KABUPATEN TANGERANG - Mitrapubliknews.com - Diduga kuat usaha minyak goreng curah yang berada di Ruko Jalan Jayanti Yang dikemas gunakan botol sealan terjun bebas diduga ilegal. Usaha minyak goreng curah yang berada disalah satu ruko samping Pospol Jayanti jalan raya Jayanti- serang, kabupaten Tangerang. Kamis,13/02/2025.
Berdasarkan hasil investigasi AB bersama tim awak media dan aktivis selaku fungsi kontrol sosial yaitu adanya usaha minyak curah yang dikemas ulang gunakan botol dengan berbagai merk terjun bebas di masyarakat, yang mana usaha minyak goreng curah tersebut diduga kuat tidak memilik ijin ecer di provinsi banten dan apa ada kah oknum yang membekingi.
Hal ini tentunya jadi sorotan tajam dan perhatian serius dari kalangan insan pers dan para aktivis, untuk keberadaannya perlu disikapi tegas oleh aparat penegak hukum dan jajaran pemerintah yang berwenang agar tidak terjadi hal yang melanggar aturan dan merugikan dampaknya bagi masyarakat sesuai UUD perlindungan konsumen pasal 8 dan 62 tentang perlindungan konsumen.khususnya di Jayanti dan dikabupaten Tangerang provinsi Banten pada umumnya.
Dan bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Menurut keterangan AB, salah satu aktivis sebagai fungsi kontrol sosial pun menyampaikan kepada awak media dan angkat bicara," bahwa untuk keberadaan tempat usaha minyak goreng curah yang dikemas ulang pakai botol yang berada persisnya disamping Pospol Jayanti kabupaten Tangerang, saya bersama tim sudah datangi dan lakukan investigasi. Tutur AB
Dimana lokasinya yang berada diruko pinggir jalan Jayanti-serang bisa terlihat jelas ada beberapa kendaraan mobil terparkir, dan kegiatannya minyak curah di suplay gunakan mobil yang disalurkan melalui selang panjang yang tertuju ke tangki penampungan minyak di ruko tersebut, itu sangat jelas.
Yang mana berdasarkan hasil pantauan di lokasi beberap hari lalu, minyak goreng curah tersebut dikemas dengan botol plastik dan ditempeli logo merk dengan berbagai merk dan ukurannya pun kurang dari 1 liter. apakah hal tersebut bisa dibenar Tugasnya AB lagi.
Dan setelah coba saya konfirmasi dan menanyakan surat izin dan legalitasnya kepada salah satu sebut saja inisial (iw) yang dugaan saya itu adalah bos/pemilik usaha tersebut. Paparnya ringan
Dan begitu ada di beritahu untuk dokumennya ternyata izin legalitasnya itu berada alamat kota Depok Jawabarat, bukan di wilayah kabupaten Tangerang Banten. Ini di Banten dan bukan didepok jadi harus tegas di sikapi tegas, dan hal ini tentunya sontak jadi pertanyaan besar kami dan para fungsi kontrol lainnya, kok bisa izin legalitasnya Depok tapi operasionalnya di kabupaten Tangerang Banten," jika ada beking nya siapa yang membekingi..? Tutur nya lagi
Dan untuk hal tersebut harus tuntas ,tegas disikapi oleh APH untuk seluruh perizinannya dan legalitas dokumen lengkap berusaha yang resminya, jika tidak ada harus ditindak tegas dan berlakukan sangsi tegas hukum yang nerlaku.
Saya dan rekan akan menindak lanjuti persoalan ini, sebab bagi saya usaha minyak goreng curah yang dikemas ulang pakai botol ini sangat diragukan, karena untuk usaha minyak goreng curah jadi kemasan itu harus ada uji lab bahan bakunya lolos verifikasi BPOM dan Logo itu harus punya izin HAKI dan untuk label halal nya harus ada dari MUI, dan sertifikasi ISO nya serta untuk izin lokasi usaha serta Izin pendistribusian dan izin edar penjualan juga harus benar legal dan resmi serta tervalidasi dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku di negara Republik Indonesia. Pungkas AB
Dan saya minta kepada Aparat Penegak hukum dan jajaran berwenang untuk lakukan sikap tegas dan periksa usaha minyak goreng curah yang dikemas ulang gunakan botol tersebut secara prosedur benar dan sesuai aturan hukum yang telah diberlakukan pemerintah Republik Indonesia. Tutupnya AB diakhir
(Sumut)
Tidak ada komentar
Posting Komentar