KAB SERANG, Mitrapubliknews.com - Korban dugaan penganiayaan oleh oknum manager PT. Shinta Woo Sung, Nurmalik Kp. Cawan Rt.06 Rw.03 Kel/Ds. Gabus Kec. Kopo Kab. Serang. Melaporkan ke Polres Serang , Minggu 29 Desember 2024.
Berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: STTPL/456/XII/2024/SATRESKRIM/POLRES SERANG/POLDA BANTEN, hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekira jam 18.30 Wib,
Diketahui pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekira jam 23.30 wib. Telah terjadi dugaan Tindak Pidana Penganiayaan. Awalnya Korban menyapa pelaku akan tetapi pelaku tetap berjalan, dan korban sempat menahan pelaku dan menanyakan tujuannya, dan pelaku langsung marah kepada korban dan membanting korban hingga terjatuh ke aspal, mengakibatkan luka di kepala.
Akibat kejadian tersebut Korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Resor Serang untuk ditindak lanjuti.
Nurmalik berharap dengan adanya laporan ini berharap meminta keadilan terhadap peristiwa yang di alaminya,
" Semoga Polres Serang bertindak cepat untuk menindaklanjuti laporan saya, berharap pelaku segera di tangkap guna mempertanggungjawabkan perbuatan". Harapnya Nurmalik.,(Rudini )
Tidak ada komentar
Posting Komentar