Pemdes Pondok Kelor, Giat Normalisasi dan Kerjabakti Saluran Air yang Terhambat Sampah

Tidak ada komentar


   

Kabupaten Tangerang, Mitrapubliknews.com - Pemdes Pondok Kelor,Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, adakan giat  normalisasi saluran air kecil yang terhambat sampah, saya sebagai kepala Desa komitmen menjaga lingkungan desanya asri dan bersih dari sampah liar dengan gelar kerja bakti, Rabu (22/1/2025).Hal itu untuk meningkatkan kualitas hidup.


Kades Pondok Kelor,Junedi mengatakan, banyaknya sampah liar yang berceceran di pinggir jalan dan aliran sungai Desa Pondok Kelor, langsung disikapi pemerintah desa.


 Pemerintah Desa kecamatan Sepatan Timur bersama warga pemdes melakukan kerja Normalisasi saluran air yang terhambat sampah.




Mengenakan peralatan cangkul, mereka secara gotong royong membersihkan tumpukan sampah yang dibuang orang tak bertanggungjawab. Baik di sepanjang pinggir jalan ataupun aliran kali.


''Kerja bakti ini sebagai upaya kita menciptakan lingkungan desa lebih bersih dan nyaman,'' ungkapnya.



Selain meningkatkan kebersihan, kegiatan gotong royong ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya menjaga lingkungan.


Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan Desa Temon dapat terus menjaga kebersihan dan keindahan lingkungannya. Termasuk meningkatkan kualitas hidup warga.


Sekaligus wujud komitmen menjaga lingkungan desa seiring dengan penghusin hujan kita harus jaga lingkungan dengan baik.


''Dengan menjaga lingkungan tetap bersih, diharapkan menjadi lingkungan bersih. Apalagi, di Desa Pondok Kelor ini kan, juga terkenaI pertanian yang harus kita jaga dan lestarikan,'' paparnya.


Tak sekadar melakukan bersih-bersih, pemdes bersama DLH akan memasang peringatan keras kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Baik di sungai ataupun pinggir jalan.


Selain memastikan bakal menindak masyarakat yang membuang sampah sembarangan, pihaknya juga akan menjatuhkan sanksi administrasi sebesar Rp 500 ribu bagi siapapun yang tertangkaptangan membuang sampah.


Hal itu selaras dengan Perda Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2020 sesuai yang tercantum dalam pasal 69.


''Sanksi denda Rp 500 ribu ini diharapkan bisa menciptakan kesadaran masyarakat untuk hidup bersih dan mewujudkan desa Pondok Kelor yang nyaman dan sehat sebagai desa Ramah lingkungan,'' tegas Junaedi 


Penindakan yang diterapkan dengan memasang spanduk dan melakukan operasi tangkap tangan bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan ini untuk menimbulkan efek jera. (Uci)

Tidak ada komentar