KABUPATEN TANGERANG - Mitrapubliknews.com - Dengan adanya dugaan Perkara SHM yang Operlap di beberapa Wilayah Desa Kecamatan Sepatan Timur & Teluk Naga, dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Tangerang dan Aktivis Pantura, mengkonfirmasi langsung pada Ketua APDESI Sepatan Timur sekaligus Kepala Desa Sangiang Komarullah.S.H, Saat disambangi Awak media. Sabtu 15/2/2025
"Roji biasa dikenal Bang Naga, Aktivis pantura & Rekan LBH TANGERANG akan menindaklanjuti investigasi dan mengawal temuan ini sampai tuntas, dengan bertujuan untuk masyarakat khususnya Sepatan Timur, Teluk Naga Dan sekitarnya wilayah kabupaten Tangerang yang jelas jelas sudah membuat surat SHM oleh oknum mafia tanah yang terlibat dan melekat dengan atas nama Sesuai yang tercatat Di No SHM."
Roji biasa disapa Bang Naga aktivis pantura & LBH TANGERANG Menjelaskan, Hasil dari pengukuran KJSB menyatakan bahwa tanah tersebut telah terbit SHM yang mana pemilik tidak pernah menjual kepada siapapun apalagi kepada nama SHM tersebut ,kami sebagai para aktivis pantura dan Lembaga Bantuan Hukum Pantura bertujuan untuk membantu sampai tuntas. Ungkapnya
"kita berkolaborasi dengan pihak-pihak Kepala Desa APDESI dan , Jaro, RT dan RW setempat, serta masyarakat juga elemen yang ada di wilayah Kecamatan Sepatan Timur & Teluk Naga, jumlah keseluruhan yang diduga terkena Operlap oleh oknum puluhan Hektar, dicaplok oleh oknum mafia tanah tersebut,"
"Tambahnya Roji, jadi yang belum turun sampai saat ini dan detik ini yaitu dari pihak ATR/BPN Kabupaten Tangerang yang belum menginjak atau melihat lokasi dari garis besar, masyarakat di wilayah sepatan Timur & wilayah Teluk Naga, adapun beberapa poin yang perlu diperhatikan yang pertama saat ini Pisik masih dikuasai oleh pemilik dan surat-surat asli terlampir. Terangnya
Masyarakat menjawab
"saya tidak pernah merasakan menjual kepada orang lain atau siapapun, belum tahu orang ini seperti apa dan orang ini kita pun tidak tahu orang mana, tahu -tahu kok timbul lah surat tersebut itu di atas tanah kepemilikan saya, sedangkan saya sebagai petani memaculi setiap hari dan tidak pernah menjual belikan kepada pihak lain, tiba-tiba di sini kok ada surat yang timbul SHM dengan nama - nama ( Hendri Cs ) itu hasil dari KJSB sebagai mitra ATR/BPN." Tegas, Aktivis muda/Bang Naga
Lanjutnya, hasil pengukuran dari KJSB tersebut menunjukkan bahwa lahan tersebut memang operlap dengan SHM, yang teratas nama (Hendri Cs) faktanya. Jelas, Roji/Bang Naga
Kemudian Bg Naga memaparkan, Hal yang sekiranya itu bukan untuk semata-mata pribadi, tapi kita di sini untuk membantu masyarakat yang terzolimi oleh Oknum mafia tanah yang sedang marak terjadi diwilayah kabupaten Tangerang yang tidak bertanggung jawab, maka kita sebagai Lembaga Bantuan Hukum Tangerang dan para Aktivis Pantura mengutuk Keras untuk perihal ini, dan segera merapihkan, dan dipertanggung jawabkan. ringkasnya
Lebih lanjut, Roji biasa disapa Bang Naga, adapun Tanah pak Lurah atau Apdesi dari Kecamatan Sepatan Timur pun ikut serta dicaplok oleh mafia tanah juga di sini sudah ada hasil dari laporan tertulis, sebagai datanya kita miliki, jadi dari lurah sebagai ketua APDESI sepatan Timur memiliki beberapa bidang lahan tanahnya yang sudah terbit No SHM atas nama para oknum ,di atas lahan tanah bidang tersebut. Tandasnya
Bang naga berpendapat, " ambil tindakan dari pihak-pihak instansi ATR/BPN Kabupaten Tangerang terkait jangan Sampai ini melebar kemana mana dan hapus nama yang masih melekat di nama SHM tersebut Karna ini masuk penyerobotan lahan tanah hak orang lain dan tindakan manupulasi data dari pihak oknum terkait manapun yang bekerja sama mengetahui dan ikut serta tanda tangan.
Naga berharap, Desa sangiang, Desa Gempol Sari dan Desa desa lain diwilayah kabupaten Tangerang Dan masih Banyak dugaan dibeberapa desa seperti Teluk Naga yang terkait Operlap Dg SHM, atas Nama Tersebut, yang inisial (H) ini melekat di nama SHM, dengan permohonan masyarakat, agar pihak pemerintah ATR/BPN lebih cepat mengambil tindakan tegas khusus pembatalan hak surat SHM yang dibuat oleh oknum Mafia Tanah, harapan masyarakat pun agar bisa dikembalikan kepada atas hak milik, dari masyarakat Desa Sangiang, Desa Gempol Sari Kecamatan Sepatan Timur dan kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang . Tutupnya
(Sumut)
Tidak ada komentar
Posting Komentar