HUMAS SETJEN DPKN,-- Mitrapubliknews.com, – DPKN Korpri mengangkat tema Karir ASN dalam Webinar minggu ini dikarenakan ada kegalauan dari para ASN dalam berkarir apakah lebih enak di Jabatan Struktural atau Fungsional.
Prof Zudan Ketum Korpri dalam sambutan pembukaan menyampaikan pandangan menarik agar jabatan fungsional dibuat lebih menarik dengan desain baru. Hal ini penting untuk dikembangkan untuk mencapai suatu tujuan organisasi yang baik. Pada Jabatan Fungsional kita dapat mendesain karir sendiri dengan karya sendiri untuk mendapatkan angka kredit, sedangkan pada Jabatan Struktural dapat diibaratkan seperti layang-layang terbang dibawa angin, apabila tidak ada yang mempromosikan maka tidak akan dapat promosi untuk berkarir naik pangkat ke jenjang yang lebih tinggi.
Desain jabatan fungsional baru harus non diskriminatif. Saat ini jabatan fungsional cenderung diskriminatif karena belum ada standar gaji yg setara antar jabatan fungsional, diskriminasi puncak karir jabatan fungsional di pusat dan di daerah, dan jabatan fungsional seperti perencana, arsiparis, analis hukum, kebijakan dapat juga dikembangkan di sektor swasta seperti guru, dosen, dokter dan lain lain.
Menyadari hal ini DP Pengurus KORPRI Nasional mencoba mengangkat topik menarik ini pada Webinar ke-55 KORPRI Menyapa ASN dengan tema “ASN Enak Berkarir di Jabatan Struktural atau Fungsional” secara virtual pada Kamis (4/4/2024).
Webinar yang rutin diselenggarakan setiap minggu ini, menghadirkan Ketua Umum DP KORPRI Nasional, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH, sebagai Keynote Speech dan Narasumber Diah Ipma Fithria Laela Hidayati, (Analis Kebijakan Ahli Muda KemenpanRB), Hj Imas Sukmariah, S.Sos, MAP (Sekretaris Utama, BKN), Yogi Suwarno, S.IP, MA, Phd (Kapus Pembinaan Analis Kebijakan LAN) serta dimoderasi oleh Serlin Jusuf, SIP, MAP(Duta Korpri Provinsi Gorontalo).
Narasumber pertama Diah Ipma Fithria Laela Hidayati, menjelaskan bahwa pada UU No. 20 thn 2023 ada 2 Jabatan Manajerial dan Non Manajerial. Pada Jabatan manajerial (struktural) tugas dan fungsinya bersifat kepemimpinan yang memiliki bawahan yang bertanggungjawab pada kepemimpinannya untuk mencapai tujuan organisasi, sedangkan pada Jabatan Non Manajerial (Fungsional) tugas dan fungsinya berada pada pelaksana organisasi itu sendiri untuk mencapai tujuan organisasi. Pada prinsipnya peningkatan karir di Jabatan Fungsional merupakan upaya yang dilakukan untuk menjamin karir ASN dengan diberikan kesempatan untuk pengembangan kapasitas dan kompetensi dan diharapkan dapat lebih aktif lagi sebagai Jabatan Fungsional, kata Diah.
Narasumber berikutnya Hj Imas Sukmariah menyampaikan bahwa dalam mencapai puncak karir PNS dengan memperhatikan pola karir pembinaan PNS seperti jabatan, pangkat, pendidikan, pelatihan, jabatan, kompetensi. Dan pada Jabatan Fungsional harus memperhatikan tunjangan, kelas jabatan, standar kompetensi, perhitungan kebutuhan, mekanisme kerja, tata kelola pembinaan jabatan fungsional dalam hal pengembangan kompetensi yang menjadi hak dari ASN. Dengan demikian apabila seluruh kriteria yang ditetapkan sudah dapat terpenuhi maka ASN dapat ditempatkan ke jenjang yang lebih tinggi.
Yogi Suwarno selaku salah satu Kapus di LAN menjelaskan bahwa ASN harus mempersiapkan diri membangun diri untuk dapat berkarir baik di Jabatan Struktural maupun Fungsional, namun apabila ada jalan yang dapat lebih cepat untuk berkarir melalui Jabatan Fungsional, mengapa tidak diambil, kata Yogi. Seperti ASN Struktural yang akan mendekati masa pensiun akan beralih ke Jabatan Fungsional terkait batas usia bertambah.
Webinar diikuti lebih dari 7.500 partisipan melalui Zoom Meeting dan lebih dari 10.000 viewer melalui live streaming di Youtube.
(Ferdio Irfan Ardiansyah)
Tidak ada komentar
Posting Komentar