LSM Lembutan Bersama Forum Media Banten Ngahiji, Audiensi Ke Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Bahas Truk Tanah Yang Melanggar Perbup

Tidak ada komentar



Tangerang, Mitrapubliknews.com -Banyaknya keluhan dari masyarakat terkait operasional truk tanah yang melanggar Peraturan Bupati ( Perbup ) No.2 Tahun 2022 dan  mengakibatkan banyaknya kecelakaan sampai memakan korban jiwa, dipertanyakan oleh LSM LEMBUTAN pada saat Audensi dengan Kasatpol-PP Kabupaten Tangerang, pada Selasa ( 10/9/2024 ). Bersama perwakilan  awak media yang tergabung dalam Forum Media Banten Ngahiji, Ketua LSM Lembutan, Abah Uding, yang di dampingi Ucok Syahril Tambuse, Sektretaris Lembutan Ahmad Subada, S.H.,dan bagian umum Imas Wiarsih. Di terima oleh Kasatpol PP, Drs. H. Agus Suryana M.Si. dan Sekretaris Satpol PP, Ana Supriatna S.Pd. M.Si. di Aula Kantor Satpol PP kabupaten Tangerang, membahas jam Operasional truk tanah yang melanggar Perbup No. 12 tahun 2022.


Dari hasil Audensi antara LSM Lembutan yang didampingi Forum Media Banten Ngahiji (FMBN) dengan Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, di disampaikan Abah Uding, " ada beberapa kesimpulan yang di didapat dari audiensi dengan Kasatpol PP, diantaranya :

Menurut H. Agus Suryana, Selain Satpol PP, ada pula Dinas Perhubungan yang ikut bertanggung jawab dengan 2000 Perda dan Perbup. 


Disampaikan oleh Sekretaris Satpol PP, bahwa pada hari Selasa ini, sedang di bahas tentang jam Operasional Truk tanah pada siang hari dan tentang sampah yang melanggar Perbup, yang dibahas oleh Pj Bupati, Sekda dan Dinas terkait lainnya, Kapolres metro dan Kapolresta Tangerang, termasuk para Camat Se-kabupaten Tangerang.


Disampaikan pula oleh H. Agus Suryana, terkait adanya galian tanah, Satpol PP akan bertindak jika ada laporan dari masyarakat dan Satpol PP Kabupaten Tangerang tidak memiliki wewenang untuk menutup adanya aktivitas galian tanah, karena yang memiliki kewenangan adalah Satpol PP Provinsi.


Terkait pelanggaran jam operasional truk tanah, dari Satpol PP masih menunggu hasil rapat yang saat ini masih berlangsung.


Disampaikan pula oleh H. Agus Suryana, saya minta kepada rekan - rekan, baik dari LSM maupun awak media, untuk mengkritisi dirinya, bahkan kalau perlu, posisinya di pertanyakan, bahkan kalau bisa, usulkan saja ke Pj Bupati, supaya saya bisa digeser atau digantikan dengan yang lain, karena mungkin saya dianggap tidak bisa menghadapi permasalahan ini.


Demikian kesimpulan yang di dapat dalam audiensi antara Kasatpol PP Kabupaten Tangerang dengan pengurus LSM Lembutan yang di dampingi oleh perwakilan pengurus dari Forum Media Banten Ngahiji.


Kasatpol PP kabupaten Tangerang, H . Agus Suryana mengucapkan terimakasih kepada rekan - rekan dari LSM dan media yang telah datang beraudiensi untuk melaporkan adanya pelanggaran Perbup, khususnya jam operasional truk tanah dan meminta kepada pengurus LSM Lembutan dan para awak media, untuk menunggu hasil rapat yang dipimpin oleh Pj Bupati yang saat ini sedang berlangsung."tutup nya.(*/Eben).

Tidak ada komentar