PROYEK PEMELIHARAAN JALAN PAVING BLOK DI WILAYAH KECAMATAN SUKADIRI, ABAIKAN K3 ; MENJADI CONTOH BURUK.

Tidak ada komentar




Kabupaten Tangerang. Mitrapubliknews.com -
Pemerintah kabupaten Tangerang, telah meningkatkan serta melakukan pemeliharaan infrastruktur jalan,ditingkat kabupaten, kecamatan, sampai dengan desa, hal tersebut dilakukan bertujuan agar akses serta pertumbuhan ekonomi masyarakat dapat lebih baik. 


Namun sangat disayangkan,proyek pemeliharaan jalan paving blok yang ada di wilayah kecamatan SUKADIRI, tahun anggaran 2024,tepatnya di desa rawakidang,yang menjadi raport merah dan deretan contoh pelaksana atau pihak yang mengerjakan proyek tersebut mengabaikan K3 pekerja. 


Hal tersebut menjadi perhatian LSM GPRUKK, melalui team investigasi Acay dan TB saat dilapangan, kami awak media mendapatkan informasi bahwa CV. Zico Mujur Sentosa, telah mengabaikan K3 dalam pengerjaan tersebut. 



Kami awak media mencoba bertanya kepada salah satu narasumber ( bang ACAY  ) melalui saluran telepon, kami bertanya, apakah setiap pengerjaan kontruksi pemerintah wajib menerapkan K3?... Tanya kami. 
Ya, semua proyek konstruksi pemerintah wajib menerapkan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Hal ini sesuai dengan Undang-undang No. 2 Tahun 2017 yang menegaskan pentingnya penerapan K3 dalam jasa konstruksi. 
Bang ACAY pun menambahkan, jika K3 dalam konstruksi merupakan investasi dalam keberlanjutan proyek dan kesejahteraan umum. Penerapan K3 bertujuan untuk: Melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja, Meningkatkan produktivitas, Mendukung pembangunan berkelanjutan,Jawabannya. 


Ditempat terpisah kami juga mencoba salah satu narasumber yang kebetulan saat ini ada dilapangan, beliau yang sering disapa TB, melalui saluran telepon dinomor 0857xxxxxx75, kami juga bertanya kepada bang TB, apakah pelaksana atau perusahaan yang mengerjakan proyek kontruksi pemerintah, ada sanksinya jika mengabaikan K3   ?..... 


TB pun menjelaskan jika Perusahaan yang tidak menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana:
Salah satu contoh sanksi administratif, berupa teguran, surat teguran dan peringatan tertulis. 
Ditambahkan nya bahwa selain sanksi administratif Perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan diharuskan membayar ganti rugi sesuai dampak yang ditimbulkan. 
perusahaan yang tidak menerapkan K3 juga dapat mengalami dampak lain, seperti: Kerusakan reputasi perusahaan, Pemberhentian produksi, Kehilangan kepercayaan dari karyawan dan pemangku kepentingan, Kritik dan tindakan lebih lanjut dari pemerintah dan masyarakat.


Hal ini seharusnya menjadi perhatian bahkan harus diterapkan oleh semua pihak selaku pelaksana proyek kontruksi,saya dari kemari sudah mencoba chat kepada pak camat sukadiri, namun hingga saat ini belum ada tanggapan, menurut saya lebih baik mencegah dari pada mengobati,dan terlebih lagi ini adalah proyek pemerintah yang jelas semua sudah ada anggarannya. Jawab TB kepada kami awak media. (*/Red).

Tidak ada komentar