Serang, Mitrapubliknews.com --Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten telah menemukan berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dari tingkat Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan di wilayah Banten. Penemuan ini mencakup manipulasi nilai rapor dan penggunaan Kartu Keluarga (KK) yang tidak sesuai aturan.
Dilansir dari detiknews, Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Fadli Afriadi, mengungkapkan berbagai laporan dari masyarakat serta hasil pengamatan langsung di lapangan yang menyoroti beberapa masalah kritis. “Kami mendapati kendala teknis selama PPDB dan absennya kanal pengaduan yang memadai untuk masyarakat,” ujar Fadli.
Di tingkat Sekolah Menengah Pertama, terungkap adanya praktik mark up nilai rapor di sebuah sekolah di Kabupaten Tangerang. "Ini merupakan pelanggaran serius karena menyangkut jalur prestasi yang harusnya murni berdasarkan merit," kata Fadli.
Lebih lanjut, Ombudsman menyoroti manipulasi KK, khususnya pada jalur zonasi di beberapa SMA di Kota Serang dan Tangerang Selatan. "Terdapat KK yang diterbitkan kurang dari satu tahun dan siswa yang tercatat sebagai 'famili lain', yang kedua-duanya bertentangan dengan Permendikbud 1/2021 dan Keputusan Sekjen Kemendikbud Nomor 47/M.2023," jelas Fadli.
Selain itu, dalam jalur prestasi, ditemukan siswa yang tidak mampu membuktikan kemampuan sesuai dengan sertifikat yang dimilikinya, termasuk dalam tes keterampilan menghafal Al-Qur'an. "Ini menunjukkan adanya kelemahan dalam verifikasi kemampuan yang seharusnya menjadi kunci dalam seleksi jalur prestasi," tambahnya.
Ombudsman Banten menegaskan akan terus memantau dan mengadvokasi agar PPDB dijalankan dengan transparan dan adil. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan adanya kejanggalan dalam proses PPDB agar bisa ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.(*/ Eben).
Tidak ada komentar
Posting Komentar