Tangerang Selatan,– Mitrapubliknews.com,-- Polres Tangerang Selatan berhasil mengamankan seorang wanita berinisial R (22) diduga melakukan tindakan kasus asusila kepada seorang balita dan direkam sehingga video tersebut viral di media sosial (medsos).
Setelah mengamankan pelaku yang berada di video tersebut, Polres Tangerang Selatan kemudian melimpahkan kasus pelecehan anak yang terjadi di Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Tangerang Selatan AKP Agil mengatakan pelaku sudah ditangkap malam tadi.
“Terkait Video Viral di medsos dugaan tindak pidana Asusila terhadap anak dibawah umur, dapat kami sampaikan bahwa pelaku pembuat video telah menyerahkan diri dan diamankan tadi malam di Polres Tangerang Selatan,” ungkap Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Senin (3/6/2024).
“Pelaku pembuat video inisial R perempuan umur 22 tahun,” sambungnya.
Lebih lanjut Agil mengatakan, untuk memudahkan penyidikan, kini kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
“Mengingat kasus itu bersangkutan dengan transaksi elektronik,” kata Agil.
“Terduga Pelaku tadi malam telah diserahkan ke Subdit Siber Polda Metro Jaya untuk ditangani lebih lanjut,” pungkasnya.(*/Eben).
Tidak ada komentar
Posting Komentar