KABUPATEN TANGERANG - Mitrapubliknews.com - terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), dan Sertifikat Hak Milik dikawasan pagar laut pesisir utara Kabupaten Tangerang yang saat ini statusnya sudah dibatalkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Republik Indonesia kini berujung pada pencopotan 8 orang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, 5/2/2025
Menurut Aktivis Kabupaten Tangerang, Datok Abdul Nasir dan Rian Ketua YLPK PERARI DPAC TIGARAKSA, dalam kasus penerbitan SHGB dan SHM laut yang berada di pesisir laut utara Kabupaten Tangerang, merupakan langkah tepat menteri Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dalam memberikan sanksi berupa pemberhentian dan sanksi berat terhadap 8 pegawai di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.
“Saya sangat mendukung langkah serta tindakan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang sudah mencopot dan memberikan sanksi berat terhadap 8 pegawai BPN Kabupaten Tangerang,”ujar Datok
Selain itu, RIAN juga menduga adanya keterlibatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang dalam penerbitan SHGB dan SHM dikawasan pagar laut.
Menurutnya, SPPT yang berlokasi di kawasan pagar laut itu baru diterbitkan, rata rata pada tahun 2023 dan tahun 2024,dan ini terkesan dipaksakan
“Saya mengendus adanya kejanggalan dalam proses penerbitan SPPT/PBB, gimana caranya laut bisa dibuat SPPT nya, mungkin dia (Bapenda. Red) biacaranya dulu daratan, akan tetapi SPPT ini baru di buat tahun 2023 dan tahun 2024 dan fisiknya saat ini sudah laut,gimana cara buatnya dan dasarnya apa?, apakah sebelumnya dia tidak kroscek kelokasi” Ungkapnya
Menurut Datok, salah satu syarat dalam penerbitan sertifikat tanah adalah terlampirnya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang lebih dikenal masyarakat adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Ia menjelaskan disitu ada yang namanya pembayaran pajak penghasilan (PPH) dan pajak BPHTB yang harus dibayarkan kepada daerah melalui Badan Pendapantan Daerah (Bapenda).
Selain itu, Datok juga mempertanyakan terkait teknis dan dasar pembuatan SPPT atau PBB oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang.
“Saya ingin tahu teknis dari pada pembuatan SPPT baru,bagai mana Bapenda bisa menerbitkan SPPT laut, dasarnya dari mana,” ucapnya
Dalam hal ini, Datok Abdul Nasir meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk segera memanggil dan memeriksa pejabat Bapenda yang terlibat, karena ia menduga pasti adanya keterlibatan Bapenda dalam penerbitan SHGB dan SHM dikawasan pagar laut utara Kabupaten Tangerang
“Jelas ini ada keterlibatan pejabat Bapenda Kabupaten Tangerang dalam proses pembuatan SPPT nya yang tergolong baru dan saya menilai dipaksakan,”ucapnya
Sementara, Kepala Badan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Slamet Budi Mulyanto saat dikonfirmasi terkait penerbitan SPPT kawasan pagar laut, dalam pesan whatsapp dirinya mengintruksikan untuk konfirmasi kepada Dwi Chandra Budiman selaku Kepala Bidang Penetapan, Pendataan dan Penilaian Pajak Daerah.
“temui aja ke Dwi,” singkatnya saat ditelepon
Akan tetapi Dwi saat hendak ditemui dirinya slalu tidak ada dikantor, saat dibubungi dalam pesan whatsapp dirinya mengatakan sedang cuti naik gunung,
“Saya lagi cuti naik gunung,tanggal 4 Pebruari kita ketemu ya, senin saya ada kampus UI dulu, nanti saya kabari, saya lagi cuti naek gunung soalnya susah sinyal,” ungkap dalam pesan whatsaap, kamis (30/01/2025).
(Sumut)
Tidak ada komentar
Posting Komentar