Polres Tangerang Selatan Ungkap Kasus Narkoba Ganja, Sabu, dan Serbuk Ekstasi, 15 Tersangka Ditangkap

Tidak ada komentar




Tangerang Selatan, Mitrapubliknews.com --Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan berhasil mengungkap sejumlah kasus narkotika selama Agustus hingga September 2024. Sebanyak 15 tersangka, yang terdiri dari 11 laki-laki dan 4 perempuan, telah ditangkap. Barang bukti berupa ganja, sabu, dan serbuk ekstasi dengan total berat mencapai ratusan kilogram diamankan dalam pengungkapan ini.


Dalam konferensi pers, pada Kamis (24/10/24), Kapolres Tangerang Selatan menyatakan bahwa pengungkapan terbesar terkait ganja berasal dari jaringan penyelundupan antar-pulau Sumatera dan Jawa. Berikut rincian barang bukti yang disita:


Ganja: 642 kilogram (8 tersangka)

Sabu: 7,8 kilogram (4 tersangka)

Serbuk Ekstasi (MDMA): 1,1 kilogram (3 tersangka).


Penangkapan Tersangka Pengedar Ganja


Pengungkapan kasus ganja bermula dari laporan masyarakat mengenai pengiriman besar-besaran. Polisi menyergap tiga tersangka di lokasi berbeda di Kadu Jaya, Tangerang, dan Pasawahan, Purwakarta, pada 9 Agustus 2024. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 140,4 kilogram ganja dan menangkap tiga tersangka: WRI alias Bule (27), IG alias Ican (26), dan ABS alias Seno (38).




Pengembangan kasus ini membawa polisi menangkap tiga tersangka lainnya di Batu Ceper, Kota Tangerang, pada 5 September 2024. Ketiganya, yakni RRU alias Uling (33), AH alias Boim (33), dan EW alias Mpok Bibi (40), diamankan dengan barang bukti 390,59 gram ganja.


Operasi selanjutnya dilakukan di Aceh pada 20 September 2024, di mana polisi menangkap MS alias Rengek (40) dan RM alias Kombet (33) di Blangpidie, Aceh Barat Daya, dengan ganja seberat 501,2 kilogram.


Pengungkapan Kasus Sabu


Polisi juga mengungkap jaringan peredaran sabu di Tangerang Selatan, dimulai dengan penangkapan AS (30) pada 24 Agustus 2024 di Ciputat. Barang bukti yang disita berupa 163,84 gram sabu. Dari pengembangan kasus ini, tersangka H (43) ditangkap di Pekanbaru dengan 1 kilogram sabu.


Bekerja sama dengan Bea Cukai, polisi menangkap FP alias Siska (43) di Bandara Soekarno-Hatta pada 20 September 2024. Tersangka ini membawa 2,5 kilogram sabu yang diduga berasal dari Uganda. Pengembangan lebih lanjut membawa polisi menangkap AVS (22) di Cengkareng, Jakarta Barat, dengan barang bukti 4,1 kilogram sabu pada 21 September 2024.


Serbuk Ekstasi dari Amsterdam


Pada 14 September 2024, polisi menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam pengiriman serbuk ekstasi dari Amsterdam. Tersangka DS alias Vita (33), K alias Wati (44), dan LKC alias D (39) ditangkap di Desa Ciakar, Kabupaten Tangerang, dengan barang bukti 1,1 kilogram serbuk ekstasi.


Kapolres Tangerang Selatan, AKBP D.H Inkiriwang menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika, baik di dalam negeri maupun internasional.


"Kami akan terus melakukan pengembangan jaringan-jaringan ini demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba," pungkasnya.


(*/Eben).

Tidak ada komentar