Camat Sepatan Timur Miftah Shuritho SSTP.MM, Mengatakan mengenai penempatan seorang ASN yang akan di usulkan menjadi PJ di dasari beberapa point dan penilaian baik tekhnis maupun non tekhnis,
" Ada beberapa point yang dinilai dari seorang ASN untuk bisa di usulkan untuk menjadi seorang PJ, baik teknis maupun non teknis," Tulisnya saat di konfirmasi dalam balasan Chatt WhatsApp, Senin 17-03-2025,
Keterangan lainnya dari Camat Saat di singgung peralihan masa Jabatan PJ ke Plt, Karena PJ telah memasuki masa purna tugas padahal masa jabatan PJ masih tersisa, Katanya hal itu terjadi karena pemerintah Desa harus ada kepemimpinannya,
" Terkait estafet kepemimpinan memang harus terjadi karena pemerintahan harus ada pemimpinnya dari Plt, PJ lanjut PAW semua adalah estafet kepemimpinan di pemerintahan desa, Sesuai dengan peraturan yang berlaku Hanya mengisi kekosongan kepemimpinan selama belum ada Pj, " Terangnya menghakiri, berikut dalam balasan Chatt WhatsApp.(*/Uci Sanusi).
Tidak ada komentar
Posting Komentar