KOTA TANGERANG, Mitrapubliknews.com - Jajaran Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota berhasil membubarkan aksi tawuran antar gangster di Jalan Cemara Raya Perumnas I, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Senin (4/11/2024) malam.
Saat dibubarkan, Anggota Polsek Jatiuwung dipimpin Kanitreskrim AKP Prapto Lasono berhasil mengamankan 5 pelaku tawuran, salah satu diantaranya yang bernama AAP (19) asal Karawaci Baru, kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit.
Kasihumas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono melalui Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin menjelaskan, kejadian aksi tawuran tersebut bermula saat anggota Opsnal Polsek Jatiuwung mendapat informasi dari warga, bahwa saat itu sedang ada aksi tawuran di di Jalan Cemara Raya Perumnas I Kota Tangerang.
"Mendapat laporan anggota kami langsung menuju TKP dan berhasil membubarkan aksi tawuran dan mengamankan 5 orang pemuda dan salah satunya atas nama kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit," kata Rabiin.
Ia menuturkan, aksi tawuran itu diduga antara kelompok ganster dengan akun Instagram gurjung_enjoy dengan kelompok akun instagram ganster Kp.Baru.
"Alhamdulillah, aksi tawuran dapat digagalkan atas bantuan warga sekitar dan kecepatan anggota kami mendatangi TKP, tidak terdapat korban jiwa maupun luka-luka dalam aksi mereka," tukasnya.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat padal tindak pidana membawa senjata tajam, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara selama 10 tahun.
(*/Eben).
Tidak ada komentar
Posting Komentar