KABUPATEN TANGERANG - Mitrapubliknews.com - Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Pengawas Penyalahgunaan Aset dan Anggaran Negara (LSM-BP2A2NE, Raja Lubis menyoroti Kasus dugaan Korupsi Dana Desa (DDS) pencairan ganda di puluhan Desa yang ada di Kabupaten Tangerang.
Bukan hanya kami LSM BP2A2N yang menyoroti dugaan Pencairan ganda tetapi berbagai pihak dari LSM dan berbagai Awak Media di Kabupaten Tangerang." Ucapnya.
E.Raja Lubis menuturkan bahwa dana desa menjadi bancakan oknum-oknum Kepala Desa yang tidak bertanggung jawab, yang diduga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang juga terlibat" jelas E.Raja Lubis.
Ia menuturkan, kasus dugaan korupsi dana desa ini mencuat setelah ditemukannya modus pencairan ganda dari dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA), di total 28 Desa di wilayah Kabupaten Tangerang pada akhir tahun 2024.
“Oknum-oknum yang diduga terlibat, memanfaatkan celah pengelolaan anggaran dengan membuat kegiatan fiktif atau menggandakan pencairan dana SILPA dari rekening desa tersebut” terang E.Raja Lubis kepada Awak Media Globalposnews.com Rabu 12 Februari 2025.
Sejumlah 28 Desa yang disebut dalam kasus penyalahgunaan guna Anggaran Dana Desa dan dugaan pencairan ganda ini kata dia, nilai bervariasi, Mulai dari yang nilainya Rp490 juta, Rp200 juta, Rp160 juta, Rp185 juta sampai Rp175 juta.
Dirinya pun mengaku sangat prihatin dengan kondisi ini, apalagi jika dibuka seluruh desa yang terlibat dana desa dijadikan bancakan, mau sampai kapan bangsa ini pelihara Pejabat-Pejabat Korup” katanya.
Padahal menurutnya, sudah ada Oknum Kepala Desa sudah dipanggil oleh pihak Kejaksaan dari beberapa LSM yang buat laporan, tetapi sangat disayangkan sampai dengan saat ini belum ada langkah-langkah hukum yang sudah ditetapkan.
" seharusnya Dana Desa tersebut digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan, yang pastinya harus bermanfaat bagi masyarakat desa." Ucap E. Raja Lubis dalam keterangan persnya dengan awak media di kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat (DPP LSM-Bp2A2N) di Jl.Peta Timur (Utan Jati) Lantai II No.40 Blok KDM 10 Kelurahan Pegadung Kecamatan Kalideres Jakarta Barat, selasa: 11/02/2025.
Kasus ini lanjutnya, mendapat perhatian publik yang mendesak adanya pemeriksaan menyeluruh dari semua pihak, terutamanya para oknum tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya serta harus diproses sesuai hukum yang berlaku." Tegasnya
(Red)
Tidak ada komentar
Posting Komentar