Tangerang, Mitrapubliknews.com -Unit reskrim Polsek Curug Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dibawah pimpinan AKP Wendy Afrianto, S.Kom., M.A. dan Ipda Donny Irawan Nasution, S.H. (Panit Riksa) berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi di Kp. Blok Sawo Kelulrahan Curug Wetan pada kamis 6 juni 2024.
Hal tersebut disampaikan AKP Wendy Afrianto di Mapolsek Curug pada jum’at 5 Juli 2024.
“Unit Reskrim Polsek Curug telah berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelapan yang terjadi di wilayah kelurahan curug wetan kecamatan curug atas inisial A.H (laki laki umur 21 tahun)”terang AKP Wendi.
“modus yang dilakukan pelaku yaitu pelaku mengambil barang milik korban dengan cara meminjam Sepeda motor milik korban untuk membeli makan namun pelaku tidak mengembalikan sepeda motor tersebut dan membawa kabur sepeda motor milik korban”lanjutnya.
Lebih lanjut AKP Wendi menjelaskan bahwa kejadian berawal ketika korban M (laki laki umur 37 tahun) sedang istirahat di rumahnya didatangi pelaku A.H. hendak meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan membeli makan di warung, tanpa curiga korban memberi tahu pada pelaku bahwa kunci sepeda motor ada di D.K (saksi). Selanjutnya pelaku masuk kedalam bengkel sepeda dan mengambil kunci kontak sepeda motor korban, saat pelaku akan membawa sepeda motor saksi D.K. menegur pelaku dan menanyakan mau dibawa kemana sepeda motornya lalu dijawab “mau beli makan sebentar” namun hingga sore hari pelaku tidak kembali. Atas kejadian tersebut korban dan saksi D.K berusaha mencari keberadaan pelaku namun tidak ditemukan, selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Curug.
“terhadap pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun”tutupnya. (*/Eben).
Tidak ada komentar
Posting Komentar